Tuesday, October 30, 2007

cakap kecap tabungan premi

Oleh Anugerah Perkasa
997 words

KESIBUKAN PERTAMA Adi Purnomo usai libur massal adalah menjawab surat-surat elektronik yang menumpuk. Hampir semuanya berkaitan dengan soal administrasi yang tertunda untuk direspon. Dari urusan antar-kantor regional di Singapura dan Kanada, hingga perbankan.

“Ini termasuk menjawab pertanyaan Anda,” ujarnya kepada saya, sambil tertawa. “Saya langsung full, hari ini.”

Adi bekerja di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, sebagai Wakil Presiden Direktur sejak 1985, namun bergelut di sektor asuransi sejak 1976. Manulife Indonesia –anak perusahaan Manulife Financial Corporation yang berbasis di Toronto, Kanada—memutuskan untuk mengikuti cuti yang ditetapkan pemerintah pada 12-19 Oktober 2007 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 13-14 Oktober 2007. Senin pekan ini merupakan hari pertama aktif kembali.

Selain bekerja di perusahaan itu, sejak Mei Adi ditunjuk secara tak resmi sebagai Ketua Kelompok Kerja Asuransi yang mengurusi keikutsertaan asuransi dalam program Jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tugasnya, berdiskusi dengan pemerintah dan kalangan dunia usaha soal partisipasi industri tersebut.

Pemerintah, melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak awal tahun menggarap rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan PHK guna menjamin pembayaran pesangon karyawan. Dalam rancangan tersebut, pengelola dana dimandatkan kepada tiga penyelenggara: PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), asuransi dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Namun debat terakhir dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada Agustus diputuskan, metode penjaminan bukan melalui asuransi melainkan tabungan premi. Asuransi kerugian, tidak mau menanggung risiko pemecatan karyawan yang diakibatkan merger, pailit atau perubahan status perusahaan. Iuran pun ditetapkan 3% dari gaji, serta akan diinvestasikan.

“Program itu akhirnya difokuskan pada saving,” ujar Adi. “DPLK dan asuransi jiwa menjadi pengelola, sehingga perusahaan dapat melakukan pendekatan masing-masing. Kesiapan industri juga dilihat dari ketersediaan produk.”

Adi melihat secara umum industri asuransi jiwa siap untuk mengelola program Jaminan PHK. Menurutnya, sejumlah perusahaan sebenarnya sudah memiliki produk serupa dengan program yang akan diwajibkan tersebut, baik individual atau kumpulan. Selain itu, persoalan infrastruktur seperti tersedianya sistem informasi juga menjadi syarat utama. “Sangat penting bagi pekerja untuk melihat perkembangan dananya,” urai Adi.

Dia tak hanya menegaskan kesiapan industri asuransi jiwa. Namun Adi juga menginginkan tabungan premi akan dikelola oleh pengelola tak tunggal. Harus banyak pilihan untuk konsumen. Dengan demikian, lanjutnya, akan terjadi produk, harga dan pelayanan yang kompetitif.

Tapi, siapa yang menghembuskan isu monopoli pengelolaan sebelumnya?

Hotbonar Sinaga, adalah jawaban yang dapat dirunut. Pada Agustus, setidaknya dia menegaskan kembali Jamsostek sebagai institusi paling tepat untuk mengatur tabungan premi, sesuai dengan performa badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Pengalaman, jaringan pelayanan hingga basis data yang dimiliki, adalah keunggulan yang kian digaungkan.

Hotbonar adalah Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007. Dia juga bukan orang baru di industri asuransi, karena sebelumnya aktif sebagai Ketua Dewan Asuransi Indonesia 2002-2005. Hotbonar menggantikan Iwan Pontjowinoto, komandan Jamsostek yang dipecat Kementrian Negara BUMN akibat pertikaian internal.

Dia justru mempertanyakan apakah lembaga lain sudah pantas untuk mengelola tabungan premi. Hotbonar ingin Jamsostek sendirian, walau diterjang rumor tak sedap soal transparansi dana kelolaan. Jamsostek dulu, menurut dia, lain dengan sekarang. “Kami kini lebih terbuka.”

Direktur Operasional dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori mengakui pemulihan citra BUMN itu masih terus dilakukan menyusul produk yang dikelolanya tak kasat mata. Dia menegaskan program jaminan sosial sangat memerlukan gambaran yang baik agar tak menimbulkan kesalahpahaman pada masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Tapi, Ansyori juga punya alasan mengapa Jamsostek harus mengambil alih urusan ini. Pertama, perusahaan berskala kecil dan wilayah terpencil, tidak akan menjadi kecenderungan badan penyelenggara karena yang dipilih adalah sebaliknya.

Dia menyatakan program Jaminan PHK sangat sarat dengan urusan administrasi sehingga membutuhkan perhitungan upah yang terus berubah. Singkat kata, unit bisnis yang lebih besar akan menjadi favorit sang pengelola program. “Tak dapat dihindari,” urainya, “perusahaan padat karya dengan data elektronik, akan lebih mudah dikelola.”

Soal wilayah terpencil, Ansyori menilai tidak semua calon badan penyelenggara memiliki cabang hingga ke wilayah tertentu. Menurut dia, tempat-tempat semacam itu tidak akan tertangani dengan baik karena keterbatasan jumlah unit pelayanan dan bukan prioritas pengelolaan.

Namun itu tidak berlaku bagi Jamsostek. Dia menandaskan BUMN tersebut punya keunggulan jaringan lebih luas: delapan kantor wilayah, 118 kantor cabang serta kemudahan membuka unit pelayanan bila diperlukan embrio. Sebagai lembaga jaminan sosial, ungkapnya, kapasitas pendanaan juga lebih besar dibanding entitas bisnis lainnya.

Tentu saja, ada yang tak sepaham dengan Ansyori.

Bagi Ricky Samsico, Ketua bidang Investasi Asosiasi DPLK, kekhawatiran tersebut tidak cukup kuat dan berlebihan. Para pebisnis, tuturnya, justru akan melebarkan usahanya ke wilayah yang potensial dan bukan sebaliknya. Pasar yang terbuka, jauh lebih baik dibandingkan monopoli karena tersedianya beragam pilihan.

Pada September, Asosiasi DPLK menegaskan dukungan mereka terhadap finalisasi rancangan peraturan Program Jaminan PHK. Mereka menilai hal tersebut adalah solusi dalam soal ketenagakerjaan, terutama saat karyawan diberhentikan. Selain itu, asosiasi juga menyokong penuh soal pengelolaan yang dilakukan oleh pelbagai lembaga. Bukan satu pengelola. “DPLK sudah siap,” tegas Ricky, “sekarang bukan zamannya lagi monopoli.”

Dia menilai Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)—selaku regulator—akan membuat peraturan yang memungkinkan terciptanya harmoni dana pensiun yang bersifat sukarela dengan program Jaminan PHK yang diwajibkan pemerintah. Dana pensiun diatur dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.

Harapan Ricky tak sia-sia. Berdasarkan catatan Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, hampir 2 juta tenaga kerja saja yang menjadi peserta dana pensiun dari sekitar 97 juta tenaga kerja aktif. Regulator melihat industri tersebut masih punya potensi pasar luas menyusul minimnya kepesertaan. Harmonisasi peraturan—termasuk partisipasi dana pensiun dalam program Jaminan PHK—menjadi agenda regulator dalam meningkatkan pertumbuhan.

Kesiapan lainnya datang dari Tri Joko Santoso, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Panin Life Tbk. Dia menegaskan perseroan jauh-jauh hari telah memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia, khusus untuk program Jaminan PHK. “Sekarang,” tuturnya, “tinggal menunggu kapan peraturan tersebut diterbitkan.”

Namun tak semuanya serupa dengan Ricky maupun Santoso. Ada yang siap, ada pula yang belum paham benar.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Eka Life Sugeng Wibowo mengaku belum mengerti secara detil soal RPP Program Jaminan PHK. Menurut dia, belum ada sosialisasi dari asosiasi maupun regulator. Mungkin ini cukup beralasan. Namun, sambil Sugeng menunggu sosialisasi bergulir, yang lain justru menanti, kapan peraturan tersebut diteken orang nomor satu Republik ini. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)

1 comment:

Amisha said...


Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut