Tuesday, September 18, 2007

detik akhir aturan pesangon

Oleh Anugerah Perkasa
1.003 words



AHMAD DARYOKO merampungkan santap siang di kantornya, kawasan Trunojoyo Jakarta Selatan. Di tangannya, tak ada lagi sendok dan garpu, melainkan beberapa lembar dokumen tipis. Dia meletakkannya di atas meja. Kertas-kertas itu adalah kopi surat yang ditujukan ke Presiden dan Wakil Presiden, soal keberatannya tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perubahan Perhitungan Uang Pesangon.

“Dua rancangan itu omong-kosong,” ujar Daryoko. “Sekarang, karyawan PLN jadi resah.”

Daryoko geram dengan kedua rancangan peraturan tersebut. Sejak 2003, dia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kali ini menemukan ancaman serius dari anggotanya: pengunduran diri massal jika kedua RPP itu diterbitkan.

Dua aturan yang dimaksud memang kontroversial. Salah satunya, yang dikatakan Daryoko, adalah pembatasan upah terhadap karyawan sebagai perhitungan hak pesangon saat terjadi pemberhentian. Ini menyebabkan kalkulasi jumlah pesangon karyawan PLN, mengecil.

Dalam RPP Perubahan Perhitungan Uang Pesangon pasal 2, disebutkan bahwa perhitungan pesangon berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu Rp1,1 juta dikalikan lima kali lipat, atau hanya Rp5,5 juta. “Artinya, orang yang bergaji lima juta ke atas tetap dihitung sama. Ini berdampak drastis, apalagi orang yang ingin merintis karirnya, percuma.”

Daryoko mengkhawatirkan perusahaan akan kehilangan banyak orang di level menengah, dengan rata-rata gaji di atas Rp5 juta. Khawatir, karena posisi terbawah belum siap menggantikan dan berimbas pada kinerja. Pengunduran itu, lanjutnya, berasal dari 2.000 orang di seluruh unit.

“Tapi, bagaimana jika peraturan ini akan tetap turun?” tanya saya.
“Kami akan melakukan mogok massal. PLN akan bubar,” ujarnya, mengancam.

Ini adalah ancamannya yang kedua, setelah akhir Agustus lalu. Pada awal September, organisasi itu kembali menegaskan sikapnya, menolak kedua rancangan peraturan tersebut, sekaligus mengancam mogok.

Melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah menyatakan kedua draf tersebut merupakan upaya melindungi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5,5 juta, untuk mendapat pesangon. Jumlah pekerja jenis itu mencapai 95% dari total 97,50 juta.

Sementara RPP Program Jaminan PHK pasal 1 memaparkan, program tersebut akan dikelola oleh aneka penyelenggara, PT Jamsostek, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) atau asuransi jiwa serta kerugian, dengan membentuk Pool Asuransi Nasional. Tugasnya, mengelola iuran dana cadangan dan menginvestasikannya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan kesepakatan jumlah iuran pun tercapai yaitu 3% per bulannya dengan metode tabungan (saving). Apindo menilai, besaran iuran tersebut realistis.

Keputusan ini diperoleh setelah tenggat yang diberikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno pada Juni, molor dua bulan. Tak hanya dari pengusaha, persetujuan juga datang dari Jamsostek, kalangan asuransi dan DPLK sebagai calon pengelola dana.

Tapi, mengapa tabungan?

Ketua Kelompok Kerja Asuransi Adi Purnomo menjelaskan asuransi kerugian tak mau menanggung risiko membayar pesangon karyawan akibat perusahaan mengalami perubahan status seperti peleburan atau pergantian kepemilikan saham, dan perusahaan bangkrut. “Dapat dilakukan, jika jumlah premi diperbesar,” tuturnya.

Sebaliknya, asuransi jiwa menanggung risiko yang lebih ringan, membayar pesangon karena karyawan sakit atau kecelakaan kerja. Oleh karena itu, papar Adi, Pool Asuransi Nasional, berpotensi tak terbentuk akibat tak masuknya asuransi kerugian dalam bisnis tersebut. Hanya asuransi jiwa yang memiliki produk tabungan.

Namun, konsep tersebut ditentang keras Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), salah satu organisasi pekerja. Presiden OPSI Yanuar Rizky mengatakan buruh tetap saja tidak akan mendapatkan perlindungan, karena konsep yang dipakai adalah tabungan, bukan asuransi.

“Dua peraturan ini menyesatkan,” tegas Yanuar. “Pemerintah menipu buruh habis-habisan dengan mengatakan perlindungan terhadap si papa.”

Tabungan, urainya, tak menjamin apapun kepada buruh, bahwa pesangonnya akan dibayarkan. Ini berbeda prinsip dengan asuransi. Menurut Yanuar, kedua rancangan peraturan itu seperti himbauan kepada pengusaha untuk menabung. “Kalau asuransi, prinsipnya saling menolong. Jika Anda memerlukan, maka dana kelolaan akan mensubsidi.”

Kedua draf tersebut, bagi Yanuar, menjadi cerminan cara berpikir pemerintah soal sistem jaminan sosial. Jika ingin menerapkan asuransi pengangguran, maka harus ada kontribusi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tapi, selain pemerintah tak mengiur, dia menegaskan, pembatasan upah buruh menunjukkan diskriminasi.

Anehnya, tutur dia, RPP tersebut dinilai tidak mengacu peraturan umum sebagai referensi, yaitu UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang tak mengenal pembatasan upah dalam pemberian pesangon. “RPP ini,” ujarnya, “sama sekali tidak melindungi.”

Bagi dia, posisi OPSI jelas. Organisasi itu akan menggugat dua peraturan tersebut jika tetap diterbitkan. Menurut Yanuar, pengkastaan pekerja berdasarkan upah sehingga tak melindungi buruh, merupakan perbuatan melawan hukum. Uji materiil ke Mahkamah Agung adalah langkah selanjutnya.

Namun apa yang ditentang Daryoko dan Yanuar, tak lantas membuat Jamsostek tak bergeming. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menegaskan aturan itu diperlukan selama tak ada ketentuan yang mewajibkan pendanaan untuk pesangon. Tentu, melalui tabungan bukan asuransi.

“Jamsostek,” demikian Hotbonar, “tak punya pengalaman di sana.”

Dia memaparkan jika sistem asuransi yang dipakai, maka asuransi kerugian tak akan memiliki kecukupan dana untuk menutupi risiko. Mereka hanya mau mengganti pesangon, lanjutnya, jika perusahaan tutup akibat bencana alam, bukan karena merger atau pailit. Dalam konsep ini, kekurangan pembayaran pesangon tetap menjadi tanggungan pengusaha, bukan pengelola dana.

Bagi Hotbonar, yang menjadi perhatiannya kini bukanlah soal premi, melainkan penyelenggaraan. Jamsostek tak pusing soal jumlah iuran. Dia menyindir apakah program ini perlu dikelola badan lain selain Jamsostek. “Apa itu pantas?” tanya dia.

Dia mengakui pendapatnya subjektif. Tetapi Jamsostek, lanjutnya, suka atau tidak suka, punya fasilitas dari segi jaringan, pengalaman hingga basis data. Suka atau tidak pula, Hotbonar mengakui ‘kue’ yang direbutkan pada program Jaminan PHK tergolong besar. Potensinya triliunan.

Asumsinya, jumlah peserta program Jaminan PHK setara dengan jumlah peserta aktif jaminan hari tua (JHT) Jamsostek, yang mencapai 7,8 juta orang dan mengiur 5,7% dari upah. Dengan catatan, tak semuanya bayar tepat waktu.

Jumlah dominan gaji program JHT diperkirakan mencapai tiga kali PTKP, sehingga hasil kalkulasi tak berbeda jauh dengan iuran 3% pada program jaminan PHK, lima kali PTKP.

Asosiasi DPLK tak menyetujui Hotbonar. Ketua Asosiasi DPLK Nicky Theng menegaskan beragam pilihan tetap yang terbaik, karena perusahaan dapat memilih sesuai kemampuannya. Dia ingin mekanisme pasar yang berlaku, bukan monopoli.

Dua orang ini akan segera bersaing. Nicky mempresentasikan keuntungan program Jaminan PHK pada konferensi pers akhir Agustus lalu, dan Hotbonar berkoar tentang keunggulan lembaga pimpinannya. Mereka menanti kapan RPP ini diturunkan.

“Bagaimana kesiapan Anda soal ini?” tanya saya pada Hotbonar.
“Saya santai saja,” ujarnya, sambil tertawa. “Whatever will be, will be." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

This article was published in Bisnis Indonesia with title ‘RPP Pesangon Dibayangi Sejumlah Kontroversi’.