Friday, March 23, 2007

payung mahal sang buruh

Oleh Anugerah Perkasa
1.013 words
unpublished



PEKERJAAN BESAR Rusdi Muchtar semakin menumpuk saat menjelang pensiun. Sejak September 2006, dia mengkampanyekan Peraturan Gubernur No.82/2006 tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK), bagi perusahaan-perusahaan yang berpusat di Jakarta. Ketentuan itu bersifat wajib.

“Untuk berbuat baik apa pun tantangannya akan saya lalui,” ujar dia.

Rusdi adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sejak Juli 2006. Berkarir di Departemen Tenaga Kerja sejak 1978, usianya kini menginjak 55 tahun. Bagi dia, JKDK adalah program yang menguntungkan pekerja. Rusdi ingin semua perusahaan yang berpusat di Jakarta menjadi peserta, tanpa kecuali. Namun itu tak mudah.

Program JKDK adalah asuransi perlindungan bagi pekerja atas risiko kecelakaan diri dan kematian di luar jam kerja. Bersifat wajib bagi perusahaan komersil maupun badan-badan sosial yang memberikan imbalan kepada pekerjanya. Program itu mengacu pada UU No.3/1992 tentang Jamsostek dan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

“Secara legal program ini didukung peraturan yang sangat kuat,” ujar Rusdi. “Buruh juga tidak ada yang protes, karena menguntungkan.”

Dia mulai menerangkan latar belakang munculnya peraturan itu. UU Jamsostek membagi program jaminan sosial menjadi dua wilayah: di dalam dan di luar jam kerja. Jaminan sosial bagi pekerja di dalam jam kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, sedangkan untuk di Jakarta melalui Peraturan Daerah No.7/1989 soal Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja di Wilayah DKI Jakarta.

Dari peraturan daerah itu, demikian Rusdi, kemudian lahir Keputusan Gubernur No.2/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Asuransi Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja di Wilayah DKI Jakarta. Belakangan disingkat AKDHK. “Waktu itu Apindo pun setuju.”

Apindo merupakan singkatan Asosiasi Pengusaha Indonesia, organisasi yang mewadahi para pengusaha. Dukungan Apindo terhadap AKDHK dinyatakan dalam salinan surat edaran untuk direksi perusahaan anggota Apindo pada November 1990. Rusdi mengutip isinya: Program itu menguntungkan hubungan industrial Pancasila dan kelangsungan perusahaan.

Tapi itu dulu. Apindo sekarang mengalami perubahan.

Pada awal Januari, organisasi tersebut mengajukan uji materiil terhadap ketentuan yang ditandatangani Sutiyoso akhir Agustus 2006 itu ke Mahkamah Agung. Mereka menilai legalitas program JKDK tak sah karena diatur dalam sebuah peraturan Gubernur. Bukan undang-undang khusus, macam Jamsostek.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Sofjan Wanandi dalam nota keberatannya menjelaskan JKDK merupakan program yang bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Sofjan mengutip pasal 1 ayat 3 yang mengatakan program asuransi wajib adalah program asuransi sosial yang berdasarkan undang-undang.

Menurut Sofjan, beban perusahaan membumbung akibat diwajibkannya program tersebut bagi pengusaha. Faktanya, sejumlah perusahaan telah memberikan program serupa dengan JKDK sebagai fasilitas tambahan. Jika pengusaha membayar keduanya, lanjut dia, maka biaya tinggi pun tak terelakkan.

Data statistik Dinas Tenaga Kerja Jakarta mencatat pertumbuhan program tersebut sejak 2001, saat otonomi daerah diatur dalam UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah yang diperbaharui menjadi UU No.32/2004. Peraturan itu menyebutkan, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial.

Tengok pada 2005. Jumlah pekerja yang mengikuti program tersebut adalah 327.757 orang dan meningkat menjadi 452.505 pada 2006. Sedangkan untuk jumlah perusahaan dari 3332 unit menjadi 4555 unit.

Sekretaris Jendral Apindo Djimanto menyebut JKDK sebagai pemerasan. Dia menilai ada kesalahan tafsir terhadap JKDK oleh regulator. Program itu lebih ditujukan pada pekerja sektor informal yang tak punya majikan macam tukang becak atau penjual bakso. Tapi, sambung Djimanto, peraturan itu justru diperuntukkan bagi pekerja dalam perusahaan sebagai syarat memperoleh perizinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dia menilai itu pemaksaan.

Djimanto menegaskan JKDK seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaran Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja. Bukan memplesetkannya menjadi program wajib bagi buruh yang punya tuan.

“Bagaimana dengan dukungan AKDHK sebelumnya oleh Apindo?”
“Itu masih zaman Orde Baru. Sekarang situasi berubah, hukum berubah.”

Djimanto mengungkapkan dukungan itu muncul di saat belum munculnya UU Usaha Perasuransian dan UU Jamsostek. Upaya peningkatan kesejahteraan buruh, timpal dia, akan dilakukan pengusaha asalkan memiliki landasan hukum yang jelas dan proporsional.

Salah seorang praktisi bisnis asuransi umum—yang menolak disebut namanya— menyatakan sikap serupa dengan Apindo. Selain masalah legalitas, pengakuan salah seorang anak buahnya membuat dirinya keberatan dengan program JKDK. “Kami disuruh membeli polis yang berasal dari Bumida, bukan yang lainnya.”

Bumida atau Bumi Putera Muda adalah perusahaan asuransi umum yang berdiri sejak 1967 dan merupakan anak perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, perseroan tersebut sudah menjadi mitra pemerintah daerah dalam program AKDHK sejak 1993. Lima perusahaan pun menyusul: Takaful Umum, Asuransi Ramayana, Tugu Mandiri, Astra Buana dan Bangun Askrida.

Praktisi bisnis itu meragukan kemampuan enam perusahaan tersebut. Dia mempertanyakan mengapa program itu tidak langsung diselenggarakan PT Jamsostek—yang disebutnya sebagai spesialis—dan bukan perusahaan swasta.

“Ini bukan masalah persaingan bisnis. Saya sempat ditawari ikut mengelola program itu, namun saya tolak,” ujar dia.

Soal iuran, berdasarkan peraturan, jumlah yang musti disetor bagi pekerja lepas dan borongan adalah 0,24%. Namun jika upah tidak tertera dalam kontrak, maka iuran yang disetorkan 0,12% dari nilai kontrak.

Rusdi Muchtar menyindir. Perusahaan tak akan bangkrut gara-gara membayar jumlah tersebut setiap bulannya. Dia pun mempersilakan perusahaan yang telah memiliki program serupa dengan JKDK tetap berjalan. Dia menganalogikan JKDK seperti sumbangan ke PT Jasa Raharja—yang menangani asuransi kerugian—oleh pemilik kendaraan bermotor. “Ada ancaman pidana jika tak mematuhi.”

Dugaan monopoli dijawab Direktur Utama Bumida Ahmad Fauzie Darwis, yang menegaskan tim pemasaran memang gencar memasarkan program tersebut. Fauzie mengakui pihaknya telah lama bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta sehingga tak heran diundang kembali.

Dia menyebut dugaan monopoli itu semacam rekomendasi yang diajukan. Setahu dia, Bumida selama ini memang tak pernah telat menyetorkan iuran Pendapatan Asli Daerah. Mungkin saja, imbuh Fauzi, ‘rekomendasi’ itu muncul akibat sikap konsisten tersebut. Pada 2006, Bumida memperoleh sekitar Rp9 miliar dari program tersebut.

Fauzi ingin Bumida tetap serius di jalur itu. Dia tak ingin seperti perusahaan lain yang menganggap JKDK susah dikelola, karena lebih menargetkan pasar korporasi. Senada dengan Rusdi, dia juga menolak program itu terbelit masalah legalitas.

“Kalau bermasalah sejak dulu, mengapa tidak ada peraturan yang dicabut oleh Menteri Dalam Negeri atau direkomendasikan untuk dicabut. Soal uji materiil Apindo ke Mahkamah Agung, itu urusan pemerintah daerah. Bukan urusan Bumida.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

1 comment:

Unknown said...

Pak, saya bisa diberi info tentang perkembangan kasus JKDK yang diajukan ke MA. Bagaimana perkembangannya? Apakah perusahaan tetap harus mendaftarkan karyawan pada JKDK atau tidak. Terima kasih Pak saya tunggu infonya.