Thursday, October 8, 2009

dimulai dari antasari

Oleh Anugerah Perkasa
1.692 words



SAYA MELIPUT Antasari Azhar dalam suasana yang berbeda pada Mei tahun ini. Di bekas kantornya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan, dia seringkali mendominasi konfrensi pers dibandingkan dengan empat wakil pimpinan lainnya. Intonasinya perlahan namun tegas. Tapi itu dulu. Sebelum dia ditahan oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya pada 4 Mei 2009 sebagai tersangka kasus pembunuhan. Setelahnya, Antasari mendadak diam. Tak bicara sepatah kata pun.

“Klien saya hanya memberikan keterangan saat penyidikan,” ujar koordinator penasihat hukumnya, Juniver Girsang, menjelaskan. “Dia menghormati proses itu.”

Rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya—tempat Antasari dijebloskan—pun mulai ramai dengan membludaknya para reporter. Kasus ini memang menyita perhatian publik. Dia diduga menjadi intelektual atas pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ada dugaan perselingkuhan. Ada pula dugaan pembatalan promosi jabatan hingga melibatkan kasus korupsi. Anehnya, peranan dan motif Antasari tak diumumkan sejak ditahan kepolisian hingga hari ini.

Juniver bersama lima advokat lainnya memang mendampingi Antasari. Ini adalah dugaan pidana yang “menghentikannya” sebagai ketua KPK sejak dipangku pada Desember 2007. Tayangan televisi menyiarkan, sebagian dari mereka kerap datang ke rumah Antasari, kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang sebelum ditahan. Semuanya bergantian mendampingi pemeriksaan. Tim itu terdiri dari Ari Yusuf Amir, Denny Kailimang, Hotma Sitompoel, Maqdir Ismail dan Mohammad Assegaf.

“Pak Antasari, Pak Antasari,” teriak sebagian fotografer. “Pak Antasari.”
Dia diam saja. Tak merespon seruan.
“Pak Antasari.”

Mantan jaksa itu melewati salah satu lorong rumah tahanan, jalur yang menghubungkan sel dengan ruang pemeriksaan. Jarak para reporter dengan lorong itu cukup jauh, kira-kira 10 meter dan dibatasi pagar besi yang bercelah. Tak seperti saat menjadi ketua KPK, Antasari demikian akrab dengan pemburu berita. Dari meluangkan waktu untuk diwawancarai hingga diabadikan kamera. Tapi tidak kali ini. Matanya menatap ke depan. Tak ada lagi suara lantang itu. Tak ada pula jas licin bermotif kotak-kotak yang kerap dipakainya. Antasari hanyalah orang yang berbaju oranye, bercelana selutut dan bersandal jepit. Entah untuk berapa lama.





RUANG KONFRENSI pers di Polda Metro Jaya kian sesak di suatu siang, 4 Mei 2009. Pengumuman dijadwalkan pada pukul 14.00 dan para reporter sudah berkumpul 30 menit sebelumnya. Sekitar 90 kursi terisi penuh. Hawa mulai panas dan membuat gerah. Pengatur suhu seperti tak lagi berfungsi.

Sialnya, publikasi itu baru disampaikan pada pukul 16.00.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Wahyono akhirnya menyatakan Antasari sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana. Antasari disangka sebagai otak aksi yang menewaskan Nasruddin Zulkarnaen, pejabat PT Putra Rajawali Banjaran pada 14 Maret 2009. Perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Rajawali Nusantara Indonesia, korporasi milik negara yang bergiat di bidang perdagangan, farmasi dan pertanian.

Seluruh tersangka berjumlah sembilan orang, termasuk di antaranya adalah Sigit Haryo Wibisono, pengusaha media dan Williardi Wizar, mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Enam lainnya adalah: Daniel Daen, Eduardus Ndopo Mbete, Fransiskus Tadon Keran, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, dan Jerry Hermawan. Pada pukul 17.30, Antasari digelandang ke sel tahanan.

“Motifnya kini tengah diselidiki. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Wahyono.

Tetapi, Wahyono juga tak menyebut sedikit pun peran Antasari sebagai tersangka. Juga Sigit dan Williardi. Ini berkebalikan dengan enam tersangka lainnya. Dari pemberian perintah, mencari orang, penerimaan uang hingga eksekusi. Ini agak berbeda dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Paling tidak modus dugaan korupsi sudah diketahui. Menggelembungkan anggaran, menyuap, menerima gratifikasi atau memperkaya diri sendiri. Tapi apa yang dilakukan Antasari—sang pembuat berita itu—belumlah terang benderang.

Kabar dari Makassar, Sulawesi Selatan pun berhembus. Abang Nasruddin, Andi Syamsuddin Bahtiar mengatakan pembunuhan itu diduga erat dengan masalah perselingkuhan Antasari dengan Rani Juliani, istri ketiga Nasruddin. Melalui penasihat hukum Jeffry Lumempow, pihaknya menuding adanya ancaman melalui short message service (SMS) terhadap adiknya itu.

“Permasalahan antara kita selesaikan dengan baik. Tolong jangan diblow-up, kalau diblow-up akan tahu akibatnya sendiri,” ujar Jeffry mengutip pesan yang berasal dari telepon selular Antasari. Seperti dilansir media internet dan televisi, pihak keluarga percaya bahwa Antasari mengotaki pembunuhan karena takut masalah asmaranya terbongkar ke hadapan publik.

Benarkah?

Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail belum mendapatkan jawabannya. Tim hukum terus mempertanyakan bagaimana motif dan peranan kliennya. Jika tak jelas, sebaiknya segera dilimpahkan ke pengadilan agar terbuka. Dia mengakui Antasari dan Nasruddin pernah bertemu. Nasruddin mengadu karena pembatalan pengangkatan dirinya sebagai salah satu direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia oleh Sofyan Djalil, Menteri Negara BUMN sekarang.

“Mengapa datang ke Antasari?”
“Kami tak bisa menanyakan itu ke Nasruddin,” jawabnya, terkekeh.
“Pengakuan klien Anda?”
“Ya, urusan pribadi itu.”





SAYA MENYAKSIKAN bagaimana tegangnya air muka keempat wakil pimpinan KPK dalam sebuah konfrensi pers sepeninggal Antasari. Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar dan Mochammad Jasin. Mereka sepakat untuk menjalankan tugas ketua secara bergantian. Mereka sepakat untuk terus membongkar kasus korupsi.

Tapi suasana panas belum berakhir.

Dua bulan setelah kasus itu mencuat, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mencetak kontroversi baru. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jendral Susno Duadji mengaku telepon selularnya disadap oleh penegak hukum lain. Semua kepala mendongak ke KPK. Petinggi kepolisian itu diduga menerima uang sebagai kompensasi memberikan “surat sakti” untuk pencairan dana deposan di PT Bank Century Tbk. Surat yang membuat manajemen bank mencairkan dana milik Budi Sampoerna, pengusaha yang diduga memberikan suap.

Likuiditas Bank Century memang bermasalah sejak 3 tahun lalu. Namun, pemerintah menyelamatkan bank kecil—dengan aset hampir Rp7 triliun dan rasio kecukupan modal minus 150%— itu melalui suntikan dana Rp6,7 triliun periode November 2008-Juli 2009. Banyak analis mempertanyakan mengapa justru diselamatkan, ke mana aliran dana hingga siapa deposan yang diuntungkan. Badan Pemeriksa Keuangan kini tengah mengaudit secara investigatif untuk menjawab rasa penasaran publik tersebut.

Laporan majalah mingguan Tempo edisi 6-12 Juli 2009 akhirnya memuat wawancara dengan Susno. Dia menuding penyadapan itu merupakan perbuatan bodoh, sekaligus membantah soal suap. Arogansi sebagai polisi pun menyeruak. Susno menganggap pihaknya adalah buaya dan KPK, cicak.

“Kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa dia kerjakan kok dicari-cari,” kata dia dalam majalah itu. “Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya.”

Namun pernyataan tersebut justru populer. Istilah cicak melawan buaya menjadi simbol baru pemberantasan korupsi. Cicak menjadi singkatan dari (C)intai (I)ndonesia, (C)int(a)i (K)PK. Organisasi antikorupsi dan sejumlah individu mendeklarasikan gerakan itu di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka ingin koruptor diusut, termasuk di kepolisian. Mereka ingin KPK memeriksa Susno dalam tudingan penerimaan suap oleh Sampoerna.

Hubungan kedua lembaga itu mulai memanas.

Kepolisian kembali melambungkan berita pada Agustus 2009 atau bulan keempat penahanan Antasari. Belum lagi motif pembunuhan terungkap, fakta baru dibeberkan. Empat lembar testimoni Antasari, merebak cepat di pelbagai media hingga situs sosial facebook. Aslinya ditulis tangan dan ditandatangani pada 16 Mei 2009. Ini berisi tudingan suap terhadap pimpinan KPK yang menangani kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjaya.

Mantan jaksa itu mengaku menemui Anggoro—yang kini buronan KPK—di Singapura pada Oktober 2008. Anggoro menjabat direktur di PT Masaro Radiokom, pemasok alat-alat komunikasi. Dan salah satunya proyek SKRT di Departemen Kehutanan.

“Saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya, dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro telah ‘diselesaikan’ oleh elemen KPK,” demikian salah satu kesaksiannya. “Pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap dua kepada salah satu pimpinan.”

Tentu ini bikin ribut.

Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, membantah kesaksian tersebut. Dia mengatakan penanganan kasus SKRT masih berjalan dan tak ada pimpinan yang menerima uang untuk menyetopnya. Bibit Samad Riyanto, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, mempertanyakan mengapa pertemuan Antasari-Anggoro tak pernah dibicarakan dengan pimpinan lainnya.

“Dia komandan, seharusnya bertanggung jawab. Gantung saja kami semua kalau suap itu benar.”

Testimoni itu juga membuat aktivis gerakan antikorupsi bereaksi. Kejadian demi kejadian belakangan ini dinilai sebagai upaya untuk menghancurkan KPK. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta kepolisian berhati-hati menyikapi pernyataan Antasari karena bukti suap lemah. Anggoro, bukanlah orang yang secara langsung menyuap, melainkan mendapatkan informasi dari orang lain. Masalah lainnya, Undang-Undang KPK melarang tegas pimpinan untuk menemui pihak-pihak terkait kasus korupsi. Apa pun alasannya.

Namun Emerson maklum.

Dia menilai Antasari sudah bermasalah sebelum pencalonan ketua komisi antikorupsi itu dua tahun silam. Dengan kata lain, integritas Antasari dipersoalkan. ICW, bersama elemen antikorupsi lainnya punya catatan buruk soal ini.

Di antaranya: terlambat mengeksekusi Tommy Soeharto saat menjadi kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehingga buron; meminta eksekusi hak tagih Bank Bali dikembalikan ke PT Era Giat Prima, milik Joko Soegiarto Tjandra, sang terdakwa, bukan kepada negara; diduga memberikan uang denominasi dolar kepada dua reporter usai mewawancarainya menjelang pemilihan ketua KPK.

“Masa depan KPK mengarah pada kehancuran. Dia dikepung dari segala arah,” kata Emerson.

Saya khawatir kerisauan Emerson benar. Pertengahan September lalu, di tengah-tengah desakan KPK untuk memeriksa Susno Duadji, kepolisian justru mengkriminalkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang dalam penetapan status cekal Anggoro Widjaya dan pencabutan status cekal Joko Tjandra. Padahal, dua hal ini diatur dalam payung hukum KPK. Kini komisi itu hanya dipimpin Haryono Umar dan Mochammad Jasin, setelah tiga orang lainnya “dihabisi”.

Hantaman semakin memuncak.

Kepala Polri Jendral Bambang Hendarso Danuri mengumumkan bahwa Bibit-Chandra pun dianggap terlibat menerima suap dan pemerasan terhadap Anggoro. Uang sebesar Rp1,5 miliar diduga menggelontor untuk menghentikan kasus Masaro. Masalahnya, dari mana keterangan itu didapatkan polisi? Siapa pula yang melaporkan dugaan penyuapan? Jawabannya: Antasari Azhar. Polisi mengklaim dialah orang yang melaporkan peristiwa itu. Dialah orang yang menyebabkan semua ini terjadi.





TIGA HARI menjelang sidang perdana Antasari, pada 8 Oktober 2009, suasana di depan rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tak seramai lima bulan lalu. Tidak ada juru kamera, fotografer atau reporter yang menunggu Antasari. Tak ada perubahan apa pun selama lebih dua jam di sana. Hanya para pembesuk yang mondar-mandir. Pegawai katering makanan. Petugas yang duduk di belakang meja.

Di hari yang sama pula, Ari Yusuf Amir mengatakan Antasari kini lebih banyak merenungi perjalanan hidupnya kini. Mungkin dia tak begitu peduli soal hiruk pikuk di luar sel. Atau tak demikian menghiraukan sidang para “eksekutor” Nasruddin Zulkarnaen serta terpilihnya tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang baru.

“Dia lebih banyak introspeksi,” ujar salah satu penasihat hukum Antasari itu.

Antasari kini tak bicara soal pemberantasan korupsi. Namun, dengan segala kontroversi, tetap membuatnya menjadi incaran pemburu berita. Ari menuturkan, kliennya juga berjanji untuk membuka detil soal “keganjilan” pemeriksaan oleh polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari, tetap saja kalimatnya dikutip dan sosoknya diabadikan media. Tapi kali ini, sebagai terdakwa. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Sunday, September 6, 2009

kemenangan asian agri?

Oleh Anugerah Perkasa
884 words




BOYAMIN SAIMAN menghabiskan waktunya di sebuah ruang sidang pojok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hampir dua jam dia menunggu di sana. Di sebelahnya, beberapa lembar dokumen dan surat kabar yang rampung dibaca. Persidangan harusnya mulai jam 09.00 namun tak juga mulai, saat beranjak siang. Pekan pertama Agustus 2009, membuatnya harus bolak-balik Jakarta, dari kediamannya Solo, Jawa Tengah.

“Saya tinggal empat hari di penginapan milik pemerintah daerah. Kan masih warga negara Jawa Tengah,” ujarnya, tertawa.

Boyamin berprofesi advokat dan mengepalai organisasi antikorupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI mengajukan gugatan pra-peradilan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terkait dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. Kasus ini mencuat sejak Januari 2007, namun hingga kini belum masuk ke pengadilan. Asian Agri adalah perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit, dimiliki oleh pengusaha besar Sukanto Tanoto.

MAKI menilai Ditjen Pajak tak mampu dan mau menyelesaikan perkara itu. Sudah ada duabelas tersangka, namun berkas perkaranya dua kali ditolak Kejaksaan Agung. Masing-masing pada 7 Mei dan 24 Oktober 2008. Artinya, jalan untuk dilimpahkan ke pengadilan masih panjang. Boyamin menuding penyidik Ditjen Pajak menghentikan penyidikan. Padahal, kejaksaan dianggap sudah memberikan petunjuk ketika berkas dikembalikan.

“Termohon tidak mau dan tidak mampu melengkapinya. Berkas itu ngendon alias tidak diapa-apakan,” tutur Boyamin.

Alasan inilah yang dipakai MAKI mengajukan gugatan pra-peradilan. Sayangnya, pendapat itu ditolak hakim tunggal Sudarwin dalam putusan. Menurut dia , tidak ada pemberitahuan formal mengenai penghentikan penyidikan oleh Ditjen Pajak.

Tapi pertimbangan hakim itu juga memunculkan harapan. Kasus Asian Agri dinilai terlampau lama, seharusnya sudah disidangkan. Paparan Sudarwin—paling tidak— menjadi celah MAKI untuk mengajukan pra-peradilan baru dalam dua bulan ke depan. Tentu jika tak ada yang berubah. Dan, sasaran kali ini: Kejaksaan Agung.





SAYA TURUT menaruh harapan ketika Hendarman Supandji dan Darmin Nasution bertemu, April 2009. Dua orang ini bisa menentukan bagaimana kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri diposisikan. Ada ekspose perkara. Ada komitmen bersama. Kini Hendarman masih memimpin Kejaksaan Agung, sedangkan Darmin beralih profesi: Direktur Jendral Pajak ke Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia sejak Juni 2009. Dua berkas—hasil gelar perkara antara keduanya—akhirnya menemui nasib serupa. Kembali buntu. Padahal, dua berkas itu menjadi proyek percontohan untuk berkas lainnya.

Awalnya, Ditjen Pajak menjerat para tersangka dengan pasal 39 ayat (1) huruf c juncto pasal 43 ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Modus penggelapan Asian Agri adalah diduga mengalihkan penghasilan kena pajak ke negara dengan setoran pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia. Ini disebut transfer pricing. Lainnya, transaksi kontrak berjangka yang diduga fiktif. Perusahaan seolah-olah rugi sehingga tak perlu membayar pajak. Otoritas pajak memperkirakan negara telah merugi sekitar Rp1,3 triliun.

Anggapan itu dimentahkan Kejaksaan Agung.

Alasan kejaksaan, penyidik Ditjen Pajak dianggap tak mampu menguraikan bagaimana terjadi transfer pricing atau pun kontrak berjangka manipulatif. Hal tersebut akhirnya berpengaruh pada ketidakjelasan perhitungan kerugian negara. “Berapa nilai kerugian pendapatan negara. Perhitungan dan metodelogi perhitungan tidak jelas,” ujar Jasman Panjaitan, Juru Bicara Kejaksaan Agung.

Ini adalah salah satu perbedaan dua lembaga itu. Tapi, benarkah kalkulasi menyebabkan penanganan kasus tersebut berlarut-larut hingga 3 tahun lamanya?

Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan publik harus mengawasi kinerja kejaksaan. Kejaksaan Agung, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dalam menangani perkara-perkara besar menyangkut finansial. Ini macam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

“ICW sangat khawatir, kepentingan pihak tertentu akan disusupkan untuk menghambat upaya membongkar praktik mafia pajak,” ujarnya. “Kami juga meragukan kejaksaan mampu memahami secara utuh kejahatan di bidang perpajakan seperti Asian Agri.”

Kekhawatiran itu tak sepenuhnya salah. Akhir Juli 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan penyidikan kasus Asian Agri harus diulang. Dia juga membeberkan penanganan Ditjen Pajak adalah keliru, karena tak mampu memahami petunjuk kejaksaan.

Saya kira ini pernyataan anti-klimaks.

Ini juga kekalahan kedua, setelah Mahkamah Agung memutus kasasi ketidakabsahan penyitaan ribuan dus dokumen Asian Agri, pada Agustus 2008. Semuanya seperti kembali ke titik nol. Pertemuan Darmin-Hendarman empat bulan silam, tetap tak berarti apa-apa.





INDONESIA CORRUPTION WATCH adalah organisasi yang sering mengkritik Kejaksaan Agung dalam penanganan sebuah perkara. ICW, demikian akronimnya, bahkan menyarankan untuk perombakan internal secara total. Mereka mempertanyakan kepemimpinan Hendarman Supandji. Khusus kasus Asian Agri, mereka pun tak mempercayai seutuhnya penyelesaian oleh korps Adhiyaksa itu.

ICW meminta para mafia pajak dijerat pasal berlapis. Ada UU No.31/1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan itu menghukum pelaku lebih berat karena merugikan negara, dibandingkan ketentuan Perpajakan.

Penggelapan pajak menimbulkan kerugian negara?

“Mafia pajak bermain di manipulasi pembukuan agar tidak menyetorkan sejumlah biaya pajak pada negara. Negara dirugikan,” ujar Danang Widoyoko dari ICW. “Keuntungan menggunakan delik korupsi, kejaksaan dapat melakukan penyitaan aset untuk menggantinya.”

ICW menilai pasal dugaan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain dalam UU Pemberantasan Korupsi dapat dijejalkan. Danang meminta kejaksaan menjerat pelaku utama dengan delik tersebut. Hukumannya lebih berat, atau dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, jika mandeg.

Tapi penasihat hukum Asian Agri, Edino Girsang dari Firma Yan Apul dan Rekan bersikukuh itu hanyalah kesalahan administrasi. Jadi, tak perlu delik pidana. Perusahaan, menurut Edino, telah menghitung sendiri pembayaran pajak, walaupun berbeda hasil dengan kalkulasi pemerintah.

“Jadi tolong ajari kami menghitung,” ujarnya.
“Apa harapan Anda?”
“Penyidikan dihentikan.”

Saya maklum saja. Edino tengah membela kliennya. Namun, ada pula yang bersiap-siap mengajukan gugatan pra-peradilan baru. Boyamin Saiman. Dia mungkin tak akan bosan menunggu di ruang sidang pojok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditemani sebuah surat kabar, untuk membunuh waktu. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Wednesday, July 1, 2009

“Kuda-Kuda" Prabowo

Oleh Anugerah Perkasa
796 words



PRABOWO SUBIANTO tak hanya lantang berpidato, namun mahir pula membuat seorang reporter gugup saat mengajukan pertanyaan. Prabowo mempertanyakan apa dasar penanya menyebut dirinya punya kekayaan Rp1,5 triliun? Sang reporter pun menjawab: itu dari sumbernya.

“Anda cek lagi,” tukas Prabowo.
“Yang benar jadi berapa, Pak?”

Mantan komandan pasukan khusus itu tak menjawab. Dia mengoceh pentingnya kekayaan untuk berpihak pada rakyat kecil. Artinya, pemimpin harus kaya untuk menolong rakyat. Siang itu, pendukung Prabowo langsung bertepuk tangan. Berteriak senang, walapun hawa panas menyengat di Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang, Bekasi. Mereka antusias dengan jawaban Prabowo yang kian nyaring dari pengeras suara.

Pekan terakhir Mei 2009, Bantar Gebang menjadi saksi diam deklarasi Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Mereka “berkompromi” untuk maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Partai PDI Perjuangan serta Partai Gerakan Indonesia Raya. Massa tumpah-ruah. Siaran langsung televisi menyiarkan baik pendukung keduanya maupun para wartawan saling berjejal. Sebenarnya pula, pertanyaan sang reporter gugup tak sepenuhnya keliru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Prabowo merupakan kandidat paling kinclong hartanya dibandingkan kedua pasangan lainnya: Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto. Kekayaan Yudhyono (Rp6,84 miliar dan US$246 ribu); Boediono (Rp22,06 miliar dan US$15 ribu); Kalla (Rp314 miliar dan US$2,66 ribu); Wiranto (Rp81,74 miliar da US$37,62 ). Bahkan Megawati pun hanya Rp256,44 miliar tanpa ada dolar. Bandingkan dengan Prabowo: Rp1,5 triliun dan US$7,57 juta.

Lembaga itu pun menurunkan tim untuk memverifikasi harta masing-masing calon pejabat negara itu. Lantas bagaimana dia memperoleh aset demikian besar?

Situs prabowosubianto.info bisa menjelaskan hal itu. Sedikitnya 17 perusahaan dimiliki oleh Prabowo diduga menyumbang besarnya pundi-pundi uang tersebut. Mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, perikanan, pertambangan, hingga jasa.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Batubara Nusantara Coal; PT Belantara Pusaka; PT Erabara Persada Nusantara; PT Gardatama Nusantara; PT Jaladri Swadesi Nusantara; PT Kaltim Nusantara Coal; PT Kiani Kertas atau PT Kertas Nusantara; PT Kiani Hutan Lestari; PT Nusantara Wahana Coal; PT Nusantara Kaltim Coal; PT Nusantara Santan Coal; PT Nusantara Berau Coal; PT Tanjung Redeb Hutani; PT Tidar Kerinci Agung; PT Tribuana Antarnusa; serta PT Tusam Hutani Lestari.

Kritik keras pun menghujani anak dari ahli ekonomi Sumitro Djojohadikusumo itu. Bagaimana orang yang demikian kaya bisa berpihak pada ekonomi rakyat kecil? Dari catatan KPK, Prabowo memiliki 80-an lebih ekor kuda, sepuluh mobil—di antaranya mobil mewah—serta perhiasan. Tapi dia tetap bersikeras.

“Yang paling penting adalah keberpihakan. Dan pemimpin harus kaya lebih dulu untuk menolong yang miskin.”




KAMI MENERIMA kunjungan Prabowo pada pekan terakhir Mei lalu. Gaya bicaranya tak berubah. Meledak-ledak. Dia juga menjelaskan visi “ekonomi kerakyatan” dengan mengkritik mazhab neoliberalisme di kantor kami, kawasan Karet Jakarta Pusat.

“Belum lagi habis soal neo-liberalisme, orang sudah ribut masalah kuda,” ujarnya kepada sekitar dua puluh wartawan Bisnis Indonesia. Kami sama-sama tergelak.

Kuda Prabowo memang jadi bola politik. Kabarnya, beberapa ekor pemamah biak itu berharga hingga Rp3 miliar. Namun ini dibantah oleh Fadli Zon, Sekretaris Tim Umum Pemenangan Mega-Prabowo, yang menyatakan 84 kuda itu hanya bernilai Rp5 miliar. Namun tak cuma soal ini. Kebiasaan kakak kandung pengusaha Hashim Djojohadikusumo itu dalam bermain polo, juga tak luput dari tudingan politik. Tentu, ini adalah olahraga super mahal. Kontras dengan visi “ekonomi kerakyatan” yang dikabarkannya selalu.

Tapi lupakanlah soal binatang itu.

Kritik paling keras justru meluncur dari peneliti cum aktivis George Junus Aditjondro. Dia menilai masuknya Prabowo ke kancah politik hanya membuat jelmaan baru Presiden Soeharto saat berkuasa selama 32 tahun lalu. Djojohadikusumo bersaudara itu dinilai menguasai “tanah-tanah pencetak dolar” yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Mereka menguasai: perkebunan kelapa sawit, teh, jagung, jarak, akasia, padi, dan aren, serta ratusan ribu hektare hutan pinus.

Seperti dikutip dalam artikelnya “Menyongsong Era Soeharto Jilid II”, Aditjondro memaparkan penguasaan bisnis yang dikelola keduanya. Di Aceh, Djojohadikusumo bersaudara itu menguasai konsesi PT Tusam Hutani Lestari, seluas 96.000 hektar; di Sumatra Barat dan Jambi, mereka memiliki perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 30.000 hektar di bawah PT Tidar Kerinci Agung.

Di Kalimantan Timur, mereka pun mengambil alih konsesi hutan PT Tanjung Redep yakni hutan tanaman industri seluas 290.000 hektar, konsesi hutan PT Kartika Utama seluas 260.000 hektar, PT Kiani Lestari seluas 260.000 hektar, serta perkebunan PT Belantara Pusaka seluas 15.000 hektar lebih.

Belum lagi lainnya. Di Pulau Bima, Nusa Tenggara Barat, kedua bersaudara itu memiliki budi daya mutiara serta perkebunan jarak seluas 100 hektar untuk bahan bakar nabati. Sedangkan di Kabupaten Merauke, Papua, mereka berencana membuka Merauke Integrated Rice Estate seluas 585.000 hektar. Di Papua, mereka juga mengeksplorasi blok gas Rombebai di Kabupaten Yapen dengan kandungan gas lebih dari 15 triliun kaki kubik.

Jadi, pertanyaannya, tulis Aditjondro, “bagaimana mencegah rezim mendatang tidak mengulangi kesalahan era Soeharto, waktu negara dikelola sebagai imperium bisnis?”

Aditjondro khawatir Prabowo hanyalah reinkarnasi Soeharto dengan pelbagai sebaran bisnisnya. Ini adalah pertanyaan yang terlupakan oleh kami, saya khususnya. Mungkin juga kekhawatiran itu kian tergerus saat Prabowo mulai mengibarkan panji “ekonomi kerakyatan” dengan poster besarnya di suratkabar dan iklan mahal televisi. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Monday, March 16, 2009

kabar buruk dari cempaka putih

Oleh Anugerah Perkasa
1.620 words




HAMPIR DUA jam Heru Maliksjah terlambat. Dia baru sampai di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Ahmad Yani, pukul 14.00 pada awal Februari. Berjalannya sudah payah. Salah seorang keluarganya memapah untuk masuk ke ruang persidangan di lantai dua. Dia pun menunggu dengan wajah kuyu di sebuah kursi yang terletak di pojok gedung itu. Ruang sidang Candra, rupanya masih digunakan untuk perkara yang lain. Heru menyandarkan kepalanya. Menunggu.

“Banjir di mana-mana. Ini yang membuat terlambat,” ujar Tony Risman, salah seorang penasihat hukum Heru dari Firma Sirah & Partner. “Klien kami juga masih sakit.”

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Heru sejak Maret 2008 dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Taspen yang melibatkan salah satu bank milik pemerintah, PT Bank Mandiri Tbk. Heru merupakan mantan Direktur Keuangan PT Tabungan Asuransi Pensiun atau Taspen periode 2002-2008. Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut mengelola dana pensiun sekitar 4,08 juta pegawai negeri di Indonesia sejak dibentuk pada 17 April 1963. Persidangan atas dirinya dimulai pada April 2008.

Kasus itu bermula dari penempatan dana deposito milik Taspen untuk Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur pimpinan Agoes Rahardjo. Ada lima kali pengiriman dana yakni dua kali pada 15 November 2006 (masing-masing Rp10 miliar), 18 Desember 2006 (Rp30 miliar), 3 Januari 2007 (Rp30 miliar) dan 1 Maret 2007 (Rp30 miliar). Jumlah seharusnya mencapai Rp110 miliar, namun di catatan bank itu hanyalah Rp12 miliar. Kejahatan mulai terungkap, saat Taspen menerima rekening koran giro dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Ini adalah kantor yang membawahi kantor kas Balai Pustaka, Rawamangun. Masalahnya, Taspen tak pernah membuka rekening giro di sana.

Kasus ini pun masuk ke pengadilan pada September 2007.

Jaksa penuntut umum mendakwa Agoes telah bersama- sama dengan sindikat Agus Saputra dan Arken merugikan Taspen Rp98 miliar. Agoes terbukti mengambil uang milik Taspen yang akan didepositokan dalam lima kali pengiriman itu sehingga hanya berjumlah Rp12 miliar. Sisanya, disetorkan ke rekening giro atas nama Taspen yang dibuka sendiri oleh Agoes—bekerja sama dengan kelompok Agus dan Arken— di kantor kas Balai Pustaka, Rawamangun. Caranya dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama Taspen Achmad Subianto dan Direktur Keuangan Heru Maliksjah. Pemalsuan ini diuji di Laboratorium Kriminalistik Markas Besar Polisi Republik Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menghukum Agoes dengan hukuman 13 tahun penjara, namun menjadi 10 tahun di tingkat banding. Sementara sindikat Agus-Arken masing-masing divonis 7 tahun. Mereka dijerat dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan. Sementara di pihak Taspen—selain Heru—, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menjerat Mattius Nehrir, Asisten Manajer Divisi Investasi, yang akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Soal ini, keduanya didakwa dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Putusan Mattius itu membuat optimis,” ujar Tony pada saya. “Majelis hakim pasti akan memutus sesuai dengan harapan kami.”

Mungkin saja Tony tak menyadari, perkara Heru hanyalah salah satu masalah yang mencuat di tubuh pengelola dana pensiun itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit periode 2006 menemukan banyaknya kesalahan administrasi pada Taspen. Mulai pencatatan, investasi pada deposito hingga maraknya penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Dan masalah investasi, dahulu berada bawah direktorat keuangan yang dipimpin klien Tony, Heru Maliksjah.




SAMEGAWATI MEMBACA perlahan laporan pemeriksan BPK yang ada di depannya. Dia ingin mengecek ulang. Samegawati adalah Kepala Sub Auditoriat VII.D.2 Lembaga Keuangan Non Bank BPK yang ingin menunjukkan terjadinya kesalahan administrasi di Taspen. Ini mengungkapkan betapa rapuhnya pengawasan di BUMN itu, dengan sejumlah masalah. Saya menemuinya didampingi oleh Ketua Seksi BUMN Asuransi Paradon Napitupulu, di kantor BPK, kawasan Gatot Soebroto Jakarta Pusat.

“Terjadi kelalaian pencatatan. Itu mengapa BPK memberikan opini disclaimer,” ujarnya, pada November 2008.

Samegawati menjelaskan pada tahap awal saja, tim auditor menemukan kesalahan yang menimbulkan pertanyaan. Pada neraca keuangan per 31 Desember 2006, Taspen menempatkan dana dalam bentuk deposito, total Rp3.869.990.000.000, namun berdasarkan daftar penempatan dana justru hanya Rp3.869.290.000.000. Ada selisih Rp700 juta. Akhirnya, disepakati bahwa nilai yang digunakan adalah jumlah deposito berdasarkan daftar penempatan. Bukan neraca. Kesepakatan ini digunakan BPK, untuk mulai melakukan audit pada Januari 2007.

Auditor justru kemudian menemukan tidak adanya 62 bilyet deposito senilai Rp1,22 triliun dari total 189 bilyet saat cek fisik dilakukan. BPK lantas melakukan konfirmasi ke sejumlah bank, tempat penyimpanan deposito. Tapi, Samegawati menolak menyebutkan nama bank yang dimaksud. Laporan BPK menyebutkan dana deposito berjangka milik Taspen terdapat pada empat bank BUMN, lima bank swasta dan 14 Bank Pembangunan Daerah.

“Konfirmasi menunjukkan bahwa daftar deposito pada Taspen sudah sesuai dengan daftar yang dikirimkan oleh bank-bank terkonfirmasi,” demikian laporan BPK. “Kondisi tersebut menunjukkan pejabat terkait tidak mematuhi prosedur investasi”

Saat cek fisik kedua dilakukan auditor pada Mei 2007, BPK akhirnya menemukan ke 62 bilyet tersebut. BPK memang tak menelusuri lebih lanjut mengapa bilyet itu sempat tak ada dan kemudian muncul. BPK dalam hal ini, hanya melakukan audit secara umum atau general audit. Tetapi, Samegawati meyakini bahwa temuan-temuan inilah yang menguak lemahnya pengawasan internal manajemen Taspen. “Kami juga tak mengetahui apakah bilyet itu asli atau palsu. Mengapa itu ada pada Mei?” tuturnya.

Laporan BPK tak berhenti di sini.

Taspen pun dituding kerap melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Mulai dari jasa rekrutmen, pengadaan teknologi informasi hingga konsultan bisnis. Dalam laporan BPK, Taspen melakukan penunjukan langsung sedikitnya tujuh kali untuk menunjang kegiatan operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, mekanisme tersebut diperbolehkan dengan syarat kondisi tertentu, misalnya terjadi bencana alam.
Jika tidak, maka harus dilakukan melalui pelelangan.

Saya menemui Achmad Subianto, mantan orang nomer satu di Taspen yang kini aktif sebagai Bendahara Dewan Pengurus Nasional Korps Republik Indonesia. Subianto tentu mengetahui mengapa penyimpangan justru terjadi saat dirinya memimpin. Sekedar catatan, audit BPK periode 2000-2001 menyatakan Taspen merupakan perusahaan yang sangat sehat. Subianto diangkat pada 2002 dan memimpin hingga 6 tahun kemudian.

“Pengadaan barang itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Tenaga Nuklir, kawasan Gajah Mada Jakarta Pusat. “Dengar-dengar auditor BPK kurang dilayani dengan baik. Saya juga tak mengerti BPK mengapa begitu.”

Subianto menilai tim pengadaan barang dan jasa sudah mentaati prosedur yang kemudian dilaporkan ke dirinya. Dia juga membantah mekanisme kontrol internal Taspen sangat lemah.

Mari membandingkannya dengan laporan BPK. Pada Januari 2005, Taspen menunjuk jasa konsultan Haryanto Mangkusasono dengan nilai kontrak Rp432,43 juta untuk transformasi bisnis tahap pertama. Sedangkan tahap dua, Taspen pun menunjuk langsung PT Oviss Indonesia sebagai konsultan selanjutnya. Nilai kontraknya mencapai Rp546 juta. Jasa Haryanto kembali digunakan Taspen dalam rangka Taspen Excellence Award (TEA) dan Branch Operations Review (BOR) dengan kontrak Rp340,54 juta. TEA dan BOR merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan memberikan penghargaan.

Selain itu, Taspen juga menunjuk langsung PT Binaman Utama Pendidikan dan Pembinaan Manajemen untuk memberikan jasa rekrutmen pegawai Taspen pada 2006. Di tahun serupa, Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Manajemen juga ditunjuk untuk melakukan pelatihan kepemimpinan di lingkungan Taspen. Untuk keduanya, nilai kontrak sebesar Rp606,53 juta.

Pengadaan barang pun tak ada bedanya.

Laporan BPK menyebutkan penunjukan langsung dilakukan pada PT Askomindo Dinamika untuk pengadaan sistem pendukung internet, senilai Rp326,99 juta. Auditor juga mensinyalir Taspen berupaya menghindari pelelangan dalam pengadaan local area network (LAN) dengan menggandeng tiga perusahaan yakni PT Nusantara Compnet Integrator, PT Limawira Wisesa dan PT Data Aksara Makna. Ketiganya masing-masing mendapat kontrak sebesar Rp85 juta, Rp402,70 juta dan Rp348,22 juta.

“Pekerjaan itu dapat dilakukan oleh rekanan yang sama, karena ada yang memiliki kompetensi di bidang itu,” demikian BPK. “Ini mengindikasikan ada upaya untuk memisah guna menghindari pelelangan.”

Subianto mengklaim bahwa dirinya tak secara langsung mengurusi hal ini. Menurut dia, ada delegasi-delegasi yang mengurusi masalah yang lebih teknis. Tender, lanjutnya, menjadi tanggung jawab koleganya dulu, Mohammad Bar’ie yang menjabat Direktur Operasional di Taspen.

“Saya sudah melakukan hal yang benar.”




PUKUL 09.05 di Kantor Pusat Taspen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat medio Februari. Kursi-kursi sudah terisi penuh. Semua konter pelayanan juga sibuk. Ada yang membaca koran sambil menunggu. Berbincang. Tapi, ada pula yang diam saja. Semuanya menanti pengumuman operator yang menyebutkan nomor antrian. Suasana itu tak banyak berubah hingga satu jam kemudian.

“Memang begitu setiap hari,” ujar Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan Taspen. “Kami terus memberikan pelayanan.”

Walaupun demikian, dia mengakui terjadi ketidaktelitian administrasi di tempatnya bekerja. Taspen pun, lanjutnya, sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan sanksi kepada pejabat terkait. Sebanyak 12 pegawai yang dikenakan hukuman administratif terdiri dari Divisi Investasi, Sumber Daya Manusia dan Umum. Mereka semua diturunkan jabatan dan wewenangnya.

Kini, manajemen baru pimpinan Agus Haryanto membentuk task force untuk membenahi banyaknya kelalaian di tubuh Taspen. Faisal menuturkan pihaknya mengirimkan laporan hasil perbaikan secara berkala ke BPK. Dimulai dari Juli 2008, November 2008 dan diproyeksikan selesai pada Maret 2009. Perubahan juga dilakukan dalam struktur direktorat Taspen. Manajemen baru memutuskan perlunya Direktorat Investasi untuk mengontrol lebih baik soal dana kelolaan dan penempatannya. Intinya, manajemen melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK.

“Bagaimana dengan penunjukan langsung. Bukankah ini indikasi korupsi?” kata saya.
“Kami sudah menghukum semua orang yang terlibat. Semuanya.”
“Mengapa ini marak terjadi pada periode Subianto?”
“Saya no comment.”

Faisal mengaku dirinya dulu tak masuk dalam struktur jabatan. Ini yang membuatnya tak mau menanggapi pertanyaan. Dirinya hanya ingin memfokuskan pembenahan saat ini. Apalagi, sambungnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi jilid pertama Sjahruddin Rasul berdiri di jajaran Komisaris untuk membantu perbaikan. Gebrakan awal Rasul, adalah melakukan sosialisasi antikorupsidi Kantor Cabang Utama Medan, Sumatra Utara; dan Bandung, Jawa Barat.

“Di institusi manapun yang berkaitan dengan public service selalu ada tempat-tempat yang rawan korupsi,” ujar dia, seperti ditulis dalam situs resmi Taspen. “GCG bisa diplesetkan menjadi Greedy Corporate Governance jika di perusahaan tersebut terjadi korupsi.”

Seorang pensiunan Departemen Keuangan, Sufjan, mengaku tak mengetahui persoalan ketidaktelitian Taspen dalam pencatatan, investasi atau pun penunjukan langsung. Berbeda dengan perkara deposito Rp110 miliar, yang dibacanya dari media massa. Namun bagi dia, yang paling penting adalah pembayaran pokok pensiun bulanan tak tersendat. Jika pembayaran macet, bisa saja para pensiunan ribut, menanyakan ada apa dengan Taspen.

Dan, mungkin saja Sufjan benar. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

The story was published in Bisnis Indonesia March 3, 2009 with title 'Bau Tak Sedap di Taspen'.

Tuesday, January 20, 2009

kpk menjelang pusaran pemilu

Oleh Anugerah Perkasa
1.070 words



ANTASARI AZHAR tahu betul cara memanfaatkan media. Lima kali tampil di depan forum dengan puluhan wartawan, lima kali pula dia berbicara soal pemberantasan korupsi. Momentumnya juga tepat, 9 Desember 2008. Tanggal itu—sejak 5 tahun lalu—diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Intenasional. Forum Antasari bermacam-macam, mulai pidato di depan kalangan lembaga negara hingga konferensi pers dengan grup musik Slank. Dan hari itu betul-betul menjadi miliknya.

“KPK ingin memfokuskan pemberantasan korupsi di sektor layanan publik,” ujarnya dalam pidato. “Mengapa? Karena ini berdampak langsung bagi masyarakat. Reformasi birokrasi, tak sekedar peningkatan pendapatan saja.”

Suara Antasari kian jelas dalam ruangan itu. Setidaknya ada sepuluh perwakilan lembaga yang mendengarkan, a.l. Bank Indonesia, Departemen Agama, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung hingga Polisi Republik Indonesia. Mereka berkumpul pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Gatot Soebroto di Jakarta Pusat. Banyak yang hadir tepat waktu, banyak pula yang telat.

Antasari memang menjadi populer dengan pemberantasan korupsi. Sejak akhir 2007, dia memimpin lembaga antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) generasi kedua, untuk periode 2007-2011. Dia tak hanya menyasar korupsi pada penggelembungan dana, melainkan juga kualitas pelayanan publik. Misalnya perilaku suap hingga pemerasan saat warga meminta jasa penyelenggara negara. Namun, untuk yang terakhir banyak sejumlah kalangan yang melakukan perlawanan.

“Kami kesulitan. Mereka tak mau kasih data,” ujar Antasari. “Tapi, KPK juga punya cara tersendiri mendapatkannya.”

Bentuk sinisme lainnya adalah muncul pertanyaan mengapa KPK justru mengurusi pelayanan publik, bukan sesuatu yang besar di depan mata: Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Antasari menjawab, KPK punya bidang Penindakan untuk mengawasi pesta demokrasi itu nanti. Sedangkan pelayanan publik, lebih ditangani bidang Pencegahan KPK.

Boleh jadi sinisme itu benar. Setidaknya, sejumlah aktivis pro-demokrasi serta organisasi profesi mulai mencemaskan potensi korupsi pada penyelenggaraan pesta besar tersebut. Mulai biaya Pemilu, pengadaan logistik hingga kesulitan audit untuk peserta Pemilu. Kemungkinan besar, tugas Antasari tak sekedar konferensi pers dan berpidato.




LEBIH SEBULAN sebelum Antasari merayakan hari Anti Korupsi Internasional, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memperingatkan besarnya potensi penyelewengan dana penyelenggaraan Pemilu. Dibandingkan dengan dana pada Pemilu 2004—yaitu sekitar Rp4 triliun—, biaya yang diperlukan kali ini diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Koordinator Nasional JPPR Jerry Sumampow meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara transparan dapat membeberkan penggunaan dana kali ini. “Publik harus sungguh-sungguh mengawasi kinerja KPU,” urainya.

Keterangan Jerry bisa jadi mengingatkan kasus korupsi di KPU, 5 tahun silam. KPK jilid pertama pimpinan Taufiequrrachman Ruki berhasil membongkar kasus itu dengan bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman. Ini tak sekedar kasus penunjukan langsung logistik Pemilu namun juga soal penerimaan uang ‘terima kasih’ dari perusahaan, rekanan KPU. Korupsi terjadi pada pengadaan sejumlah barang untuk Pemilu yakni a.l. kotak suara, kertas suara dan tinta untuk para pemilih.

Siapa saja pelakunya? Mereka adalah sejumlah pejabat KPU yang nota bene berprofesi sebagai akademikus bidang hukum. Publik tentu masih ingat dengan Mulyana Wira Kusumah, Nazaruddin Sjamsuddin hingga Rusadi Kantaprawira. Mereka adalah dosen yang mengerti hukum namun terjerat kasus korupsi. Ketiganya telah dijatuhi vonis.

Soal barang-barang milik KPU, Arif Nur Alam, aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta BPK untuk melakukan audit aset milik KPU terdahulu. Menurut dia, publik belum mengetahui berapa nilai aset logistik pada Pemilu 2004, dan berapa besar pula kemungkinan untuk kembali digunakan.

“BPK harus masuk ke sana,” ujar Arif.

Dia menuturkan masih banyak barang-barang yang tersisa seperti kotak suara, dapat kembali dipakai untuk mencegah pemborosan. Tentu, KPU dalam hal ini dapat berhemat. Namun, lanjut Arif, semua masih kabur. Belum ada penjelasan dari lembaga penyelenggara Pemilu itu. Arif juga memperingatkan kembali potensi korupsi pada pengadaan logistik. Bukan tak mungkin modus lama—penunjukan langsung atau perusahaan palsu— tetap terjadi.

Kekhawatiran lainnya muncul dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Mereka menilai, potensi penyelewengan dana bisa muncul karena auditor independen tak dapat mengaudit dalam waktu yang ditentukan UU No. 10/2008 tentang Pemilu. Tenggat waktunya hanya 30 hari. Padahal, yang diaudit mencapai 20.000 entitas:partai politik dari tingkat kabupaten atau kota hingga pusat, serta peserta perseorangan. ICW dan IAPI menilai kemungkinan besar dana banyak tidak tercatat dan tak dilaporkan. Mereka juga menilai peraturan mengenai pedoman pelaporan, belum dibuat sempurna.

“KPK harus mengawasi potensi itu,” ujar Teten Masduki, Koordinator ICW dalam sebuah diskusi. “Dana yang dilaporkan ke KPU tak dapat diandalkan. Masih banyak yang beredar di luar itu semua.”




SAYA MENEMUI Antasari Azhar sebelum memberikan orasi ilmiah untuk Universitas Sahid di sebuah hotel kawasan Jendral Soedirman, Jakarta Pusat. Dia masih duduk di sebuah ruang tunggu, dan berbincang dengan pejabat kampus itu. Saya menunggunya beberapa saat sebelum konfirmasi dilakukan. Ini adalah dua hari, usai hari Deklarasi Lawan Korupsi dilakukan di KPK pada 9 Desember lalu.

Antasari mengatakan KPK juga memberikan fokusnya pada kegiatan itu. “KPK ingin para calon penyelenggara negara bersih dari suap,” tuturnya. “Kami akan melakukan pengawasan.”

Tentu ini upaya yang baik. Setidaknya, lembaga itu sudah menemui jajaran KPU untuk membahas rencana antisipasi masalah Pemilu 2009. Ini termasuk soal draf format laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Antasari mengakui, mencermati penyelenggaraan Pemilu merupakan kerja ekstra lembaga yang dipimpinnya. Mengapa? Ini tentu bukan tanpa alasan.

Data resmi KPK per Oktober 2008 menyebutkan, lembaga itu menerima 30.431 laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi. Selama 2 tahun berturut-turut, KPK menerima rata-rata 6.000 laporan. Ada yang diteruskan ke penegak hukum lain dan lembaga yang berwenang, ada pula yang ditangani komisi antikorupsi itu. Urusan lainnya cukup banyak. Dari melakukan supervisi kasus-kasus di daerah, perbaikan pelayanan publik, penertiban barang milik negara, penanganan gratifikasi, penelusuran aset hingga pendidikan masyarakat. Ini belum ditambah dengan penelitian serta kegiatan penindakan kasus korupsi itu sendiri:penyelidikan atas 66 kasus, penyidikan 51 kasus, serta penuntutan 36 perkara pada tahun ini.

Tapi, itu seakan tak pernah cukup.

Bambang Eka Cahya Widodo dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencurigai uang hasil korupsi dan pencucian uang yang digelontorkan untuk partai politik. Menurut Bambang, kejahatan macam ini lolos pemantauan dari Pemilu 2004 sehingga kali ini tak ingin kecolongan. Dia menginginkan KPK turun tangan. Kecurigaan Bambang beralasan soal aliran dana. Korupsi lebih banyak yang tak terlihat. Pantauan ICW periode 2005-Juni 2008 menyebutkan, hampir 482 terdakwa kasus korupsi dibebaskan dari total 1.184 perkara di pengadilan umum.

“Bukankah tugas KPK lebih berat tahun depan?” kata saya, kepada Antasari.
“Bukan berat. Tapi kami akan lebih konsentrasi karena mereka calon penyelenggara negara.”

Wawancara terhenti, karena Antasari menunjuk jam tangannya, bersiap-siap memberikan orasi. Sambil mengucapkan terima kasih, saya mundur teratur. Antasari kembali bersalaman dengan pejabat kampus yang baru menghampiri. Tapi, reporter televisi lokal lagi-lagi meminta waktunya. Dan tentu saja, dengan kamera yang terpasang.(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Tuesday, August 26, 2008

neraca cacat MA

Oleh Anugerah Perkasa
1.678 words



BAGIR MANAN mungkin harus mau lebih terbuka dalam pidatonya pada April tahun depan. Ada data yang tak diungkapkan dalam laporan tahunan kali ini. Bukan melulu soal pedoman pelatihan hakim atau tunggakan perkara saja. Namun juga, bagaimana mengelola aset dan keuangan Mahkamah Agung (MA). Soal terakhir, Bagir menguncinya rapat-rapat.

"Tidak ada yang berubah. MA tetap keras kepala,” ujar Febri Diansyah.

Febri adalah peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah organisasi sipil di Jakarta, yang melawan praktik korupsi. Dia tak habis pikir tentang isi pidato Bagir, sang Ketua MA, dengan menyatakan lembaga itu mereformasi tubuhnya. Febry menilai justru ketertutupan dan sikap tak konsisten menyelimuti lembaga tersebut. Mulai dari pengelolaan biaya perkara dan dugaan ketidakpatuhannya terhadap undang-undang.

Kegusaran ICW kali ini, berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dua tahun silam. Lembaga auditor negara itu menemukan sejumlah rekening sebesar Rp7,5 miliar atas nama Bagir Manan. Ini terdiri dari empat rekening giro sebesar Rp4,87 miliar dan lima rekening deposito, Rp2,58 miliar. MA mengakui uang itu. Uang tersebut diklaim sebagai biaya perkara dari masyarakat untuk administrasi atas pengajuan upaya hukum di tingkat MA. Inilah yang membuat BPK penasaran. Mereka ingin mengaudit MA.

Sebenarnya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara? Apa saja peraturan MA soal itu?

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No.27A/SK/III/2002 tentang Biaya Permohonan Kasasi, adalah salah satu jawaban. Keputusan tersebut menetapkan biaya perkara pada permohonan kasasi untuk perdata umum, perdata agama, dan tata usaha negara adalah Rp500.000. Lainnya, SK KMA No.42/SK/VIII/2001 tentang Biaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK), adalah Rp2,5 juta. Terakhir, SK KMA No.024/SK/VI/2001 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No.028/SK/IX/1998 tentang Biaya Perkara Perdata Niaga yang Dimohonkan Kasasi dan PK. Di dalamnya, ditetapkan biaya kasasi untuk perkara perdata jenis itu adalah Rp5 juta, sementara PK sebesar Rp10 juta.

Atas asumsi itu, ICW mengungkapkan sedikitnya MA menerima Rp31,12 miliar sepanjang 2005-Maret 2008. Ini dikalkulasi berdasarkan jumlah perkara yang masuk pada periode tersebut. Perhitungannya sederhana. Jumlah perkara kasasi perdata umum sepanjang periode itu mencapai 12.571 perkara; perdata agama 1.686 perkara; tata usaha negara 3.389 perkara dan perdata niaga 1.403 perkara. Jika mengacu SK KMA, maka besaran dana yang diterima adalah sekitar Rp15,83 miliar. Sementara untuk peninjauan kembali: perdata umum 3.781 perkara; perdata agama 157 perkara; tata usaha negara 1.464 perkara; dan perdata niaga 178 perkara. Jumlahnya mencapai Rp15,28 miliar. Total jenderal Rp31,12 miliar. “Ini belum termasuk pengajuan judicial review terhadap peraturan di bawah undang-undang,” ujar Febry.

Masalahnya, MA menolak diaudit.

Alasannya, biaya tersebut merupakan uang pihak ketiga dan tak masuk ke kas negara. Artinya, BPK dinilai tak punya hak masuk ke ranah itu. Sebaliknya, BPK besikeras dapat mengaudit dengan dasar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.15/2004 tentang BPK. Keributan keduanya ramai diberitakan. Tapi, persiteruan itu terhenti di depan kepala negara.

MA melunak, walau tak sepenuh hati. Usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September 2007, Bagir menyatakan MA siap diaudit. Syaratnya: harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif biaya perkara lebih dulu. Rancangan PP itu dikenal belakangan dengan peraturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga kini, aturan itu tak kunjung terbit. Penyelesaian macam ini, menurut Febry tak menyelesaikan masalah. “Dia tak berlaku surut. Biaya perkara bisa jadi diputihkan."

ICW menilai aturan itu berpotensi mereduksi kewenangan BPK yang nyata-nyata termuat dalam undang-undang. Dengan kata lain, MA sebenarnya tak punya niat membuka informasi tentang biaya perkara selama 2005-Maret 2008. ICW menjuluki MA, bebal.

Mungkin anggapan itu ada benarnya.

Mari melihat cerita lain yang tak muncul dalam pidato tahunan Bagir. Pertama adalah soal kelalaian pencatatan aset. Tak dilaporkannya sejumlah aset dalam laporan keuangan MA yang diaudit BPK pada 2006, menyebabkan auditor negara itu tak meyakini kewajarannya. Data yang terungkap, kewajiban tuntutan ganti rugi (TGR) Rp196,24 juta dan dugaan penggelapan dana Peradilan Militer III-14 di Denpasar—berpotensi merugikan negara Rp996,40 juta—adalah problem berikutnya. MA dinilai tak patuh pada perundangan.

Mulanya, pemeriksaan BPK periode 2006 menemukan jumlah aset yang dilaporkan MA, jauh lebih kecil dari dua tahun sebelumnya. Usai ditelusuri, penyebabnya adalah pencatatan yang hanya bersumber dari satu pejabat Eselon I MA: Sekretariat Jendral. Di MA, ada delapan lembaga yang wajib mencatatkan asetnya dan dilaporkan.

Lembaga Eselon I itu terdiri dari Badan Urusan Administrasi, Badan Pendidikan Latihan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengawasan, Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan serta Sekretariat Jendral. Dengan demikian, terdapat tujuh lembaga yang belum menyampaikan perhitungan asetnya.

Celakanya, MA tak menggunakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya sebagai landasan perhitungan aset. Lembaga itu menyatakan nilai aset tetap MA mencapai sekitar Rp672,50 miliar pada 2004, namun justru dua tahun kemudian, nilai aset itu merosot hampir 35% menjadi Rp437,41 miliar. Padahal kucuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya selalu meningkat. Pada 2006 saja, kucuran dana mencapai Rp2,20 triliun sementara akhir 2007 sebesar Rp3,09 triliun. Inilah salah satu faktor yang membuat BPK ragu atas kewajaran laporan keuangan MA.

"Laporan barang milik negara tidak menggambarkan nilai penguasaan aset, sehingga nilai yang disajikan diragukan,” tulis BPK.

Kelalaian pencatatan itu juga diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap lembaga peradilan di bawah MA sejak dialihkan dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), empat tahun lalu. Tidak tercatatnya kewajiban TGR Rp80,49 juta dan Rp115,74 juta pada laporan keuangan 2006, adalah salah satu masalah. Ganti rugi yang mencapai Rp196,24 juta itu adalah kewajiban bayar oleh pegawai peradilan karena melalaikan tugas, sehingga muncul kerugian negara. BPK menilai MA melanggar UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena seharusnya melaporkan kerugian tersebut ke BPK, selambat-lambatnya tujuh hari sejak diketahui. Namun, itu tak pernah dilakukan.

Ini bermula dari pelimpahan 24 kasus oleh Depkumham ke MA pada 2006. Kelalaian itu dimulai dari pencurian, kehilangan mobil dinas, kebakaran tempat sidang hingga penggelapan gaji. Semuanya terjadi di lingkungan Direktorat Jendral Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, walaupun sudah enam kasus yang terselesaikan dengan pembayaran Rp27,72 juta. Artinya, jumlah kewajiban yang belum terbayar masih sebesar Rp168,51 juta.

Mari melihat masalah berikutnya.

MA juga tak mencatatkan dugaan penggelapan uang Rp996,40 juta pada 2006 di neraca keuangan. Mulanya, dana itu akan digunakan untuk pembelian tanah bagi pembangunan perumahan dinas, yang terletak wilayah Karang Sari Baru Robokan, Desa Pada Sambian Kaja, Denpasar Barat. Luasnya masing-masing sekitar 660 meter persegi dan 535 meter persegi.Tak disangka, uang itu dibawa lari.

Kasus itu berawal dari kebohongan Bendahara Peradilan Militer III-14 Denpasar, Suharta, yang mengatakan uang tersebut belum cair. Namun sebenarnya telah ditarik. Dengan kebohongan kedua—menengok mertua yang sakit dan tak masuk kantor—pada pertengahan Desember 2006, akhirnya uang itu dibawa kabur. Suharta tak kunjung kembali. Pengadilan akhirnya melapor ke MA, namun tak sampai ke BPK. Akhirnya kasus ini tak dicatat di neraca.

Lantas, apakah MA mau memperbaiki laporan periode berikutnya usai semua kelalaian terjadi?

Jawabannya tidak. Dugaan kesalahan yang sama justru terulang dalam laporan manajemen aset 2007 atas MA dan lembaga peradilan di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Banyak yang tak tercatat dengan baik. BPK juga menemukan kepemilikan atas nama pihak ketiga pada sejumlah properti serta buruknya pengelolaan barang milik negara. Khusus yang terakhir, dihuninya enam rumah tipe C dan lima rumah tipe B oleh para pensiunan pegawai lembaga peradilan di Jakarta, adalah sebuah contoh. Hingga November 2007, ini masih berlangsung. Total jendral, BPK mengkalkulasi potensi penyimpangan itu mencapai Rp82,97 miliar.

“Kurangnya monitoring aset yang berada di bawah penguasaan, berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” tegas auditor negara itu.

Saya ingin mengetahui mengapa belum ada perubahan pada tubuh MA. Juga ingin tahu bagaimana respon mereka terhadap temuan BPK. Salah satu anggota Tim Pembaruan Peradilan, Wiwie Awiati bersedia menjelaskan. Wiwie adalah dosen mata kuliah hukum lingkungan di Universitas Indonesia (UI), kemudian bergabung di tim tersebut pada 2004.

Menurut dia, prioritas pertama MA saat ini adalah manajemen perkara, dan bukan soal anggaran serta manajemen aset. Tim inilah yang memutuskan pengelolaan perkara menjadi nomor satu dibandingkan masalah lainnnya.

Tim Pembaruan Peradilan adalah tim yang diamanatkan oleh cetak biru pembaruan MA pada 2003. Dalam rekomendasinya, tim tersebut akan membantu MA melakukan reformasi dengan enam satuan kelompok kerja serta skala prioritas masalah. Ini terdiri dari manajemen perkara, informasi dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, sumber daya manusia, perencanaan hingga anggaran serta pengawasan. MA juga berupaya memperbaiki prosedur kerjanya.

Penyusunan prioritas itu memang membawa dampak. Setidaknya terjadi penyusutan tunggakan perkara pada empat tahun lalu, yang mencapai 20.314 perkara. Hingga tiga tahun terakhir, menipis menjadi 14.366 perkara (2005), 12.025 (2006) dan 10.827 (2007). Tapi, khusus manajemen keuangan dan aset, Wiwie tak mau berkomentar banyak. “Memang belum disentuh optimal,” kata dia. “Kalau speed manajemen perkara adalah tiga, keuangan baru satu.”

Memang ada upaya awal yang mulai digarap. Misalnya, dengan bekerjasama dengan US Agency for International Development (USAID)—lembaga donor independen asal Amerika Serikat yang membantu masalah ekonomi dan pembangunan— untuk melacak aset MA dan menghitung berapa nilainya. Pekerjaan ini diperkirakan selesai pada Februari 2009. Wiwie mengakui pembenahan aset adalah sesuatu yang cukup rumit dan baru dilakukan sekarang atau empat tahun sejak cetak biru diterapkan. Dia mengibaratkan proses perubahan di MA seperti naik gunung pasir. Maju empat langkah. Mundur sepuluh langkah.

Juru bicara MA Djoko Sarwoko melengkapi jawaban Wiwie. Dia mengatakan banyaknya aset yang tak terdata, merupakan akibat perubahan manajemen kontrol atas pengadilan negeri (PN), pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pengadilan agama (PA). Sebelumnya, PN dan PTUN di bawah Depkumham dan PA diawasi Departemen Agama. Namun sejak 2004, pengadilan satu atap mensyaratkan pengambilalihan manajemen lembaga peradilan di bawah kendali Depkumham oleh MA. “Dengan pengadilan satu atap diperlukan inventarisasi di seluruh Indonesia,” ujar Djoko.

Namun, keduanya justru tak mengetahui banyak tentang temuan penyimpangan dari audit BPK. Wiwie bilang belum mempelajari data, Djoko mengklaim belum jelas betul masalahnya. Pernyataan mereka menimbulkan pertanyaan di benak saya.

Kesan semakin tertutup itu juga makin menguat. Setidaknya bagi Febri Diansyah yang menilai MA tak kunjung beranjak maju. Permohonan ICW atas biaya perkara selama ini— sebagai informasi publik—tak kunjung diberikan. Padahal, Surat Keputusan Ketua MA No.144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, diluncurkan tahun lalu. Harusnya ada sikap untuk lebih terbuka. Lebih transparan.Tetapi, MA masih jauh dari harapan.

“Aturan itu tak berpengaruh apa-apa,” tegas Febri. “Percuma saja MA memampangnya di website, biar dibaca semua orang. Mereka sendiri tak siap untuk berubah.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

Sunday, June 15, 2008

kemenangan sri mulyani atau fadel?

Oleh Anugerah Perkasa
1.532 words



BAGAIMANA UPAYA Fadel Muhammad meyakinkan publik, dirinya tak lagi terbelit hutang negara? Langkah awal adalah memprotes menteri keuangan di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah acara pada Februari silam. Juga dengan mengirimkan pers rilis ke kantor-kantor media massa. Intinya sama. Dia menolak tudingan Sri Mulyani Indrawati, sang menteri yang menyatakan dirinya sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada parlemen. Alasannya, kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mencabut status pailitnya sejak 18 Oktober 2004.

"Data menteri keuangan tidak akurat," kata dia.

Fadel adalah Gubernur provinsi Gorontalo sejak Desember 2001-2006 dan terpilih kedua kalinya hingga 2011. Dia dikenal sebagai politikus asal Partai Golkar, dan pernah memiliki berbagai usaha di sektor keuangan. Di antaranya, punya saham mayoritas di PT Bank Intan dan PT Asuransi Jiwa Intan. Bank Intan merupakan salah satu bank penerima bantuan likuiditas bank sentral pada 1997, akibat tingginya rasio kredit macet dan likuiditas yang melorot. Hantaman krisis moneter saat itu ikut memperparah industri perbankan.

Awalnya, Bank Intan dimiliki Wim Kalona (55%) dan Subarjono (45%). Kantor pusatnya terletak di Jalan Matraman, Jakarta Timur dan memiliki sepuluh kantor cabang serta empat kantor cabang pembantu. Pada Juni 1995, aset bank tersebut meningkat 50,96% menjadi Rp222,64 miliar dibandingkan dengan periode serupa, Rp147,48 miliar. Namun, kredit macetnya juga menggelembung yaitu Rp172,40 miliar.

Soedradjad Djiwandono, Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998, mengatakan tingginya rasio non-performing loan atau kredit bermasalah menyebabkan sejumlah bank--saat itu berjumlah total 170 unit--tak memiliki kecukupan modal untuk membayar kewajibannya. Ini tak sehat dan musti ditutup. Dia menyampaikan kekhawatiran itu dua kali kepada Presiden Soeharto yaitu akhir 1996 dan April 1997. Seperti dikutip dalam sejumlah artikelnya pada www.pacific.net, sidang kabinet terbatas pada September 1997 akhirnya memutuskan untuk mencabut izin bank yang tak dapat diselamatkan melalui merger atau akuisisi namun tetap menjamin dana deposan.

Awalnya, Bank Intan terselamatkan.

BI menawarkan upaya ambil-alih kepada Fadel pada Maret 1996 dan disanggupi sekitar Juli 1997. Syarat-syarat pun diajukan. Investor baru harus setuju menerima sub-ordinated loan Rp100 miliar, ditambah dengan konversi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Rp21,80 miliar dalam jangka waktu sepuluh tahun-kemudian direvisi- menjadi 15 tahun.

Selain itu, Fadel diminta menyetor modal Rp60 miliar dan dana untuk escrow account Rp10 miliar. "Juga harus menyetujui restrukturisasi non-performing loan dari pemilik lama," demikian bank sentral.

Akuisisi memang membuahkan hasil, tapi hanya sesaat. Bank Intan terkena pengaruh akibat dibekukannya 16 bank pada November 1997 sebagai upaya reformasi atas usulan Tim Indonesia pimpinan Widjojo Nitisastro, atas dukungan International Monetery Fund (IMF). Likuiditas bank itu menurun akibat penarikan dana besar-besaran. Kepercayaan warga terhadap bank menurun drastis. Imbasnya, Presiden Soeharto memberhentikan Soedradjad sebagai pimpinan bank sentral pada Februari 1998. Dia digantikan Sjahril Sabirin.

Likuditas Bank Intan merosot yaitu Rp22,7 miliar pada akhir 1997, padahal sebelumnya tersedia Rp312,9 miliar dua bulan sebelumnya. Kerugian per bulan melonjak sebesar Rp10,8 miliar dari sebelumnya hanya Rp1,8 miliar. Pinjaman bank sentral-yang diakui- sebesar Rp88,15 miliar akhirnya digunakan. BI kemudian menyatakan bank tersebut masuk kategori bank beku kegiatan usaha pada Maret 1999 dan berada dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Mei 1999.

BPPN berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No.27/1998 tentang Pembentukan BPPN, dengan tujuan menyehatkan industri perbankan akibat krisis moneter serta mengembalikan uang negara. Lembaga itu akhirnya dibubarkan pada 2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Akibat pembekuan, aktivitas manajemen Bank Intan otomatis terhenti. Fadel merasa diperlakukan sepihak, karena bank sentral tak memberikan jaminan sesuai janjinya hingga 2011. Walaupun, dia tetap menandatangani Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) pada Oktober 2000 dengan janji BPPN, mendapatkan auditor independen guna menghitung kembali hutangnya. Belakangan, janji itu kosong.

"BPPN dan BI telah wan prestasi," ujar Muchtar Luthfi.

Luthfi adalah pengacara yang ditunjuk sejak 2001 dan bekerja pada Firma Hukum MM & Rekan. Firma ini juga bertugas mengirimkan pers rilis ke kantor media untuk membantah tudingan Menteri Keuangan.

Akibat cidera janji, Fadel menggugat perdata BPPN dan BI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2002. Dia menang pada Februari 2003. BPPN dan BI diputus untuk membayar tanggung renteng Rp23,50 miliar secara tunai dan sekaligus. Dua lembaga itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi. Namun semuanya mentah. Peninjauan kembali kemudian ditempuh pada September dan Oktober 2006. Ini merupakan langkah hukum terakhir.

Keterangan itulah yang dibeberkan Sri Mulyani, sebagai wakil pemerintah pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI-membidangi masalah perbankan dan keuangan-pada Februari 2008. Perkara tersebut, hingga kini belum putus di tangan Mahkamah Agung (MA).

Maret lalu, saya menemui Obor Hariara, salah satu kuasa hukum pemerintah yang tergabung dalam Tim Kerja Penanganan Masalah Hukum. Jumlah anggotanya 15 orang. Obor menolak berkomentar karena ada himbauan untuk tak bicara kepada media. Termasuk jawaban atas pertanyaan, apakah pemerintah siap kalah dengan hasil upaya hukum terakhir itu.

Untuk urusan ini, Sri Mulyani tak sendiri.

Fadel juga bersiteru dengan PT Bank IFI dan ING Barings South East Asia Limited (ING Barings), bank asal Singapura di meja hijau terkait kasus hutang yang diperolehnya sekitar 1996. Artinya, terdapat tiga kreditur yang memberikan pinjaman dengan tujuan berbeda.

Luthfi mengatakan kasus Bank IFI dimulai saat bank tersebut memberikan fasilitas kredit Rp10 miliar untuk Fadel pada Desember 1996. Ini dipakai untuk modal kerja perusahaan. Presiden Komisaris Bank IFI Bambang Rachmadi adalah rekan bisnis Fadel dan berhubungan baik. Bambang dikenal sebagai pemilik PT Ramako GerbangMas yang punya lisensi restoran cepat saji McDonald di Indonesia.

Sementara itu, ING Barings memberikan pinjaman-salah satunya-ke perusahaan Fadel yaitu PT Bukaka Teknik Utama sebelum 1996. Pada awal 2000, dia mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat hutang terhadap dua bank tersebut jatuh tempo. Ini disetujui.

Tak hanya itu, Fadel juga menggugat perdata dua krediturnya dengan alasan perbuatan melawan hukum. Bank IFI dianggap menaikkan bunga pinjaman secara sepihak dan mengeksekusi agunan tanpa memperhatikan prosedur hukum. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2000.

"Ini melanggar kebiasaan bank itu," ujar Fadel. "dia juga tak beritikad baik ketika hutang jatuh tempo."

Pada Oktober 2000, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan mengharuskan Bank IFI membayar Rp13,69 miliar hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Upaya banding dilakukan, namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September 2001. Juga kasasi pada Maret 2003. Putusan terakhir menyebutkan, Bank IFI bukan lagi dianggap kreditur dan diharuskan membayar Rp1,95 miliar atasnya. Kalkulasi majelis adalah ganti rugi Rp19 miliar dikurangi hutang plus bunga Fadel ke bank itu Rp17,50 miliar.

Pengadilan juga menyatakan ING Barings melakukan perbuatan melawan hukum pada Februari 2002. Dia tak bisa beracara di pengadilan karena terbukti surat kuasanya tak sah. Perusahaan tersebut menempuh banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya pada Oktober 2002.

Perlawanan tak menyurut.

Usai kalah perkara perdata di tingkat pertama, Bank IFI menggugat pailit politikus itu pada November 2000. Ini dilakukan menyusul penolakan PKPU bank tersebut dan ING Barings. Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan itu pada 13 Maret 2001. Fadel-yang saat itu akan mengikuti pemilihan kepala daerah provinsi Gorontalo-kemudian menempuh peninjauan kembali namun ditolak majelis hakim, tiga bulan kemudian. Dia tetap pailit.

Hakim pengawas, pejabat yang ditunjuk untuk menangani masalah hutang-piutang, selanjutnya membacakan putusan guna penetapan jumlah pinjaman masing-masing kreditur. Ini dilakukan akibat terjadinya perselisihan soal berapa dana yang harus dicicil.

"Menyatakan dan menetapkan hutang Fadel Muhammad kepada Bank IFI seluruhnya adalah Rp40,29 miliar...menetapkan hutang terhadap ING Barings seluruhnya US$4,81 juta...menetapkan hutang kepada BPPN seluruhnya Rp93,28 miliar," ujar Putu Supadmi.

Fadel mengajukan kasasi atas penetapan tersebut dan menang pada November 2001. Tiga kreditur itu pun menempuh peninjauan kembali yang dikabulkan MA pada Januari 2002. Jumlah hutang tak berubah. Namun, ini tak membuatnya berhenti.

Dia memohon pencabutan kepailitan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2003. Alasannya, ketiga lembaga tersebut bukan lagi kreditur atas dirinya. Ini terbukti dengan diharuskannya Bank IFI membayar Rp1,95 miliar, tidak sahnya surat kuasa ING Barings di Indonesia, serta pembayaran tanggung-renteng Rp23,50 miliar oleh BPPN dan BI.

Awalnya, majelis hakim menolak permohonan itu pada Februari 2004. Namun Fadel memperoleh kemenangannya melalui putusan kasasi yang dibacakan pada 18 Oktober 2004. Inilah yang kemudian digunakan untuk menyanggah tudingan Sri Mulyani pada Februari silam. Dia sudah tak lagi pailit.

Bank IFI dan ING Barings tetap melawan.

Namun MA menghentikannya dengan menolak permohonan peninjauan kembali kedua perusahaan tersebut pada 23 Juni 2005. Kemenangan itu kemudian diumumkan melalui iklan pada sejumlah koran lokal dan nasional. Salah satunya Gorontalo Post edisi 6 September 2005.

"Kami juga memasang di Jakarta Post," ujar Luthfi. "Karena ING Barings berasal dari Singapura."

Saya menerima kopi iklan itu berikut pernyataan pers yang dikirimkan Luthfi ke faksimili Bisnis Indonesia. Isinya tentang penilaian ketidakakuratan data Menteri Keuangan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya . Dia punya data yang lebih baru.

Yang dimaksud adalah Penetapan Eksekusi pada perkara perdata. Penetapan itu diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2007. Amarnya menyatakan menghukum BI dan BPPN secara tanggung renteng untuk membayar Rp23,50 miliar sekaligus dalam bentuk tunai. Sedangkan lainnya, berupa kutipan putusan kasasi Fadel pada 18 Oktober 2004, dan ditolaknya peninjauan kembali Bank IFI dan ING Barings, 23 Juni 2005.

Saya menanyakan bagaimana hubungan pribadi antara Fadel dan Bambang Rachmadi sebagai sesama pengusaha, usai bersiteru. Luthfi mengklaim relasi mereka kian memburuk. Keduanya tak pernah bertemu lagi sejak putusan terakhir oleh MA.

Dirinya-termasuk Fadel- kini tengah menunggu putusan dari lembaga tinggi negara itu soal peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan menteri keuangan.

"Anda siap kalah?"
"Tipis kemungkinan mereka menang." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)