Friday, February 9, 2007

cermin atjeh, cermin jakarta

Oleh Anugerah Perkasa
659 words



TENGKU KAMARUZZAMAN memijit tombol hitam di depannya. Mikropon menyala dan suaranya lebih keras. Dia menjawab pertanyaan. “Kami tak akan masuk hutan lagi. Senjatanya juga sudah diambil.”

Kamaruzzaman asli Lhokseumawe, Atjeh. Usianya 46 tahun. Sejak 2000, dia bergabung dengan Gerakan Atjeh Merdeka (GAM) dan sempat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saat ini bekerja di Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto.

Kamaruzzaman membacakan pernyataan sikapnya di gedung MPR/DPR. Wartawan duduk dan bergerombol. Memotret. Mencatat. Blitz memendar di wajahnya beberapa kali.

Kamaruzzaman memulai tabuhan kesekian kalinya. GAM akan menolak semua hasil pembahasan rancangan undang-undang Pemerintahan Atjeh jika tak sesuai dengan perjanjian Helsinsky, Agustus 2005. Namun GAM tak bakalan angkat senjata. Diplomasi dan mekanisme politik akan ditempuh kali ini.

Bagaimana hasil pembahasan di Senayan?

Anggota Panitia Kerja (Panja) Ahmad Farhan Hamid mengatakan rancangan undangan pemerintahan Atjeh telah selesai dibahas. Menurut dia, sekitar 98% hasilnya disepakati kedua belah pihak, DPR dan pemerintah. Namun masih ada yang mengganjal. “Saat ini sudah diserahkan kepada tim perumus untuk menjadi substansi undang-undang.”

Farhan adalah legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional, dari Atjeh. Dulunya lulusan fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala. Farhan juga memimpin Forum Bersama (Forbes) yang menggiring rancangan peraturan pemerintahan Atjeh menjadi undang-undang.

Dia menyatakan sejumlah soal yang belum disepakati. Pengelolaaan minyak dan gas bumi oleh pemerintah Atjeh, jangka waktu Atjeh menerima dana otonomi khusus sebesar 2%, hingga desentralisasi urusan tanah dan pendidikan.

Soal pengelolaan minyak, Farhan punya alasannya. Ini memang bisnis besar. Menurut dia dan rekan-rekan Panja, sudah seharusnya Atjeh mengelola sumber daya alamnya yang semakin menipis. Mereka ingin Jakarta memahami Atjeh lebih baik. “Tinggal keikhlasan pemerintah,”ujarnya.

Kamaruzzaman bersikap sama. Dia mempertanyakan mengapa Atjeh tak dapat mengelola sumber daya alamnya sendiri. “Saya tak tahu apakah ini dipengaruhi kepentingan bisnis tertentu.”

Tapi, demikian Kamaruzzaman, ada yang lebih penting. GAM menginginkan kewenangan besar Atjeh untuk mengelola wilayahnya secara mandiri. GAM menolak kewenangan Jakarta untuk menetapkan perangkat norma yang dijadikan acuan berjalannya kekuasaan di Atjeh. Ini tertera pada pasal 7 ayat 3 rancangan peraturan tersebut. Menurut Kamaruzzaman, ini tak sesuai dengan substansi Memorandum of Understanding (MoU) dan memicu konflik baru. Kamaruzzaman menginginkan pasal itu dihapus

Soal ini Farhan tak sepaham.

Farhan mengatakan betapa pentingnya standar dan norma yang ditentukan Jakarta. Dia mencontohkan soal kesehatan, pendidikan dan industri. “Ini semacam kendali mutu,” demikian Farhan, “organisasi dunia pun ada yang mengurus soal ini.”

Aktivis Jaringan Demokrasi Aceh (JDA) Bivitri Susanti mengatakan pasal 7 memang menjadi semacam pasal kunci untuk pengelolaan kekuasaan di Aceh. Dia justru mewaspadai kemungkinan lebih banyaknya Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan untuk menyingkirkan kewenangan yang diatur. “Saya menghormati pendapat Bang Farhan,” ujarnya, “namun dari kata itu kelihatan sekali. Harus hati-hati.”

Dia melihat Jakarta masih punya kekhawatiran.

Bivitri punya contoh lain. Soal calon independen yang memiliki satu satu kali kesempatan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Bagi dia,calon independen penting bagi demokratisasi. Seharusnya, kesempatan itu bukanlah pertama dan terakhir. “Ini bukan pertarungan Jakarta versus Atjeh saja. Ada kalkulasi politik dari elit lainnya.”

Pada Maret, Lembaga Survey Indonesia (LSI) melakukan survai terhadap 77% pelbagai suku yang ada di Aceh terkait calon independen. Hasilnya, 64% responden setuju calon independen mengikuti pemilihan Gubernur, Walikota maupun Bupati. Ini jumlah dominan.

“Hasil survai itu menjadi indikator apakah rancangan peraturan itu nanti aspiratif atau tidak,” ujar Anis Baswedan, peneliti LSI. Dia mengatakan hasil riset tersebut justru menunjukkan keinginan masyarakat Atjeh agar semua kanal politik dibuka. Tanpa kecuali.

Anis juga menilai ada ketakutan baru terhadap munculnya kekuatan non-partai oleh para elit politik. Ada delegitimasi di sana. Walaupun demikian, urai dia, calon independen kemungkinan tak memenangkan pemilihan kepala daerah yang digelar nanti. “Belum tentu banyak yang memilih.”

Sebelumnya, Ketua Panja Sembiring Meliala mengatakan calon independen tak lagi diperlukan karena aspirasi dapat disalurkan melalui mekanisme kepartaian lokal maupun nasional. Dia juga membantah hasil rumusan itu tak menampung keinginan GAM.

Calon independen merisaukan Kamaruzzaman. Dia ingin ruang demokrasi dibuka selebar-lebarnya. Dia pun ditanya apakah dirinya ikut mencalonkan diri dalam pemilihan nanti. “Menurut Anda, bagaimana?” ujarnya, tertawa. Sehabis itu kepalanya menggeleng. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

No comments: