Oleh Anugerah Perkasa
1.241 words
PENJARA TAK lagi menyeramkan bagi Lukas Tumiso. Dimulai dari 1965, Lukas mulai meringkuk di terali besi. Awalnya di penjara Korem Baladika Jaya, Malang, Jawa Timur. Dia dituding sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) karena aktivitasnya.
“Organisasi yang saya ikuti tak ada kaitannya dengan PKI,” ujarnya.
Lukas adalah seorang guru salah satu sekolah dasar di Gresik, Jawa Timur. Usianya 25 tahun saat mengajar. Dia juga bergabung dengan Persatuan Guru Non-vak Sentral (PG Non-vak Sentral), sebuah organisasi profesi waktu itu. Dia membantah organisasi tersebut turunan PKI. Tapi, demikian Lukas, beberapa anggotanya memang bergiat di partai tersebut.
Tudingan itu tak menimpa Lukas dengan PG Non-vak Sentralnya saja. Selain mengajar, dia juga kuliah di fakultas Hukum Universitas Res Publica, Surabaya dan masuk Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia. Di sini pun, dia mengalami tuduhan serupa.
Lukas diamankan. Ini istilah saja. Maksudnya, seseorang yang ditangkap aparat karena tudingan tertentu. “Justru saya menjadi tidak aman,” ujarnya, tergelak pada saya.
Dia dimintai keterangan dari sore hingga malam, kemudian dijebloskan ke penjara Korem. Itu tak lama. Setelah dipindah, dia kemudian meringkuk di rumah tahanan tentara selama 2 tahun. Pada 1967, Lukas kemudian dibawa ke penjara Kali Sosok, Surabaya.
Di sini penderitaaan dimulai.
Lukas hanya mendapat jatah nasi segenggam dan kol bekas sebanyak dua kali sehari. Tak hanya nasi dan kol, tapi dicampur gabah. “Sebenarnya bukan masalah ruangan penjara, tapi penyiksaan di sana.”
Ada istilah yang tak dilupakannya. “Dibon,” ujar Lukas, “artinya diperiksa, dan artinya disiksa.”
Lukas mengatakan setiap tahanan yang diperiksa akan distrum atau kuku jempol kakinya dicongkel. Akibatnya, dia tak memiliki kedua kuku jempol kaki yang tumbuh sempurna. Penyiksaan model ini paling gampang dilakukan. Jempol kaki hanya diletakkan persis di bawah kaki meja dan seorang aparat berdiri di atasnya. “Dia enak saja loncat-loncat.”
Dua tahun sesudahnya, Lukas mendekam di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan tuduhan yang sama. Air di sana sulit. Ini yang membuatnya dan para tahanan lain diserang penyakit kudis. Tak hanya itu, kutu celana pun menggerayangi karena jarang sekali mandi.
Soal makanan pun, Lukas dan rekannya harus pintar-pintar bertahan hidup. Cuma gula plus ikan asin yang diperolehnya. Untuk protein, sambungnya, para tahanan Nusakambangan berburu kelelawar yang hidup di goa-goa di sana.
“Tapi kalau ketahuan penjaga, kami disuruh merangkak sambil telanjang,” ujarnya.
Pada Agustus 1969, Lukas dipindahkan ke Pulau Buru, Maluku bersama puluhan tahanan lainnya. Lukas masuk kelompok pertama yang datang ke tempat itu. Ini termasuk masa paling sulit. Awalnya, Lukas dijanjikan makanan baik, tapi tidak pada kenyataannya. “Kami makan bulgur [makanan kuda] yang tak bisa dicerna. Saat dikeluarkan bentuk [kotoran] persis dengan yang dimakan sebelumnya.”
Di Pulau Buru, Lukas mengalami penyiksaan bertubi-tubi. Diawali dengan membabat alang-alang dengan tangan kosong di siang bolong. Punggungnya melepuh, telapak tangannya luka. Lahan itu kemudian dijadikan area bercocok tanam yang juga mereka garap.
Tak cukup, para tahanan politik itu pun diperintahkan menebang kayu untuk keperluan penjaga dan keluarganya. Ada yang untuk lemari pakaian, mainan anak-anak hingga papan cuci bagi isteri penjaga. “Pokoknya kami diperas habis.”
Beruntung, satu gereja berbaik hati memberikan 18 ekor sapi sebagai tambahan tenaga penggarap. Lukas dan tahanan lainnya tak harus bekerja setengah mati lebih lama. Saking senangnya, sapi-sapi itu dirawat dengan sangat baik. Para tahanan itu pun memberikan nama yang berasal dari bahasa asing: Cicilia, David, Goliath, dan Rebecca.
Lukas memperlakukan sapi layaknya tahanan politik di sana. Mungkin lebih, jika dilihat dari perawatan ekstra yang mereka berikan. Para tahanan itu justru lebih bingung jika seekor saja sapi saja sakit dan tak bekerja. “Kami sudah hapal. Kalau Goliath sakit, rame-rame datang ke kandangnya,” ujarnya.
Pada 1979, Lukas pulang. Dia masuk kelompok terakhir yang diangkut kembali ke Jakarta. Lukas kembali mengajar, sekaligus menjadi supir truk pengangkut materil bangunan. Dia tahu kebenaran susah diungkap. Tapi, Lukas masih punya harapan agar pelanggaran hak asasi yang menimpanya menjadi perhatian publik. “Setidaknya,” tuturnya, “masyarakat tahu bahwa Soeharto itu trouble maker.”
Pada 2005, Lukas dan beberapa kawan melakukan class action kepada lima Presiden terkait masa lalunya di penjara. Upaya itu digagalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka banding. Namun, upayanya tak sebatas itu saja.
Setelah UU No.27/2004 soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) diterbitkan, Lukas punya harapan kasus yang menimpanya terselesaikan. Persoalannya, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono belum memutuskan siapa saja 21 calon anggota KKR yang akan diuji para legislator di Senayan, untuk menjalankan kewenangan lembaga tersebut.
Undang-undang itu sendiri dinilai bermasalah. Dalam pasal 27 disebutkan, korban pelanggaran hak asasi akan mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi saat proses amnesti diberikan. Ini yang membuat Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan—sejumlah organisasi gabungan yang memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran hak asasi—mendaftarkan uji materiil undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka terdiri dari LBH Jakarta, Imparsial, Elsam, Kontras, Solidaritas Nusa Bangsa dan Lembaga Pengabdian Hukum Yaphi.
Rehabilitasi dan kompensasi, demikian Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan, adalah hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada korban. Bukan hak yang didapatkan setelah pemberian amnesti.
Dua pakar internasional soal pelanggaran hak asasi lebih keras lagi. Menurut Prof. Paul van Zyl dari Columbia University, tidak ada pemberian amnesti bagi pelanggaran hak asasi. Bagi dia, sejumlah negara yang punya masalah dengan konflik—kecuali Afrika Selatan—tak memberikan amnesti bagi pelaku pelanggaran hak asasi. “Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional soal ini,” ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang pengujian undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi, awal Juli.
Van Zyl justru menganggap Indonesia tak mematuhi standar internasional dalam mengeluarkan undang-undang soal pelanggaran hak asasi. “Indonesia,” urai van Zyl, “telah gagal.”
Sedangkan Prof. Douglass Cassel dari Northwestern University mengatakan, undang-undang tersebut tak berhasil mendorong negara untuk melakukan investigasi dan membuka tabir kejahatan masa lalu. Tak ada reparasi bagi korban dan keluarganya. Tak ada penuntutan, apalagi hukuman bagi sang pelaku.
Cassel menekankan negara memiliki tanggung jawab untuk membuka kejahatan masa silam. Tujuannya, agar publik paham dan praktik serupa tak terulang kembali di kemudian hari.
Suara tak kalah keras dari Beny Kabur Harman, legislator asal Fraksi Partai Demokrat. Beny adalah anggota Komisi III DPR RI yang membawahi urusan hukum. Dia menilai Presiden Yudhoyono tak berani memilih anggota KKR karena kedekatannya dengan sejumlah mantan pejabat militer kini.
“Presiden juga melanggar undang-undang,” urainya.
Maksud Beny, UU No.27/2004 mengamanatkan KKR terbentuk 6 bulan setelah peraturan itu diterbitkan. Namun, hampir 2 tahun tak ada sinyal dari orang nomor satu tersebut soal ini. “Presiden,” tuturnya, “dapat diimpeach karena tuduhan tak menjalankan undang-undang.”
Mantan Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing menyatakan Presiden Yudhoyono tak menganggap pelanggaran hak asasi masa lalu sebagai sebuah prioritas. Padahal, tutur Uli, masalah ini penting bagi korban agar tidak semakin berlarut-larut.
“Undang-undang ini juga hasil kompromi politik. Dalam hal ini, pelaku sangat diuntungkan,” tegasnya.
Uli melihat pemberian amnesti—karena pengakuan disampaikan dan pengampunan diberikan—adalah salah satunya. Undang-undang tersebut, dinilainya, menutup sama sekali upaya hukum yang ditempuh lebih lanjut jika para korban tak merasa puas atas putusan KKR.
Dalam pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Selain itu, pasal 44 menyatakan pelanggaran hak asasi yang berat dan telah diselesaikan oleh Komisi, tak dapat lagi diajukan ke Pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc. “Undang-undang ini,” urai Uli, “tak memiliki efek jera sama sekali.”
Namun, dia bersama organisasi gabungan lainnya sudah siap dengan segala risiko saat mengajukan permohonan uji materiil. Mereka akan hormati apapun putusan MK nantinya.
Uli punya harapan besar, demikian juga Lukas. Bercampur geram, dia mengatakan pada saya, Indonesia justru menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa sejak Mei lalu, saat pelanggaran hak asasi di negeri sendiri tak kunjung rampung penyelesaiannya. “Sama saja pemerintah cuci muka dengan air liur.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)
4 comments:
Nama saya Dewi Rumapea, saya dari Indonesia, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan seluruh Indonesia yang mencari pinjaman di internet sangat berhati-hati untuk tidak jatuh di tangan scammers dan fraudstars, ada banyak kredit palsu lender di sini di internet dan beberapa dari mereka adalah asli, saya pernah tertipu dan ditipu di sini online sebelum seorang teman yang mendapat pinjaman baru menghubungkan saya dengan seorang wanita bernama Mrs Glory yang merupakan CEO dari Glory Badan Kredit. Jadi saya diterapkan untuk jumlah pinjaman 500 jt dengan tingkat bunga rendah dari 2%, tidak ada jaminan, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya ingin menggunakan uang itu untuk membangun bisnis dan pinjaman saya disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan yang dilakukan pada transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pendaftaran pinjaman, itu mimpi datang melalui, jumlah pinjaman saya 500 juta dikreditkan di rekening bank saya hanya dalam selang waktu dua jam. Jadi saya ingin saran mereka sedang mencari untuk pinjaman di sini secara online harus berlaku untuk perusahaan asli, cepat hubungi sekarang email: di gloryloanfirm@mail.com. dia tidak tahu bahwa aku melakukan ini. Saya berdoa agar Tuhan memberkati dia untuk hal-hal baik yang telah dilakukan dalam hidup saya. Anda juga dapat menghubungi saya di dewiputeri9@gmail.com untuk info lebih lanjut.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya Widya Okta, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan baik Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata itu, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman palsu di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu.
Saya telah menjadi korban penipuan pinjaman 6-kredit, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan seorang teman saya yang saya jelaskan situasinya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan yaitu SANDRAOVIALOANFIRM.
Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya baik Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta saran Anda jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda sebaiknya menghubungi SANDRAOVIALOANFIRM.
Email: sandraovialoanfirm@gmail.com
Nomor kontak dewan direksi: +12512278012
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Post a Comment