<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201</id><updated>2011-11-25T05:23:18.578+07:00</updated><category term='lifestyle'/><category term='finance'/><category term='law'/><category term='politics'/><category term='urban development'/><category term='insurance'/><category term='business law'/><category term='human rights'/><category term='corruption'/><category term='terrorism'/><category term='banking'/><category term='labour'/><category term='profile'/><title type='text'>the journey of my life</title><subtitle type='html'>happiness. sadness, or even both.</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>40</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-6094565496545910294</id><published>2011-11-25T05:21:00.001+07:00</published><updated>2011-11-25T05:23:18.590+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-aBV2mZl7pp0/Ts7DRiCtEnI/AAAAAAAAAdg/eY-yk-mWHvU/s1600/images%2B%25285%2529.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="188" width="268" src="http://4.bp.blogspot.com/-aBV2mZl7pp0/Ts7DRiCtEnI/AAAAAAAAAdg/eY-yk-mWHvU/s400/images%2B%25285%2529.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;Hello guys, I have moved to &lt;a href="http://anugerahperkasa.wordpress.com/"&gt;Stories With Impact&lt;/a&gt;.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-6094565496545910294?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/6094565496545910294/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=6094565496545910294' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/6094565496545910294'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/6094565496545910294'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2011/11/hello-guys-i-have-moved-to-stories-with.html' title=''/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-aBV2mZl7pp0/Ts7DRiCtEnI/AAAAAAAAAdg/eY-yk-mWHvU/s72-c/images%2B%25285%2529.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-2137143247186744712</id><published>2011-08-13T08:33:00.028+07:00</published><updated>2011-08-17T14:15:31.016+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='corruption'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='urban development'/><title type='text'>peta hitam dari kebayoran baru</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;3.344 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-fqDuhbygON8/TknlDmiI_II/AAAAAAAAAdA/1IGRpCP5Cbc/s1600/JOYOPIC.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 306px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-fqDuhbygON8/TknlDmiI_II/AAAAAAAAAdA/1IGRpCP5Cbc/s320/JOYOPIC.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5641291858304367746" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BUDI PRIYANTO sama sekali tak keberatan menghabiskan waktunya mengurus tanah milik Mulya Aulizar, termasuk soal merogoh kantongnya lebih dalam. Pekan terakhir Maret, dua petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendatangi lokasi properti kepunyaan adik kandungnya itu di kawasan Karet Pasar Baru Timur, Jakarta Pusat. Budi sendiri tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan. Sebulan kemudian, bekas  kepala cabang bank swasta tersebut mengambil  hasil pengukuran di kantor pertanahan Jakarta Pusat, seputar kawasan Abdul Muis.  BPN menerbitkan ukuran luas lahan: 121 meter persegi dengan biaya resmi pelayanan Rp129.000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya memang memberikan tips kepada petugas yang melakukan pengukuran tanah,” ujarnya kepada saya. “Untuk dua orang, ya saya &lt;span style="font-style:italic;"&gt;ngasih&lt;/span&gt; Rp200 ribu sebagai biaya transport.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budi bertubuh sedang, tapi cenderung kurus. Usianya kini 60 tahun. Rambut beruban dan mulai menipis. Siang itu dia berpenampilan santai. Berkaos dengan kerah dan dilapisi jaket warna coklat. Dia juga membawa beberapa dokumen, selain surat hasil pengukuran tanah. Ada pula kuitansi dan buku tabungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ongkos lebih yang dibayarkan Budi serupa dengan apa yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedikitnya dalam 3 tahun terakhir. Temuan itu terangkum dalam Survei Integritas—yang digelar sejak 2007—terhadap instansi publik dengan sumber dana APBN maupun APBD. Tujuannya, mengukur indikator dan pengendalian praktik korupsi dalam pelayanan masyarakat. Celakanya, selama 3 tahun berturut-turut pula skor BPN selalu di bawah nilai rata-rata nasional. Pada akhir 2010, otoritas agraria itu mendapat 5, 21 atau di bawah nilai rata-rata yakni 5,41.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana hal itu terjadi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK menemukan praktik pembayaran uang tambahan pada pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Sebanyak 13% pengguna layanan mengaku praktik tersebut selalu terjadi, 23% mengatakan sering terjadi dan 63% mengatakan pemberian uang kadang-kadang terjadi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tak hanya itu, penerbitan sertifikat tanah pun setali tiga uang. Responden mengatakan 20% pemberian uang selalu terjadi, 27% sering terjadi serta 53% kadang-kadang terjadi. Survei Integritas mengungkapkan sedikitnya empat kategori pelayanan publik BPN yang terindikasi praktik korupsi: layanan pengukuran dan pemetaan kadastral, layanan balik nama hak tanah, layanan hak tanggungan, serta pembuatan sertifikat tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Memang berubah itu tidak mudah, apalagi lembaga ini ada yang di pusat serta daerah. Tak semudah membalik telapak tangan,” ujar Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin. “Yang diperlukan adalah waktu. KPK juga terus mengevaluasi secara periodik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, mungkin ada hal yang terlewatkan KPK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biaya  tambahan macam Budi Priyanto—dan beberapa jenis ongkos lainnya— pernah tidak otomatis masuk ke kas negara, melainkan dikelola melalui mekanisme Dana Pengguna Lainnya. Ini adalah sistem  yang diterapkan BPN sejak 2005, di mana sumber dan pengelolaan dananya terpisah dengan pengelolaan APBN. Hal ini diungkapkan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pertengahan tahun lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPK menemukan penerimaan dan pengeluaran Dana Pengguna Lainnya  masing-masing Rp114,35 miliar  dan Rp86,35 miliar pada akhir Desember 2009, sehingga  saldo tersisa Rp27,99 miliar. Penerimaan dana itu terdiri dari bantuan pengelolaan, biaya transport pengukuran, biaya transport pemeriksaan tanah, bantuan APBD,  biaya surat perintah kerja, dan biaya pelayanan tanah lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggung jawab pemeriksaan audit pada BPK Widodo J. Mumpuni mengatakan penerimaan maupun pengeluaran Dana Pengguna Lainnya tidak dilaporkan dalam laporan keuangan secara memadai. “Kondisi tersebut mengakibatkan dana cenderung kurang terkendali dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan keuangan negara,” ujarnya dalam laporan audit. “Pelaksana anggaran BPN belum sepenuhnya menaati peraturan undang-undang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang lebih mengejutkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Widodo menuturkan kalkulasi yang berbeda justru ditemukan antara bendahara Dana Pengguna Lainnya dengan rekapitulasi laporan keuangan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA). Bendahara Dana Pengguna Lainnya mencatat sisa uang adalah Rp27,99 miliar, sedangkan laporan UAPA hanya mencapai Rp21,07 miliar. Dana selisih Rp6,92 miliar itu tidak bisa ditelusuri keberadaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Mochammad Jasin, audit BPK adalah sebuah pintu masuk melihat indikasi korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPK sendiri mencatat banyaknya pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi di BPN. Ini terjadi dalam rentang waktu 2004-awal 2011. Sedikitnya sepuluh provinsi dengan akumulasi pengaduan terbanyak adalah Sumatra Utara (119), Jawa Barat (111), Sumatra Selatan (59), Jambi (28), Riau (23), Lampung (21), Kalimantan Selatan (14), Sumatra Barat (11), Nanggroe Aceh Darussalam (7) dan Kepulauan Riau (5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya juga mempelajari pengaduan soal korupsi di BPN pada data statistik Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Tim itu merilis sebanyak 224 pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik mafia di sana. BPN menempati urutan kelima dalam jumlah pengaduan, setelah kepolisian, peradilan, kejaksaan dan pemerintah daerah. Satgas juga merilis data jenis kasus terbanyak: 953 masalah pertanahan!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, ada yang lebih dibuat penasaran tentang bebalnya sikap BPN. Namanya Ombudsman Republik Indonesia (ORI). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang tahun lalu, badan pemantau pelayanan publik tersebut menerima pengaduan buruknya kinerja BPN dari masyarakat hingga mencapai 96 laporan. ORI pun berkirim surat ke BPN agar berbenah. Ini karena perizinan yang tak kunjung terbit. Permintaan sertifikat tanah tak dilayani. Atau lambatnya eksekusi atas putusan pengadilan. Namun, tak satu kata pun yang dibalas. Ini membuat gusar Wakil Ketua ORI Azlaini Agus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak ada surat Ombudsman yang ditindaklanjuti. Apa yang sedang terjadi di sana?” katanya kepada saya pada Maret. “Mengapa lembaga ini seolah-olah tak pernah bisa disentuh?"                				                                             &lt;br /&gt;                   &lt;br /&gt;            &lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/-LawrSNmYNTs/TkXeIEo2CkI/AAAAAAAAAcw/JUAANqBfy7s/s1600/ggm070109l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 255px; height: 320px;" src="http://2.bp.blogspot.com/-LawrSNmYNTs/TkXeIEo2CkI/AAAAAAAAAcw/JUAANqBfy7s/s320/ggm070109l.jpg" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5640158338616789570"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TIGAPULUH TIGA mobil putih Mitsubshi L300 berderet rapi di halaman Taman Wisata Candi Prambanan, Klaten, Jawa Tengah pada pagi itu. Di depannya, barisan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna serupa diparkir sejajar. Ada kata yang sama tercetak pada dua jenis kendaraan tersebut: LARASITA. Hari itu, 16 Desember 2008 sebuah seremoni digelar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama sang istri, Ani Yudhoyono kompak memakai batik berwarna abu-abu dan coklat. Tak hanya Presiden, acara itu juga dihadiri pejabat lainnya macam Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan  Kepala BPN Joyo Winoto. Musik campur sari  mengalun.  Ribuan undangan memenuhi tempat duduk. Ini adalah peluncuran program baru BPN: Larasita atau Layanan Rakyat untuk Sertipikat Tanah. Sang duta program tersebut, artis Desy Ratnasari turut hadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terus terang, dulu ada citra yang kurang baik terhadap BPN. Dianggap oknum BPN itu suka main untuk kepentingan sendiri,” ujar Presiden seperti dilansir dalam situs resminya. “BPN dikatakan jadi momok, jadi hantu bagi yang mengurus perizinan tanah, termasuk dunia usaha.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para undangan bertepuk tangan. Presiden meminta BPN terus berbenah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peluncuran Larasita sebagai kantor pertanahan bergerak bertujuan untuk mempercepat pelayanan sertipikasi dan informasi kantor pertanahan kepada masyarakat.  Ini karena jarak tempuh menuju kantor pertanahan di pelbagai wilayah relatif jauh. Program tersebut berawal dari uji coba yang sukses di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada 2006. Bedanya, mobil yang dipakai saat itu adalah Isuzu Elf. Bukan Mitsubishi L300, seperti yang dijejer pagi itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riset Atik Zulfianti dari Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta tentang Larasita menyebutkan peralatan komunikasi pada tahap awal adalah &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Wifi triangle tower antenna&lt;/span&gt; 60 meter dengan frekuensi radio, komputer jinjing beserta printer. Namun kini, sistem yang dipakai adalah Land Office Computerization (LOC) di mana data yang berasal dari mobil Larasita dapat terbaca secara &lt;span style="font-style:italic;"&gt;online&lt;/span&gt; di kantor pertanahan, serta sebaliknya. Perangkatnya antara lain &lt;span style="font-style:italic;"&gt;hyperlink antenna&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;wireless radio&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;optional automotor antenna&lt;/span&gt;, dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;amplifier&lt;/span&gt;. BPN menyiapkan 124 mobil, 248 sepeda motor untuk menjangkau 124 kabupaten/kota pada tahap pertama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Program ini mendapat apresiasi yang besar dari Bank Dunia dengan menyebutnya &lt;span style="font-style:italic;"&gt;pioneering mobile land information services&lt;/span&gt;," ujar Joyo Winoto dalam pidatonya. “Tahun 2009 akan dibangun lagi Larasita untuk 134 kabupaten/kota lainnya. Pada akhir tahun 2009 lebih dari 60% wilayah Indonesia akan terlayani.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pidato ini tak hanya di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga meminta izin Kepala Negara untuk bertolak ke Washington D.C, Amerika Serikat pada Maret 2009. Ini untuk memenuhi undangan International Federation of Surveyors (IFS), sebuah lembaga nonpemerintah yang beranggotakan komunitas surveyor pada 120 negara dan berbasis di Copenhagen, Denmark. Organisasi itu berdiri di Paris, Perancis pada 1878 dengan nama awal Federation Internationale des Geometres. Tetapi, Joyo juga punya maksud lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengharapkan pengucuran pinjaman dari Bank Dunia—yang bekerja sama dengan IFS dalam konferensi internasional itu— di antaranya untuk pembangunan administrasi pertanahan dan infrastruktur pelayanan BPN.  “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Many programs still need maintenance to implement the new land policy. Strengthening of the relationship  between NLA [National Land Agency] and World Bank is important for these programs&lt;/span&gt;,” papar Joyo dalam presentasinya. “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;With World Bank support, hopefully the challenges that face the Indonesia government can be gradually overcome&lt;/span&gt;.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa saja program BPN yang diharapkan memperoleh pinjaman Bank Dunia? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam matriks presentasi  berjudul &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Taking Land Policy  and Administration in Indonesia to the Next Stage and Land National Agency’s Strategic Plan&lt;/span&gt; disebutkan, dukungan hutang itu akan diperuntukkan dengan membangun peta berbasis kadastral, peta tematik pengontrol lahan, serta membuat sistem informasi pertanahan nasional. Selain itu,  untuk  peningkatan sistem registrasi lahan massal, memperkuat infrastruktur Larasita, sekaligus memajukan sistem arsip pertanahan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga keuangan itu memang  pernah memberikan kucuran hutang sedikitnya dua kali ke BPN. Proyek pertama bernama The Land Administration Project pada 1994 dengan nilai USS140,01 juta dan The Land Management and Policy Development Project sebesar US$32,08 juta pada 2004. Bank Dunia menyatakan hal ini adalah kontribusi kepada program pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan, menumbuhkan perekonomian dan mendorong penggunaan sumber daya lahan. “Tujuan utama dari proyek itu adalah meningkatkan keamanan kepastian lahan, efesiensi kepemilikan tanah serta registrasinya,” kata Bank Dunia dalam situs resminya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi,  utang itu juga mendapat kecaman keras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Deputi Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin mengatakan terang saja lembaga keuangan internasional tersebut mendukung penuh sertipikasi tanah di Indonesia. Ini karena dapat mempercepat pasar tanah yang kian liberal. Padahal, KPA menilai struktur kepemilikan tanah di Indonesia masih sangat pincang. Mulai dari kepemilikan, penguasaan hingga tata guna tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana dengan program Larasita?” tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sertipikasi pada struktur tanah yang timpang, justru melegalkan kepincangan itu. Program ini hanya ingin mewujudkan pasar bebas pada tanah sesuai dengan tujuan proyek hutang Bank Dunia.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya soal pinjaman yang dikritik. Pengadaan kendaraan roda dua dan empat untuk Larasita pun diindikasikan korupsi. Buruknya, terjadi selama 3 tahun berturut-turut.Temuan ini diungkapkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra). Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra Ucok Sky Khadafi mengatakan BPN tidak mematuhi Surat Menteri Keuangan (SMK) selama tiga kali pengadaan mobil maupun sepeda motor untuk Larasita pada periode 2008-2010. Menurut Fitra, dugaan penggelembungan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp44 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPN tentang Larasita disebutkan, satu unit sepeda motor dipatok harganya mencapai Rp24,21 juta padahal Kementerian Keuangan hanya menyatakan Rp20 juta. Jumlahnya mencapai 188 unit. Sedangkan satu unit mobil dihargai Rp282,25 juta padahal standar pemerintah hanya Rp200 juta, dengan total pembelian 93 unit.  Pada 2009, BPN mematok harga Rp26,29 juta per unit sepeda motor dengan rencana pembelian 60 unit. Sedangkan mobil per unit dihargai Rp334,52 juta untuk 30 unit. Tahap kedua dalam periode sama, BPN kembali menetapkan harga Rp26,78 juta per unit sepeda motor untuk pembelian 250 unit, sementara mobil Rp320,26 juta untuk 130 unit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada  2010, Kementerian Keuangan mengubah harga patokan untuk unit mobil  yakni Rp250 juta namun tidak pada sepeda motor. Tetapi,  tetap saja acuan tersebut tak dipakai. Dalam DIPA 2010, BPN mematok harga Rp26,78 juta per unit sepeda motor dan Rp345,60 juta untuk mobil. Pengadaannya masing-masing mencapai 312 unit dan 156 unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami meminta BPK segera melakukan audit investigatif dalam pengadaan kendaraan roda empat dan roda dua di BPN,” kata Ucok. “KPK juga harus turun melakukan penyelidikan atas dugaan penggelembungan harga itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Joyo kian bergeming. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kapal motor Larasita untuk Kepulauan Seribu tetap diluncurkan  di kawasan Marunda, Jakarta Utara pada  2010. Ini sekaligus menandai penambahan 150 armada pada 150 kabupaten/kota serta sistem kantor pertanahan online pada 274 titik.   Dalam sambutannya, Joyo menyampaikan ke Presiden  bahwa kesuksesan percepatan program sertipikasi tanah telah mengalami lonjakan yang tinggi yakni dari rata-rata 7.333 bidang menjadi 4.627.039 bidang dalam 3 tahun terakhir. Seperti dalam transkrip rekaman pidato, BPN mengklaim keberhasilannya membagikan 2.172.507 sertipikat kepada keluarga kurang mampu. Ini jauh lebih banyak dibandingkan pada 2005 yakni 269.902 keluarga. Sebagian dari mereka turut hadir dalam acara itu. Joyo menuturkan angka tersebut adalah jumlah tertinggi dalam sejarah BPN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bapak Presiden dan Ibu Negara yang kami hormati, mohon sekiranya Bapak Presiden memberikan arahan atas pengembangan pertanahan ke depan,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden kembali berpidato.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-9lGua3nFzcY/TknnJ5C2sWI/AAAAAAAAAdI/MKboXyBd3Ds/s1600/bfrn145l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 216px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-9lGua3nFzcY/TknnJ5C2sWI/AAAAAAAAAdI/MKboXyBd3Ds/s320/bfrn145l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5641294165375889762" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RIZAL ANSHARI adalah pensiunan pegawai negeri dengan tutur bicara yang tenang. Selama 31 tahun hidupnya dihabiskan untuk bekerja di BPN. Dari pegawai biasa sampai menjadi Sekretaris Utama (Sestama) BPN pada 2006-2007. Pada pertengahan Mei, kami bertemu di Starbucks Coffee di Pasar Raya Blok M, Jakarta Selatan. Dia memesan kopi berkrim, sedangkan saya memilih teh mint.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya diberhentikan oleh Joyo pada 2007,” ujarnya mengacu nama Joyo Winoto. “Tidak ada alasan yang jelas. Dalam suratnya hanya tertulis dibebastugaskan sebagai Sestama BPN.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rizal juga adalah orang yang mengkritik pelaksanaan Larasita. Pada Agustus 2009, dia menembuskan sejumlah surat kritiknya ke pelbagai pihak: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tak hanya itu, Komisi II DPR RI, pejabat eselon I dan II BPN dan kepala kantor pertanahan di Provinsi DKI Jakarta, turut dikirimi. Dia menilai infrastruktur kantor pertanahan untuk Larasita, tak sepenuhnya siap. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa?” kata saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Basis data pendaftaran tahan spasial dan tekstual milik kantor pertanahan pada umumnya tidak lengkap. Kalau di Jakarta, mungkin sudah baik. Bagaimana dengan pelosok Papua?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia memaparkan dengan kondisi yang tak lengkap—di antaranya tak ada data berformat digital— maka tidak memungkinkan  untuk melakukan hubungan online antar kantor pertanahan dengan mobil canggih Larasita. Jangankan punya perangkat itu, beberapa kantor pertanahan sendiri masih banyak yang menyewa tempat, bukan gedung sendiri.  Menurut Rizal, kelemahan yang harus dibenahi dahulu adalah infrastruktur basis data spasial dan tekstual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaannya, apakah mobil Larasita yang memiliki  Information and Communications Technology (ICT) menerbitkan sertipikat dengan kondisi kantor pertanahan kebanyakan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tudingan yang lebih keras juga datang dari “pensiunan” lainnya. Anhar Nasution, mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2004-2009  dari Fraksi PBR. Dia bahkan menuduh Joyo Winoto telah membohongi  publik soal sertipikasi tanah. Tentunya, juga di hadapan Presiden Yudhoyono. Sejak Februari tahun lalu, dia mendirikan Forum Anti Korupsi dan Advokasi Pertanahan (Fakta), organisasi pemantau kasus korupsi dan pertanahan. Kantornya terletak di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur. Ruang kerja Anhar dipenuhi foto-foto pelbagai kegiatannya. Selama aktif di Komisi II DPR RI, dia kerap bertemu dengan Joyo saat rapat dengar pendapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia curiga dengan program Larasita karena harga pengadaan kendaraannya jauh di atas rata-rata harga  pasar.  Misalnya Suzuki Thunder  yang hanya berkisar Rp15,41 juta atau Mitsubishi L300 senilai Rp191 juta.  Namun, BPN justru jauh sekali mematok harga satuannya. Fakta pun melaporkan secara resmi dugaan korupsi itu ke KPK pada Maret 2010.  Lengkap dengan hasil analisa dan  fotokopi DIPA BPN selama 3 tahun berturut-turut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anhar juga menyangsikan  validitas data sertipikat tanah bagi keluarga miskin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia akhirnya mengirimkan surat permohonan informasi ke BPN untuk mengetahui nama dari 1.533.277 keluarga yang menerima sertipikat tanah gratis. Dari Maret sampai April tahun lalu, BPN tak pernah membalas surat resmi dari Fakta. Organisasi itu pun melayangkan somasi pertama pada Mei. Kedua untuk Juni. Sebulan kemudian, BPN membalas surat Fakta dengan mengundang Anhar  dalam sebuah pertemuan. Dia datang bersama dengan tiga rekannya. Tetapi mereka hanya disuguhi selembar kertas. Isinya daftar provinsi dari keluarga miskin penerima sertipikat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anhar memrotes selembar kertas itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suyus Windayana, Kepala Bidang Pengembangan Sistem, Data dan  Informasi dan Informasi BPN akhirnya memperlihatkan salah satu bundel daftar nama dari Provinsi Bali. Mereka semakin kaget. Dokumen tersebut tak memperlihatkan alamat dan waktu penerbitan sertipikat dengan jelas. “Kalaulah begini hasil dan cara kerja BPN, yang katanya sudah memakai sistem informasi yang canggih, kami benar-benar kecewa,” kata Anhar. “Padahal sistem ini sudah didukung oleh ratusan miliar uang rakyat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, apakah program kantor pertanahan itu benar –benar bermasalah? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joyo justru mengakui pelbagai kendala di hadapan anak buahnya pada Februari tahun lalu. Dalam pengarahan rapat kerja tahunan, dia menyindir  kepala kantor pertanahan yang menolak program Larasita. Minimnya perangkat teknologi. Sampai yang “nakal” karena mematikan server.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“…ada kepala kantor yang menolak Larasita. &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Lho&lt;/span&gt; bagaimana ini, dikasih kekuasaan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;kok&lt;/span&gt; ditolak. Kalau begitu ya sudah, wassalam,” ujar Joyo seperti dilansir  situs Brighten Institute. “…ada yang kadang-kadang dijalankan, ada yang kadang-kadang tidak. Ini mau menjadi kepala kantor atau mau menjadi dagelan?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“…kalau ada kepala seksi yang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;ndhableg&lt;/span&gt;, tidak sesuai dengan aturan yang jalan, ya kepala kantor yang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;ngetok&lt;/span&gt;. Tidak bisa diketok, lapor pak kepala,” katanya lagi. “…siapa yang diketok Bapak Presiden kalau Larasita gagal? Pak Joyo. Tetapi kalau Pak Joyo sering diketok, maka dia ketok siapa?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesannya, Joyo sangat berkuasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya  pun menemui Maruhum Batubara, teman Joyo satu Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB) di Bogor, Jawa Barat. Maruhum mengambil jurusan Sosial Ekonomi angkatan 1982, sedangkan Joyo memfokuskan pada Ilmu Tanah, satu angkatan di atasnya.  Pria Batak itu mengawali karirnya di Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 1989, dan kini menjabat Kepala Biro Humas dan Tata Usaha sejak 2005. Dia juga lulusan doktor dari Universitas Tsukuba, Jepang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mas Joyo dulu beraktivitas di himpunan profesi Ilmu Tanah dan GMNI [Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia],” ujar Maruhum pada saya. “Tipe orangnya &lt;span style="font-style:italic;"&gt;demanding&lt;/span&gt;, tinggi menuntut sesuatu. Tetapi, dia bisa meyakinkan orang saat berpidato.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joyo sendiri kelahiran Mojokerto, Jawa Timur pada 16 November 1961. Selepas mengambil gelar doktoral di Universitas Michigan, Amerika Serikat, dengan konsentrasi Ekonomi Politik Sumber Daya dan Wilayah pada 1995, dia diperbantukan bekerja di Bappenas sebagai pembantu asisten. Selama hampir 6 tahun, puncak karirnya  di sana adalah sebagai Kepala Biro Kerja Sama Ekonomi Luar Negeri dan Kepala Biro Pangan, Pertanian dan Pengairan. Tetapi, benarkah sikap terlalu menuntut Joyo memicu konflik internal di Bappenas?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya memang melihat cara kerjanya memang &lt;span style="font-style:italic;"&gt;demanding&lt;/span&gt;, ingin sempurna. Bukan karena tidak bisa melakukan sesuatu,” ujar Maruhum. “Staf kerja, koleganya atau bahkan atasannya mungkin saja tidak dapat  mengikuti.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joyo akhirnya “dikembalikan” ke IPB pada 2001 melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bappenas. Maruhum mengindikasikan adanya politik birokrasi internal pada Bappenas, namun tak mau menjelaskannya. Pada saat itu, lembaga tersebut dipimpin oleh Kwik Kian Gie—ahli ekonomi yang sempat aktif di Partai PDI Perjuangan—hingga 2004. Ini adalah masa yang menyulitkan bagi Joyo.  Dia merasa kecewa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sasmito Hadinagoro, seorang pensiunan Departemen Keuangan punya cerita soal ini. Joyo sempat mampir ke rumahnya di kawasan Kota Baru, Jogjakarta usai “pengembalian” tersebut. Sasmito pun mengajaknya untuk ikut acara tirakatan : mensyukuri apa yang telah diberikan Tuhan. Joyo sempat menginap di sana, sebelum akhirnya diantarkan pulang oleh Aryo Bimo Seno—anak lelaki Sasmito—kembali ke Bogor. Mantan pegawai negeri itu memaklumi kekecewaan kawan lamanya itu.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi fase ini pula yang mengubah jalan hidupnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joyo tak sekedar kembali ke kampus, namun juga merapat ke pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Presiden dan Wakil Presiden terpilih kelak pada 2004. Dia dan Presiden Yudhoyono—juga cendikiawan IPB lainnya— mendirikan Brighten Institute, tanki pemikir untuk kebijakan pembangunan, sekaligus penyokong data ekonomi pasangan SBY-JK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sosiolog George Junus Aditjondro dalam buku &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century&lt;/span&gt;, mengatakan sejumlah pengajar IPB lainnya juga menjadi anggota lembaga itu. Di antaranya adalah Harianto dan Herman Siregar—sebelumnya menjadi komisi pembimbing disertasi—yang menguji Presiden Yudhoyono pada  2 Oktober 2004, atau 18 hari sebelum dilantik sebagai orang nomor satu di republik ini. Presiden sendiri  menjadi Ketua Dewan Penasihat Brighten Institute. Kedekatan ini berbuah manis. Pada Juli 2005, Joyo dilantik sebagai Kepala BPN menggantikan gurunya sendiri yang juga cendikiawan IPB, Lutfi Ibrahim Nasution. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Setelah di BPN, dia mengambil jarak yang cenderung birokratis. Padahal tidak demikian waktu di Bappenas,  &lt;span style="font-style:italic;"&gt;friendly&lt;/span&gt;,” ujar Sasmito pada Mei. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana kesan selanjutnya?” tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sulit sekali menjawab SMS. Terakhir, Pak Joyo membalas SMS saya pada April 2010,” kata Sasmito. “Tapi sekarang,  bukan dia yang menjawab secara langsung, tapi sekretarisnya. Mungkin dia ingin steril.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun merasakan hal serupa untuk urusan wawancara, saat  menghubungi sang sekretaris, Yusi Yuswianti untuk mengirimkan daftar pertanyaan pada 6 Mei lalu. Tetapi, sampai 3 minggu kemudian interview belum bisa dilakukan dengan alasan jadwal yang padat. Saya juga mengirimkan SMS ke telepon selular Joyo, namun tak dibalas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya akhirnya menunggu dia di Masjid Nuurur Rahman di halaman kantor pusat BPN, jalan Sisimangaraja, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Ini soal dugaan saja,  Joyo akan beribadat pada Jumat terakhir di bulan Mei itu.  Banyak pegawai lalu-lalang. Ada yang asyik berbincang-bincang.  Benar saja. Orang yang saya tunggu-tunggu, berbatik coklat  dan berpeci hitam, baru masuk ke pintu masjid. Setelah salat, Joyo akrab berbincang-bincang dengan beberapa pegawai.  Wawancara pun dilakukan selepasnya, sambil menuju lobi. Saya memperkenalkan diri lebih dulu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Petugas keamanan mengikuti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pertama soal Larasita.  Joyo meminta agar pertanyaan itu ditujukan ke bagian pengadaan barang. Dia  tak ingin ambil pusing walaupun setuju penegakan hukum. Wawancara tersebut singkat sekali. Tak lebih dari 2 menit. Petugas mencegah saya menaiki tangga dan membiarkan Joyo melenggang. Saya pun berjalan keluar. Di halaman belakang kantor itu, ucapan Rizal Anshari—sang pensiunan dengan tutur kata yang tenang—kembali terlintas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Banyak yang takut setelah melihat saya dipecat. Sekretaris Utama saja bisa diberhentikan, bagaimana dengan yang lain?” kata dia. “Orang menjilat itu ada di mana saja. Dinding pun telah menjadi telinga Joyo.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;The story is the original version with the same title as the printed one. If you want to read the printed version, please click: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://epaper.bisnis.com/PUBLICATIONS/BISNISINDONESIA/BI/2011/08/16/index.shtml&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-2137143247186744712?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/2137143247186744712/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=2137143247186744712' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2137143247186744712'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2137143247186744712'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2011/08/peta-hitam-dari-kebayoran-baru.html' title='peta hitam dari kebayoran baru'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-fqDuhbygON8/TknlDmiI_II/AAAAAAAAAdA/1IGRpCP5Cbc/s72-c/JOYOPIC.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-8634281503522796111</id><published>2011-05-13T23:45:00.013+07:00</published><updated>2011-05-14T07:03:26.374+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='urban development'/><title type='text'>tak sekedar soal real estate</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.099 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;object width="320" height="266" class="BLOG_video_class" id="BLOG_video-66c14d8a04ac4aed" classid="clsid:D27CDB6E-AE6D-11cf-96B8-444553540000" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/get_player"&gt;&lt;param name="bgcolor" value="#FFFFFF"&gt;&lt;param name="allowfullscreen" value="true"&gt;&lt;param name="flashvars" value="flvurl=http://v6.nonxt2.googlevideo.com/videoplayback?id%3D66c14d8a04ac4aed%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1329981285%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D3C76B14470CDA3ED908CD263920FEE6FA2E5F02A.127A09A9A96B30F99D86827E50CC935A0ECD0F63%26key%3Dck1&amp;amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3D66c14d8a04ac4aed%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DvdGlMY3k5s-eGu9AcqlGL5tEBkU&amp;amp;autoplay=0&amp;amp;ps=blogger"&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/get_player" type="application/x-shockwave-flash"width="320" height="266" bgcolor="#FFFFFF"flashvars="flvurl=http://v6.nonxt2.googlevideo.com/videoplayback?id%3D66c14d8a04ac4aed%26itag%3D5%26app%3Dblogger%26ip%3D0.0.0.0%26ipbits%3D0%26expire%3D1329981285%26sparams%3Did,itag,ip,ipbits,expire%26signature%3D3C76B14470CDA3ED908CD263920FEE6FA2E5F02A.127A09A9A96B30F99D86827E50CC935A0ECD0F63%26key%3Dck1&amp;iurl=http://video.google.com/ThumbnailServer2?app%3Dblogger%26contentid%3D66c14d8a04ac4aed%26offsetms%3D5000%26itag%3Dw160%26sigh%3DvdGlMY3k5s-eGu9AcqlGL5tEBkU&amp;autoplay=0&amp;ps=blogger"allowFullScreen="true" /&gt;&lt;/object&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEJAK PERTENGAHAN MARET saya mulai ditugaskan meliput sektor properti. Ini adalah wilayah liputan baru setelah sebelumnya meliput sektor keuangan dan hukum, terutama menyangkut korupsi. Sejak 2005, saya bekerja untuk  harian &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Bisnis Indonesia&lt;/span&gt;, suratkabar khusus bisnis yang berpusat di Jakarta. Dan bidang properti di tahun ini menjadi &lt;span style="font-style:italic;"&gt;desk&lt;/span&gt; ketiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perpindahan area liputan kali ini memang besar-besaran. Setiap reporter yang dipindahkan mendapatkan surat tugas resmi. Saya pun merasakan hal serupa pada sebagian reporter: di bawah tekanan karena hal baru. Beberapa dari kami berkumpul di kantor. Berdiskusi. Bertukar ide liputan. Berbagi nomor kontak narasumber. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya sendiri ditugaskan bersama-sama dengan Siti Nuraisyah Dewi yang sebelumnya lebih banyak meliput sengketa perusahaan. Sementara editor yang menyunting naskah berita harian kami adalah Gajah Kusumo. Kami bertiga bertemu. Gajah memberi contoh materi liputan yakni soal tingkat penyerapan apartemen milik atau perkantoran di Jakarta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Data ini bisa diperoleh dari para konsultan properti misalnya Cushman and Wakefield. Mereka biasa melakukan survei triwulan. Juga ada beberapa konsultan lainnya,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus terang, saya baru mendengar nama perusahaan itu. Saya tak tahu dengan Aisyah. Tetapi, kami mengangguk-angguk. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami juga diberitahukan soal data survei Bank Indonesia (BI). Kalau soal ini, saya sempat akrab. Data statistik bank sentral, sering saya tuliskan dalam bentuk berita. Mulai dari dana pihak ketiga, total kucuran kredit bank hingga  sektor apa saja yang paling banyak dibiayai melalui pinjaman. Dalam situs BI, survei yang menyangkut properti salah satunya terkait dengan tingkat hunian hotel atau dominasi Kredit Pemilikan Rumah dalam pembiayaan rumah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami pun berdiskusi soal rumah murah yang diusung Kementerian Perumahan Rakyat. Dari sana, saya  memahami bahwa kebutuhan rumah setiap tahunnya semakin meningkat namun pasokan tak pernah cukup. Data kementerian menyebutkan, kekurangan pasokan atau &lt;span style="font-style:italic;"&gt;backlog&lt;span style="font-style:italic;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt; perumahan mencapai sedikitnya 8,9 juta pada 2009 dan kian bertambah. Paling tidak setiap tahun pasokan perumahan harus mencapai 700 ribu-800 ribu unit. Tetapi hal ini tak pernah bisa tercapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa masalahnya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah wawancara, peneliti masalah perkotaan Universitas Indonesia Andrinof Chaniago mengatakan salah satu soal adalah  pemerintah terlalu memfasilitasi para pengembang swasta untuk membangun hunian mewah. Tetapi, melupakan perumahan rakyat. Padahal, lanjut Andrinof, perumahan merupakan hak setiap warga negara namun tak terurus dengan baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini dimulai dari sistem pertanahan di Indonesia sangat liberal.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maksudnya?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pemerintah tak berani membatasi kepemilikan lahan swasta dalam rangka penyediaan perumahan. Tanah bisa dikuasai oleh pihak lain seluas-luasnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah hal ini berpengaruh pada &lt;span style="font-style:italic;"&gt;backlog&lt;/span&gt;?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selama belum ada perubahan kebijakan soal tanah dan kemauan politik yang kuat. Kekurangan pasokan perumahan tak pernah bisa diatasi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wawancara dengan Andrinof sedikitnya mengokohkan hipotesa yang saya bangun sejauh ini. Terutama soal tanah dan konflik yang menyertainya. Catatan lama kembali terngiang: perusahaan pertambangan dan kelapa sawit. Bagi saya, mereka ibarat raksasa penghancur  yang haus mendapatkan lahan demi perluasan bisnis. Ada penggusuran. Kekerasan psikologis. Penembakan. Tetapi, celakanya saham mereka tetap diburu. Dan masalah properti, rupanya tak jauh-jauh dengan soal perebutan tanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/-DRIeb9qQOrs/Tc1ueIu1qGI/AAAAAAAAAZw/Dy8Vxh1UgaM/s1600/sacrava_no_1631%2B-%2BLand%2BGrabbing.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 162px;" src="http://1.bp.blogspot.com/-DRIeb9qQOrs/Tc1ueIu1qGI/AAAAAAAAAZw/Dy8Vxh1UgaM/s200/sacrava_no_1631%2B-%2BLand%2BGrabbing.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5606258575165204578" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RATUSAN ORANG BERKUMPUL di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada siang di akhir Maret. Mereka membawa pelbagai spanduk. Panji-panji organisasi. Puluhan polisi berjaga-jaga. Tepat di seberang Istana Merdeka, para pengunjuk rasa menyatakan penolakannya pada Rancangan Undang Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Kini draf peraturan itu tengah digodok di DPR RI. Ada orasi secara bergantian. Intinya, mereka menginginkan peraturan itu dibatalkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini akan melegitimasi penggusuran terhadap rakyat. Alasannya demi pembangunan,” ujar Idham Arsyad, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). “Pemerintah justru mementingkan kepentingan modal namun tidak melindungi masyarakat miskin dalam kepemilikan tanah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPA dan puluhan organisasi lainnya menyadari betapa mengerikannya rancangan peraturan tersebut. Padahal, selama ini konflik agraria tak pernah terselesaikan dengan baik. Idham menyatakan sepanjang tahun lalu konflik agraria mencapai 535.187 hektare yang didominasi oleh sektor perkebunan serta pembangunan fasilitas perkotaan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan betapa derasnya penetrasi arus pemilik modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun membuka situs www.dpr.go.id dan menemukan rancangan peraturan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan. Sedikitnya ada 17 kategori pembangunan: jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasional kereta api; waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air, sanitasi dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandara dan terminal; infrastruktur migas dan panas bumi meliputi transmisi dan atau distribusi migas dan panas bumi; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu ada jaringan telekomunikasi dan informatika; tempat pengolahan dan pembuangan sampah; rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah; TPU pemerintah/pemerintah daerah; fasilitas keselamatan umum; cagar alam/cagar budaya; pertahanan dan keamanan nasional; kantor pemerintah kota/pemerintah daerah/desa; penataan permukiman kumuh dan konsolidasi tanah; prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah; prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; dan pembangunan kepentingan umum lainnya yang ditetapkan Keputusan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menghela nafas dan membuangnya. Ini daftar yang cukup panjang untuk dibaca. Belum lagi rentetan masalahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, dua sektor bisnis macam pertambangan batubara maupun perkebunan kelapa sawit saja sudah membumbungkan banyak konflik. Misalnya laporan Jaringan Advokasi Tambang tentang persoalan lahan di Kalimantan Timur—provinsi dengan produksi batu bara terbesar yakni sekitar 123 juta matriks ton—yang menyebabkan munculnya kekerasan. Pemiskinan. Atau baca pula laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat yang mengadvokasi maraknya penembakan petani oleh perusahaan perkebunan. Di Jambi. Riau. Atau Palembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Haris Azhar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, mengingatkan bahwa pengambilalihan tanah selalu bermuara pada tindakan kekerasan. Rancangan peraturan ini, lanjutnya, memperlemah posisi tawar masyarakat namun memperkuat negara dalam pengambilan lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini berpotensi menjadi alat legitimasi bagi negara beserta swasta untuk mengambil alih tanah rakyat. Baik yang beralaskan hak  sebagai tanah adat maupun kepemilikan pribadi dengan sertifikat, &lt;span style="font-style:italic;"&gt;letter&lt;/span&gt;      C atau yang lainnya,” kata Haris.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rupanya masalah ini tak hanya terjadi di Tanah Air. Center on Housing Rights and Evictions (Cohre)—organisasi internasional yang secara independen memfokuskan kerjanya pada hak perumahan—menyatakan sedikitnya tiga sektor bisnis yakni pertambangan, perkebunan dan pembangunan fasilitas energi menyebabkan masyarakat di kawasan Asia Tenggara kesulitan mendapatkan akses perumahan. Bahkan mereka sebagian harus digusur demi kepentingan bisnis. Saya mewawancarai Sammy Gamboa, Programme Manager Asia Cohre, yang datang ke Jakarta bertepatan dengan perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi Association of Southeast Asian Nations (Asean) ke-18 pada 7-8 Mei 2011. Dia pun menyebutkan sejumlah contoh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penduduk digusur secara paksa ketika ada pembuatan bendungan di Sungai Mekong, Kamboja,” katanya. “Penggusuran tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi seluruh kawasan Asean.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apa yang harus dilakukan?” tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami meminta Asean untuk mengevaluasi kebijakan ekonominya. Akses masyarakat untuk perumahan harus diperhatikan. Menghilangkan hal ini sama saja dengan pelanggaran hak asasi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran dari Idham Arsyad, Haris Azhar hingga Sammy Gamboa mulai membebani pikiran saya hingga hari ini. Meliput properti ternyata tak sesederhana yang saya bayangkan: peluncuran &lt;span style="font-style:italic;"&gt;real estate&lt;/span&gt;, menara apartemen mewah atau pembangunan hotel bintang lima. Tidak sesederhana itu. Di bawah gedung-gedung pencakar langit, saya melihat hak asasi yang kian lama semakin dirapuhkan. (anugerahperkasa@gmail.com)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;*The story is based on my almost two months reporting on the property desk. It is not published on the newspaper. &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-8634281503522796111?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/8634281503522796111/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=8634281503522796111' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8634281503522796111'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8634281503522796111'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2011/05/tak-sekedar-soal-real-estate.html' title='tak sekedar soal real estate'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-DRIeb9qQOrs/Tc1ueIu1qGI/AAAAAAAAAZw/Dy8Vxh1UgaM/s72-c/sacrava_no_1631%2B-%2BLand%2BGrabbing.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-3540024949202050763</id><published>2010-09-30T10:38:00.012+07:00</published><updated>2010-09-30T11:38:35.648+07:00</updated><title type='text'>tebusan mahal prokespen</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;3.130 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/TKQH2nlukuI/AAAAAAAAAV4/1PUbO9arQ_4/s1600/1007+DPD.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 307px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/TKQH2nlukuI/AAAAAAAAAV4/1PUbO9arQ_4/s400/1007+DPD.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5522547677984625378" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEGERAMAN HAMPIR  meledakkan emosi Vincentius Albert Tilaar saat menyebut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Desember 2003, kasus dugaan korupsi yang dia laporkan tak kunjung rampung. Selama hampir 7 tahun pula,  Tilaar bolak balik datang ke kantor KPK. Dari kawasan Jalan Veteran, Jakarta Pusat hingga kini di Rasuna Said, Jakarta Selatan. Dari berkirim surat sampai dimintai keterangan. Dan selama masa itu,  kesimpulan membumbung di kepalanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“KPK tidak bergigi membongkar kasus korupsi. Lembaga ini sengaja mengulur-ulur waktu,” kata dia pada Juli lalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tilaar mungkin saja tidak keliru. Dia menyambangi lembaga pemberantas korupsi  itu semenjak  baru berdiri. KPK periode 2003-2007 dipimpin lima orang yakni Taufiequrrachman Ruki, Amin Sunaryadi , Erry Riana Hardjapamekas, Tumpak Panggabean dan Siradjudin Rasul. Tilaar sendiri pensiunan berusia 68 tahun dari PT Caltex Pacific Indonesia—kini PT Chevron Pacific Indonesia— raksasa eksplorasi minyak dan gas bumi asal Amerika Serikat. Dalam laporan itu, Tilaar mengatasnamakan Badan Pendiri Yayasan Kesehatan Pensiunan Caltex (YKPC) yang dibentuknya pada Maret 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal kegusaran Tilaar bermula dari pengucuran dana penyelamatan PT Caltex sebagai salah satu Kontraktor Production Sharing (KPS). Ini akibat kegagalan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri mengelola Proteksi Kesehatan Pensiunan (Prokespen), produk asuransi jiwa kumpulan untuk para pensiunan, macam Tilaar. Ada sepuluh KPS lain yang ikut, namun tetap didominasi  PT Caltex. Jumlahnya mencapai  1.637 dari 2.297 pensiunan. Tak hanya bagi pensiunan,  namun 6.279 pekerja aktif  KPS—yang belum mencapai 56 tahun—pun tertarik dengan Prokespen. Program ini berjalan sejak 1992 namun disetop pada 2000 karena gagal membayar klaim. Jumlahnya kurang lebih Rp11 miliar, sementara perolehan premi selama 7 tahun hanya mencapai Rp2 miliar. Dana penyelamatan milik PT Caltex dan sepuluh KPS lainnya dikenal sebagai &lt;span style="font-style:italic;"&gt;rescue fund &lt;/span&gt;atau &lt;span style="font-style:italic;"&gt;rescue package&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Prokespen tidak berkaitan dengan kegiatan eksplorasi. Ini hanya kontrak asuransi jiwa biasa dengan pensiunan sebagai tertanggung dan perusahaan sebagai pemegang polis,” kata dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegagalan Prokespen hanyalah satu masalah Tilaar. Masalah lain, adalah tentang masuknya dana penyelamatan ke dalam komponen pengembalian biaya eksplorasi atau &lt;span style="font-style:italic;"&gt;cost recovery&lt;/span&gt; para KPS. Ini adalah jenis biaya yang dikembalikan pemerintah setelah wilayah kerja  hasil eksplorasi pihak swasta berproduksi secara komersial. PT Caltex  sendiri mengucurkan Rp18,96 miliar dari total dana penyelamatan seluruh pensiunan Rp41,1 miliar. Salah satunya untuk membeli premi baru dari perusahaan asuransi berbeda. Proses penyelamatan itu memakan waktu sepanjang 2001-2003. Dari pendataan kembali para pensiunan hingga pencairan dana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon pertama KPK ditulis Erry Riana dalam suratnya kepada YKPC pada Januari 2004. KPK menyatakan akan mempelajari pengaduan itu dan menghubungi Tilaar  jika ditemukan kemajuan. Namun jawaban itu tak memuaskan. Tilaar kembali mengadu ke Komisi Ombudsman Nasional—kini Ombudsman Republik Indonesia—yang akhirnya menyurati Menteri Negara BUMN dengan tembusan PT Pertamina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ariffi Nawawi, Direktur Utama PT Pertamina periode 2003-2004,  paket penyelamatan merupakan solusi untuk menghindari dampak sosial  lebih serius setelah Prokespen bubar.  Sebelas KPS dan Pertamina Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA) —saat itu adalah pelaku bisnis  sekaligus regulator—akhirnya menyetujui  paket tersebut untuk para pensiunan. Usai terbitnya UU Minyak dan Gas Bumi pada 2001,  fungsi pengaturan Pertamina kemudian diamputasi,  digantikan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas di bawah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pertamina BPPKA sebagai pemegang manajemen para KPS meminta persetujuan direktur utama Pertamina untuk mengalokasikan tambahan dana sebagai rescue fund sebesar Rp41,1 miliar,” ujar Ariffi dalam suratnya, Mei 2004. “Ini menjadi beban KPS sebagai tambahan remunerating dan  benefit cost yang merupakan cost recovery.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini pula yang dikecam habis-habisan oleh Tilaar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jawaban Ariffi  dipakai untuk kembali menyurati KPK. Amin  Sunaryadi, pimpinan komisi itu, membalas surat YKPC pada Agustus 2004 dengan menerangkan KPK sudah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit pengucuran dana penyelamatan PT Caltex. Entah curiga atau habis kesabaran, Tilaar menuduh BPKP dan KPK tidak serius menuntaskan kasus dugaan korupsi karena informasi tentang perkembangan kasus  saling bertentangan. Ini ditulisnya melalui surat pembaca harian &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Bisnis Indonesia &lt;/span&gt; edisi 4 Juli 2006.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPKP menjawabnya seminggu kemudian. Lembaga itu mengklaim pihaknya sulit untuk mengumpulkan data pihak terkait dan klarifikasi Direktur Utama PT Pertamina  yang memakan waktu. Setahun berlalu, akhirnya jawaban yang ditunggu muncul. Audit investigatif BPKP menemukan dugaan penyimpangan pengucuran rescue fund melalui PT Caltex yang merugikan negara sebesar Rp15,14 miliar. Dalam surat pada September 2007, Deputi Bidang Investigasi BPKP Suradji mengatakan pihaknya  bersepakat dengan KPK agar temuan itu ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, periode KPK jilid I hampir berakhir pada Desember 2007. Lima orang pimpinan  bahkan belum memutuskan status penyelidikan atas kasus pengaduan Tilaar. Ini yang menyebabkan pensiunan itu menuduh Erry Riana sebagai orang yang menghambat penanganan kasus di KPK. Alasannya, Erry adalah  Komisaris PT Timah (Persero) Tbk periode 1996-2002, perusahaan pemegang 29,59% saham  PT Tugu Mandiri. Tetapi, ini dibantah kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pimpinan hanya mendapat laporan atau memantau perkembangan penanganan,” kata Erry dalam surat elektroniknya kepada saya,  Agustus lalu. “Kewenangan sepenuhnya ada pada tenaga fungsional profesional penelaah pengaduan masyarakat dan penyidik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tilaar boleh saja menuding Erry punya konflik kepentingan. Juga melaporkan kasus itu ke Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung. Komisi Hukum DPR RI. Atau sejumlah media massa. Namun, tidak semua pensiunan setuju dengan apa yang dilakukan Tilaar di saat usia senja. Ada pula yang  sangat mengenalnya, mengapa dia demikian meradang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/TKQLg_zWD9I/AAAAAAAAAWg/DBqHRQISOVk/s1600/Bill.pig-cartoon.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 154px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/TKQLg_zWD9I/AAAAAAAAAWg/DBqHRQISOVk/s200/Bill.pig-cartoon.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5522551704573579218" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HADI SUTANTO tahu benar sejarah kegagalan Prokespen di tengah jalan, sebelum akhirnya dibubarkan. Dia bekerja di PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri  selama 25 tahun, dan kini menjabat Wakil Presiden Direktur. PT Tugu Mandiri sendiri dimiliki  Dana Pensiun Pertamina sebesar 51,99%  saham, disusul  PT Timah Tbk 29,59% saham, PT Tugu Pratama Interindo 17,19% saham dan Menteri Keuangan sebesar 1,23% saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan asuransi tersebut,  awalnya dijanjikan memperoleh nasabah sedikitnya 20.000 orang oleh Pertamina BPPKA, selaku manajemen  KPS. Target ini melenceng sangat jauh. Prokespen hanya diminati 6.279 pekerja aktif dan 2.297 pensiunan.  Walaupun masa pertanggungan ditawarkan cukup lama, dari 56 tahun hingga maksimal 80 tahun, atau meninggal sebelum usia tersebut. Pertamina BPPKA saat itu dipimpin Sulaiman Zuhdi Pane, kini salah satu  anggota komisaris  PT Bumi Resources Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami berpikir saat itu dijanjikan sekitar 20.000, tapi nyatanya tidak,” kata Hadi pada pertengahan Agustus lalu. “Kegagalan Prokespen juga disebabkan oleh melonjaknya biaya pengobatan dan pengaruh krisis moneter.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Tugu Mandiri mula-mula membatasi pemberian maslahat kepada para pensiunan dengan mengurangi waktu rawat inap. Akhir 1998, muncul surat resmi yang menyatakan penghapusan jasa rawat jalan pada rumah sakit. Penundaan klaim  pada September 1999. Goncangan keuangan perusahaan itu setidaknya dilihat  dari rasio total hasil investasi terhadap manfaat dan klaim yang jauh menukik. Rp13 miliar berbanding Rp85,67 miliar pada akhir tahun itu. Dan Maret 2000, PT Tugu Mandiri sudah menolak seluruh pembayaran maslahat para pensiunan . &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepanikan menjalar cepat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada November 2000, pejabat sementara Kepala Pertamina BPPKA Herucokro Trimurdadi  menerbitkan surat untuk membubarkan Prokespen pada akhir tahun. Program tersebut akan diubah menjadi asuransi kesehatan perorangan dengan nama Dana Kesehatan Pensiunan (Dakespen) pada Januari 2001. Tetapi usulan itu ditolak. Sebagian pensiunan melakukan demonstrasi di depan kantor PT Caltex, Pekan Baru. Ada pula yang memprotes terbitnya surat BPPKA—kemudian berganti menjadi Management Production Sharing  (MPS) dan diambil alih fungsinya oleh Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas sejak 2002—yang tak punya kaitan dengan bisnis asuransi jiwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Surat Pertamina yang membubarkan Prokespen merupakan tindakan melawan hukum, karena tak berwenang mengatur asuransi,” kata pensiunan Madjedi Hasan dalam satu surat elektroniknya, Mei 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Madjedi –yang bekerja di PT Caltex selama 23 tahun—juga menghubungi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menjadi penengah. Perundingan kian alot. Direktorat Asuransi Departemen Keuangan, PT Pertamina, PT Caltex dan PT Tugu Mandiri akhirnya duduk satu meja dengan perwakilan pensiunan untuk menyelesaikan kegagalan Prokespen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan awal muncul: membebaskan pensiunan memilih perusahaan asuransi lain. Konsekuensinya, diperlukan tambahan dana. Tilaar sering hadir dalam mediasi tersebut. Walaupun demikian, Pertamina MPS  pada awalnya mengkhawatirkan pemberian dana itu akan menjadi soal tersendiri di masa yang akan datang. Direktur  Pertamina MPS kala itu, Effendi Situmorang menuturkan dalam surat elektroniknya kepada Madjedi,  persoalan ini lebih tepat diselesaikan oleh Direktorat Asuransi sebagai pihak yang berwenang menentukan kebijakan. Problem tersebut, bagi dia, lebih merupakan persoalan kewajiban PT Tugu Mandiri  terhadap nasabahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pemenuhan dana yang berasal dari KPS atas beban cost recovery, menurut pendapat saya tidak tepat, karena tidak ada hubungannya dengan operasi KPS,” tulis Effendi pada akhir Agustus 2001. “Hal ini akan menjadi temuan di kemudian hari.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendirian Effendi berubah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebulan kemudian, dia meneken surat yang intinya menyetujui pemberian dana penyelamatan dan memberikan keleluasaan kepada para pensiunan untuk memilih produk asuransi lain. Ini tentu dengan persetujuan Direktur Pertamina periode 2000-2003, Baihaki Hakim, yang sebelumnya menjabat Presiden Direktur PT Caltex periode 1994-1999. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baihaki sendiri mengakui tempatnya bekerja selama 3 tahun itu merupakan sarang korupsi serta rawan intervensi. Dalam bukunya &lt;span style="font-style:italic;"&gt;The Lone Ranger: Lekak-Likuk Transformasi Pertamina&lt;/span&gt;, dia mengungkapkan hal tersebut biasanya terkait dengan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Technical Assistance Contract&lt;/span&gt; (TAC) dan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;Joint Operating Body&lt;/span&gt; (JOB). Contohnya, masalah biaya dalam perjanjian atau kontrak yang tidak dilaksanakan dengan baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sudah jelas sesuai kontrak adalah beban kontraktor, tapi setelah diaudit menjadi beban Pertamina,” kata Baihaki. “Saya menduga pasti ada kolusi. Saya juga curiga ada hubungan terlalu mesra antara JOB dengan orang dalam.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Pertamina tetap menyetujui paket penyelamatan itu sebagai bentuk apresiasi manajemen KPS untuk para pensiunan. Ini karena para  perusahaan asing tersebut telah memberikan sumbangan besar bagi penerimaan negara di sektor minyak dan gas bumi. Riset organisasi Publish What You Pay Indonesia mencatat sebesar  Rp80,46 triliun  diperoleh negara pada akhir 2003, atau naik  dibandingkan tahun sebelumnya, Rp77,48 triliun.  Kesepakatan pun ditandatangani pada akhir Oktober 2001 oleh perwakilan 1.606 pensiunan. Termasuk Madjedi dan Tilaar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permufakatan itu mengatur soal penyaluran dana penyelamatan dan kerelaan pembubaran Prokespen. Di sisi lain, para pensiunan diminta tidak akan mengajukan tuntutan hukum kepada PT Caltex, PT Pertamina maupun PT Tugu Mandiri. Dana itu akan disalurkan kepada masing-masing peserta—melalui yayasan— dengan tiga pilihan produk di luar Dakespen. Mereka adalah milik PT Askes (Persero), PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan PT Mitra Keluarga Piranti Sehat (MKPS).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua yayasan pun dibentuk pada November 2001  untuk penyaluran dana sebesar Rp18,96 miliar. Keduanya yaitu Yayasan Himpunan Pensiunan Caltex (YHPC) dan Yayasan Pensiunan Caltex Riau (YPCR).Tilaar sendiri menjabat sebagai ketua pengurus YHPC,  Soemarman Wiriawidjaja menjabat bendahara, serta Madjedi pada badan pendirinya. Sedangkan YPCR dipimpin oleh Hariadi di Pekan Baru, Riau. Namun, ketegangan antara Madjedi dan Tilaar  memuncak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tilaar punya agenda sendiri,” kata Madjedi. “Dia membujuk  para pensiunan menulis MKPS sebagai pilihan, walaupun sudah memilih sebelumnya. Ini yang menimbulkan kerancuan daftar pilihan dan terjadi pertentangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah tersebut berlangsung hingga akhir tahun. Tidak hanya antara Madjedi dan Tilaar, namun  juga merambat ke PT Tugu Mandiri. Ini karena daftar pilihan peserta yang membingungkan akibat ditulisnya dua produk pilihan sekaligus, bukan satu. Badan Pendiri YHPC  akhirnya mengambil sikap untuk mendinginkan suasana. Mereka ingin segala macam polemik dihentikan. Mereka juga membagi tugas hingga pencairan sisa nilai tanggungan beserta pembayaran premi rampung dikucurkan. Rinciannya adalah PT Askes di Jakarta (Rp2,06 miliar), PT Askes di Pekan Baru (Rp6,08 miliar), PT Bumiputera 1912 (Rp422,55 juta), PT MKPS (Rp1,57 miliar). Sedangkan untuk pensiunan yang akhirnya tetap memilih Dakespen adalah sebesar Rp7,69 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, Tilaar tak pernah puas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menulis surat atas nama YHPC ke Komisi Hukum DPR RI dengan tembusan ke mana-mana.Dari Direktorat Asuransi, YLKI hingga Indonesia Corruption Watch. Menurut Madjedi, Badan Pendiri YHPC sendiri justru tidak diberikan kopi suratnya. Tilaar  tetap mempersoalkan keabsahan pemberian dana penyelamatan PT Caltex. Lainnya, Direktorat Asuransi, yang kala itu dipimpin Firdaus Djaelani, dituding mandul. Madjedi, sebagai Badan Pendiri YHPC, memberikan peringatan agar surat itu ditarik kembali sekaligus meminta maaf. Dia menilai koleganya itu sudah menyalahi wewenang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yayasan hanya menjadi pemegang polis asuransi yang akan datang buat pensiunan. Kami tidak lagi mencampuri urusan Prokespen dan Tugu Mandiri,” ujar Madjedi. “Apabila teguran ini tidak diindahkan, yang bersangkutan akan dibebastugaskan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tilaar pun akhirnya diberhentikan. Soemarman, sang bendahara, juga mengundurkan diri dari YHPC. Keduanya diganti masing-masing oleh Rumzy B. Rasyad dan Mubahar. Pada Maret 2002, Tilaar mendirikan Yayasan Kesehatan Pensiunan Caltex (YKPC) di mana Soemarman menjadi ketua pengurus. Tetapi masalah kian bertambah. Dalam sebuah surat elektronik untuk Madjedi, Soemarman mengatakan polis asuransi khusus PT MKPS telah dialihkan dari YHPC ke YKPC. Ada 104 pensiunan di sana, termasuk Suwahjuhadi Mertosono, mantan orang nomer dua di korporasi tersebut. Madjedi menilai pemindahan itu tidak lazim, karena bukan pihak yang termasuk dalam kesepakatan. Baginya, ini semacam kudeta. Pengkhianatan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana sebesar Rp1,57 miliar pun berpindah tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya itu, Tilaar tiba-tiba mengajukan gugatan kepada PT Tugu Mandiri karena dituduh memotong 10% penyaluran dana penyelamatan. Langkah hukum ini dilakukan tiga kali berturut-turut sepanjang Juli 2002-Desember 2002 atas nama sejumlah pensiunan. Namun, sebagian dari mereka mencabut surat kuasa ketika baru mengetahui para tergugat adalah  PT Tugu Mandiri, PT Caltex, dan PT Pertamina. Gugatan berujung kegagalan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua langkah yang dilakukan Tilaar pupus. Bahkan dia bersama Soemarman dituding memakai sejumlah uang pensiunan yang disimpan YKPC. Ini untuk membayar ongkos pengacara, sedikitnya Rp35  juta. Juga gara-gara menolak menyerahkan sisa uang para pensiunan  Rp329,18 juta untuk meningkatkan maslahat asuransi. Akibatnya, Soemarman diadukan Harman—salah satu peserta MKPS—ke Polisi Resor Jakarta Selatan pada 2003, dengan dugaan penggelapan. Tapi ini tidak ditindaklanjuti karena Soemarman memutuskan pindah ke Amerika Serikat. Dalam sebuah surat elektronik, pensiunan itu menolak menjawab wawancara saya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berkesempatan menemui Madjedi dalam sebuah wawancara di kantornya lantai 17 Graha Niaga, kawasan Jenderal Soedirman , Jakarta Pusat pada pekan terakhir Juni lalu.Rambutnya  putih karena usia.Pakaiannya terkesan sederhana.  Dia kini menjadi konsultan bidang perminyakan dan juga menjadi editor ahli di majalah Petrominer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya sudah menutup masalah itu. Ini sudah lama sekali,” kata pria berusia 76 tahun itu, saat wawancara dimulai. “Kesepakatan pada Oktober 2001 harus dipandang sebagai tonggak perdamaian.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai Tilaar  adalah orang yang kecewa dengan amblasnya gugatan hukum. Inilah yang mendorong dia untuk mencari modus baru: melaporkan talangan PT Caltex sebagai tindak pidana korupsi. Saya memberitahu Madjedi kemudian. Status pemberian dana penyelamatan memang masuk dalam ranah penyelidikan KPK. Itu berarti ada indikasi pidana korupsi yang ditemukan. KPK mengumumkan sederet kasus yang tengah diselidikinya ke Komisi Hukum DPR RI pada April 2010. Salah satunya soal dana yang dinikmati pensiunan PT Caltex, termasuk Tilaar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia terkejut. “Tidak mungkin.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/TKQLucOyqLI/AAAAAAAAAWo/oaLhKCqKk5k/s1600/cartoon20080611.gif"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 154px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/TKQLucOyqLI/AAAAAAAAAWo/oaLhKCqKk5k/s200/cartoon20080611.gif" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5522551935543191730" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURAT BERLOGO burung Garuda itu ditandatangani Chandra Martha Hamzah pada akhir Agustus 2008. Chandra adalah Wakil Ketua Pimpinan KPK periode 2007-2011 dengan latar belakang advokat. Surat itu ditujukan kepada Ombudsman Republik Indonesia dengan perihal tertulis: dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh PT Pertamina dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri yang melibatkan kontraktor asing. Substansinya ada empat hal. Salah satunya, KPK menerima audit investigatif BPKP terhadap sepuluh KPS pada Mei 2008. Ini  di luar PT Caltex. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nama-nama kontraktor asing itu adalah antara lain PT Atlantic Richfield Company (Arco) Indonesia, PT American Overseas Petroleum (Amoseas) Indonesia, ConocoPhillips Indonesia, ExxonMobil, PT Kondur Indonesia, Santa Fe Energy Resources, Mobil Oil Indonesia, Total E&amp;P Indonesie, Unocal Indonesia dan Virginia Indonesia Co. (Vico).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seluruh laporan audit tersebut,” kata Chandra, “sedang ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPKP menyatakan modus pembebanan subsidi sepuluh KPS tersebut tidak sama sekali berbeda dengan PT Caltex. Dia hanya berbeda dari sisi waktu. Audit investigatif sepuluh perusahaan itu dikerjakan sangat cepat dibandingkan dengan PT Caltex—yang memakan waktu 3 tahun—yaitu hanya 8 bulan. Dari September 2007 hingga Mei 2008. Khusus PT Caltex, BPKP menemukan  indikasi keterlibatan  pada lima orang. Namun, Direktur Investigasi BUMN dan BUMD BPKP Eddy Mulyadi menolak membeberkannya. Dia mengatakan dirinya terikat dengan peraturan. BPKP hanya  menyerahkan audit investigatif tersebut kepada KPK, sebagai penegak hukum sekaligus peminta laporan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tidak boleh ngomong. Ini berdampak bagi penegak hukum.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sudahkah ada indikasi kerugian negara?” tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sudah. Secara general kasusnya sama.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi Eddy tak mau memerinci jumlah indikasi kerugian negara. Dia menerangkan hasil laporan audit investigatif bukanlah sesuatu yang bersifat final. Penegak hukum harus menemukan dahulu sebuah peristiwa secara lengkap: siapa berbuat apa. Dan inilah yang masih dilakukan KPK. Namun bagi Tilaar, pengalaman terakhir di gedung komisi itu sungguh tidak menyenangkan. Ini terkait dengan permintaan keterangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menemui Tilaar dalam sebuah wawancara pertengahan Juli lalu.   Dia menceritakan bagaimana mulanya Andini Chaidir—salah satu penyelidik KPK—meminta dirinya hadir untuk diklarifikasi pada 12 Juni 2009. Tanpa undangan resmi, hanya melalui telepon empat hari sebelumnya. Padahal,  KPK pernah menyuratinya untuk diminta keterangan dengan tanda tangan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Junino Jahja pada 2006 silam. Demikian pula BPKP yang memeriksanya pada  Mei 2005. Lembaga itu menggunakan surat resmi yang diteken pejabat harian Kepala Tim Audit Investigatif BPKP, Yudi Rianto.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tilaar tetap bersedia datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun masalah muncul. Tilaar yang didampingi anaknya tak dizinkan masuk karena tak membawa undangan. Dia pun menyebutkan nama Andini Chaidir, tetapi tak membawa hasil. Petugas penjaga tamu mengklaim tak mengenal nama itu. Keributan terjadi ruang lobi. Tapi akhirnya Tilaar diizinkan naik ke lantai 7.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami diberitahu bahwa alasan sulitnya bertemu dengan para pejabat KPK adalah alasan keamanan. Ini mengingat banyaknya kawan maupun musuh KPK sendiri,” ujar Tilaar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun lalu memang menjadi masa yang sulit dilupakan KPK.  Pada Mei 2009, mantan Ketua KPK Antasari Azhar ditahan kepolisian karena dituduh terlibat dalam pembunuhan mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ini gara-gara Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan  caddy  golf, Rani Juliani—istri ketiga Nasrudin— di kamar hotel. Antasari  berlatar belakang jaksa. Dia terpilih menjadi ketua komisi dengan mengalahkan kandidat lainnya: Bibit S. Rianto, Chandra Hamzah, Haryono Umar dan Mochamad Jasin. Kasus pembunuhan itu cukup membuat lembaga anti-korupsi tersebut limbung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Salah satu penyelidik mengatakan  argonya baru jalan lagi. Dia meminta saya untuk mengulang kembali pengaduan kasus tersebut,” ujar Tilaar, menceritakan dirinya saat dimintai keterangan. “Ini membuat saya keberatan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin keterangan Tilaar menjadi penting. Surat YKPC ke KPK tertanggal  9 Juni 2009 setidaknya mengungkapkan bagaimana permintaan  Andini Chaidir  saat menelepon Tilaar. Menurut  surat itu, KPK secara tidak  langsung  justru meminta nama-nama yang diduga bertanggung jawab dalam  pengucuran  dana talangan milik PT Caltex. Padahal, komisi anti-korupsi itu dapat melakukan penelusuran sendiri siapa saja pihak yang diduga terlibat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun berusaha menemui Baihaki Hakim dan Effendi Situmorang, dua mantan pejabat PT Pertamina, yang memutuskan kebijakan kontroversial itu. Melalui anak terakhirnya, Fiona Baihaki, menyatakan ayahnya sendiri yang akan menghubungi saya terkait dengan wawancara masalah Prokespen. Saya memang meninggalkan identitas diri— nomor telepon beserta alamat surat elektronik—saat bertamu ke rumah Fiona, kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Juli lalu. Ini adalah rumah yang sering dikunjungi pria berusia 68 tahun itu.  Namun nihil. Baihaki tak pernah mengontak. Juga Effendi Situmorang— kini menjabat Komisaris PT Pertamina EP—menolak memberikan jawabannya atas masalah ini dalam sebuah surat elektronik awal September lalu. Dia menuturkan tidak akan berkomentar lagi  karena kasus Prokespen sudah ditangani KPK. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah menjelaskan walaupun disertai lampiran bukti, audit investigatif hanya memberikan petunjuk kepada penyidik, bukan laporan final indikasi pidana korupsi. Menurut dia, kategori pidana  tersebut hanya ditentukan  penyidik sebagai penegak hukum sekaligus pengguna hasil audit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Meski sudah dinyatakan ada penyimpangan?” tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hasil audit hanya membantu menghitung kerugian negara,” jawab Chandra,  akhir Agustus lalu. “Penyidiklah yang menentukan bagaimana tindak pidana korupsi telah terjadi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan ini sudah hampir 7 tahun berlalu. Masa jabatan Chandra dan kawan-kawannya akan segera berakhir dalam 1 tahun ke depan. Mereka akan berkejaran dengan waktu. Juga dengan kasus-kasus besar lainnya. Bisa jadi kegeraman Tilaar kali  ini benar-benar membuncah dan meledakkan emosi. Dengan kesimpulan  memburuk, kian membumbung di kepalanya. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-3540024949202050763?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/3540024949202050763/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=3540024949202050763' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3540024949202050763'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3540024949202050763'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2010/09/tebusan-mahal-prokespen.html' title='tebusan mahal prokespen'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/TKQH2nlukuI/AAAAAAAAAV4/1PUbO9arQ_4/s72-c/1007+DPD.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-2164089814703136932</id><published>2010-04-30T16:11:00.013+07:00</published><updated>2010-04-30T17:29:01.944+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='law'/><title type='text'>hibah panas "hamba allah"</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;2.573 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qizV7lxEI/AAAAAAAAAVM/i7tV01iffco/s1600/dcln178l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 284px; height: 400px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qizV7lxEI/AAAAAAAAAVM/i7tV01iffco/s400/dcln178l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465860100711629890" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BILLY SINDORO tahu betul risiko saat memutuskan menjadi seorang Protestan pada usia 17 tahun. Dia diusir dari rumahnya di Jalan Pemuda 126-128, Semarang bersama lima saudaranya yang memilih jalan serupa. Selama 6 bulan, mereka tinggal di Gereja Kristen Muria Indonesia, masih dalam kawasan yang sama. Sindoro bersaudara akhirnya menempati sebuah rumah bekas gudang semen di Jalan Kapuran 45, Semarang. Tapi dari bekas gudang semen ini,  kecintaan mereka terhadap Tuhan meluap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di rumah inilah Tuhan bekerja dengan dahsyat, setiap hari dipenuhi anak-anak muda yang haus akan Tuhan. Ini adalah pekerjaan Roh Kudus,” ujar Ryanto Sindoro, kakak Billy, yang memutuskan menjadi pendeta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah itu kian ramai. Sejumlah remaja Protestan yang pulang sekolah, menyaksikan bagaimana penginjilan dikumandangkan. Bahkan  ada yang sampai tidur menginap. Mereka ingin merasakan kehadiran Tuhan. Tak terkecuali sang remaja Billy yang kian gelisah melihat praktik agamanya. Puncaknya, dia pun memprakarsai kebaktian “Malam Oikumene 1979”, dengan mengumpulkan para pelajar SMA di Semarang. Ini adalah dua tahun setelah pengusirannya dari rumah. Oikumene dikenal sebagai upaya untuk mempersatukan aliran-aliran dalam agama Nasrani serta menyerahkan hidupnya kepada Tuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya merasakan kesedihan melihat gereja-gereja terpecah dan saling menghakimi,” kata Billy, dalam situs www.30yearswalkwithjesus.com.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Acara itu mendapat sambutan luas. Sekitar 400 remaja memadati Gedung Wisma Pandanaran pada 1-3 Maret 1979. Ada suara tangisan yang  menyebar.  Mereka  ingin bertobat dan berserah diri. Kegiatan itu melahirkan sebuah perkumpulan yang bernama Persatuan Siswa-Siswi Oikumene atau Persisko. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Billy akhirnya lulus dari SMA Karang Turi Semarang dan  melanjutkan kuliah ke Amerika dengan konsentrasi administrasi bisnis. Pada 1986,  dia mulai meniti karir di LippoBank, yang dimiliki pengusaha Mochtar Riady, sekaligus pendiri Grup Lippo.Kelak, Billy menjadi “tangan kanan” Mochtar bersama dengan kakaknya Eddy Sindoro. Sindoro bersaudara, mengurus sektor keuangan dan riil milik korporasi raksasa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karir Billy melesat dengan pelbagai jabatan.  Dari Direktur Pengelola PT AIG LippoLife, CEO Lippo Insurance,  hingga Presiden Direktur  PT Natrindo Telepon Seluler.  Tetapi, ada fase yang tak akan pernah dilupakannya. Memimpin PT First Media Tbk. Baik Billy maupun perusahaan itu pernah terlibat masalah hukum. Bahkan, hingga mengirimnya ke penjara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT First Media berdiri pada 1994 dengan nama pertama PT Broadband Multimedia. Awalnya, fokus bisnis perseroan adalah penyedia jasa televisi berbayar dengan merek dagang KabelVision.  Pada 2000, perusahaan itu melakukan penawaran umum perdana untuk memperkuat struktur permodalannya sebanyak 20 juta lembar saham. Tujuh tahun kemudian, dia berganti nama PT First Media Tbk dengan bisnis andalan: televisi berbayar, layanan internet &lt;em&gt;broadband&lt;/em&gt; hingga layanan komunikasi data melalui  telekomunikasi digital. Billy memimpin perseroan sejak 2001-2005, namun terpilih kembali setelahnya hingga pertengahan 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah pertama, penunggakan pajak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini bermula dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Direktorat Jenderal Pajak yang mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada 14 November 2003.  PT Broadband Multimedia belum membayar Pajak Pertambahan Nilai  atas Barang dan Jasa sebesar Rp10,34 miliar. Tetapi, kekurangan tersebut langsung dilunasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan PT Broaband Multimedia periode 2002-2005 menggambarkan keuntungan perusahaan yang turun naik. Pada 2002, perusahaan rugi sebesar Rp14 miliar, namun untung Rp10,66 miliar tahun berikutnya. Pada 2004, laba menukik tajam menjadi Rp3,55 miliar dan merangkak naik pada 2005, yakni Rp5,77 miliar. Apakah  masalah pajak  selesai sampai di sini? Tidak. Ini justru baru permulaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada April 2006, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus membentuk tim untuk memeriksa dugaan pelanggaran  serupa. Tim tersebut diketuai Raden Handaru Ismoyojati, dengan dua  anggota yakni Yudi Hermawan dan Agi Sugiono. Sedangkan perusahaan milik Grup Lippo itu menyewa jasa Abdul Asri Harahap dari kantor konsultan pajak AAH &amp; Rekan, yang  berkantor di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Walaupun dipimpin Handaru, pemeriksaan lebih banyak dilakukan bersama Yudi. Ini karena Asri dan Yudi berkawan semasa sang konsultan belum pensiun dari kantor pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan dugaan tersebut tak keliru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Broadband Multimedia ditemukan belum membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  dan Pajak Penghasilan (PPh) periode 2004-2005. Rinciannya pada 2004 masing-masing PPN (Rp23,31 miliar), PPh Pasal 21 (Rp585,62 juta), PPh Pasal 23 (Rp576,62 juta), PPh Pasal 26 (Rp1,41 miliar), serta PPh pasal 4 (Rp18,59 juta). Ada pula surat tagihannya sebesar Rp4,31 miliar dan Rp45,40 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun berikutnya adalah PPN (Rp29,20 miliar), PPh Badan (Rp1,43 miliar), PPh Pasal 21(Rp902,03 juta), PPh Pasal 23 (Rp423,51 juta), PPh Pasal 26 (Rp1,63 miliar), serta PPh Pasal 4 (Rp31,42 juta).  Surat tagihannya berjumlah Rp6,30 miliar dan Rp25,84 juta. Hingga jumlah total pajak  beserta denda yang harus dibayar sebesar Rp70,24 miliar.  Ini mengakibatkan laba bersih 2007 merosot menjadi Rp2,51 miliar dari Rp5,28pada 2006. Perseroan bahkan merugi hingga Rp101,72 miliar pada 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya langsung menyetujui jumlah [pajak] tersebut, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penetapan itu telah benar,” ujar Asri Harahap, seperti kesaksiannya dalam dokumen putusan pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas Asri pun berakhir. Tetapi, hubungan tim pemeriksa beserta sang konsultan tak langsung berhenti.  Kelak, mereka bertemu di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat. Mereka akan saling bersaksi tentang uang dolar yang diterima usai pemeriksaan pajak dirampungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qkQQy3GpI/AAAAAAAAAVU/kjEepn-BjfM/s1600/jawa-report-animated.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 143px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qkQQy3GpI/AAAAAAAAAVU/kjEepn-BjfM/s200/jawa-report-animated.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465861697060674194" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGAIMANA RASANYA punya uang US$500.000, disalurkan sebagian untuk pesantren namun ditangkap sesudahnya? Yudi Hermawan mungkin punya jawabannya. Setelah pemeriksaan pajak PT Broadband Multimedia, Yudi harus bolak-balik ke Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Karawang untuk mengurus uang dolar itu. Pada Maret 2007, dia membuka rekening deposito dan mengkonversinya menjadi Rp4,59 miliar. Ini jumlah jumbo bagi pegawai negeri golongan III A, yang menerima sekitar Rp10 juta setiap bulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yudi juga aktif di Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat sejak 1999. Istrinya, Yani Rakhmawati bahkan menjadi Kepala Sekolah TK Aisyiyah IV, yang tak jauh dari rumah. Mereka tinggal di Dusun Sinarsari, Desa Kalangsari, Rengasdengklok. Keduanya dikaruniai lima orang anak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat PCM Rengasdengklok pada 7 April 2007 memutuskan untuk membuat sebuah pesantren. Yudi, yang baru saja diangkat sebagai Ketua PCM periode 2005-2010, menyampaikan ada dana untuk menyokong pembangunan.  “Dari hamba Allah yang tak mau disebutkan namanya,” kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua hari setelahnya, Yudi kembali mendatangi BNI Cabang Karawang untuk menutup rekening dan memindahkan Rp4 miliar ke rekening baru dengan nomor 0121515195.  Sebanyak Rp390 juta dimasukkan ke rekening nomor 0119609509 miliknya, dan sisanya ditarik  tunai. Pada Juni 2007, uang Rp4 miliar beralih ke rekening nomor 0119609509 dan disebar ke sejumlah pihak. Dana itu diklaim milik PCM Rengasdengklok, tetapi dibagikan ke pihak yang tak berafiliasi dengan Muhammadiyah. Termasuk Agi Sugiono dan Raden Handaru Ismoyojati,  tim pemeriksa pajak PT Broadband Multimedia. Juga Widiyanti, perempuan yang dikenalnya pada 2000 dan sempat  “berkencan” beberapa kali. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, buat apa saja uang itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agi mengaku uang tunai US$100.000 dari Yudi dipakai untuk kebutuhan  online marketing, pengobatan orangtua dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, beberapa hari kemudian Yudi meminta agar US$2.500 dikembalikan, hingga total yang dimiliki hanyalah US$97.500. Handaru lain lagi. Dia menerima transfer Rp113 juta, sebanyak dua kali. Ini untuk cicilan mobil, biaya melahirkan istrinya hingga perpindahan dinas Jakarta -Semarang.  Widianti juga cukup besar yakni Rp432 juta. Satu mobil Daihatsu Xenia dan rumah-toko seharga Rp225 juta akhirnya dimiliki.  Saat bersamaan, Yudi mentransfer uang itu ke rekening istrinya untuk pembangunan pesantren.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, langkah itu terhenti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Mei 2008, ketiga pegawai negeri tersebut dibekuk Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan sangkaan praktik pencucian uang.  Mantan Kepala Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Komjen Pol. Susno Duadji  menyatakakan mulanya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan  mencurigai penempatan uang tambun di BNI Cabang Karawang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya meyakini ini adalah hasil suap, meskipun selalu disebut uang dari hamba Allah. Dan ini diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Susno kepada saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Suap terjadi di Jakarta. Ini bukan kewenangan Polda Jabar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang memang menemukan  petunjuk  soal sogok-menyogok. Dalam salinan putusan Yudi, disebutkan di antaranya adalah dolar milik Agi yang serupa dengan penempatan dana jumbo di BNI Cabang Karawang, terjadinya penerimaan uang setelah pemeriksaan selesai, hingga jumlah pajak kurang bayar yang segera disetujui.  “Di pihak lain, terdakwa tidak dapat membuktikan asal-usul uang,” kata hakim Sirande Palayukan. “Uang itu berasal dari pemeriksaan PT Broadband Multimedia.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Februari 2009, Yudi Hermawan, Agi Sugiono dan Raden Handaru Ismoyojati akhirnya divonis masing-masing 8 tahun, 6 tahun dan 5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menyatakan mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya langsung mengajukan langkah banding. Tujuh bulan sesudahnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi hukuman. Yudi dihukum 5 tahun, Agi menjadi 4 tahun sedangkan Handaru dibebaskan. Yudi meneruskan kasasi ke Mahkamah Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mengunjungi lokasi pembangunan Pesantren Al Bayan pada Maret lalu. Ini adalah lembaga pendidikan hasil rapat PCM Rengasdengklok 3 tahun silam. Bangunannya terletak di pinggir Jalan Raya Proklamasi, Dusun Sinarsari, satu lokasi dengan TK Aisyiyah IV. Pesantren ini mendekati rampung sejak dibangun pada Mei 2007. Semua jendela belum dipasang kaca. Rumput liar dibiarkan tumbuh. Batu bata merah  pecah berserakan. Dan ada pula coretan tiga huruf kapital di dinding abu-abu : XTC! &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qkzCXjxMI/AAAAAAAAAVc/xA4AzVEbNN0/s1600/pwen140l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 146px; height: 200px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qkzCXjxMI/AAAAAAAAAVc/xA4AzVEbNN0/s200/pwen140l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465862294483485890" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BULAN SEPTEMBER tahun 2008  menjadi masa yang tak terlupakan bagi Billy Sindoro. Ini bukan masalah kerugian PT First Media, atau dua kasus pajak kurang bayar. Dia tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai memberikan uang Rp500 juta ke Mohammad Iqbal, anggota dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ada dugaan sogok terkait dengan keputusan KPPU menyangkut monopoli PT Direct Vision, anak usaha PT First Media. Dia akhirnya ditahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;em&gt;Chaos&lt;/em&gt;,  perasaan saya sesampainya di sini.  Saya tidak mengerti apa yang telah terjadi,” ujar Billy kepada harian berbahasa Inggris &lt;em&gt;The Jakarta Globe&lt;/em&gt;. Globe adalah anak usaha dari PT Star Pacifik Tbk  yang juga berafiliasi dengan Grup Lippo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Direct Vision merupakan perusahaan jasa telekomunikasi televisi berbayar melalui satelit sejak 2003.  Sebesar 49%  saham  perseroan dimiliki PT Ayunda Prima Mitra dan 51% oleh Silver Concord Holdings Limited, perusahaan investasi asal British Virgin Island. Kepemilikan PT Ayunda Prima didominasi PT First Media. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah suap ini berpangkal pada kerjasama Astro All Asia Network di Malaysia dengan  Grup Lippo, melalui PT Direct Vision pada 2004. Keduanya menyepakati perjanjian setahun kemudian: Astro memasok program yang didistribusikan PT Direct Vision. Pada 2006, program pun diluncurkan. Ada Astro Citta. Astro Arena. Salah satu yang menjadi andalan, adalah Barclays Premier League (BPL)  atau Liga Inggris yang membuka masalah dugaan monopoli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun hubungan dua raksasa itu memburuk. Astro mengklaim belum menerima pembayaran sejak kerjasama dimulai. Grup Lippo mengaku tak pernah mendapatkan laporan keuangan dan undangan pemegang saham. Persengketaan pun masuk ke meja hijau. Sejak diluncurkan, PT Direct Vision memang mencatat pertumbuhan yang mengagumkan. Pada 2006, penjualan  program diserap oleh 49.892 pelanggan dan meningkat menjadi 143.137 pelanggan di tahun berikutnya.  Masing-masing pendapatan di tahun tersebut mencapai Rp9,97 miliar dan melonjak menjadi Rp28,62 miliar. Mungkin inilah yang membuat perusahaan itu mendapatkan perhatian khusus dari Billy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Direct Vision &lt;em&gt;was his baby&lt;/em&gt;,” ujar Humphrey Djemat, penasihat hukum Billy kepada &lt;em&gt;The Jakarta Globe&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada September 2007, dugaan monopoli  BPL PT Direct Vision diadukan PT Indovision, PT Telkomvision dan PT Indosat Mega Media ke KPPU. Berdasarkan situs resminya,  pemeriksaan pendahuluan komisi dilakukan  pada Januari-Maret 2008, dan diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan hingga Juli 2008. Pada bulan ini pula, Billy Sindoro dan Mohammad Iqbal berkenalan. Mereka saling berkirim SMS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertemuan awal  memang membicarakan bisnis Grup Lippo.  Tetapi menjelang putusan KPPU, Billy meminta Iqbal untuk memasukkan “injunction” agar Astro tetap bekerja sama dengan PT Direct Vision. Pada 29 Agustus 2008, KPPU menyatakan PT Direct Vision tidak terbukti memonopoli siaran BPL. Plus,  memerintahkan  Astro tidak menyetop kerjasamanya guna melindungi konsumen. Tapi ini tak diindahkan. Perusahaan dari negeri jiran itu kelak menghentikan pasokannya  2 bulan kemudian. Tetapi soal “injunction”, Billy  ingin berterima kasih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keduanya membuat janji untuk kembali bertemu pada 16 September 2008 di  Hotel Arya Duta, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka bertemu di kamar 1712 menjelang Maghrib.  Setelah bercakap sebentar, sang  komisioner berpamitan. Keduanya berjalan menuju lift.  Billy mengantar. Sambil membawa tas hitam—yang diletakkan di lift kemudian— sesaat Iqbal hendak turun. Sesampainya di lantai dasar, penyelidik KPK langsung menyergap. Ada uang Rp500 juta di dalamnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini hanya titipan dari orang di kamar 1712.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Februari 2009, majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menghukum Billy dengan vonis  3 tahun pidana penjara karena bersalah. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur sebelum akhirnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Peninjauan kembali ditempuh  ke Mahkamah Agung, namun kandas. Pada  17 November 2009, majelis hakim tetap memvonisnya 3 tahun penjara. Billy terbukti menyuap. Persiteruan dua korporasi raksasa Indonesia-Malaysia terus berlanjut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qlQACOfXI/AAAAAAAAAVk/c4vf4brmKfE/s1600/bfrn14l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 132px; height: 200px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qlQACOfXI/AAAAAAAAAVk/c4vf4brmKfE/s200/bfrn14l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5465862792073346418" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;EMPAT PEKERJA sibuk memperbaiki  ulang warna bagian depan  Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Dua orang memegang tongkat pengecat, sisanya mengikis warna lama  yang kusam. Di sisi kiri dan kanan pintu masuk ada papan pengumuman. Masing-masing adalah soal pelarangan untuk membawa senjata api saat berkunjung. Satunya, mengumumkan ancaman pidana korupsi kepada pemberi maupun penerima pungutan liar di tempat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin menemui Billy Sindoro awal Maret lalu. Telepon selular dan jaket harus dilepaskan dan dititipkan ke bagian penjagaan. Tangan kanan distempel. Salah seorang penjaga, Basirun mengatakan Billy rajin beribadah di gereja. Dia juga aktif mengajar.  “Kalau istilah demonstrasi, Pak Billy  adalah koordinatornya. Dia sering mengumpulkan orang-orang di sini,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Irwan Gunadi, asisten pribadi Billy, menunda rencana tersebut. Menurut dia, Billy ingin beristirahat siang itu. Dia menjanjikan untuk membicarakannya kemudian. Tetapi, seminggu setelahnya, nihil. Telepon dan SMS saya tak pernah dibalas. Wawancara ini menjadi penting untuk tahu bagaimana Billy memimpin sebuah perusahaan, namun bermasalah. Dari soal pajak hingga  praktik suap. Mengapa soal pajak terulang dua kali? Kedua, bagaimana uang dolar mengalir ke petugas pajak?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Billy tampaknya menolak wawancara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Komisaris PT First Media Peter Frans Gontha angkat bicara. Peter bergabung sejak 2000 dalam jajaran komisaris. Dia mengatakan perseroan tak pernah mengucurkan uang kepada petugas pajak. Pihaknya hanya memberikan biaya kepada konsultan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan hadiah kepada tim pemeriksa. PT First Media diduga membayar Asri Harahap Rp5,84 miliar—untuk honorarium tenaga ahli— seperti tertuang dalam laporan keuangan periode 2007-2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Perusahaan  menunjuk konsultan pajak sehingga seluruh kewajiban telah dikuasakan,“ ujar dia dalam surat elektronik. “Dengan demikian, segala tindakan konsultan pajak dalam menjalankan pekerjaannya merupakan tanggung jawabnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maret lalu, saya  mendatangi kantor konsultan pajak AAH &amp; Rekan, kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan.  Lokasinya berada di sebuah rumah-toko di pinggir jalan. Pukul 09. 00, Asri belum juga datang. Salah seorang pegawainya menelepon, usai saya menyampaikan maksud kedatangan dan kartu nama.  Melalui  telepon pula, Asri langsung menolak menjadi narasumber.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asri adalah pensiunan Kepala Kantor Wilayah Pajak V Jakarta Direktorat Jenderal Pajak. Sejak 2002, dia mendapatkan izin untuk membuka jasa konsultasi. Saya mengenalnya ketika  pernah menjadi pembicara soal korupsi dengan atribut Ketua Kelompok Kerja Jihad Melawan Koruptor BLBI. Selain itu, dia pernah menjabat sebagai Ketua Harian Presidium Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam. “Kalau laporan ini tidak proporsional, saya akan menggugat. Saya juga dulu wartawan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk tahu bagaimana Billy Sindoro memimpin, saya  mengunjungi Paul Montolalu. Paul adalah Direktur Pemasaran PT Broadband Multimedia pada 2001-2005 dan Presiden Direktur PT Direct Vision sejak 2006.  Dia juga adalah orang dekat Billy. Kakak kandungnya, Liza Montolalu menikah dengan petinggi Grup Lippo itu hingga dikarunai tiga anak. Saat itu saya datang ke rumahnya, kawasan Lippo Karawaci, Tangerang namun ditolak. Alasannya ingin istirahat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ternyata, Paul pun “bermasalah” untuk menemui bekas bawahannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang karyawan menudingnya pengecut, karena tak pernah berani muncul ke kantor  sejak berhenti siaran. Ini dikenal dengan masa “black out”. Ada 6 bulan gaji yang tak dibayar. Karyawan yang batal menyekolahkan anaknya.  Hingga tak punya ongkos kontrakan rumah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“…Apakah kami harus mengemis untuk mendapatkan hak kami?”... salah satu bunyi surat elektronik internal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“…Kami pasang badan dimarahi [pelanggan], diancam akan diserbu ke kantor…”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat  resmi tertanggal 16 Desember 2009 oleh Eko Purwanto—kuasa hukum Paul— menyatakan semua negosiasi gaji diselesaikan melalui Firma Bahri, Purwanto &amp; Rekan. Tawar-menawar itu tetap saja tak memuaskan.  Kelompok karyawan pun menyurati pemilik Grup Lippo, Mochtar Riady dan James T. Riady, tetapi nihil. Perselisihan ini tampaknya dibawa ke pengadilan hubungan industrial. Negosiasi sudah buntu. Dan di balik riuh rendah itu, Billy Sindoro kian setia ke gereja, memanjatkan doa. Dia tahu betul apa risiko yang dihadapinya. Dari Malam Oikumene hingga ke penjara. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;*It was published on April 29th with the same title but shorter version. This blog story is a more complete one.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-2164089814703136932?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/2164089814703136932/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=2164089814703136932' title='12 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2164089814703136932'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2164089814703136932'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2010/04/hibah-panas-hamba-allah.html' title='hibah panas &quot;hamba allah&quot;'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S9qizV7lxEI/AAAAAAAAAVM/i7tV01iffco/s72-c/dcln178l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>12</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-9167130453372046060</id><published>2010-01-06T08:38:00.012+07:00</published><updated>2010-02-06T16:31:32.444+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='law'/><title type='text'>buruk rupa, kpk dibelah</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.156 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S0PsOTQJ1ZI/AAAAAAAAATo/0TqIFGxpB8U/s1600-h/police.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 372px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S0PsOTQJ1ZI/AAAAAAAAATo/0TqIFGxpB8U/s400/police.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5423438106714559890" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;EMERSON YUNTHO membuka komputer jinjingnya dan memperlihatkan sebuah laporan kecil . Isinya soal catatan kegagalan Markas Besar Polisi Republik Indonesia dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dalam 6 tahun terakhir. Dia menilai reputasi polisi terus menurun dalam penanganan kasus-kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sejak kapan mereka serius?” katanya, sinis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Emerson adalah aktifis muda Indonesia Corruption Watch (ICW) yang memfokuskan pada riset dan advokasi antikorupsi. Dia menemukan  17 kasus korupsi berskala besar namun terhenti penyelesaiannya oleh kepolisian. Di antaranya kasus impor minyak zatapi  PT Pertamina (Persero), Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana di Lampung, atau proyek pembangkit listrik tenaga uap Muara Tawar, Bekasi. Dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar. Namun, tiga perkara itu hingga kini seperti lenyap ditelan bumi. Tak jelas apa statusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinisme itu bukan tanpa sebab. Puncaknya adalah kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Oktober 2009. Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah.  Keduanya disel dengan  jeratan pasal penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. Ironisnya, polisi memiliki bukti lemah karena pencabutan berita acara pemeriksaan oleh Ary Muladi, sang saksi utama. Dia menarik keterangannya melakukan suap terhadap Bibit dan Chandra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegusaran Emerson rupanya menyebar ke seluruh penjuru. Tekanan publik menguat. Para aktifis prodemokrasi turun ke jalan bersama-sama dengan mahasiswa di Jakarta, Jogjakarta, hingga Makassar. Gelombang protes muncul di situs pertemanan Facebook. Mereka mencurigai sikap kepolisian dan menduganya tengah melemahkan KPK dengan melakukan kriminalisasi para pimpinannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bebaskan Bibit dan Chandra,” teriak mereka dalam sebuah unjuk rasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kapolri dan Jaksa Agung mundur saja.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mau coba kekuatan rakyat?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit dan Chandra akhirnya menyimpulkan bukti kepolisian sangat lemah. Tim ini dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhyono untuk merespon desakan publik atas kasus tersebut. Ketua tim Adnan Buyung Nasution menyampaikan jika kasus itu dibawa ke pengadilan pun, tidak akan berguna. Namun di sinilah letak politisnya. Berdasarkan undang-undang KPK, para pimpinannya akan dinonaktifkan begitu menyandang status terdakwa. Para aktifis antikorupsi meyakini polisi tengah “bermain” untuk melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Reformasi kepolisian harus dilakukan total,” kata Bambang Widodo Umar, akademikus sekaligus purnawirawan kepolisian. “Para pejabat yang diduga terlibat melemahkan KPK harus segera diproses.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia termasuk sosok yang pesimistis melihat perubahan di tubuh kepolisian. Sebagai mantan perwira, Bambang cukup paham tentang liku-liku bekas tempatnya bekerja. Menurutnya, tak ada upaya yang cukup kuat untuk melakukan reformasi. Bambang melihat tak ada kader yang mau melakukan perubahan pada korps Bhayangkara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah ini tak terhenti pada korps kepolisian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Agung pimpinan Hendarman     Supandji juga tak luput dari kritik publik. Protes demi protes dialamatkan pada penanganan kasus korupsi instansi tersebut. Seperti kepolisian, Kejaksaan Agung dipenuhi masalah dugaan kolusi pejabatnya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang mencuat adalah terbongkarnya kolusi jaksa Urip Tri Gunawan dan Arthalita Suryani, pengusaha asal Lampung pada awal 2008. Arthalita memiliki kedekatan dengan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hubungan telepon keduanya disadap oleh KPK hingga berujung pada hukuman bui.  Penanganan kasus BLBI oleh Kejaksaan Agung memang bermasalah.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Ujung tombak pemerintah dalam pemberantasan korupsi adalah  kejaksaan. Berhasil tidaknya, sangat ditentukan oleh Jaksa Agung. Namun selama dijabat oleh Hendarman Supandji, upaya itu tidak optimal,” kata Emerson. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, BLBI bukan satu-satunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyadapan KPK untuk kedua kalinya membuka betapa dekatnya pejabat di instansi itu dengan pengusaha. Kali ini, yang tersandung masalah adalah Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Wisnu Subroto. Keduanya “terbongkar” berhubungan dengan Anggodo Widjojo,  pemilik PT Masaro Radiokom. Keluarga Widjojo menjadi bidikan KPK dalam kasus pengadaan alat telekomunikasi, keahlian bisnis PT Masaro.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Menang kita…tersangka sudah ditahan,” kata Anggodo menelepon seseorang, segera setelah  mengetahui Bibit dan Chandra ditetapkan tersangka oleh kepolisian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Yo wis mulai sesok nomore anyar kabeh&lt;/span&gt;.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Tapi lek sing sithuk&lt;/span&gt; Chandra &lt;span style="font-style:italic;"&gt;sesuk dilebokno malah tak pateni ndek njero&lt;/span&gt;.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal November 2009, rekaman percakapan itu dibuka ke hadapan publik dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ini  adalah saat di mana Bibit dan Chandra mengajukan permohonan uji materiil UU KPK. Pebisnis asal Surabaya itu secara leluasa menghubungi para penegak hukum. Kepolisian atau pun kejaksaan  Ritonga akhirnya mengundurkan diri. Wisnu sudah pensiun. Namun, keduanya tak diberikan sanksi apa-apa. Keduanya masih menjadi orang yang tak tersentuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S0Pt6I9fX9I/AAAAAAAAATw/kOcKabCJD6s/s1600-h/tv-cartoon.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 89px; height: 200px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S0Pt6I9fX9I/AAAAAAAAATw/kOcKabCJD6s/s200/tv-cartoon.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5423439959377797074" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;STASIUN TELEVISI menyiarkan langsung rapat yang digelar antar penegak hukum dengan Komisi III DPR RI akhir tahun lalu.   Ini adalah imbas dibukanya rekaman percakapan antara Anggodo dan penegak hukum.  Juga karena respon Presiden terhadap rekomendasi Tim Verifikasi Fakta untuk “menghentikan” kasus Bibit dan Chandra. Ada argumentasi aksa Agung Hendarman Supandj. Ada tangkisan Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Makelar kasus ada baunya, tapi sulit membersihkan,” kata Hendarman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami membentuk tim khusus untuk memberantas makelar kasus,” ujar Bambang.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Solusinya, perbaikan kesejahteraan. Saya minta sepuluh triliun rupiah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Asal tidak fitnah, kami akan mengusut dan menindaklanjuti ke pidana umum. Ini bukan hanya program seratus hari, tapi untuk seterusnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi ini baru sebatas klaim. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para aktifis antikorupsi dan analis ekonomi meyakini dugaan kekisruhan antar penegak hukum terkait dengan penelusuran KPK terhadap PT Bank Century Tbk. Juga dugaan terlibatnya petinggi kepolisian, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Dia dituding menerima kompensasi dari Budi Sampoerna—sang nasabah besar—karena menulis surat ke manajemen bank agar dana Sampoerna cair. Masalahnya, KPK melakukan penyadapan dan nomor telepon Susno tersangkut. Hubungan kedua instansi itu meninggi sehingga memunculkan kasus Bibit dan Chandra. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank Century sendiri adalah bank berskala kecil dengan aset Rp15  triliun ketika &lt;span style="font-style:italic;"&gt;bailout&lt;/span&gt; terjadi. Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan menyuntikkan dana sebesar Rp6,7 triliun dalam empat tahap, yaitu November 2008 hingga Juli 2009. Tetapi, dugaan korupsi kian membayangi pemberi kebijakan itu: Komite Stabilitas Sistem Keuangan—Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono—sebagai otoritas dalam keputusan penggelontoran dana. Demikian pula, mengenai siapa saja yang mendapatkan kucuran uang tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peneliti Aspirasi Indonesia Research Institute Yanuar Rizky meyakini kasus Bank Century adalah episentrum persoalan belakangan ini. Jalan satu-satunya, kata dia, adalah pengusutan KPK  hingga rampung. Siapa yang  diduga menerima suap. Apa perbuatan melawan hukum para eksekutor kebijakan hingga yang diuntungkan atas pencairan itu. Bukan oleh kepolisian atau Kejaksaan Agung. Yanuar berpendapat audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tidak menggambarkan secara sempurna persoalan Bank Century.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“KPK harus menuntaskan perkara ini. Dia didukung luas oleh publik karena kewenangannya yang demikian besar dan lebih independen. ” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya Yanuar yang meyakini kemampuan KPK, tapi juga gelombang dukungan dari para publik. KPK memang punya  beban sekaligus tanggung jawab besar. Dia telah menjadi simbol terakhir pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak macam sinisme Emerson terhadap kepolisian dan kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir November 2009, saya mengucapkan selamat kepada Chandra Hamzah melalui SMS setelah konfirmasi terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan. Juga kepada penasihat hukum Bibit Rianto dalam sebuah pertemuan. Pesan pendek itu sekaligus mengingatkan “hutang-hutang” yang harus dibayar  keduanya usai kembali ke KPK. Pengusutan Susno Duadji serta kebijakan dana talangan  Rp6,7 triliun. Seperti harapan para mahasiwa yang pernah berkemah di depan kantor KPK. Sesuai keinginan kelompok aktifis antikorupsi yang kini marak turun ke jalan. Mereka ingin mewakili kegelisahan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi SMS itu tak pernah dijawab. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-9167130453372046060?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/9167130453372046060/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=9167130453372046060' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/9167130453372046060'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/9167130453372046060'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2010/01/buruk-rupa-kpk-dibelah.html' title='buruk rupa, kpk dibelah'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/S0PsOTQJ1ZI/AAAAAAAAATo/0TqIFGxpB8U/s72-c/police.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-7662371264944392299</id><published>2009-10-08T23:50:00.009+07:00</published><updated>2010-01-06T09:27:57.680+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politics'/><title type='text'>dimulai dari antasari</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.692 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4aYBDz9bI/AAAAAAAAAQ8/3t-jZ9Hqv3A/s1600-h/rhan122l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 362px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4aYBDz9bI/AAAAAAAAAQ8/3t-jZ9Hqv3A/s400/rhan122l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5390274803912668594" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAYA MELIPUT Antasari Azhar dalam suasana yang berbeda pada Mei tahun ini. Di bekas kantornya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Jakarta Selatan, dia seringkali mendominasi konfrensi pers  dibandingkan dengan empat wakil pimpinan lainnya. Intonasinya perlahan namun tegas. Tapi itu dulu. Sebelum dia ditahan oleh Kepolisian Daerah  Metro Jakarta Raya pada 4 Mei 2009 sebagai tersangka kasus pembunuhan. Setelahnya, Antasari  mendadak diam. Tak bicara sepatah kata pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Klien saya hanya memberikan keterangan saat penyidikan,” ujar koordinator penasihat hukumnya, Juniver Girsang, menjelaskan. “Dia menghormati proses itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya—tempat Antasari dijebloskan—pun mulai ramai dengan membludaknya para reporter.  Kasus ini memang menyita perhatian publik. Dia diduga menjadi intelektual atas pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ada dugaan perselingkuhan. Ada pula dugaan pembatalan promosi jabatan hingga melibatkan kasus korupsi. Anehnya,  peranan dan motif Antasari tak diumumkan sejak ditahan kepolisian hingga hari ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juniver bersama lima advokat lainnya memang mendampingi Antasari.  Ini adalah dugaan pidana  yang “menghentikannya” sebagai ketua KPK sejak dipangku pada Desember 2007.  Tayangan televisi menyiarkan,  sebagian dari mereka kerap datang ke rumah Antasari, kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang sebelum ditahan. Semuanya bergantian mendampingi pemeriksaan. Tim itu terdiri dari  Ari Yusuf Amir, Denny Kailimang, Hotma Sitompoel, Maqdir Ismail dan Mohammad Assegaf. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pak Antasari, Pak Antasari,” teriak sebagian fotografer. “Pak Antasari.”&lt;br /&gt;Dia diam saja. Tak merespon seruan.&lt;br /&gt;“Pak Antasari.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan jaksa itu melewati salah satu lorong rumah tahanan, jalur yang menghubungkan sel dengan  ruang pemeriksaan.  Jarak para reporter dengan lorong itu cukup jauh, kira-kira 10 meter dan dibatasi pagar besi yang bercelah. Tak seperti saat menjadi ketua KPK, Antasari demikian akrab dengan pemburu berita. Dari meluangkan waktu untuk diwawancarai hingga diabadikan kamera. Tapi tidak kali ini. Matanya menatap ke depan.  Tak ada lagi suara lantang itu. Tak ada pula jas licin bermotif  kotak-kotak yang kerap dipakainya.  Antasari hanyalah orang yang berbaju oranye, bercelana selutut dan bersandal jepit. Entah untuk berapa lama.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4bE02Z_UI/AAAAAAAAARE/BNab3TQUWTg/s1600-h/fgan92l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 193px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4bE02Z_UI/AAAAAAAAARE/BNab3TQUWTg/s200/fgan92l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5390275573729328450" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;RUANG KONFRENSI pers  di Polda Metro Jaya kian sesak di suatu siang, 4 Mei 2009. Pengumuman dijadwalkan pada pukul 14.00 dan para reporter sudah berkumpul 30 menit sebelumnya. Sekitar 90 kursi terisi penuh. Hawa mulai panas dan membuat gerah. Pengatur suhu seperti tak lagi berfungsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sialnya, publikasi itu baru disampaikan pada pukul 16.00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Wahyono akhirnya menyatakan Antasari sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana. Antasari disangka sebagai otak aksi yang  menewaskan Nasruddin Zulkarnaen, pejabat PT Putra Rajawali Banjaran pada 14 Maret 2009. Perusahaan ini adalah anak usaha dari PT Rajawali Nusantara Indonesia, korporasi milik negara yang bergiat di bidang perdagangan, farmasi dan pertanian.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seluruh tersangka berjumlah sembilan orang, termasuk di antaranya adalah Sigit Haryo Wibisono, pengusaha media dan Williardi Wizar, mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Enam lainnya adalah: Daniel Daen, Eduardus Ndopo Mbete, Fransiskus Tadon Keran, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, dan Jerry Hermawan. Pada pukul 17.30, Antasari digelandang ke sel tahanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Motifnya kini tengah diselidiki. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Wahyono.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, Wahyono juga tak menyebut sedikit pun peran Antasari sebagai  tersangka. Juga Sigit dan Williardi. Ini berkebalikan dengan enam tersangka lainnya. Dari pemberian perintah, mencari orang, penerimaan uang hingga eksekusi. Ini agak berbeda dengan penetapan status tersangka oleh KPK.  Paling tidak modus dugaan korupsi sudah diketahui. Menggelembungkan anggaran, menyuap, menerima gratifikasi atau memperkaya diri sendiri. Tapi apa yang dilakukan Antasari—sang pembuat berita itu—belumlah terang benderang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabar dari Makassar, Sulawesi Selatan pun berhembus. Abang Nasruddin, Andi Syamsuddin Bahtiar mengatakan pembunuhan itu diduga erat dengan masalah perselingkuhan Antasari dengan Rani Juliani, istri ketiga Nasruddin. Melalui penasihat hukum Jeffry Lumempow, pihaknya menuding adanya ancaman melalui &lt;em&gt;short message service&lt;/em&gt; (SMS) terhadap adiknya itu.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Permasalahan antara kita selesaikan dengan baik. Tolong jangan di&lt;em&gt;blow-up&lt;/em&gt;, kalau di&lt;em&gt;blow-up&lt;/em&gt; akan tahu akibatnya sendiri,” ujar Jeffry mengutip pesan yang berasal dari telepon selular Antasari. Seperti dilansir media internet dan televisi, pihak keluarga percaya bahwa Antasari mengotaki pembunuhan karena takut masalah asmaranya terbongkar ke hadapan publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benarkah?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail belum mendapatkan jawabannya. Tim hukum terus mempertanyakan bagaimana motif dan peranan kliennya. Jika tak jelas, sebaiknya segera dilimpahkan ke pengadilan agar terbuka. Dia mengakui Antasari dan Nasruddin pernah bertemu. Nasruddin mengadu karena pembatalan pengangkatan dirinya sebagai salah satu direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia oleh Sofyan Djalil, Menteri Negara BUMN sekarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa datang ke Antasari?”&lt;br /&gt;“Kami tak bisa menanyakan itu ke Nasruddin,” jawabnya, terkekeh.&lt;br /&gt;“Pengakuan klien Anda?”&lt;br /&gt;“Ya, urusan pribadi itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4b57xix6I/AAAAAAAAARM/y_PfaR-88kU/s1600-h/rbrn8l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 168px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4b57xix6I/AAAAAAAAARM/y_PfaR-88kU/s200/rbrn8l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5390276486121047970" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAYA MENYAKSIKAN bagaimana tegangnya air muka keempat wakil pimpinan KPK dalam sebuah konfrensi pers sepeninggal Antasari. Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar dan Mochammad Jasin. Mereka sepakat untuk menjalankan tugas ketua secara bergantian. Mereka sepakat untuk terus membongkar kasus korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi suasana panas belum berakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua bulan setelah kasus itu mencuat, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mencetak kontroversi baru. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jendral Susno Duadji mengaku telepon selularnya disadap oleh penegak hukum lain. Semua kepala mendongak ke KPK. Petinggi kepolisian itu diduga menerima uang sebagai kompensasi memberikan “surat sakti” untuk pencairan dana deposan di PT Bank Century Tbk. Surat yang membuat manajemen bank mencairkan dana milik Budi Sampoerna, pengusaha yang diduga memberikan suap. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Likuiditas Bank Century memang bermasalah sejak 3 tahun lalu. Namun, pemerintah menyelamatkan bank kecil—dengan aset sekitar Rp15 triliun dan rasio kecukupan modal minus 35%— itu melalui suntikan dana Rp6,7 triliun periode November 2008-Juli 2009. Banyak analis mempertanyakan mengapa justru diselamatkan, ke mana aliran dana hingga siapa deposan yang diuntungkan. Badan Pemeriksa Keuangan kini tengah mengaudit secara investigatif untuk menjawab rasa penasaran publik tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan majalah mingguan Tempo edisi 6-12 Juli 2009 akhirnya memuat wawancara dengan Susno. Dia menuding penyadapan itu merupakan perbuatan bodoh, sekaligus membantah soal suap. Arogansi sebagai polisi pun menyeruak. Susno menganggap pihaknya adalah buaya dan KPK, cicak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa dia kerjakan kok dicari-cari,” kata dia dalam majalah itu. “Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun pernyataan tersebut justru populer. Istilah cicak melawan buaya menjadi simbol baru  pemberantasan korupsi. Cicak menjadi singkatan dari (C)intai (I)ndonesia, (C)int(a)i (K)PK. Organisasi antikorupsi dan sejumlah individu mendeklarasikan gerakan itu di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Mereka ingin koruptor diusut, termasuk di kepolisian. Mereka ingin KPK memeriksa Susno dalam tudingan penerimaan suap oleh Sampoerna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hubungan kedua lembaga itu mulai memanas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepolisian kembali melambungkan berita pada Agustus 2009 atau bulan keempat penahanan Antasari. Belum lagi motif pembunuhan terungkap,  fakta baru dibeberkan. Empat lembar testimoni Antasari, merebak cepat di pelbagai media hingga situs sosial facebook. Aslinya ditulis tangan dan ditandatangani pada 16 Mei 2009.  Ini berisi tudingan suap terhadap pimpinan KPK yang menangani kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjaya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan jaksa itu mengaku menemui Anggoro—yang kini buronan KPK—di Singapura pada Oktober 2008. Anggoro menjabat direktur di PT Masaro Radiokom, pemasok alat-alat komunikasi. Dan salah satunya proyek SKRT di Departemen Kehutanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya, dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro telah ‘diselesaikan’ oleh elemen KPK,” demikian salah satu kesaksiannya. “Pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap dua kepada salah satu pimpinan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu ini bikin ribut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, membantah kesaksian tersebut. Dia mengatakan penanganan kasus SKRT masih berjalan dan tak ada pimpinan yang menerima uang untuk menyetopnya. Bibit Samad Riyanto, Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, mempertanyakan mengapa pertemuan Antasari-Anggoro tak pernah dibicarakan dengan pimpinan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dia komandan, seharusnya  bertanggung jawab. Gantung saja kami semua kalau suap itu benar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Testimoni itu juga membuat aktivis gerakan antikorupsi bereaksi. Kejadian demi kejadian belakangan ini dinilai sebagai upaya untuk menghancurkan KPK. Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta kepolisian berhati-hati menyikapi pernyataan Antasari karena bukti suap lemah. Anggoro, bukanlah orang yang secara langsung menyuap, melainkan mendapatkan informasi dari orang lain. Masalah lainnya, Undang-Undang KPK melarang tegas pimpinan untuk menemui pihak-pihak terkait kasus korupsi. Apa pun alasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Emerson maklum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai Antasari sudah bermasalah sebelum pencalonan ketua komisi antikorupsi itu dua tahun silam. Dengan kata lain, integritas Antasari dipersoalkan. ICW, bersama elemen antikorupsi lainnya punya catatan buruk soal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di antaranya: terlambat mengeksekusi Tommy Soeharto saat menjadi kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sehingga buron; meminta eksekusi hak tagih Bank Bali dikembalikan ke PT Era Giat Prima, milik Joko Soegiarto Tjandra, sang terdakwa, bukan kepada negara; diduga memberikan uang denominasi dolar kepada dua reporter usai mewawancarainya menjelang pemilihan ketua KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Masa depan KPK mengarah pada kehancuran. Dia dikepung dari segala arah,” kata Emerson.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya khawatir kerisauan Emerson benar. Pertengahan September lalu, di tengah-tengah desakan KPK untuk memeriksa Susno Duadji, kepolisian justru mengkriminalkan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah. Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang dalam penetapan status cekal Anggoro Widjaya dan pencabutan status cekal Joko Tjandra. Padahal,  dua hal ini diatur dalam payung hukum KPK. Kini komisi itu hanya dipimpin Haryono Umar dan Mochammad Jasin, setelah tiga orang lainnya “dihabisi”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hantaman semakin memuncak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Polri Jendral Bambang Hendarso Danuri mengumumkan bahwa Bibit-Chandra pun dianggap terlibat menerima suap dan pemerasan terhadap Anggoro. Uang sebesar Rp1,5 miliar diduga menggelontor untuk menghentikan kasus Masaro.  Masalahnya, dari mana keterangan itu didapatkan polisi? Siapa pula yang melaporkan dugaan penyuapan? Jawabannya: Antasari Azhar. Polisi mengklaim dialah orang yang melaporkan peristiwa itu. Dialah orang yang menyebabkan semua ini terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4ca7ayjwI/AAAAAAAAARU/vUDBZ4R8fhU/s1600-h/mban2170l.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 174px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4ca7ayjwI/AAAAAAAAARU/vUDBZ4R8fhU/s200/mban2170l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5390277052961296130" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TIGA HARI menjelang sidang perdana Antasari, pada 8 Oktober 2009, suasana di depan rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tak seramai lima bulan lalu. Tidak ada juru kamera, fotografer atau reporter yang menunggu Antasari. Tak ada perubahan apa pun selama lebih dua jam di sana. Hanya para pembesuk yang mondar-mandir. Pegawai katering makanan. Petugas yang duduk di belakang meja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di hari yang sama pula, Ari Yusuf Amir mengatakan Antasari kini lebih banyak merenungi perjalanan hidupnya kini.  Mungkin dia tak begitu peduli soal hiruk pikuk di luar sel. Atau tak demikian menghiraukan sidang para “eksekutor” Nasruddin Zulkarnaen serta terpilihnya tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dia lebih banyak introspeksi,” ujar salah satu penasihat hukum Antasari itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antasari kini tak bicara soal pemberantasan korupsi. Namun, dengan segala kontroversi, tetap membuatnya menjadi incaran pemburu berita.  Ari menuturkan, kliennya juga berjanji untuk membuka detil soal “keganjilan” pemeriksaan oleh polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Antasari, tetap saja kalimatnya dikutip dan sosoknya diabadikan media. Tapi kali ini, sebagai terdakwa. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-7662371264944392299?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/7662371264944392299/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=7662371264944392299' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7662371264944392299'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7662371264944392299'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2009/10/dimulai-dari-antasari.html' title='dimulai dari antasari'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Ss4aYBDz9bI/AAAAAAAAAQ8/3t-jZ9Hqv3A/s72-c/rhan122l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-5291807799415067111</id><published>2009-09-06T09:51:00.009+07:00</published><updated>2009-09-06T10:46:08.724+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='law'/><title type='text'>kemenangan asian agri?</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;884 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SqMmS067mOI/AAAAAAAAAQk/yRtwjJFAsdk/s1600-h/wolfowitz_wb.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 290px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SqMmS067mOI/AAAAAAAAAQk/yRtwjJFAsdk/s400/wolfowitz_wb.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5378184484895824098" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                                                     BOYAMIN SAIMAN menghabiskan waktunya di sebuah ruang sidang pojok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hampir dua jam dia menunggu di sana. Di sebelahnya, beberapa lembar dokumen dan surat kabar yang rampung dibaca. Persidangan harusnya mulai jam 09.00 namun tak juga mulai, saat beranjak siang. Pekan pertama Agustus 2009, membuatnya harus bolak-balik Jakarta, dari kediamannya Solo, Jawa Tengah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tinggal empat hari di penginapan milik pemerintah daerah. Kan masih warga negara Jawa Tengah,” ujarnya, tertawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boyamin berprofesi advokat dan mengepalai organisasi antikorupsi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI mengajukan gugatan pra-peradilan ke Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terkait dengan kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group. Kasus ini mencuat sejak Januari 2007, namun hingga kini belum masuk ke pengadilan. Asian Agri adalah perusahaan yang bergerak di industri kelapa sawit, dimiliki oleh pengusaha besar Sukanto Tanoto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MAKI menilai Ditjen Pajak tak mampu dan mau menyelesaikan perkara itu. Sudah ada duabelas tersangka, namun berkas perkaranya dua kali ditolak Kejaksaan Agung.  Masing-masing pada 7 Mei dan 24 Oktober 2008. Artinya, jalan untuk dilimpahkan ke pengadilan masih panjang. Boyamin menuding penyidik Ditjen Pajak menghentikan penyidikan. Padahal, kejaksaan dianggap sudah memberikan petunjuk ketika berkas dikembalikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Termohon tidak mau dan tidak mampu melengkapinya. Berkas itu &lt;em&gt;ngendon&lt;/em&gt; alias tidak diapa-apakan,” tutur Boyamin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan inilah yang dipakai MAKI mengajukan gugatan pra-peradilan. Sayangnya, pendapat itu ditolak hakim tunggal Sudarwin dalam putusan. Menurut dia , tidak ada pemberitahuan formal mengenai penghentikan penyidikan oleh Ditjen Pajak.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi pertimbangan hakim itu juga memunculkan harapan. Kasus Asian Agri dinilai terlampau lama, seharusnya sudah disidangkan. Paparan Sudarwin—paling tidak— menjadi celah MAKI untuk mengajukan pra-peradilan baru dalam dua bulan ke depan. Tentu jika tak ada yang berubah.  Dan, sasaran kali ini: Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SqMmrBYAWyI/AAAAAAAAAQs/6qjJJqy6IPM/s1600-h/Soeharto_Gus_Jadul.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 165px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SqMmrBYAWyI/AAAAAAAAAQs/6qjJJqy6IPM/s200/Soeharto_Gus_Jadul.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5378184900555856674" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAYA TURUT menaruh harapan ketika Hendarman Supandji dan Darmin Nasution bertemu, April 2009. Dua orang ini bisa menentukan bagaimana kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri diposisikan. Ada ekspose perkara. Ada komitmen bersama. Kini Hendarman masih memimpin Kejaksaan Agung, sedangkan Darmin beralih profesi: Direktur Jendral Pajak ke Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia sejak  Juni 2009. Dua berkas—hasil gelar perkara antara keduanya—akhirnya menemui nasib serupa. Kembali buntu. Padahal, dua berkas itu menjadi proyek percontohan untuk berkas lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, Ditjen Pajak menjerat para tersangka dengan pasal 39 ayat (1) huruf c juncto pasal 43 ayat (1) UU No. 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Modus penggelapan Asian Agri adalah diduga mengalihkan penghasilan kena pajak ke negara dengan setoran pajak lebih rendah dibandingkan Indonesia. Ini disebut &lt;em&gt;transfer pricing&lt;/em&gt;. Lainnya, transaksi kontrak berjangka yang diduga fiktif. Perusahaan seolah-olah rugi sehingga tak perlu membayar pajak. Otoritas pajak memperkirakan negara telah merugi sekitar Rp1,3 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggapan itu dimentahkan Kejaksaan Agung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan kejaksaan, penyidik Ditjen Pajak dianggap tak mampu menguraikan bagaimana terjadi &lt;em&gt;transfer pricing &lt;/em&gt;atau pun kontrak berjangka manipulatif. Hal tersebut akhirnya berpengaruh pada ketidakjelasan perhitungan kerugian negara.  “Berapa nilai kerugian  pendapatan negara. Perhitungan dan metodelogi perhitungan tidak jelas,” ujar Jasman Panjaitan, Juru Bicara Kejaksaan Agung. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah salah satu perbedaan dua lembaga  itu. Tapi, benarkah kalkulasi menyebabkan penanganan kasus tersebut berlarut-larut hingga 3 tahun lamanya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Danang Widoyoko, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan publik harus mengawasi kinerja kejaksaan. Kejaksaan Agung, menurutnya, memiliki pengalaman buruk dalam menangani perkara-perkara besar menyangkut finansial. Ini macam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“ICW sangat khawatir, kepentingan pihak tertentu akan disusupkan untuk menghambat upaya membongkar praktik mafia pajak,” ujarnya. “Kami juga meragukan kejaksaan mampu memahami secara utuh kejahatan di bidang perpajakan seperti Asian Agri.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran  itu tak sepenuhnya salah. Akhir Juli 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan penyidikan kasus Asian Agri harus diulang. Dia juga membeberkan penanganan Ditjen Pajak  adalah keliru, karena tak mampu memahami petunjuk kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya kira ini pernyataan anti-klimaks.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini juga kekalahan kedua, setelah Mahkamah Agung memutus kasasi ketidakabsahan penyitaan ribuan dus dokumen Asian Agri,  pada Agustus 2008.  Semuanya seperti kembali ke titik nol. Pertemuan Darmin-Hendarman empat bulan silam, tetap tak berarti apa-apa.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SqMnNuIgtKI/AAAAAAAAAQ0/kvSD6WB60ac/s1600-h/journalism_job_losses.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 132px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SqMnNuIgtKI/AAAAAAAAAQ0/kvSD6WB60ac/s200/journalism_job_losses.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5378185496686015650" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;INDONESIA CORRUPTION WATCH adalah organisasi yang sering mengkritik Kejaksaan Agung dalam penanganan sebuah perkara. ICW, demikian akronimnya, bahkan menyarankan untuk perombakan internal secara total. Mereka mempertanyakan kepemimpinan Hendarman Supandji. Khusus kasus Asian Agri, mereka pun tak mempercayai seutuhnya penyelesaian oleh korps Adhiyaksa itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ICW meminta para mafia pajak dijerat pasal berlapis. Ada UU No.31/1999 yang diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan itu menghukum pelaku lebih berat karena merugikan negara, dibandingkan ketentuan Perpajakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggelapan pajak menimbulkan kerugian negara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mafia pajak bermain di manipulasi pembukuan agar tidak menyetorkan sejumlah biaya pajak pada negara. Negara dirugikan,” ujar Danang Widoyoko dari ICW. “Keuntungan menggunakan delik korupsi,  kejaksaan dapat melakukan penyitaan aset untuk menggantinya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ICW menilai pasal dugaan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain dalam UU Pemberantasan Korupsi dapat dijejalkan. Danang meminta kejaksaan menjerat pelaku utama dengan delik tersebut. Hukumannya lebih berat, atau dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, jika mandeg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi penasihat hukum Asian Agri, Edino Girsang dari Firma Yan Apul dan Rekan bersikukuh itu hanyalah kesalahan administrasi. Jadi, tak perlu delik pidana. Perusahaan, menurut Edino, telah menghitung sendiri pembayaran pajak, walaupun berbeda hasil dengan kalkulasi pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadi tolong ajari kami menghitung,” ujarnya.&lt;br /&gt;“Apa harapan Anda?”&lt;br /&gt;“Penyidikan dihentikan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya maklum saja. Edino tengah membela kliennya. Namun, ada pula yang  bersiap-siap mengajukan gugatan pra-peradilan baru. Boyamin Saiman. Dia mungkin tak akan bosan menunggu di ruang sidang pojok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ditemani sebuah surat kabar, untuk membunuh waktu. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-5291807799415067111?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/5291807799415067111/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=5291807799415067111' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5291807799415067111'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5291807799415067111'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2009/09/kemenangan-asian-agri.html' title='kemenangan asian agri?'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SqMmS067mOI/AAAAAAAAAQk/yRtwjJFAsdk/s72-c/wolfowitz_wb.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-9198784442087961169</id><published>2009-07-01T08:07:00.008+07:00</published><updated>2009-07-06T20:15:43.537+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politics'/><title type='text'>“Kuda-Kuda" Prabowo</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;796 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SkrAx5VvnqI/AAAAAAAAAP8/W3kn5hZsOjg/s1600-h/44a8_1.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 392px; height: 389px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SkrAx5VvnqI/AAAAAAAAAP8/W3kn5hZsOjg/s400/44a8_1.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5353303070521400994" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRABOWO SUBIANTO tak hanya lantang berpidato, namun mahir pula membuat seorang reporter gugup saat mengajukan pertanyaan. Prabowo mempertanyakan apa dasar penanya menyebut dirinya punya kekayaan Rp1,5 triliun? Sang reporter pun menjawab: itu dari sumbernya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Anda cek lagi,” tukas Prabowo.&lt;br /&gt;“Yang benar jadi berapa, Pak?” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan komandan pasukan khusus itu tak menjawab. Dia mengoceh pentingnya kekayaan untuk berpihak pada rakyat kecil. Artinya, pemimpin harus kaya untuk menolong rakyat. Siang itu, pendukung Prabowo langsung bertepuk tangan. Berteriak senang, walapun hawa panas menyengat di Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang, Bekasi.  Mereka antusias dengan jawaban Prabowo yang kian nyaring dari pengeras suara.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pekan terakhir Mei 2009, Bantar Gebang menjadi saksi diam deklarasi Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto. Mereka “berkompromi” untuk maju sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Partai PDI Perjuangan serta Partai Gerakan Indonesia Raya. Massa tumpah-ruah. Siaran langsung televisi menyiarkan baik pendukung keduanya maupun para wartawan saling berjejal. Sebenarnya pula, pertanyaan sang reporter gugup tak sepenuhnya keliru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Prabowo merupakan kandidat paling kinclong hartanya dibandingkan kedua pasangan lainnya: Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dan Jusuf Kalla-Wiranto. Kekayaan Yudhyono (Rp6,84 miliar dan US$246 ribu); Boediono (Rp22,06 miliar dan US$15 ribu); Kalla (Rp314 miliar dan US$2,66 ribu); Wiranto (Rp81,74 miliar da US$37,62 ). Bahkan  Megawati pun hanya  Rp256,44 miliar tanpa ada dolar. Bandingkan dengan Prabowo: Rp1,5 triliun dan US$7,57 juta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga itu pun menurunkan tim untuk memverifikasi harta masing-masing calon pejabat negara itu. Lantas bagaimana dia memperoleh aset demikian besar? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Situs prabowosubianto.info bisa menjelaskan hal itu.  Sedikitnya 17 perusahaan dimiliki oleh Prabowo diduga menyumbang besarnya pundi-pundi uang tersebut. Mulai dari sektor kehutanan, perkebunan, perikanan, pertambangan,  hingga jasa.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Batubara Nusantara Coal; PT Belantara Pusaka; PT Erabara Persada Nusantara; PT Gardatama Nusantara; PT Jaladri Swadesi Nusantara; PT Kaltim Nusantara Coal; PT Kiani Kertas atau PT Kertas Nusantara; PT Kiani Hutan Lestari; PT Nusantara Wahana Coal; PT Nusantara Kaltim Coal; PT Nusantara Santan Coal; PT Nusantara Berau Coal; PT Tanjung Redeb Hutani; PT Tidar Kerinci Agung; PT Tribuana Antarnusa; serta PT Tusam Hutani Lestari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik keras pun menghujani anak dari ahli ekonomi Sumitro Djojohadikusumo itu. Bagaimana orang yang demikian kaya bisa berpihak pada ekonomi rakyat kecil? Dari catatan KPK, Prabowo memiliki 80-an lebih ekor kuda, sepuluh mobil—di antaranya mobil mewah—serta perhiasan.  Tapi dia tetap bersikeras.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Yang paling penting adalah keberpihakan. Dan pemimpin harus kaya lebih dulu untuk menolong yang miskin.” &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SkrBbu159qI/AAAAAAAAAQE/B84-eK5qlwY/s1600-h/6a00d8341c6e6853ef00e54f48fbaf8834-640wi.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 150px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SkrBbu159qI/AAAAAAAAAQE/B84-eK5qlwY/s200/6a00d8341c6e6853ef00e54f48fbaf8834-640wi.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5353303789258012322" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;KAMI MENERIMA kunjungan Prabowo pada pekan terakhir Mei lalu. Gaya bicaranya tak berubah. Meledak-ledak. Dia juga menjelaskan visi “ekonomi kerakyatan” dengan mengkritik mazhab neoliberalisme di kantor kami, kawasan Karet Jakarta Pusat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Belum lagi habis  soal neo-liberalisme, orang sudah ribut masalah kuda,” ujarnya kepada sekitar dua puluh wartawan &lt;em&gt;Bisnis Indonesia&lt;/em&gt;. Kami sama-sama tergelak. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuda Prabowo memang jadi bola politik. Kabarnya, beberapa ekor pemamah biak itu berharga hingga Rp3 miliar. Namun ini dibantah oleh Fadli Zon, Sekretaris Tim Umum Pemenangan Mega-Prabowo, yang menyatakan 84 kuda itu hanya bernilai Rp5 miliar. Namun tak cuma soal ini. Kebiasaan kakak kandung pengusaha Hashim Djojohadikusumo itu dalam bermain polo, juga tak luput dari tudingan politik. Tentu, ini adalah olahraga super mahal. Kontras dengan visi “ekonomi kerakyatan” yang dikabarkannya selalu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi lupakanlah soal binatang itu.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kritik paling keras justru meluncur dari peneliti cum aktivis George Junus Aditjondro. Dia menilai masuknya Prabowo ke kancah politik hanya membuat jelmaan baru Presiden Soeharto saat berkuasa selama 32 tahun lalu. Djojohadikusumo bersaudara itu dinilai menguasai “tanah-tanah pencetak dolar” yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Mereka menguasai: perkebunan kelapa sawit, teh, jagung, jarak, akasia, padi, dan aren, serta ratusan ribu hektare hutan pinus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti dikutip dalam artikelnya “Menyongsong Era Soeharto Jilid II”, Aditjondro memaparkan penguasaan bisnis yang dikelola keduanya. Di Aceh, Djojohadikusumo bersaudara itu menguasai konsesi PT Tusam Hutani Lestari, seluas  96.000 hektar; di Sumatra Barat dan Jambi, mereka memiliki perkebunan kelapa sawit seluas lebih dari 30.000 hektar di bawah PT Tidar Kerinci Agung.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Di Kalimantan Timur,  mereka pun mengambil alih konsesi hutan PT Tanjung Redep yakni hutan tanaman industri  seluas 290.000 hektar,  konsesi hutan PT Kartika Utama seluas 260.000 hektar, PT Kiani Lestari seluas 260.000 hektar, serta perkebunan PT Belantara Pusaka seluas 15.000 hektar lebih.  &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Belum lagi lainnya. Di Pulau Bima, Nusa Tenggara Barat, kedua bersaudara itu memiliki budi daya mutiara serta perkebunan jarak seluas 100 hektar untuk bahan bakar nabati. Sedangkan di Kabupaten Merauke, Papua, mereka berencana membuka Merauke Integrated Rice Estate seluas 585.000 hektar. Di Papua, mereka juga mengeksplorasi blok gas Rombebai di Kabupaten Yapen dengan kandungan gas lebih dari 15 triliun kaki kubik.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, pertanyaannya, tulis Aditjondro, “bagaimana mencegah rezim mendatang tidak mengulangi kesalahan era Soeharto, waktu negara dikelola sebagai imperium bisnis?” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aditjondro khawatir Prabowo hanyalah reinkarnasi Soeharto dengan pelbagai sebaran bisnisnya. Ini adalah pertanyaan yang terlupakan oleh kami, saya khususnya. Mungkin juga kekhawatiran itu kian tergerus saat Prabowo mulai mengibarkan panji “ekonomi kerakyatan” dengan poster besarnya di suratkabar dan iklan mahal televisi. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-9198784442087961169?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/9198784442087961169/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=9198784442087961169' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/9198784442087961169'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/9198784442087961169'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2009/07/kuda-kuda-prabowo.html' title='“Kuda-Kuda&quot; Prabowo'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SkrAx5VvnqI/AAAAAAAAAP8/W3kn5hZsOjg/s72-c/44a8_1.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-754618357481093422</id><published>2009-03-16T10:28:00.012+07:00</published><updated>2010-05-01T20:05:49.274+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='business law'/><title type='text'>kabar buruk dari cempaka putih</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.620 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Sb3MnY0n9SI/AAAAAAAAAPM/C1y1uooLOVo/s1600-h/mban15l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 400px; height: 400px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Sb3MnY0n9SI/AAAAAAAAAPM/C1y1uooLOVo/s400/mban15l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313628112417191202" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HAMPIR DUA jam Heru Maliksjah terlambat. Dia baru sampai di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kawasan Ahmad Yani, pukul 14.00 pada awal Februari. Berjalannya sudah payah. Salah seorang keluarganya memapah untuk masuk ke ruang persidangan di lantai dua. Dia pun menunggu dengan wajah kuyu di sebuah kursi yang terletak di pojok gedung itu. Ruang sidang Candra, rupanya masih digunakan untuk perkara yang lain. Heru menyandarkan kepalanya. Menunggu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Banjir di mana-mana. Ini yang membuat terlambat,” ujar Tony Risman, salah seorang penasihat hukum Heru dari Firma Sirah &amp; Partner. “Klien kami juga masih sakit.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Heru sejak Maret 2008 dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Taspen yang melibatkan salah satu bank milik pemerintah, PT Bank Mandiri Tbk. Heru merupakan mantan Direktur Keuangan PT Tabungan Asuransi Pensiun atau  Taspen periode 2002-2008. Badan usaha milik negara (BUMN) tersebut mengelola dana pensiun sekitar 4,08 juta pegawai negeri di Indonesia sejak dibentuk pada 17 April 1963. Persidangan atas dirinya dimulai pada April 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus itu bermula dari penempatan dana deposito milik Taspen untuk Bank Mandiri Kantor Kas Balai Pustaka, Rawamangun, Jakarta Timur pimpinan Agoes Rahardjo. Ada lima kali pengiriman dana yakni dua kali pada 15 November 2006 (masing-masing Rp10 miliar),  18 Desember 2006 (Rp30 miliar), 3 Januari 2007 (Rp30 miliar) dan 1 Maret 2007 (Rp30 miliar). Jumlah seharusnya mencapai Rp110 miliar, namun di catatan bank itu hanyalah Rp12 miliar. Kejahatan mulai terungkap, saat Taspen menerima rekening koran giro dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Ini adalah kantor yang membawahi kantor kas Balai Pustaka, Rawamangun. Masalahnya, Taspen tak pernah membuka rekening giro di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus ini pun masuk ke pengadilan pada September 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaksa penuntut umum mendakwa Agoes telah bersama- sama dengan sindikat Agus Saputra dan Arken merugikan Taspen Rp98 miliar. Agoes terbukti mengambil uang milik Taspen yang akan didepositokan dalam lima kali pengiriman itu sehingga hanya berjumlah Rp12 miliar. Sisanya, disetorkan ke rekening giro atas nama Taspen yang dibuka sendiri oleh Agoes—bekerja sama dengan kelompok Agus dan Arken— di kantor kas Balai Pustaka, Rawamangun. Caranya dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama Taspen Achmad Subianto dan Direktur Keuangan Heru Maliksjah. Pemalsuan ini diuji di Laboratorium Kriminalistik Markas Besar Polisi Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menghukum Agoes dengan hukuman 13 tahun penjara, namun menjadi 10 tahun di tingkat banding. Sementara sindikat Agus-Arken masing-masing divonis 7 tahun. Mereka dijerat dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan. Sementara di pihak Taspen—selain Heru—, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menjerat Mattius Nehrir, Asisten Manajer Divisi Investasi, yang akhirnya dibebaskan oleh pengadilan.  Soal ini, keduanya didakwa dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Putusan Mattius itu membuat optimis,” ujar Tony pada saya. “Majelis hakim pasti akan memutus sesuai dengan harapan kami.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin saja Tony tak menyadari, perkara Heru hanyalah salah satu masalah yang mencuat di tubuh pengelola dana pensiun itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit periode 2006 menemukan banyaknya kesalahan administrasi pada Taspen. Mulai pencatatan, investasi pada deposito hingga maraknya penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Dan masalah investasi, dahulu berada bawah direktorat keuangan yang dipimpin klien Tony, Heru Maliksjah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Sb3M_hD41EI/AAAAAAAAAPU/PGiHWfhADnA/s1600-h/pban36l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 182px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Sb3M_hD41EI/AAAAAAAAAPU/PGiHWfhADnA/s200/pban36l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313628526945555522" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAMEGAWATI MEMBACA perlahan laporan pemeriksan BPK yang ada di depannya. Dia ingin mengecek ulang. Samegawati adalah Kepala Sub Auditoriat VII.D.2 Lembaga Keuangan Non Bank BPK yang ingin menunjukkan terjadinya kesalahan administrasi di Taspen. Ini mengungkapkan betapa rapuhnya pengawasan di BUMN itu, dengan sejumlah masalah. Saya menemuinya didampingi oleh Ketua Seksi BUMN Asuransi Paradon Napitupulu, di kantor BPK, kawasan Gatot Soebroto Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terjadi kelalaian pencatatan. Itu mengapa BPK memberikan opini disclaimer,” ujarnya, pada November 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Samegawati menjelaskan pada tahap awal saja, tim auditor menemukan kesalahan yang menimbulkan pertanyaan. Pada neraca keuangan per 31 Desember 2006, Taspen menempatkan dana dalam bentuk deposito, total Rp3.869.990.000.000, namun berdasarkan daftar penempatan dana justru hanya Rp3.869.290.000.000. Ada selisih Rp700 juta. Akhirnya, disepakati bahwa nilai yang digunakan adalah jumlah deposito berdasarkan daftar penempatan. Bukan neraca. Kesepakatan ini digunakan BPK, untuk mulai melakukan audit pada Januari 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Auditor justru kemudian menemukan tidak adanya 62 bilyet deposito senilai Rp1,22 triliun dari total 189 bilyet saat cek fisik dilakukan. BPK lantas melakukan konfirmasi ke sejumlah bank, tempat penyimpanan deposito. Tapi, Samegawati menolak menyebutkan nama bank yang dimaksud. Laporan BPK menyebutkan dana deposito berjangka milik Taspen terdapat pada empat bank BUMN, lima bank swasta dan 14 Bank Pembangunan Daerah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Konfirmasi menunjukkan bahwa daftar deposito pada Taspen sudah sesuai dengan daftar yang dikirimkan oleh bank-bank terkonfirmasi,” demikian laporan BPK. “Kondisi tersebut menunjukkan pejabat terkait tidak mematuhi prosedur investasi”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat cek fisik kedua dilakukan auditor pada Mei 2007, BPK akhirnya menemukan ke 62 bilyet tersebut.  BPK memang tak menelusuri lebih lanjut mengapa bilyet itu sempat tak ada dan kemudian muncul. BPK dalam hal ini, hanya melakukan audit secara umum atau general audit. Tetapi, Samegawati meyakini bahwa temuan-temuan inilah yang menguak lemahnya pengawasan internal manajemen Taspen. “Kami juga tak mengetahui apakah bilyet itu asli atau palsu. Mengapa itu ada pada Mei?” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan BPK tak berhenti di sini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Taspen pun dituding kerap melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Mulai dari jasa rekrutmen, pengadaan teknologi informasi hingga konsultan bisnis. Dalam laporan BPK, Taspen melakukan penunjukan langsung sedikitnya tujuh kali untuk menunjang kegiatan operasional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, mekanisme tersebut diperbolehkan dengan syarat kondisi tertentu, misalnya terjadi bencana alam.&lt;br /&gt;Jika tidak, maka harus dilakukan melalui pelelangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menemui Achmad Subianto, mantan orang nomer satu di Taspen yang kini aktif sebagai Bendahara Dewan Pengurus Nasional Korps Republik Indonesia. Subianto tentu mengetahui mengapa penyimpangan justru terjadi saat dirinya memimpin. Sekedar catatan, audit BPK periode 2000-2001 menyatakan Taspen merupakan perusahaan yang sangat sehat. Subianto diangkat pada 2002 dan memimpin hingga 6 tahun kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengadaan barang itu sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Badan Pengawas Tenaga Nuklir, kawasan Gajah Mada Jakarta Pusat. “Dengar-dengar auditor BPK kurang dilayani dengan baik. Saya juga tak mengerti BPK mengapa begitu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subianto menilai tim pengadaan barang dan jasa sudah mentaati prosedur yang kemudian dilaporkan ke dirinya. Dia juga membantah mekanisme kontrol internal Taspen sangat lemah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari membandingkannya dengan laporan BPK. Pada Januari 2005, Taspen menunjuk jasa konsultan Haryanto Mangkusasono dengan nilai kontrak Rp432,43 juta untuk transformasi bisnis tahap pertama. Sedangkan tahap dua, Taspen pun menunjuk langsung PT Oviss Indonesia sebagai konsultan selanjutnya. Nilai kontraknya mencapai Rp546 juta. Jasa Haryanto kembali digunakan Taspen dalam rangka Taspen Excellence Award (TEA) dan Branch Operations Review (BOR) dengan kontrak Rp340,54 juta. TEA dan BOR merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan memberikan penghargaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Taspen juga menunjuk langsung PT Binaman Utama Pendidikan dan Pembinaan Manajemen untuk memberikan jasa rekrutmen pegawai Taspen pada 2006. Di tahun serupa, Yayasan Pendidikan dan Pembinaan Manajemen juga ditunjuk untuk melakukan pelatihan kepemimpinan di lingkungan Taspen. Untuk keduanya, nilai kontrak sebesar Rp606,53 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadaan barang pun tak ada bedanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan BPK menyebutkan penunjukan langsung dilakukan pada PT Askomindo Dinamika untuk pengadaan sistem pendukung internet, senilai Rp326,99 juta. Auditor juga mensinyalir Taspen berupaya menghindari pelelangan dalam pengadaan local area network (LAN) dengan menggandeng tiga perusahaan yakni PT Nusantara Compnet Integrator, PT Limawira Wisesa dan PT Data Aksara Makna. Ketiganya masing-masing mendapat kontrak sebesar Rp85 juta, Rp402,70 juta dan Rp348,22 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pekerjaan itu dapat dilakukan oleh rekanan yang sama, karena ada yang memiliki kompetensi di bidang itu,” demikian BPK. “Ini mengindikasikan ada upaya untuk memisah guna menghindari pelelangan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Subianto mengklaim bahwa dirinya tak secara langsung mengurusi hal ini. Menurut dia, ada delegasi-delegasi yang mengurusi masalah yang lebih teknis. Tender, lanjutnya, menjadi tanggung jawab koleganya dulu, Mohammad Bar’ie yang menjabat Direktur Operasional di Taspen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya sudah melakukan hal yang benar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Sb3WGHa-04I/AAAAAAAAAP0/Qf6-R55IiyI/s1600-h/mban522l.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 200px; height: 164px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Sb3WGHa-04I/AAAAAAAAAP0/Qf6-R55IiyI/s200/mban522l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5313638535926829954" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PUKUL 09.05 di Kantor Pusat Taspen, Cempaka Putih, Jakarta Pusat medio Februari. Kursi-kursi sudah terisi penuh. Semua konter pelayanan juga sibuk. Ada yang membaca koran sambil menunggu. Berbincang. Tapi, ada pula yang diam saja. Semuanya menanti pengumuman operator yang menyebutkan nomor antrian. Suasana itu tak banyak berubah hingga satu jam kemudian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Memang begitu setiap hari,” ujar Faisal Rachman, Sekretaris Perusahaan Taspen. “Kami terus memberikan pelayanan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walaupun demikian, dia mengakui terjadi ketidaktelitian administrasi di tempatnya bekerja. Taspen pun, lanjutnya, sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memberikan sanksi kepada pejabat terkait. Sebanyak 12 pegawai yang dikenakan hukuman administratif  terdiri dari Divisi Investasi, Sumber Daya Manusia dan Umum. Mereka semua diturunkan jabatan dan wewenangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, manajemen baru pimpinan Agus Haryanto membentuk task force untuk membenahi banyaknya kelalaian di tubuh Taspen. Faisal menuturkan pihaknya mengirimkan laporan hasil perbaikan secara berkala ke BPK. Dimulai dari Juli 2008, November 2008 dan diproyeksikan selesai pada Maret 2009. Perubahan juga dilakukan dalam struktur direktorat Taspen. Manajemen baru memutuskan perlunya Direktorat Investasi untuk mengontrol lebih baik soal dana kelolaan dan penempatannya. Intinya, manajemen melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana dengan penunjukan langsung. Bukankah ini indikasi korupsi?” kata saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami sudah menghukum semua orang yang terlibat. Semuanya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa ini marak terjadi pada periode Subianto?”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya &lt;em&gt;no comment&lt;/em&gt;.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faisal mengaku dirinya dulu tak masuk dalam struktur jabatan. Ini yang membuatnya tak mau menanggapi pertanyaan. Dirinya hanya ingin memfokuskan pembenahan saat ini. Apalagi, sambungnya, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi jilid pertama Sjahruddin Rasul berdiri di jajaran Komisaris untuk membantu perbaikan. Gebrakan awal Rasul, adalah melakukan sosialisasi antikorupsidi Kantor Cabang Utama Medan, Sumatra Utara; dan Bandung, Jawa Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Di institusi manapun yang berkaitan dengan public service selalu ada tempat-tempat yang rawan korupsi,” ujar dia, seperti ditulis dalam situs resmi Taspen. “GCG bisa diplesetkan menjadi Greedy Corporate Governance jika di perusahaan tersebut terjadi korupsi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang pensiunan Departemen Keuangan, Sufjan, mengaku tak mengetahui persoalan ketidaktelitian Taspen dalam pencatatan, investasi atau pun penunjukan langsung. Berbeda dengan perkara deposito Rp110 miliar, yang dibacanya dari media massa. Namun bagi dia, yang paling penting adalah pembayaran pokok pensiun bulanan tak tersendat. Jika pembayaran macet, bisa saja para pensiunan ribut, menanyakan ada apa dengan Taspen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan, mungkin saja Sufjan benar. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;The story was published in Bisnis Indonesia March 3, 2009 with title 'Bau Tak Sedap di Taspen'.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-754618357481093422?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/754618357481093422/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=754618357481093422' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/754618357481093422'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/754618357481093422'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2009/03/kabar-buruk-dari-cempaka-putih.html' title='kabar buruk dari cempaka putih'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/Sb3MnY0n9SI/AAAAAAAAAPM/C1y1uooLOVo/s72-c/mban15l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-1820341721567016240</id><published>2009-01-20T11:14:00.009+07:00</published><updated>2009-01-23T11:13:49.097+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='law'/><title type='text'>kpk menjelang pusaran pemilu</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.070 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SXfZm8GAcnI/AAAAAAAAAOQ/xdiSgsf6WsQ/s1600-h/dre0003l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 286px; height: 400px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SXfZm8GAcnI/AAAAAAAAAOQ/xdiSgsf6WsQ/s400/dre0003l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5293939149986886258" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANTASARI AZHAR tahu betul cara memanfaatkan media. Lima kali tampil di depan forum dengan puluhan wartawan, lima kali pula dia berbicara soal pemberantasan korupsi. Momentumnya juga tepat, 9 Desember 2008. Tanggal itu—sejak 5 tahun lalu—diperingati sebagai Hari Anti Korupsi Intenasional. Forum Antasari bermacam-macam, mulai pidato di depan kalangan lembaga negara hingga konferensi pers dengan grup musik Slank. Dan hari itu betul-betul menjadi miliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“KPK ingin memfokuskan pemberantasan korupsi di sektor layanan publik,” ujarnya dalam pidato. “Mengapa? Karena ini berdampak langsung bagi masyarakat. Reformasi birokrasi, tak sekedar peningkatan pendapatan saja.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara Antasari kian jelas dalam ruangan itu. Setidaknya ada sepuluh perwakilan lembaga yang mendengarkan, a.l. Bank Indonesia, Departemen Agama, Departemen Keuangan, Kejaksaan Agung hingga Polisi Republik Indonesia. Mereka berkumpul pada acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Gatot Soebroto di Jakarta Pusat. Banyak yang hadir tepat waktu, banyak pula yang telat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antasari memang menjadi populer dengan pemberantasan korupsi. Sejak akhir 2007, dia memimpin lembaga antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) generasi kedua, untuk periode 2007-2011. Dia tak hanya menyasar korupsi pada penggelembungan dana, melainkan juga kualitas pelayanan publik. Misalnya perilaku suap hingga pemerasan saat warga meminta jasa penyelenggara negara. Namun, untuk yang terakhir banyak sejumlah kalangan yang melakukan perlawanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami kesulitan. Mereka tak mau kasih data,” ujar Antasari. “Tapi, KPK juga punya cara tersendiri mendapatkannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bentuk sinisme lainnya adalah muncul pertanyaan mengapa KPK justru mengurusi pelayanan publik, bukan sesuatu yang besar di depan mata: Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Antasari menjawab, KPK punya bidang Penindakan untuk mengawasi pesta demokrasi itu nanti. Sedangkan pelayanan publik, lebih ditangani bidang Pencegahan KPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Boleh jadi sinisme itu benar. Setidaknya, sejumlah aktivis pro-demokrasi serta organisasi profesi mulai mencemaskan potensi korupsi pada penyelenggaraan pesta besar tersebut. Mulai biaya Pemilu, pengadaan logistik hingga kesulitan audit untuk peserta Pemilu. Kemungkinan besar, tugas Antasari tak sekedar konferensi pers dan berpidato. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SXfan6OisCI/AAAAAAAAAOg/agkTu1oz1eA/s1600-h/dre1221l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 143px; height: 200px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SXfan6OisCI/AAAAAAAAAOg/agkTu1oz1eA/s200/dre1221l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5293940266177310754" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEBIH SEBULAN sebelum Antasari merayakan hari Anti Korupsi Internasional, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memperingatkan besarnya potensi penyelewengan dana penyelenggaraan Pemilu. Dibandingkan dengan dana pada Pemilu 2004—yaitu sekitar Rp4 triliun—, biaya yang diperlukan kali ini diperkirakan mencapai Rp20 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Nasional JPPR Jerry Sumampow meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara transparan dapat membeberkan penggunaan dana kali ini. “Publik harus sungguh-sungguh mengawasi kinerja KPU,” urainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan Jerry bisa jadi mengingatkan kasus korupsi di KPU, 5 tahun silam. KPK jilid pertama pimpinan Taufiequrrachman Ruki berhasil membongkar kasus itu dengan bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman. Ini tak sekedar kasus  penunjukan langsung logistik Pemilu namun juga soal penerimaan uang ‘terima kasih’ dari perusahaan, rekanan KPU. Korupsi terjadi pada pengadaan sejumlah barang untuk Pemilu yakni a.l. kotak suara, kertas suara dan tinta untuk para pemilih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siapa saja pelakunya? Mereka adalah sejumlah pejabat KPU yang nota bene berprofesi sebagai akademikus bidang hukum. Publik tentu masih ingat dengan Mulyana Wira Kusumah, Nazaruddin Sjamsuddin hingga Rusadi Kantaprawira. Mereka adalah dosen yang mengerti hukum namun terjerat kasus korupsi. Ketiganya telah dijatuhi vonis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal barang-barang milik KPU, Arif Nur Alam, aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta BPK untuk melakukan audit aset milik KPU terdahulu. Menurut dia, publik belum mengetahui berapa nilai aset logistik pada Pemilu 2004, dan berapa besar pula kemungkinan untuk kembali digunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“BPK harus masuk ke sana,” ujar Arif. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menuturkan masih banyak barang-barang yang tersisa seperti kotak suara, dapat kembali dipakai untuk mencegah pemborosan. Tentu, KPU dalam hal ini dapat berhemat. Namun, lanjut Arif, semua masih kabur. Belum ada penjelasan dari lembaga penyelenggara Pemilu itu. Arif juga memperingatkan kembali potensi korupsi pada pengadaan logistik. Bukan tak mungkin modus lama—penunjukan langsung atau perusahaan palsu— tetap terjadi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kekhawatiran lainnya muncul dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Mereka menilai, potensi penyelewengan dana bisa muncul karena auditor independen tak dapat mengaudit dalam waktu yang ditentukan UU No. 10/2008 tentang Pemilu. Tenggat waktunya hanya 30 hari. Padahal, yang diaudit mencapai 20.000 entitas:partai politik dari tingkat kabupaten atau kota hingga pusat, serta peserta perseorangan. ICW dan IAPI menilai kemungkinan besar dana banyak tidak tercatat dan tak dilaporkan. Mereka juga menilai peraturan mengenai pedoman pelaporan, belum dibuat sempurna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“KPK harus mengawasi potensi itu,” ujar Teten Masduki, Koordinator ICW dalam sebuah diskusi. “Dana yang dilaporkan ke KPU tak dapat diandalkan. Masih banyak yang beredar di luar itu semua.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SXfbLmjyDWI/AAAAAAAAAOo/kfW8Y5ksuVc/s1600-h/dre0790l.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 143px; height: 200px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SXfbLmjyDWI/AAAAAAAAAOo/kfW8Y5ksuVc/s200/dre0790l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5293940879372979554" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SAYA MENEMUI Antasari Azhar sebelum memberikan orasi ilmiah untuk Universitas Sahid di sebuah hotel kawasan Jendral Soedirman, Jakarta Pusat. Dia masih duduk di sebuah ruang tunggu, dan berbincang dengan pejabat kampus itu. Saya menunggunya beberapa saat sebelum konfirmasi dilakukan. Ini adalah dua hari, usai hari Deklarasi Lawan Korupsi dilakukan di KPK pada 9 Desember lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Antasari mengatakan KPK juga memberikan fokusnya pada kegiatan itu. “KPK ingin para calon penyelenggara negara bersih dari suap,” tuturnya. “Kami akan melakukan pengawasan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu ini upaya yang baik. Setidaknya, lembaga itu sudah menemui jajaran KPU untuk membahas rencana antisipasi masalah Pemilu 2009. Ini termasuk soal draf format laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Antasari mengakui, mencermati penyelenggaraan Pemilu merupakan kerja ekstra lembaga yang dipimpinnya. Mengapa? Ini tentu bukan tanpa alasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data resmi KPK per Oktober 2008 menyebutkan, lembaga itu menerima 30.431 laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi. Selama 2 tahun berturut-turut, KPK menerima rata-rata 6.000 laporan. Ada yang diteruskan ke penegak hukum lain dan lembaga yang berwenang, ada pula yang ditangani komisi antikorupsi itu. Urusan lainnya cukup banyak. Dari melakukan supervisi kasus-kasus di daerah, perbaikan pelayanan publik, penertiban barang milik negara, penanganan gratifikasi, penelusuran aset hingga pendidikan masyarakat. Ini belum ditambah dengan penelitian serta kegiatan penindakan kasus korupsi itu sendiri:penyelidikan atas 66 kasus, penyidikan 51 kasus, serta penuntutan 36 perkara pada tahun ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, itu seakan tak pernah cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bambang Eka Cahya Widodo dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencurigai uang hasil korupsi dan pencucian uang yang digelontorkan untuk partai politik. Menurut Bambang, kejahatan macam ini lolos pemantauan dari Pemilu 2004 sehingga kali ini tak ingin kecolongan. Dia menginginkan KPK turun tangan. Kecurigaan Bambang beralasan soal aliran dana. Korupsi lebih banyak yang tak terlihat. Pantauan ICW periode 2005-Juni 2008 menyebutkan, hampir 482 terdakwa kasus korupsi dibebaskan dari total 1.184 perkara di pengadilan umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bukankah tugas KPK lebih berat tahun depan?” kata saya, kepada Antasari.&lt;br /&gt;“Bukan berat. Tapi kami akan lebih konsentrasi karena mereka calon penyelenggara negara.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wawancara terhenti, karena Antasari menunjuk jam tangannya, bersiap-siap memberikan orasi. Sambil mengucapkan terima kasih, saya mundur teratur. Antasari kembali bersalaman dengan pejabat kampus yang baru menghampiri. Tapi, reporter televisi lokal lagi-lagi meminta waktunya. Dan tentu saja, dengan kamera yang terpasang.(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-1820341721567016240?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/1820341721567016240/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=1820341721567016240' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/1820341721567016240'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/1820341721567016240'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2009/01/kpk-menjelang-pusaran-pemilu.html' title='kpk menjelang pusaran pemilu'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SXfZm8GAcnI/AAAAAAAAAOQ/xdiSgsf6WsQ/s72-c/dre0003l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-4770202561930533416</id><published>2008-08-26T08:35:00.007+07:00</published><updated>2008-08-26T21:52:53.563+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='law'/><title type='text'>neraca cacat MA</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.678 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SLNnI_LfTgI/AAAAAAAAAJU/Hyy27fVKZt8/s1600-h/mban1868l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SLNnI_LfTgI/AAAAAAAAAJU/Hyy27fVKZt8/s400/mban1868l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5238644195658255874" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGIR MANAN mungkin harus mau lebih terbuka dalam pidatonya pada April tahun depan. Ada data yang tak diungkapkan dalam laporan tahunan kali ini. Bukan melulu soal pedoman pelatihan hakim atau tunggakan perkara saja. Namun juga, bagaimana mengelola aset dan keuangan Mahkamah Agung (MA).  Soal terakhir, Bagir menguncinya rapat-rapat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak ada yang berubah. MA tetap keras kepala,” ujar Febri Diansyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Febri adalah peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah organisasi sipil di Jakarta, yang melawan praktik korupsi. Dia tak habis pikir tentang isi pidato Bagir, sang Ketua MA, dengan menyatakan lembaga itu mereformasi tubuhnya. Febry menilai justru ketertutupan dan sikap tak konsisten menyelimuti lembaga tersebut. Mulai dari pengelolaan biaya perkara dan dugaan ketidakpatuhannya terhadap undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegusaran ICW kali ini, berawal dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dua tahun silam. Lembaga auditor negara itu menemukan sejumlah rekening sebesar Rp7,5 miliar atas nama Bagir Manan. Ini terdiri dari empat rekening giro sebesar Rp4,87 miliar dan lima rekening deposito, Rp2,58 miliar. MA mengakui uang itu. Uang tersebut diklaim sebagai biaya perkara dari masyarakat untuk administrasi atas pengajuan upaya hukum di tingkat MA. Inilah yang membuat BPK penasaran. Mereka ingin mengaudit MA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebenarnya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara? Apa saja peraturan MA soal itu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No.27A/SK/III/2002 tentang Biaya Permohonan Kasasi, adalah salah satu jawaban. Keputusan tersebut menetapkan biaya perkara pada permohonan kasasi untuk perdata umum, perdata agama, dan tata usaha negara adalah Rp500.000. Lainnya, SK KMA No.42/SK/VIII/2001 tentang Biaya Permohonan Peninjauan Kembali (PK), adalah Rp2,5 juta. Terakhir, SK KMA No.024/SK/VI/2001 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA No.028/SK/IX/1998 tentang Biaya Perkara Perdata Niaga yang Dimohonkan Kasasi dan PK. Di dalamnya, ditetapkan biaya kasasi untuk perkara perdata jenis itu adalah Rp5 juta, sementara PK sebesar Rp10 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas asumsi itu, ICW mengungkapkan sedikitnya MA menerima Rp31,12 miliar sepanjang 2005-Maret 2008. Ini dikalkulasi berdasarkan jumlah perkara yang masuk pada periode tersebut. Perhitungannya sederhana. Jumlah perkara kasasi perdata umum sepanjang periode itu mencapai 12.571 perkara; perdata agama 1.686 perkara; tata usaha negara 3.389 perkara dan perdata niaga 1.403 perkara. Jika mengacu SK KMA, maka besaran dana yang diterima adalah sekitar Rp15,83 miliar. Sementara untuk peninjauan kembali: perdata umum 3.781 perkara; perdata agama 157 perkara; tata usaha negara 1.464 perkara; dan perdata niaga 178 perkara. Jumlahnya mencapai Rp15,28 miliar. Total jenderal Rp31,12 miliar. “Ini belum termasuk pengajuan &lt;span style="font-style:italic;"&gt;judicial review&lt;/span&gt; terhadap peraturan di bawah undang-undang,” ujar Febry.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, MA menolak diaudit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasannya, biaya tersebut merupakan uang pihak ketiga dan tak masuk ke kas negara.  Artinya, BPK dinilai tak punya hak masuk ke ranah itu. Sebaliknya, BPK besikeras dapat mengaudit dengan dasar UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.15/2004 tentang BPK. Keributan keduanya ramai diberitakan. Tapi, persiteruan itu terhenti di depan kepala negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MA melunak, walau tak sepenuh hati. Usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada September 2007, Bagir menyatakan MA siap diaudit. Syaratnya: harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tarif biaya perkara lebih dulu. Rancangan PP itu dikenal  belakangan dengan peraturan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga kini, aturan itu tak kunjung terbit.  Penyelesaian macam ini, menurut Febry tak menyelesaikan masalah. “Dia  tak  berlaku surut. Biaya perkara bisa jadi diputihkan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ICW menilai aturan itu berpotensi mereduksi kewenangan BPK yang nyata-nyata termuat dalam  undang-undang. Dengan kata lain, MA sebenarnya tak punya niat membuka informasi tentang biaya perkara selama 2005-Maret 2008. ICW menjuluki MA, bebal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin anggapan itu ada benarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari melihat cerita lain yang tak muncul dalam pidato tahunan Bagir. Pertama adalah soal kelalaian pencatatan aset.  Tak dilaporkannya sejumlah aset dalam laporan keuangan MA yang diaudit BPK pada 2006, menyebabkan auditor negara itu tak meyakini kewajarannya. Data yang terungkap, kewajiban tuntutan ganti rugi (TGR) Rp196,24 juta dan dugaan penggelapan dana Peradilan Militer III-14 di Denpasar—berpotensi merugikan negara Rp996,40 juta—adalah problem berikutnya. MA dinilai tak patuh pada perundangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulanya, pemeriksaan BPK periode 2006 menemukan jumlah aset yang dilaporkan MA, jauh lebih kecil dari dua tahun sebelumnya. Usai ditelusuri, penyebabnya adalah pencatatan yang hanya bersumber dari satu pejabat Eselon I MA: Sekretariat Jendral. Di MA, ada delapan lembaga yang wajib mencatatkan asetnya dan dilaporkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Eselon I itu terdiri dari Badan Urusan Administrasi, Badan Pendidikan Latihan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengawasan, Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, Direktorat Jendral Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan serta Sekretariat Jendral. Dengan demikian, terdapat tujuh lembaga yang belum menyampaikan perhitungan asetnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Celakanya, MA tak menggunakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya sebagai landasan perhitungan aset. Lembaga itu menyatakan nilai aset tetap MA mencapai sekitar Rp672,50 miliar pada 2004, namun justru dua tahun kemudian, nilai aset itu merosot hampir 35% menjadi Rp437,41 miliar. Padahal kucuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya selalu meningkat. Pada 2006 saja, kucuran dana mencapai Rp2,20 triliun sementara akhir 2007 sebesar Rp3,09 triliun. Inilah salah satu faktor yang membuat BPK ragu atas kewajaran laporan keuangan MA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Laporan barang milik negara tidak menggambarkan nilai penguasaan aset, sehingga  nilai yang disajikan diragukan,” tulis BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelalaian pencatatan itu juga diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap lembaga peradilan di bawah MA sejak dialihkan dari Departemen Hukum dan HAM (Depkumham), empat tahun lalu. Tidak tercatatnya kewajiban TGR Rp80,49 juta dan Rp115,74 juta pada laporan keuangan 2006, adalah salah satu masalah. Ganti rugi yang mencapai Rp196,24 juta itu adalah kewajiban bayar oleh pegawai peradilan karena melalaikan tugas, sehingga muncul kerugian negara. BPK menilai MA melanggar UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, karena seharusnya melaporkan kerugian tersebut ke BPK, selambat-lambatnya tujuh hari sejak diketahui. Namun, itu tak pernah dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini bermula dari pelimpahan 24 kasus oleh Depkumham ke MA pada 2006. Kelalaian itu dimulai dari pencurian, kehilangan mobil dinas, kebakaran tempat sidang hingga penggelapan gaji. Semuanya terjadi di lingkungan Direktorat Jendral Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, walaupun sudah  enam kasus yang terselesaikan dengan pembayaran Rp27,72 juta. Artinya, jumlah kewajiban yang belum terbayar masih sebesar Rp168,51 juta. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari melihat masalah berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MA juga tak mencatatkan dugaan penggelapan uang Rp996,40 juta pada 2006 di neraca keuangan. Mulanya, dana itu akan digunakan untuk pembelian tanah bagi pembangunan perumahan dinas, yang terletak wilayah Karang Sari Baru Robokan, Desa Pada Sambian Kaja, Denpasar Barat. Luasnya masing-masing sekitar 660 meter persegi dan 535 meter persegi.Tak disangka, uang itu dibawa lari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus itu berawal dari kebohongan Bendahara Peradilan Militer III-14 Denpasar, Suharta, yang mengatakan uang tersebut belum cair. Namun sebenarnya telah ditarik. Dengan kebohongan kedua—menengok mertua yang sakit dan tak masuk kantor—pada pertengahan Desember 2006, akhirnya uang itu dibawa kabur. Suharta tak kunjung kembali. Pengadilan akhirnya melapor ke MA, namun tak sampai ke BPK. Akhirnya kasus ini tak dicatat di neraca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, apakah MA mau memperbaiki laporan periode berikutnya usai  semua kelalaian terjadi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawabannya tidak. Dugaan kesalahan yang sama justru terulang dalam laporan manajemen aset 2007 atas MA dan lembaga peradilan di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Banyak yang tak tercatat dengan baik. BPK juga menemukan kepemilikan atas nama pihak ketiga pada sejumlah properti serta buruknya pengelolaan barang milik negara. Khusus yang terakhir,  dihuninya enam rumah tipe C dan lima rumah tipe B oleh para pensiunan pegawai lembaga peradilan di Jakarta, adalah sebuah contoh. Hingga November 2007, ini masih berlangsung. Total jendral, BPK mengkalkulasi potensi penyimpangan itu mencapai Rp82,97 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kurangnya monitoring aset yang berada di bawah penguasaan, berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” tegas auditor negara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ingin mengetahui mengapa belum ada perubahan pada tubuh MA. Juga ingin tahu bagaimana respon mereka terhadap temuan BPK. Salah satu anggota Tim Pembaruan Peradilan, Wiwie Awiati  bersedia menjelaskan. Wiwie adalah dosen mata kuliah hukum lingkungan di Universitas Indonesia (UI), kemudian bergabung di tim tersebut pada 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, prioritas pertama MA saat ini adalah manajemen perkara, dan bukan soal anggaran serta manajemen aset.  Tim inilah yang memutuskan pengelolaan perkara menjadi nomor satu dibandingkan masalah lainnnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Pembaruan Peradilan adalah tim yang diamanatkan oleh cetak biru pembaruan  MA pada 2003. Dalam rekomendasinya, tim tersebut akan membantu MA melakukan reformasi dengan enam satuan kelompok kerja serta skala prioritas masalah. Ini terdiri dari manajemen perkara, informasi dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, sumber daya manusia, perencanaan hingga anggaran serta pengawasan. MA juga berupaya memperbaiki prosedur kerjanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyusunan prioritas itu memang membawa dampak. Setidaknya terjadi penyusutan tunggakan perkara pada empat tahun lalu, yang mencapai 20.314 perkara. Hingga tiga tahun terakhir, menipis menjadi 14.366 perkara (2005), 12.025 (2006) dan 10.827 (2007). Tapi, khusus manajemen keuangan dan aset, Wiwie tak mau berkomentar banyak.  “Memang belum disentuh optimal,” kata dia. “Kalau speed manajemen perkara adalah tiga, keuangan baru satu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ada upaya awal yang mulai digarap. Misalnya, dengan bekerjasama dengan US Agency for International Development (USAID)—lembaga donor independen asal Amerika Serikat yang membantu masalah ekonomi dan pembangunan— untuk melacak aset MA dan menghitung berapa nilainya. Pekerjaan ini diperkirakan selesai pada Februari 2009. Wiwie mengakui  pembenahan aset adalah sesuatu yang cukup rumit dan baru  dilakukan sekarang atau empat tahun sejak cetak biru diterapkan. Dia mengibaratkan proses perubahan di MA seperti naik gunung pasir. Maju empat langkah. Mundur sepuluh langkah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juru bicara MA Djoko Sarwoko melengkapi jawaban Wiwie. Dia mengatakan banyaknya aset yang tak terdata, merupakan akibat perubahan manajemen kontrol atas pengadilan negeri (PN), pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan pengadilan agama (PA). Sebelumnya, PN dan PTUN di bawah Depkumham dan PA diawasi Departemen Agama. Namun sejak 2004, pengadilan satu atap mensyaratkan pengambilalihan manajemen lembaga peradilan di bawah kendali Depkumham oleh MA. “Dengan pengadilan satu atap diperlukan inventarisasi di seluruh Indonesia,” ujar Djoko.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, keduanya justru tak mengetahui banyak tentang temuan penyimpangan dari audit BPK. Wiwie bilang belum mempelajari data, Djoko mengklaim belum jelas betul masalahnya. Pernyataan mereka menimbulkan pertanyaan di benak saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesan semakin tertutup itu juga makin menguat. Setidaknya bagi Febri Diansyah yang menilai MA tak kunjung beranjak maju. Permohonan ICW atas biaya perkara selama ini— sebagai informasi publik—tak kunjung diberikan. Padahal, Surat Keputusan Ketua MA No.144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, diluncurkan tahun lalu. Harusnya ada sikap untuk lebih terbuka. Lebih transparan.Tetapi, MA masih jauh dari harapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aturan itu tak berpengaruh apa-apa,” tegas Febri. “Percuma saja MA memampangnya di &lt;span style="font-style:italic;"&gt;website&lt;/span&gt;, biar dibaca semua orang. Mereka sendiri tak siap untuk berubah.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-4770202561930533416?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/4770202561930533416/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=4770202561930533416' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/4770202561930533416'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/4770202561930533416'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2008/08/neraca-cacat-ma.html' title='neraca cacat MA'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SLNnI_LfTgI/AAAAAAAAAJU/Hyy27fVKZt8/s72-c/mban1868l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-8041637290315627588</id><published>2008-06-15T14:31:00.007+07:00</published><updated>2008-06-16T15:28:08.035+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='business law'/><title type='text'>kemenangan sri mulyani atau fadel?</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.532 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SFTHM6_2ltI/AAAAAAAAAIw/LRBYCFsNCf8/s1600-h/mban1829l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SFTHM6_2ltI/AAAAAAAAAIw/LRBYCFsNCf8/s400/mban1829l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5212009693583939282" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGAIMANA UPAYA Fadel Muhammad meyakinkan publik, dirinya tak lagi terbelit hutang negara? Langkah awal adalah memprotes menteri keuangan di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sebuah acara pada Februari silam. Juga dengan mengirimkan pers rilis ke kantor-kantor media massa. Intinya sama. Dia menolak tudingan Sri Mulyani Indrawati, sang menteri yang menyatakan dirinya sebagai obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada parlemen. Alasannya, kasasi Mahkamah Agung (MA) telah mencabut status pailitnya sejak 18 Oktober 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Data menteri keuangan tidak akurat," kata dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadel adalah Gubernur provinsi Gorontalo sejak Desember 2001-2006 dan terpilih kedua kalinya hingga 2011. Dia dikenal sebagai politikus asal Partai Golkar, dan pernah memiliki berbagai usaha di sektor keuangan. Di antaranya, punya saham mayoritas di PT Bank Intan dan PT Asuransi Jiwa Intan. Bank Intan merupakan salah satu bank penerima bantuan likuiditas bank sentral pada 1997, akibat tingginya rasio kredit macet dan likuiditas yang melorot. Hantaman krisis moneter saat itu ikut memperparah industri perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, Bank Intan dimiliki Wim Kalona (55%) dan Subarjono (45%).  Kantor pusatnya terletak di Jalan Matraman, Jakarta Timur dan memiliki sepuluh kantor cabang serta empat kantor cabang pembantu. Pada Juni 1995, aset bank tersebut meningkat 50,96% menjadi Rp222,64 miliar dibandingkan dengan periode serupa, Rp147,48 miliar. Namun, kredit macetnya juga menggelembung yaitu Rp172,40 miliar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soedradjad Djiwandono, Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998, mengatakan tingginya rasio &lt;em&gt;non-performing loan &lt;/em&gt;atau kredit bermasalah menyebabkan sejumlah bank--saat itu berjumlah total 170 unit--tak memiliki kecukupan modal untuk membayar kewajibannya. Ini tak sehat dan musti ditutup. Dia menyampaikan kekhawatiran itu dua kali kepada Presiden Soeharto yaitu akhir 1996 dan April 1997. Seperti dikutip dalam sejumlah artikelnya pada www.pacific.net, sidang kabinet terbatas pada September 1997 akhirnya memutuskan untuk mencabut izin bank yang tak dapat diselamatkan melalui merger atau akuisisi namun tetap menjamin dana deposan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, Bank Intan terselamatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BI menawarkan upaya ambil-alih kepada Fadel pada Maret 1996 dan disanggupi sekitar Juli 1997. Syarat-syarat pun diajukan.  Investor baru harus setuju menerima &lt;em&gt;sub-ordinated loan&lt;/em&gt; Rp100 miliar, ditambah dengan konversi Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Rp21,80 miliar dalam jangka waktu sepuluh tahun-kemudian direvisi- menjadi 15 tahun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, Fadel diminta menyetor modal Rp60 miliar dan dana untuk &lt;em&gt;escrow account &lt;/em&gt;Rp10 miliar. "Juga harus menyetujui restrukturisasi &lt;em&gt;non-performing loan &lt;/em&gt;dari pemilik lama," demikian bank sentral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akuisisi memang membuahkan hasil, tapi hanya sesaat. Bank Intan terkena pengaruh akibat dibekukannya 16 bank pada November 1997 sebagai upaya reformasi atas usulan Tim Indonesia pimpinan Widjojo Nitisastro, atas dukungan International Monetery Fund (IMF). Likuiditas bank itu menurun akibat penarikan dana besar-besaran. Kepercayaan warga terhadap bank menurun drastis. Imbasnya, Presiden Soeharto memberhentikan Soedradjad sebagai pimpinan bank sentral pada Februari 1998. Dia digantikan Sjahril Sabirin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Likuditas Bank Intan merosot yaitu Rp22,7 miliar pada akhir 1997, padahal sebelumnya tersedia Rp312,9 miliar dua bulan sebelumnya. Kerugian per bulan melonjak sebesar Rp10,8 miliar dari sebelumnya hanya Rp1,8 miliar.  Pinjaman bank sentral-yang diakui- sebesar Rp88,15 miliar akhirnya digunakan. BI kemudian menyatakan bank tersebut masuk kategori bank beku kegiatan usaha pada Maret 1999 dan berada dalam pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada Mei 1999. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPPN berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No.27/1998 tentang Pembentukan BPPN, dengan tujuan menyehatkan industri perbankan akibat krisis moneter serta mengembalikan uang negara. Lembaga itu akhirnya dibubarkan pada  2004 di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat pembekuan, aktivitas manajemen Bank Intan otomatis terhenti.  Fadel merasa diperlakukan sepihak, karena bank sentral tak memberikan jaminan sesuai janjinya hingga 2011. Walaupun, dia tetap menandatangani  Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) pada Oktober 2000 dengan janji BPPN, mendapatkan auditor independen guna menghitung kembali hutangnya. Belakangan, janji itu kosong. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"BPPN dan BI telah wan prestasi," ujar Muchtar Luthfi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luthfi adalah pengacara yang ditunjuk sejak 2001 dan bekerja pada Firma Hukum MM &amp; Rekan. Firma ini juga bertugas mengirimkan pers rilis ke kantor media untuk membantah tudingan Menteri Keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akibat cidera janji, Fadel menggugat perdata BPPN dan BI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2002. Dia menang pada Februari 2003. BPPN dan BI diputus untuk membayar tanggung renteng Rp23,50 miliar secara tunai dan sekaligus. Dua lembaga itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasasi. Namun semuanya mentah. Peninjauan kembali kemudian ditempuh pada September dan Oktober 2006. Ini merupakan langkah hukum terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keterangan itulah yang dibeberkan Sri Mulyani, sebagai wakil pemerintah pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI-membidangi masalah perbankan dan keuangan-pada Februari 2008. Perkara tersebut, hingga kini belum putus di tangan Mahkamah Agung (MA). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maret lalu, saya menemui Obor Hariara, salah satu kuasa hukum pemerintah yang tergabung dalam Tim Kerja Penanganan Masalah Hukum. Jumlah anggotanya 15 orang. Obor menolak berkomentar karena ada himbauan untuk tak bicara kepada media. Termasuk jawaban atas pertanyaan, apakah pemerintah  siap kalah dengan hasil upaya hukum terakhir itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk urusan ini, Sri Mulyani tak sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadel juga bersiteru dengan PT Bank IFI dan ING Barings South East Asia Limited (ING Barings), bank asal Singapura di meja hijau terkait kasus hutang yang diperolehnya sekitar 1996. Artinya, terdapat tiga kreditur yang memberikan pinjaman dengan tujuan berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Luthfi mengatakan kasus Bank IFI dimulai saat bank tersebut memberikan fasilitas kredit Rp10 miliar untuk Fadel pada Desember 1996. Ini dipakai untuk modal kerja perusahaan. Presiden Komisaris Bank IFI Bambang Rachmadi adalah rekan bisnis Fadel dan berhubungan baik. Bambang dikenal sebagai pemilik PT Ramako GerbangMas yang punya lisensi restoran cepat saji McDonald di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, ING Barings memberikan pinjaman-salah satunya-ke perusahaan Fadel yaitu PT Bukaka Teknik Utama sebelum 1996. Pada awal 2000, dia mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat hutang terhadap dua bank tersebut jatuh tempo. Ini disetujui. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya itu, Fadel juga menggugat perdata dua krediturnya dengan alasan perbuatan melawan hukum. Bank IFI dianggap menaikkan bunga pinjaman secara sepihak dan mengeksekusi agunan tanpa memperhatikan prosedur hukum. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2000. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini melanggar kebiasaan bank itu," ujar Fadel. "dia juga tak beritikad baik ketika hutang jatuh tempo."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Oktober 2000, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan mengharuskan Bank IFI membayar Rp13,69 miliar hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Upaya banding dilakukan, namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada September 2001. Juga kasasi pada Maret 2003. Putusan terakhir menyebutkan, Bank IFI bukan lagi dianggap kreditur dan diharuskan membayar Rp1,95 miliar atasnya. Kalkulasi majelis adalah ganti rugi Rp19 miliar dikurangi hutang plus bunga Fadel ke bank itu Rp17,50 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan juga menyatakan ING Barings melakukan perbuatan melawan hukum pada Februari 2002. Dia tak bisa beracara di pengadilan karena terbukti surat kuasanya tak sah. Perusahaan tersebut menempuh banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan sebelumnya pada Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlawanan tak menyurut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Usai kalah perkara perdata di tingkat pertama,  Bank IFI  menggugat pailit politikus itu pada November 2000. Ini dilakukan menyusul penolakan PKPU bank tersebut dan ING Barings. Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan itu pada 13 Maret 2001. Fadel-yang saat itu akan mengikuti pemilihan kepala daerah provinsi Gorontalo-kemudian menempuh peninjauan kembali namun ditolak majelis hakim, tiga bulan kemudian. Dia tetap pailit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim pengawas, pejabat yang ditunjuk untuk menangani masalah hutang-piutang, selanjutnya membacakan putusan guna penetapan jumlah pinjaman masing-masing kreditur. Ini dilakukan akibat terjadinya perselisihan soal berapa dana yang harus dicicil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Menyatakan dan menetapkan hutang Fadel Muhammad kepada Bank IFI seluruhnya adalah Rp40,29 miliar...menetapkan hutang terhadap ING Barings seluruhnya US$4,81 juta...menetapkan hutang kepada BPPN seluruhnya Rp93,28 miliar," ujar Putu Supadmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadel mengajukan kasasi atas penetapan tersebut dan menang pada November 2001. Tiga kreditur itu pun menempuh peninjauan kembali yang dikabulkan MA pada Januari 2002. Jumlah hutang tak berubah. Namun, ini tak membuatnya berhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia memohon pencabutan kepailitan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2003. Alasannya, ketiga lembaga tersebut bukan lagi kreditur atas dirinya. Ini terbukti dengan diharuskannya Bank IFI membayar Rp1,95 miliar, tidak sahnya surat kuasa ING Barings di Indonesia, serta pembayaran tanggung-renteng Rp23,50 miliar oleh BPPN dan BI. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, majelis hakim menolak permohonan itu pada Februari 2004. Namun Fadel memperoleh kemenangannya melalui putusan kasasi yang dibacakan pada 18 Oktober 2004. Inilah yang kemudian digunakan untuk menyanggah tudingan Sri Mulyani pada Februari silam. Dia sudah tak lagi pailit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank IFI dan ING Barings tetap melawan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Namun MA menghentikannya dengan menolak permohonan peninjauan kembali kedua perusahaan tersebut pada 23 Juni 2005. Kemenangan itu kemudian diumumkan melalui iklan pada sejumlah koran lokal dan nasional. Salah satunya &lt;em&gt;Gorontalo Post &lt;/em&gt;edisi 6 September 2005. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami juga memasang di &lt;em&gt;Jakarta Post&lt;/em&gt;," ujar Luthfi. "Karena ING Barings berasal dari Singapura."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menerima kopi iklan itu berikut pernyataan pers yang dikirimkan Luthfi ke faksimili &lt;em&gt;Bisnis Indonesia&lt;/em&gt;. Isinya tentang penilaian ketidakakuratan data Menteri Keuangan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya . Dia punya data yang lebih baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud adalah Penetapan Eksekusi pada perkara perdata. Penetapan itu diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 April 2007.  Amarnya menyatakan  menghukum BI dan BPPN secara tanggung renteng untuk membayar Rp23,50 miliar sekaligus dalam bentuk tunai. Sedangkan lainnya, berupa kutipan putusan kasasi Fadel pada 18 Oktober 2004, dan ditolaknya peninjauan kembali Bank IFI dan ING Barings, 23 Juni 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menanyakan bagaimana hubungan pribadi antara Fadel dan Bambang Rachmadi sebagai sesama pengusaha, usai bersiteru. Luthfi mengklaim relasi mereka kian memburuk. Keduanya tak pernah bertemu lagi sejak putusan terakhir oleh MA. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirinya-termasuk Fadel- kini tengah menunggu putusan dari lembaga tinggi negara itu soal peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan menteri keuangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Anda siap kalah?"&lt;br /&gt;"Tipis kemungkinan mereka menang." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-8041637290315627588?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/8041637290315627588/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=8041637290315627588' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8041637290315627588'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8041637290315627588'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2008/06/kemenangan-sri-mulyani-atau-fadel.html' title='kemenangan sri mulyani atau fadel?'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SFTHM6_2ltI/AAAAAAAAAIw/LRBYCFsNCf8/s72-c/mban1829l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-9115000689694085972</id><published>2008-05-08T21:50:00.007+07:00</published><updated>2009-03-27T21:41:48.811+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>cicilan syarifuddin</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.020 words &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SCMVIGDO-DI/AAAAAAAAAIg/MTjzVomwRNc/s1600-h/mba0824l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SCMVIGDO-DI/AAAAAAAAAIg/MTjzVomwRNc/s400/mba0824l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5198021623722997810" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SYARIFUDDIN MELAMBAIKAN tangan sambil beranjak dari tempat duduk. Dia menawarkan jasa apakah mau diantar dengan sepeda motornya ke tempat yang diinginkan. Saya menolak dan mulai menjelaskan maksud wawancara. Syarifuddin pun menggeser tubuhnya. Kami duduk bersebelahan pada kursi kayu kecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengeluaran saya bertambah, tapi pendapatan berkurang. Tahun ini sepertinya tidak sebagus tahun lalu,” ujarnya, menjawab pertanyaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama dua tahun lebih, Syarifuddin menjadi tukang ojek tepat di depan kantor tempat saya bekerja, kawasan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Asli Betawi dan berusia 27 tahun. Pendapatannya per hari bisa mencapai Rp35.000,  atau turun cukup drastis dibandingkan tahun lalu yaitu rata-rata Rp50.000.  Profesi ini bermula dari ketertarikannya memiliki sepeda motor pada pertengahan 2006 silam dengan uang muka yang relatif minim, Rp200.000.  Syarifuddin memutuskan membeli Yamaha New Vega warna abu-abu seharga Rp11 juta dengan masa cicilan 29 bulan, yang kini memasuki bulan ke-22. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengakui tekanan hidup semakin sulit. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harga barang pokok melonjak, namun pendapatan berkurang. Syarifuddin harus menghidupi istrinya, Siti Juhairiah dan anaknya yang berusia 11 bulan, Nurullah Alfarizi. Namun dirinya terbantu dengan gaji sang istri yang bekerja sebagai petugas kebersihan sebuah bank di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Walaupun pas-pasan, atau seringkali minus. “Jika setiap bulannya kurang, saya biasa pinjam ke saudara sekitar Rp200.000-Rp300.000,” ujarnya. “Tidak hanya soal kebutuhan sehari-hari, tapi juga untuk cicilan sepeda motor tiap bulan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imbasnya, dia selalu telat membayar cicilan tiap bulan ke PT Bussan Auto Finance—perusahaan pembiayaan yang khusus membiayai sepeda motor merek Yamaha—dan terkena denda 0,05% per harinya. Syarifuddin menyetor Rp530.000 setiap tanggal 8, namun beberapa kali dia harus membayar 12 hari kemudian. Dia tak tahu banyak mengapa harga barang kian melonjak, tapi dirinya bertekad untuk menjalani hidup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Orang macam Syarifuddin, saya kira tak hanya satu orang. Punya pendapatan relatif rendah, namun harus mengeluarkan ongkos cukup tinggi akibat terjadinya inflasi. Selama tiga bulan pertama tahun ini, angka inflasi berbanding tahun lalu mencapai 8,17% yang membuat banyak orang gelabakan. Termasuk perbankan yang sampai saat ini menjadi sumber dana utama industri multifinance, nama lain dari perusahaan pembiayaan. Ada yang merevisi target kredit. Ada pula yang lebih berhati-hati. Di kalangan mereka, ada yang mencemaskan kapasitas pembayaran nasabah—macam Syarifuddin—mempengaruhi kerjasama bank-multifinance dalam penyaluran kredit. Mekanisme yang kerap dipakai adalah pembiayaan bersama (&lt;em&gt;joint financing&lt;/em&gt;) dengan komposisi paling besar dari bank yaitu 90%:10% atau 80%:20%. Singkatnya, jika nasabah tak mampu bayar cicilan maka akan berpengaruh pada bisnis kedua industri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tentu saja bukan tanpa sebab. Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai sejumlah perusahaan pembiayaan terus melakukan penawaran dana pinjaman sepeda motor tanpa memperhatikan kualitas calon nasabah. Semakin banyak nasabah, semakin tinggi volume bisnis. Arif Wismadi, Koordinator  Forum Transportasi Pedesaan MTI mengatakan multifinance di wilayah tertentu hanya membutuhkan kartu tanda penduduk dan mengabaikan kemampuan bayar calon nasabah.  Ini yang kemudian memunculkan potensi gagal bayar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini juga merugikan. Karena nasabah ternyata hanya mampu bayar down payment, akhirnya sepeda motornya ditarik,” ujar dia, pada Januari. “Ekspansi bisnis mendorong kebutuhan konsumtif masyarakat padahal tak mampu mencicil.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Arif persoalan itu tak hanya melulu soal semakin agresifnya multifinance, namun juga munculnya potensi pemiskinan nasabah. Apalagi, lanjutnya, pembelian sepeda motor lebih banyak dilakukan untuk konsumsi, bukan produksi. Digunakan tapi tak menghasilkan sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun penjualan sepeda motor akan terus ditingkatkan. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksikan penjualannya akan menembus 5,2 juta unit pada 2008 atau naik sekitar 10% dibandingkan pencapaian tahun lalu 4,7 juta. Sementara Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memprediksi pembiayaan konsumen—kucuran kredit untuk produk otomotif dan elektronik—tetap mendominasi bisnis industri tersebut, yang diperkirakan mencapai 50% lebih dari total Rp140 triliun pada tahun ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran juga dialami praktisi perbankan, salah satunya Kostaman Thayib yang menjabat direktur retail banking di PT Bank Mega Tbk. Dia mengakui ketidakmampuan bayar nasabah dapat mempengaruhi mekanisme penyaluran kredit antara multifinance dan bank. Perbankan dinilainya harus mengurangi porsi kredit jenis itu dan mengucurkannya ke sektor lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Industri perbankan, adalah salah satu industri yang terpengaruh tekanan inflasi domestik. Bank Indonesia (BI) juga memperkirakan dampak kenaikan harga minyak dunia hampir US$120 per barel menciptakan pengaruh yang luar biasa sepanjang tahun ini pada ekspansi kredit. Walaupun  BI menilai bank masih punya ketahanan yang cukup untuk meredam gejolak. Alasannya, rasio kecukupan modal dan biaya provisi masing-masing bank masih kuat. Bank sentral memproyeksikan kredit modal kerja akan lebih dominan dibandingkan kredit konsumsi maupun kredit investasi. Komposisi yang tak berubah dari tahun lalu di mana total kredit mencapai Rp1.045 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk Ryan Kiryanto tetap mewaspadai kekhawatiran penyaluran kredit bank-multifinance untuk pembelian sepeda motor. Dia meminta perbankan lebih berhati-hati membiayai perusahaan pembiayaan. “Multifinance juga harus melakukan seleksi lebih baik pada calon nasabah. Selain itu harus melakukan kajian untuk memutuskan &lt;em&gt;reschedulling &lt;/em&gt;pada nasabah atau &lt;em&gt;reconditioing&lt;/em&gt;,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu saja, lanjut dia, kalangan menengah ke atas adalah orang-orang yang dikategorikan cukup tahan dengan meningkatnya harga barang-barang pokok belakangan ini. Ini berbeda dengan masyarakat lapis bawah. Pendapatan tetap, ongkos meningkat. Akibatnya muncul kekhawatiran meroketnya rasio &lt;em&gt;non performing loan &lt;/em&gt;(NPL) di industri multifinance, khususnya pembiayaan sepeda motor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun itu dibantah Wiwie Kurnia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua APPI yang baru terpilih tahun lalu itu mengungkapkan multifinance memiliki &lt;br /&gt;mekanisme pengawasan yang teruji. Ini dapat dilihat dari keberhasilan mengendalikan angka pendanaan macet meskipun dihantam krisis moneter dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dia memaparkan argumentasi. Rasio pembiayaan macet industri pembiayaan pada tahun lalu hanya sekitar 2,05% dari batas rawan industri 3%. Pada 2006 hanya mencapai 2,9% sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, sedangkan 2005 hanya 1,9%. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kondisi inflasi dan kenaikan harga tidak perlu dikait-kaitkan dengan potensi pembiayaan macet karena multifinance telah terbukti mampu bertahan pada saat ekonomi sulit, yakni saat krisis moneter dan kenaikan BBM,” katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia meyakini setiap multifinance memiliki manajemen risiko dan sistem penagihan yang baik terhadap nasabah. Wiwie menilai inflasi bukanlah sesuatu yang musti dibesar-besarkan media selama perusahaan masih mengontrol pembiayaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin saja perdebatan itu tak sampai pada telinga Syarifuddin. Dia  cukup disibukkan dengan kondisi hidup yang payah di tengah meroketnya harga minyak tanah, tepung dan beras. Juga soal sepeda motor yang musti dilunasi cicilannya tujuh bulan lagi. Dirinya tetap menunggu penumpang dari 07.00 pagi hingga 07.00 petang di depan kantor harian Bisnis Indonesia. Syarifuddin tak akan berhenti melambaikan tangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tiap hari saya &lt;em&gt;ngukur &lt;/em&gt;Jakarta,” ujarnya, tertawa. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;It was published in Bisnis Indonesia on May 5th with title 'Cicilan Syarifuddin makin Tersendat.'&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-9115000689694085972?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/9115000689694085972/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=9115000689694085972' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/9115000689694085972'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/9115000689694085972'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2008/05/cicilan-syarifuddin.html' title='cicilan syarifuddin'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SCMVIGDO-DI/AAAAAAAAAIg/MTjzVomwRNc/s72-c/mba0824l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-2127366354065193012</id><published>2008-04-19T15:48:00.011+07:00</published><updated>2008-05-02T14:45:45.659+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>hutang BRI latief</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.380 words &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SAm4duJjYcI/AAAAAAAAAIY/D6Im3kpn85E/s1600-h/mban1545l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SAm4duJjYcI/AAAAAAAAAIY/D6Im3kpn85E/s400/mban1545l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5190882866265022914" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGAIMANA RASANYA punya hutang hampir Rp300 miliar, belum lunas sepuluh tahun lebih dan tak tersentuh hukum pula? Mungkin Abdul Latief punya jawabannya. Pria kelahiran Kampung Baru, Banda Aceh itu dikenal memiliki masalah hutang dengan beberapa bank. Dan jumlah fantastis kali ini, berasal dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latief pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 1993-1998, kini berusia 68 tahun. Punya beberapa anak perusahaan di bawah bendera Alatief Corporation, yang saat ini harus mencicil kewajibannya, sekitar Rp281,13 miliar. Fasilitas kredit itu diperolehnya pada 1993, 1995 dan 1996 silam. Sesuai urutan waktu, perusahaan yang memperoleh pinjaman tersebut adalah PT Pasaraya Toserjaya, PT Pasaraya Nusakarya dan Alatief Corporation, yang belakangan menjadi perusahaan induk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari melihat induknya lebih dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II/2006 menyebutkan perusahaan yang didirikan sejak 1994 itu harus melunasi hutang sekitar Rp98,42 miliar kepada Bank BRI. Ini sudah termasuk pinalti dan bunga kredit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulanya, permohonan pinjaman sebesar Rp200 miliar diajukan perusahaan tersebut pada November 1996. Dana itu akan digunakan untuk menambah modal sejumlah anak perusahaan Alatief Corporation. Hampir setahun kemudian, Bank BRI menyetujui proposal tersebut dengan mengeluarkan Perjanjian Kredit Investasi dan Pemberian Jaminan (PKIPJ). Perseroan yang terletak di Kawasan Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu kemudian melakukan dua kali penarikan masing-masing Rp55,40 miliar pada Agustus 1997 dan Rp29,45 miliar pada Oktober 1997. Setelahnya, pencairan terhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Penarikan tak dapat direalisir karena perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ujar BPK. “Alatief Corporation tidak menyerahkan laporan keuangan tiga bulanan, tidak membebankan hak tanggungan atas tanah di Tangerang serta tidak adanya laporan keuangan konsultan independen.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latief bereaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengajukan permohonan restrukturisasi kredit yang awalnya Rp200 miliar menjadi hanya Rp84,85 miliar. Bank BRI setuju dan dibuatlah tambahan PKIPJ pada 2000. Namun itu tak lantas membuat perusahaan itu memenuhi kewajibannya. Tiga tahun kemudian, status pinjaman berubah. Macet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang soal dugaan pelanggaran perjanjian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BPK menemukan permohonan Latief ke Bank BRI untuk mengizinkannya berekspansi di luar proyek kredit, yaitu mendirikan stasiun televisi: PT Lativi Media Karya (Lativi). Kompensasinya, dia akan mencicil Rp10 miliar lebih cepat. Namun kata iya tak pernah diberikan karena akhirnya hanya mampu membayar Rp5 miliar. Ini tak sesuai komitmen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendirian Lativi awalnya mendapat dukungan kredit PT Bank Mandiri Tbk pada Oktober 2000. Latief meminjam sekitar Rp361,82 miliar untuk modal kerja dan investasi. Tetapi, itu tidak cukup. “Karena keterbatasan waktu studi, maka terdapat kesalahan dalam perhitungan,” demikian Latief, mengemukakan alasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, Latief juga tak memenuhi kewajibannya pada bank tersebut sehingga restrukturisasi dilakukan pada Desember 2004. Dia akhirnya menjadi tersangka gara-gara pinjaman itu, dua tahun kemudian. Dugaan kerugian negara mencapai Rp400 miliar lebih. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, hutang tersebut akhirnya lunas dengan aksi akuisisi konsorsium Capital Managers Asia Pte Ltd. (CMA) pada Maret 2007. Saham Lativi diambil alih oleh perusahaan konsultan investasi yang berbasis di Jakarta dan Singapura itu. CMA juga punya hubungan dekat dengan keluarga Bakrie―pemilik PT Cakrawala Andalas Televisi (antv)―dengan memiliki puluhan ribu lembar saham di televisi tersebut. Lativi pun beralih nama yaitu tv One pada 14 Februari 2008. BPK tetap menyatakan Latief melanggar perjanjian kredit dengan memperluas bisnis di luar kesepakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini baru satu perkara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Februari 1995, Latief mendapat pinjaman Rp28 miliar dengan Perjanjian Kredit dan Pemberian Jaminan (PKPJ) Bank BRI. Ini diberikan untuk Pasaraya Nusakarya, yang berdiri sejak 1986 dan juga terletak di kawasan Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Restrukturisasi kredit dilakukan sebelum Bank BRI akhirnya menetapkan status kredit macet pada November 2003. Jumlahnya sekitar Rp38,30 miliar terdiri dari hutang pokok plus bunganya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan pelanggaran terjadi ketika BPK menemukan Pasaraya Nusakarya memiliki fasilitas kredit bank lain, tanpa seizin kreditur pertama. Masing-masing pinjaman itu dikucurkan oleh PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Bumiputera Tbk, PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan Standard Chartered.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Selama hutang belum lunas, penerima kredit tidak boleh memperoleh pinjaman dalam bentuk apapun dari pihak lain baik modal kerja atau investasi tanpa persetujuan tertulis,” tegas BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyampaian laporan keuangan perusahaan―salah satu persyaratan kredit―juga bermasalah. Direksi Bank BRI kepada BPK mengakui adanya beberapa versi laporan keuangan periode 2002/2001. Versi pertama menyatakan terjadi peningkatan aktiva tetap, namun tidak pada lainnya. Bank BRI memiliki contoh laporan keuangan lain pada 2000/2001 yang menunjukkan tidak terjadinya lonjakan aktiva tetap. Kejanggalan itu dipertanyakan untuk meyakini mana laporan yang benar. Namun Latief tak pernah meresponnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikutnya: Pasaraya Toserjaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan itu―berdiri sejak 1981 dengan bisnis ritel― memperoleh kredit melalui pembiayaan sindikasi sebesar Rp376 miliar, yang dipimpin Bank BRI pada September 1993. Bank itu sendiri mengucurkan dana Rp115,60 miliar. Restrukturisasi dilakukan sebanyak tiga kali yaitu pada 1998, 2000 dan 2002, sebelum dinyatakan macet dua tahun kemudian. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan pelanggaran kali ini adalah penyaluran piutang Pasaraya Toserjaya terhadap perusahaan terafiliasi antara lain Pasaraya Nusakarya dan Alatief Corporation, yang baru berdiri. Masing-masing sebesar Rp12,15 miliar untuk pembayaran hutang pemasok dan Rp5,61 miliar untuk biaya operasional. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Toserjaya mengalami kesulitan &lt;em&gt;cash flow &lt;/em&gt;akibat menanggulangi kekurangan dana pada afiliasinya,” ungkap BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, uang itu mulanya digunakan untuk pembayaran hutang pokok dan bunga terkait pelaksanaan perjanjian kredit. Penyaluran dana ke Pasaraya Nusakarya dan Alatief Corporation dinilai melanggar perjanjian yang menyatakan debitur tidak boleh memberikan pinjaman baru kepada siapa pun, termasuk pemegang saham selama hutang belum dilunasi. Khusus Bank BRI, pengembalian yang musti diserahkan berjumlah Rp144,41 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalan ini menuntun saya untuk mengetahui mengapa pinjaman tetap diberikan pada kelompok Latief, yang belakangan diketahui bermasalah. Juga soal penetapan status kredit macet para perusahaan tersebut oleh Bank BRI pada 2003-2004. Namun mantan Direktur Pengendalian Kredit Bank BRI 2003-2006 Gayatri Rawit Angreni menolak memberikan jawaban dengan alasan tidak lagi menjabat posisi itu. “Sudah lupa itu, nanti tidak akurat,” ujarnya. “Ada orang yang lebih tepat menjawab hal tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia adalah Lenny Sugihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lenny memulai karirnya di Bank BRI sejak 1981 dan pada Mei 2006 menempati posisi Direktur Administrasi Kredit dan Analisis Risiko Kredit. Dia adalah pengganti Gayatri. Namun dirinya menolak menjawab secara rinci. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa restrukturisasi terus dilakukan pada Latief?”&lt;br /&gt;“Itu mengikuti koridor Bank Indonesia, silakan cari di sana. Restrukturisasi itu ada aturannya, bukan hanya grup Latief tapi juga bakul jamu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lenny menuturkan masalah tersebut sudah diserahkan pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KPPLN) sejak Januari 2006. Dia tidak mau memberikan informasi bagaimana perkembangan terakhir penanganan piutang itu. Juga soal apakah bank tersebut akan mengucurkan kredit ke kelompok Latief di masa yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPPLN merupakan lembaga yang bertanggung jawab pada Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Departemen Keuangan. Tugasnya secara umum adalah mengurus piutang negara dan lelang berdasarkan peraturan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menemui Direktur Piutang Negara Indra Rifa'i dan Kepala Sub Direktorat Piutang Negara I Etto Sunaryanto pada awal Desember 2007. Mereka menjelaskan pemanggilan terhadap jajaran direksi kelompok perusahaan Latief telah  dilakukan, sejak resmi ditangani lembaga itu pada awal 2006. DJKN juga mengeluarkan satu kali surat paksa pembayaran terhadap Latief sekitar April-Mei 2006. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembayaran awal cair. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program perpanjangan masa cicilan akhirnya diberlakukan pada Januari 2007 dan dibayar per tiga bulan  mengingat jumlahnya yang cukup besar. Namun Etto mengatakan cicilan tersebut belum mencapai 50% tapi tak mau merinci berapa jumlah persisnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, Indra menambahkan jumlah hutang di atas Rp5 miliar diberikan batas waktu hingga 7 tahun. Ini pun bersyarat, seperti tidak terjadi gagal bayar pada cicilan pertama. Mengutip Latief, Indra mengungkapkan, perusahaan itu mencari investor baru yang bisa membayar hutang lebih cepat atau tidak sampai pada tenggat waktu. “Saya meyakini Latief akan bersikap kooperatif.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayangnya, kesan itu belum saya dapatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir November 2007, saya mengirimkan surat permohonan wawancara berikut daftar pertanyaan ke Alatief Corporation. Sekretaris Latief, Ratna Wulansuri mengatakan dirinya berjanji untuk menghubungi saya jika bosnya―yang kala itu berada di Amerika Serikat― berkenan untuk diwawancarai. Namun saya kembali menunggu, karena Latief pergi ke kota Mekkah untuk beribadah haji, pertengahan Desember 2007. Ini dilakukan setelah dia kembali dari negara Paman Sam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun mendatangi kantor Latief pada Januari dan Februari 2008 untuk mengetahui alasan di balik dugaan pelanggaran kredit. Tak berhasil. Tak hanya kantor, rumah mewahnya di kawasan Kalimalang Raya, Jakarta Timur juga disambangi. Hasilnya, dua petugas keamanan menghentikan niat saya tepat di depan pintu gerbang rumah. Mereka mengatakan tempat itu khusus  untuk beristirahat. Lain tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengirimkan pesan pendek ke telepon selular milik Latief adalah alternatif lain. Meneleponnya. Semua nihil. Mungkin saja dia ingin tutup mulut soal perkara tersebut.  Ini yang membuat saya tak pernah mengerti alasan-alasan Latief mengenai hutangnya. Juga, seperti tak pernah tahu kapan Wulansuri memenuhi janjinya.(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;It was published in Bisnis Indonesia with title 'Penyelesaian Utang Grup A. Latief di BRI, Sampai di Mana?' and divided into 2 series on 16th and 17th of April&lt;/em&gt;.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-2127366354065193012?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/2127366354065193012/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=2127366354065193012' title='5 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2127366354065193012'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2127366354065193012'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2008/04/hutang-bri-latief.html' title='hutang BRI latief'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/SAm4duJjYcI/AAAAAAAAAIY/D6Im3kpn85E/s72-c/mban1545l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-4264702581474701766</id><published>2008-01-18T09:23:00.001+07:00</published><updated>2008-05-21T13:24:58.221+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>keriangan, kegelisahan multifinance</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;876 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vg2EmURDI/AAAAAAAAAGY/ITYKU6zGO1g/s1600-h/rmcn41l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vg2EmURDI/AAAAAAAAAGY/ITYKU6zGO1g/s400/rmcn41l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164468617262416946" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEBUAH PROYEKSI muncul dari layanan pesan pendek yang saya terima sore itu. Isinya soal perkiraan pertumbuhan industri pembiayaan pada 2008. Sang pengirim, Wiwie Kurnia mengatakan penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 8% dapat memicu pertumbuhan sekitar 20%. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bahkan lebih, jika BI kembali menurunkan suku bunga.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wiwie termasuk pebisnis lama di industri pembiayaan dan kini memimpin Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sejak Agustus 2007. Dia juga menjabat Presiden Direktur PT Mega Central Finance, setelah 20 tahun berkarir di PT Indomobil Finance Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal Desember, otoritas moneter kembali menurunkan BI Rate di level 8%, setelah selama lima bulan bertahan di posisi 8,25%. Kondisi ini menyiratkan pertumbuhan yang lebih baik. “Ini tak hanya untuk industri pembiayaan,” tutur Wiwie, “namun juga pelaku industri sektor riil lainnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para praktisi menilai bisnis pembiayaan meningkat lebih pesat tahun ini. Jika dibandingkan 2006, lemahnya daya beli masyarakat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak pada Oktober 2005, membuat bisnis tersebut melorot. Belum lagi faktor BI Rate yang mencapai 12,75% di awal tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat kenaikan pembiayaan hingga akhir 2006 mencapai Rp96,43 triliun atau naik tipis dibandingkan 2005, yang hampir menyentuh Rp80  triliun. Ini pertumbuhan yang relatif kecil. APPI memperkirakan dengan membaiknya kondisi makro ekonomi kini, total pembiayaan di penghujung 2007 akan menembus Rp150 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Direktur PT BFI Finance Indonesia Tbk Cornellius Henry, penurunan BI Rate akan berdampak pada pemangkasan bunga kredit yang ditawarkan bank kepada &lt;em&gt;multifinance&lt;/em&gt;. Akibatnya, ongkos dana perusahaan pembiayaan menurun. “Bunga pinjaman akan kami turunkan ke konsumen sekitar 1%-2%. Itu pasti, karena tren menuju ke sana.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cornellius tak sendiri. Pebisnis lainnya juga melakukan hal serupa akibat penurunan BI Rate menjelang akhir tahun. PT Adira Dinamika Multifinance Tbk, misalnya. Perusahaan pembiayaan yang memfokuskan pada sepeda motor itu akan memotong bunga pinjamannya di level 1% tahun depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan konsumen—pinjaman untuk kepemilikan produk otomotif maupun elektronik—memang dominan sepanjang tahun ini. Statistik BI mencatat hingga Oktober 2007, bisnis di sektor itu mencapai Rp66,56 triliun atau lebih separuh dari total Rp104,51 triliun. Jenis pembiayaan lainnya, sewa guna usaha (&lt;em&gt;leasing&lt;/em&gt;), anjak piutang (&lt;em&gt;factoring&lt;/em&gt;) dan kartu kredit juga tumbuh namun tak sebesar yang pertama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus sepeda motor, prediksinya lebih baik lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suwandi Wiratno, Presiden Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Tbk memperkirakan kondisi politik tahun depan mempengaruhi bisnis pembiayaan. Ada kampanye. Ada uang yang mengalir. Pembiayaan sepeda motor, lanjutnya, bisa naik mencapai 25%. “Sedangkan mobil, mungkin hanya 20%.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkiraan Suwandi sah-sah saja. Sebelum pemangkasan BI Rate, Biro Perasuransian Bapepam-LK memang menerapkan peraturan baru mengenai asuransi untuk kendaraan bermotor pada September 2007. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/2007 tentang Pertanggungan Asuransi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor, tarif premi ditata ulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imbasnya pun terasa. Ada pebisnis pembiayaan mobil yang mengeluh. Ada pengusaha asuransi umum yang berkurang pendapatannya. Mereka cenderung menolak. Bahkan APPI memprediksi ketentuan tersebut akan menggerus laba usaha pembiayaan tahun depan. Namun, regulator tak mau meninjau ulang keputusannya. Tekad mereka, jalan terus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belum lagi ditambah isu pembatasan premium. Menurut Dennis Firmansjah, Sekretaris Jendral APPI, keuntungan perusahaan yang membiayai mobil bisa turun karenanya. “Orang yang ingin beli mobil, mungkin batal. Tapi, ini tak sampai menyebabkan perusahaan bangkrut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada November 2007, pemerintah menghembuskan wacana pembatasan konsumsi premium bersubsidi pada awal tahun depan. Hal ini disebabkan tingginya harga minyak dunia yang mendekati US$100 per barel sehingga nilai subsidi melonjak. Namun, rencana itu masih abu-abu, terealisir atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu, tidak semuanya khawatir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Seiring ekspansi di luar Jawa, kami juga akan membiayai mobil-mobil komersial. Tidak hanya mobil pribadi,” tutur Danusubroto Sugiarto, Head of Consumer Finance PT Austindo Nusantara Jaya Finance. “Ada kebutuhan yang meningkat di sektor pertambangan dan perkebunan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain lagi dengan PT Clipan Finance Tbk. Perusahaan itu akan melakukan langkah fleksibel jika penurunan konsumsi mobil bekas terjadi akibat pembatasan premium bersubsidi. Dwijanto, Executive Vice President Corporate Planning Clipan Finance merencanakan untuk meninggikan komposisi bisnis sewa peralatan berat, sebagai antisipasi. Fokusnya kali ini: batu bara dan kelapa sawit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sewa guna usaha memang  diandalkan pada tahun depan, setelah pembiayaan konsumen. Hingga Oktober 2007, statistik BI mencatat bisnis pembiayaan untuk modal kerja itu mencapai Rp34,63 triliun atau peringkat kedua terbesar dalam usaha pembiayaan. Penurunan bunga pinjaman pun akan menjadi langkah selanjutnya. “Alat berat kompetisinya cukup tinggi,” tegas Dwijanto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang, mari beralih ke anjak piutang dan kartu kredit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan bisnis itu tak mencuat drastis. Paling tidak, dilihat dari angka pencapaiannya menjelang akhir tahun. Statistik otoritas moneter memaparkan masing-masing transaksi adalah Rp1,87 triliun dan Rp1,4 triliun hingga Oktober 2007. Minimnya sosialisasi dan  jumlah pelaku yang kecil, menjadi sebab terbesar datarnya usaha tersebut.  Data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK menyebutkan terdapat sedikitnya 66 perusahaan yang membiayai anjak piutang dan hanya dua unit untuk kartu kredit: GE Money Indonesia dan Diners Club International.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal anjak piutang, Presiden Direktur PT IFS Capital Indonesia Dennis Firmansjah menuturkan banyak pelaku bisnis yang tak mengenal pembiayaan model itu. Selain kurangnya pengetahuan dan bunga pinjaman tinggi, calon nasabah lebih memilih fasilitas perbankan yang serupa: &lt;em&gt;account receivable&lt;/em&gt;. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara sederhana, prosedur yang  dilakukan pembiayaan ini adalah membeli tagihan piutang perusahaan atas perusahaan lainnya. Nilainya berkisar 70% dari total piutang. Dana yang dikucurkan perusahaan pembiayaan, biasanya digunakan untuk menambah modal kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, anjak piutang menuntut kehati-hatian ekstra karena dilakukan dalam skala besar. “Kami harus  mengenal baik bisnis nasabah. Semuanya korporasi,” tutur Dennis, lagi. “&lt;em&gt;Factoring&lt;/em&gt; memang belum sebaik pembiayaan konsumen.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-4264702581474701766?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/4264702581474701766/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=4264702581474701766' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/4264702581474701766'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/4264702581474701766'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2008/01/keriangan-kegelisahan-multifinance.html' title='keriangan, kegelisahan &lt;em&gt;multifinance&lt;/em&gt;'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vg2EmURDI/AAAAAAAAAGY/ITYKU6zGO1g/s72-c/rmcn41l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-6084626416341196555</id><published>2008-01-01T16:22:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T13:11:44.646+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>besar di jawa, besar di bank</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;943 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6qrf0mUQkI/AAAAAAAAACg/unGx-Ul3-WE/s1600-h/cgan539l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6qrf0mUQkI/AAAAAAAAACg/unGx-Ul3-WE/s400/cgan539l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164128485917344322" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEJA KERJA Freddy Saragih dipenuhi tumpukan dokumen. Tebal dan tipis. Isinya ada yang seragam: pengajuan izin usaha pembiayaan untuk membuka kantor cabang di sejumlah wilayah. Kumpulan kertas itu pula yang membuatnya berpikir. Bagaimana memudahkan ekspansi bisnis hingga ke luar Jawa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Coba Anda lihat. Tebalnya tak sama, namun semuanya saya izinkan," ujar Freddy, membolak-balik kertas itu. "Sekarang ekspansi mulai banyak ke luar Jawa. Pasar di sini sudah jenuh."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Mei 2006, Freddy menjabat sebagai Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang berpusat di Jakarta. Biro itu mengawasi sekaligus mengatur bagaimana industri pembiayaan berkembang. Sejumlah masalah ditemukan. Salah satunya dominasi Jawa, sebagai wilayah terbesar dalam memberikan kontribusi pembiayaan. Nilainya, melampaui dari separuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan konsumen, misalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Biro Pembiayaan dan Penjaminan menyatakan pembiayaan konsumen-pinjaman untuk kepemilikan barang konsumsi seperti otomotif dan elektronik-lebih mendominasi dibandingkan jenis pembiayaan lainnya. Ini terdiri dari sewa guna usaha (&lt;em&gt;leasing&lt;/em&gt;), anjak piutang (&lt;em&gt;factoring&lt;/em&gt;) serta kartu kredit. Hingga Agustus lalu tercatat, pulau Jawa menyumbang sekitar 68,34% khusus pembiayaan di sektor tersebut. Dan Jakarta, menyokong sebesar 28%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Statistik Bank Indonesia (BI) memaparkan pembiayaan konsumen mencapai Rp66,56 triliun dari total pembiayaan Rp104,51 triliun hingga Oktober 2007. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan pembiayaan keseluruhan hingga akhir 2007 akan mencapai Rp150 triliun dengan dominasi pembiayaan konsumen. Sisanya berurutan: &lt;em&gt;leasing&lt;/em&gt;, &lt;em&gt;factoring&lt;/em&gt; dan paling buncit, kartu kredit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"68% itu lebih baik dibandingkan lima tahun dulu," ujar Wiwie Kurnia, Ketua APPI. "Dulu sempat mencapai hingga 75%."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Wiwie, penyebaran sudah mulai terjadi di luar Jawa. Dominasi, lanjutnya, terjadi akibat pembangunan yang terfokus  di pulau itu oleh pemerintah terdahulu. Ini pula yang mempengaruhi usaha pembiayaan. Sedangkan pulau lainnya tak sebesar Jawa, yaitu Sumatra (19,8%), Sulawesi (4,28%) dan Kalimantan (4,24%).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana belahan Indonesia di ujung Timur? Regulator memperlihatkan angka yang relatif minim. Bali dan Nusa Tenggara Timur menyumbangkan pembiayaan konsumen sekitar 3,60% sedangkan Maluku dan Papua hanya 0,26%. Jumlah itu termasuk besar dibandingkan kontribusi jenis pembiayaan lainnya pada wilayah tersebut yang berkisar 0%-1,56%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat Wiwie boleh jadi benar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada tahun ini, sejumlah perusahaan pembiayaan mulai melirik luar Jawa sebagai ekspansi bisnisnya. PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Tbk misalnya. Menurut Corporate Secretary WOM Finance Fenfira Tedja, pihaknya kini membuka cabang di Sulawesi menyusul potensi bisnis pembiayaan sepeda motor, mencuat di sana. Dia menilai Jawa sudah mulai sesak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekspansi usaha pembiayaan pada 2007 juga dipengaruhi sejumlah faktor. Pulihnya daya beli masyarakat akibat naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak Oktober 2005 dan tren penurunan suku bunga Bank Indonesia atau BI Rate. Kini posisinya mencapai level 8% sejak awal Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Membaiknya makro ekonomi dan penurunan BI Rate tahun ini membuat industri pembiayaan tumbuh," ujar Dennis Firmansjah, Sekretaris Jendral APPI. "Saya optimistis target pembiayaan tercapai."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya WOM Finance yang meluaskan cengkramannya. PT Austindo Nusantara Jaya Finance (ANJF) pun tak ketinggalan menggarap Sumatra untuk pembiayaan mobil bekas serta peralatan berat. Phoamus Kurniawan, Marketing Manager ANJF mengatakan tempat itu potensial untuk kedua jenis bisnis tersebut. Untuk yang terakhir, lanjutnya, didukung dengan maraknya eksplorasi perkebunan kelapa sawit dan sumber daya alam lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini bukan &lt;em&gt;sunset industries&lt;/em&gt;. Banyak yang butuh peralatan berat dan transportasi untuk pengangkutan," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peluang itu nampaknya kian membesar. Regulator kini mendorong ekspansi pembiayaan hingga ke kecamatan. Tak lagi didominasi kota besar, macam Jakarta atau tempat yang setara dengannya. Menurut Freddy Saragih, membuka unit baru di kecamatan mendatangkan dua keuntungan: konsumen yang mendekat dan ongkos lebih kecil bagi perusahaan pembiayaan. Dia menggebu-gebu soal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dominasi selanjutnya: perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Chief Financial Officer PT Adira Dinamika Multifinance Tbk Hafid Hadeli mengatakan tren turunnya BI Rate membuat multifinance memotong bunga pinjaman di kisaran 1%-2%. "Karena bank sebagai sumber dana utama menurunkan bunga kreditnya."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hafid tak salah. Statistik BI menunjukkan perbankan menjadi mata air terbesar bagi perusahaan pembiayaan. Hingga Oktober 2007, kewajiban &lt;em&gt;multifinance&lt;/em&gt; pada perbankan mencapai Rp73,37 triliun atau jauh lebih besar dibandingkan kewajiban obligasi yaitu Rp13,10 triliun. Bank domestik masih menjadi primadona. Kerjasama itu dijalin melalui pembiayaan bersama, penerusan pinjaman hingga pemberian kredit langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalahnya, bank tak serta merta menurunkan bunga pinjamannya. Ada peninjauan dahulu setiap bulannya setelah BI mengumumkan pemangkasan suku bunganya. "Biasanya butuh waktu dua bulan. &lt;em&gt;Multifinance&lt;/em&gt; tiga bulan," ujar Dennis Firmansjah, "obligasi akan meningkat tapi tak secepat pinjaman bank. Hanya perusahaan besar yang dapat menerbitkan itu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketergantungan bank lokal kemudian disiasati dengan meminjam dana dari asing. Ini juga dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan ukuran besar. Menurut Susilo Sudjono, Presiden Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance, pinjaman asing berarti pulihnya pula kepercayaan investor ke industri pembiayaan.  Selain itu, bunganya lebih murah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi ada pula yang tak sependapat dengan Sudjono. Menurut Direktur Utama PT Artha Prima Finance Budi Sunardi, perusahaan pembiayaan berskala kecil lebih mengandalkan pinjaman domestik, ketimbang asing. "Biarkan saja yang lainnya. Nasabah kami masih butuh rupiah, bukan dolar."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bank memang masih diandalkan. Sumber dana lainnya, macam penawaran saham ke lembaga usaha belum berkembang baik. Mekanisme ini disebut &lt;em&gt;private placement&lt;/em&gt;, yang diatur melalui perjanjian utang piutang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.84/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan. Ini memang aliran dana baru, sehingga belum banyak yang melakukannya. Masalahnya dari soal pajak, hingga memilih tawaran bank yang lebih menggiurkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Mandala Multifinance Tbk adalah perusahaan yang terganjal dengan problem pertama. Ketidakjelasan pajak dalam mekanisme itu, membuat perseroan urung melakukan &lt;em&gt;private placement&lt;/em&gt;. Cukup bank saja, kali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Muhammad Nashir, hal tersebut tak berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Direktur PT Trust Finance Indonesia Tbk itu mengungkapkan sejumlah tawaran telah dijajaki perusahaan untuk menawarkan sahamnya. &lt;em&gt;Private placement&lt;/em&gt; memang batal dilakukan pada 2007, namun dipastikan tidak pada tahun depan. Dia mengaku tetap berhubungan baik dengan mitra yang tertarik untuk menanamkan uangnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tidak saat ini," ujar Nashir, "pinjaman dari perbankan masih melimpah untuk dana tahun depan. Kami juga menjaga relasi, ini harus tetap dilakukan." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-6084626416341196555?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/6084626416341196555/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=6084626416341196555' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/6084626416341196555'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/6084626416341196555'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2008/01/besar-di-jawa-besar-di-bank.html' title='besar di jawa, besar di bank'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6qrf0mUQkI/AAAAAAAAACg/unGx-Ul3-WE/s72-c/cgan539l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-8348475724630709036</id><published>2007-12-15T18:48:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T13:23:56.082+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>peta kecil dana pensiun</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;996 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6v1L0mURNI/AAAAAAAAAHo/IkQwrRBvTuY/s1600-h/mba0229l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6v1L0mURNI/AAAAAAAAAHo/IkQwrRBvTuY/s400/mba0229l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164490981157127378" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KABAR TAK menyenangkan berhembus dari lantai enam Gedung A Departemen Keuangan, kawasan Dokter Wahidin Jakarta Pusat. Ini adalah tempat Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, mengerjakan tugasnya. Memantau industri dalam mengelola dana pekerja. Dan kali ini memang buruk: ambrolnya dana pensiun dalam sembilan tahun terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kebanyakan yang bubar adalah dana pensiun pemberi kerja,” ujar Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Dana Pensiun. “Jumlahnya sekitar seratusan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini sama sekali bukan angin segar. Namun Mulabasa mengingatkan bubarnya dana pensiun tak hanya pengaruh krisis moneter sampai perusahaan bangkrut,  melainkan juga pengalihan program. Dalam industri tersebut dikenal dua program yaitu program pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan program pensiun Iuran Pasti (PPIP).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PPMP adalah program pensiun yang manfaatnya dihitung dengan rumus penghasilan dasar pensiun, masa kerja serta faktor prestasi. Sedangkan PPIP merupakan pemupukan iuran karyawan ditambah hasil investasi. Biro Dana Pensiun mencatat— usai krisis moneter hingga kini—terdapat 228 dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan program PPMP, 38 DPPK dengan program PPIP dan 25 dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), mengelola PPIP. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulabasa tak meributkan mana yang paling baik. Sebagai regulator, dirinya mempersilakan perusahaan untuk menentukan program  paling sesuai dengan kemampuan pemberi kerja beserta karyawan. “Simulasi juga dapat dilakukan,” ujarnya dalam sebuah seminar, “jadi perusahaan tahu mana yang paling cocok.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun dua program itu membuat gusar pemerintah. Sekretaris Menteri Negara BUMN Said Didu bersikeras agar badan usaha milik negara mengubah PPMP menjadi PPIP. Alasannya lebih meringankan perusahaan. Program pertama dinilai memberatkan, karena memiliki potensi &lt;em&gt;past service liabilities &lt;/em&gt;(PSL), atau pembayaran manfaat pensiun yang berlaku surut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Potensi PSL diakibatkan tidak cukupnya pendanaan dana pensiun guna membayar manfaat para pensiunan. Biasanya terjadi akibat inflasi yang lebih tinggi dari perhitungan pengurus. “Ini memberatkan perusahaan, karena mereka harus menombok kekurangan dana,” tegas Said.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran itu tak omong kosong. Dana pensiun Perkebunan, misalnya. Ketua Forum Serikat Pekerja Perkebunan Syahruddin Ali melihat potensi ketidakcukupan dana dapat terjadi kurang dari lima tahun mendatang. Menurut dia, hal tersebut disebabkan dengan membesarnya jumlah pensiunan yang mencapai sekitar 115.000 orang, sedangkan pekerja aktif hanya 200.000 lebih. Syahruddin meyakinkan itu merupakan ancaman besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tunggu dulu.  Ini hanyalah satu dari sekian problem.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lainnya adalah bagaimana membesarkan industri.  Minimnya jumlah kepesertaan, sedikitnya perusahaan yang mengikuti program dana pensiun juga menjadi perhatian utama. Regulator mencatat hanya sekitar 1,98 juta pekerja di Indonesia yang mengikuti program dana pensiun  padahal Biro Pusat Statistik menyatakan ada sekitar 97 juta tenaga kerja aktif. Salah satu tantangan, papar Mulabasa, adalah rendahnya partisipasi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maklum saja, UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun menyatakan program tersebut dilakukan sukarela, tidak diharuskan macam jaminan sosial tenaga kerja. “Apalagi,” tutur Yusman, Kepala Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Biro Dana Pensiun, “sumber dana perusahaan terbatas, sehingga memprioritaskan yang wajib dulu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, para praktisi DPLK optimistis pemupukan peserta dapat dilakukan melalui promosi serta harmonisasi program pemerintah lainnya: Program Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketua  Asosiasi DPLK Nicky Theng memproyeksikan upaya kedua tidak hanya menambah jumlah peserta, namun juga membengkakkan dana kelolaan. Potensinya, Rp22 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPLK merupakan salah satu penyelenggara yang ditunjuk pemerintah, untuk mengelola setoran perusahaan ke dalam  program tersebut. Ini dilakukan bersama-sama dengan usaha asuransi jiwa dan PT Jamsostek.  Rencananya, Peraturan pemerintah soal Jaminan PHK diterbitkan pada akhir tahun atau awal 2008. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Peraturan tersebut,” tegas Nicky, “akan memberi efek positif terhadap dunia ekonomi, khususnya ketersediaan dana jangka panjang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data regulator menyatakan saat ini sekitar 1,04 juta pekerja menjadi peserta DPPK dan 984.812 orang pada DPLK. Dana kelolaaan masing-masing program hingga pertengahan  2007 diperkirakan mencapai Rp70 triliun lebih dan sekitar Rp8 triliun. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Investasinya pun macam-macam. Bagi DPPK, dominasi terletak pada obligasi korporasi dan surat utang negara, sedangkan DPLK pada deposito. Jika separuh lebih dana kelolaan ditempatkan pada instrumen tertentu, itulah dominasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya itu, kedua asosiasi  juga meminta regulator untuk memperluas instrumen investasi. Penambahan tersebut, papar mereka, tidak saja menguntungkan para pensiunan, melainkan juga menyokong dana pemerintah untuk membangun. Sayangnya, sejumlah instrumen baru belum diatur dalam ketentuan investasi dana pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun jangan salah, bukan hanya soal mengerti investasi. Ketidaktahuan pun menyebabkan masalah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjelang akhir tahun, regulator menemukan sedikitnya lima dana pensiun, berinvestasi namun tak proporsional. Hasilnya beragam. Dari pemberian imbal yang tak maksimal kepada peserta hingga dugaaan melanggar batas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bagian Pemeriksaan Biro Dana Pensiun Dumoly Pardede mengungkapkan pihaknya menemukan dana pensiun yang menempatkan dana kelolaan pada instrumen tak produktif. Macam saham tak likuid serta properti pasif. “Indikasinya performa mereka menurun,” ujar dia, “pelanggaran terjadi karena minimnya pengetahuan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekomendasi atas pemeriksaan pun diterbitkan. Pertama, dengan memberi kesempatan para pengurus untuk memperbaiki investasi selama enam bulan.  Atau kedua—lebih  ekstrim—dikeluarkannya investasi tersebut dari kekayaan dana pensiun dalam membayar kewajiban. Rekomendasi terakhir, tutur Dumoly, diberikan pada tiga dana pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini bisa jadi pelajaran buat regulator maupun pelaku industri. Harus ada antisipasi. Mungkin inilah yang menyebabkan otoritas pasar modal menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-136/BL/ 2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, pada akhir 2006. Tujuannya meningkatkan mutu manajemen dana pensiun, termasuk dalam berinvestasi.  Nama lainnya, &lt;em&gt;good pension fund governance &lt;/em&gt;yang akan diterapkan awal 2008.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalangan praktisi dana pensiun menyambut hal itu. Mereka mengatakan siap untuk mengaplikasikan tata kelola melalui pedoman regulator. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jangan ditunda-tunda lagi,” ujar Eddy Praptono, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, “ini penting agar pendiri maupun pengurus dana pensiun mengetahui porsinya masing-masing.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia sulit untuk tidak mengakui. Masih ada pendiri—dalam hal ini manajemen perusahaan—yang ikut campur urusan pengurus dana pensiun dalam berinvestasi. Dengan pedoman tata kelola, tegasnya, benturan-benturan kepentingan dapat dihilangkan sehingga kualitas manajemen pun membaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Eddy meminta perlakuan khusus terhadap dana pensiun skala kecil. Ini adalah dana pensiun yang memiliki uang maupun pengurus berjumlah minim. Regulator diminta mempertimbangkan kondisi tersebut.Tidak bisa disamaratakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana pensiun macam Lembaga Alkitab Indonesia (LAI), mungkin salah satunya. Dulunya, LAI memakai mekanisme PPMP, namun beralih ke PPIP sejak 2003. Sekretaris LAI Satya Moddhana mengatakan sebagai organisasi nirlaba, program awal dinilai membebani. Bahkan terlalu berat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi omong-omong, berapa banyak jumlah pengurusnya?&lt;br /&gt;“LAI organisasi kecil,” ujar Satya, “Ada ketua, sekretaris dan bendahara. Kami hanya bertiga di sini.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-8348475724630709036?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/8348475724630709036/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=8348475724630709036' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8348475724630709036'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8348475724630709036'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/12/peta-kecil-dana-pensiun.html' title='peta kecil dana pensiun'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6v1L0mURNI/AAAAAAAAAHo/IkQwrRBvTuY/s72-c/mba0229l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-7070053865792435066</id><published>2007-10-30T09:40:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T09:39:13.833+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='insurance'/><title type='text'>cakap kecap tabungan premi</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;997 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vAbEmUQyI/AAAAAAAAAEQ/-Hujtsylfyg/s1600-h/forn418l.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vAbEmUQyI/AAAAAAAAAEQ/-Hujtsylfyg/s400/forn418l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164432969033859874" /&gt;&lt;/a&gt;KESIBUKAN PERTAMA Adi Purnomo usai libur massal adalah menjawab surat-surat elektronik yang menumpuk. Hampir semuanya berkaitan dengan soal administrasi yang tertunda untuk direspon. Dari urusan antar-kantor regional di Singapura dan Kanada, hingga perbankan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini termasuk menjawab pertanyaan Anda,” ujarnya kepada saya, sambil tertawa. “Saya langsung &lt;em&gt;full&lt;/em&gt;, hari ini.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adi bekerja di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, sebagai Wakil Presiden Direktur sejak 1985, namun bergelut di sektor asuransi sejak 1976. Manulife Indonesia –anak perusahaan Manulife Financial Corporation yang berbasis di Toronto, Kanada—memutuskan untuk mengikuti cuti yang ditetapkan pemerintah pada 12-19 Oktober 2007 dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 13-14 Oktober 2007. Senin pekan ini merupakan hari pertama aktif kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain bekerja di perusahaan itu, sejak Mei Adi ditunjuk secara tak resmi sebagai Ketua Kelompok Kerja Asuransi yang mengurusi keikutsertaan asuransi dalam program Jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tugasnya, berdiskusi dengan pemerintah dan kalangan dunia usaha soal partisipasi industri tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah, melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak awal tahun menggarap rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan PHK guna menjamin pembayaran pesangon karyawan.  Dalam rancangan tersebut, pengelola dana dimandatkan kepada tiga penyelenggara: PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), asuransi dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun debat terakhir dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia pada Agustus diputuskan, metode penjaminan bukan melalui asuransi melainkan tabungan premi. Asuransi kerugian, tidak mau menanggung risiko pemecatan karyawan yang diakibatkan merger, pailit atau perubahan status perusahaan. Iuran pun ditetapkan  3% dari gaji, serta akan diinvestasikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Program itu akhirnya difokuskan pada &lt;em&gt;saving&lt;/em&gt;,” ujar Adi. “DPLK dan asuransi jiwa menjadi pengelola,  sehingga perusahaan dapat melakukan pendekatan masing-masing. Kesiapan industri juga dilihat dari ketersediaan produk.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adi melihat secara umum industri asuransi jiwa siap untuk mengelola program Jaminan PHK. Menurutnya, sejumlah perusahaan sebenarnya sudah memiliki produk serupa dengan program yang akan diwajibkan tersebut, baik individual atau kumpulan. Selain itu,  persoalan infrastruktur seperti tersedianya sistem informasi juga menjadi syarat utama. “Sangat penting bagi pekerja untuk melihat perkembangan dananya,” urai Adi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia tak hanya menegaskan kesiapan industri asuransi jiwa. Namun Adi juga menginginkan tabungan premi akan dikelola oleh pengelola tak tunggal. Harus banyak pilihan untuk konsumen. Dengan demikian, lanjutnya, akan terjadi produk, harga dan pelayanan yang kompetitif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, siapa yang menghembuskan isu monopoli pengelolaan sebelumnya? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hotbonar Sinaga, adalah jawaban yang dapat dirunut. Pada Agustus, setidaknya dia menegaskan kembali  Jamsostek sebagai institusi paling tepat untuk mengatur tabungan premi, sesuai dengan performa badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Pengalaman, jaringan pelayanan hingga  basis data yang dimiliki, adalah keunggulan yang kian digaungkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hotbonar adalah Direktur Utama Jamsostek sejak Februari 2007. Dia juga bukan orang baru di industri asuransi, karena sebelumnya aktif sebagai Ketua Dewan Asuransi Indonesia 2002-2005. Hotbonar menggantikan Iwan Pontjowinoto, komandan Jamsostek yang dipecat Kementrian Negara BUMN akibat pertikaian internal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia justru mempertanyakan apakah lembaga lain sudah pantas untuk mengelola tabungan premi. Hotbonar ingin Jamsostek sendirian, walau diterjang rumor tak sedap soal transparansi dana kelolaan. Jamsostek dulu, menurut dia, lain dengan sekarang.  “Kami kini lebih terbuka.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Operasional dan Pelayanan Jamsostek Ahmad Ansyori mengakui pemulihan citra BUMN itu masih terus dilakukan menyusul produk yang dikelolanya tak kasat mata. Dia menegaskan program jaminan sosial sangat memerlukan gambaran yang baik agar tak menimbulkan kesalahpahaman pada masyarakat terhadap lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, Ansyori juga punya alasan mengapa Jamsostek harus mengambil alih urusan ini. Pertama, perusahaan berskala kecil dan wilayah terpencil, tidak akan menjadi kecenderungan badan penyelenggara karena yang dipilih adalah sebaliknya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyatakan program Jaminan PHK sangat sarat dengan urusan administrasi sehingga membutuhkan perhitungan upah yang terus berubah. Singkat kata, unit bisnis yang lebih besar akan menjadi favorit sang pengelola program.  “Tak dapat dihindari,” urainya, “perusahaan padat karya dengan data elektronik, akan lebih mudah dikelola.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal wilayah terpencil, Ansyori menilai tidak semua calon badan penyelenggara memiliki cabang hingga ke wilayah tertentu. Menurut dia, tempat-tempat semacam itu tidak akan tertangani dengan baik karena keterbatasan jumlah unit pelayanan dan bukan prioritas pengelolaan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun itu tidak berlaku bagi Jamsostek.  Dia menandaskan BUMN tersebut punya keunggulan jaringan lebih luas: delapan kantor wilayah,  118 kantor cabang serta kemudahan membuka unit pelayanan bila diperlukan embrio. Sebagai lembaga jaminan sosial, ungkapnya, kapasitas pendanaan juga lebih besar dibanding entitas bisnis lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu  saja, ada yang tak sepaham dengan Ansyori.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bagi Ricky Samsico, Ketua bidang Investasi Asosiasi DPLK, kekhawatiran tersebut tidak cukup kuat dan berlebihan. Para pebisnis, tuturnya, justru akan melebarkan usahanya ke wilayah yang potensial dan bukan sebaliknya. Pasar yang terbuka, jauh lebih baik dibandingkan monopoli karena tersedianya beragam pilihan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pada September, Asosiasi DPLK menegaskan dukungan mereka terhadap finalisasi rancangan peraturan Program Jaminan PHK. Mereka menilai hal tersebut adalah solusi dalam soal ketenagakerjaan, terutama saat karyawan diberhentikan. Selain itu, asosiasi juga menyokong penuh soal pengelolaan yang dilakukan oleh pelbagai lembaga. Bukan satu pengelola. “DPLK sudah siap,” tegas Ricky, “sekarang bukan zamannya lagi monopoli.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)—selaku regulator—akan membuat peraturan yang memungkinkan terciptanya harmoni dana pensiun yang bersifat sukarela dengan program Jaminan PHK yang diwajibkan pemerintah. Dana pensiun diatur dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harapan Ricky tak sia-sia. Berdasarkan catatan Biro Dana Pensiun Bapepam-LK, hampir 2 juta tenaga kerja saja yang menjadi peserta dana pensiun dari sekitar 97 juta tenaga kerja aktif. Regulator melihat industri tersebut masih punya potensi pasar luas menyusul minimnya kepesertaan. Harmonisasi peraturan—termasuk partisipasi dana pensiun dalam program Jaminan PHK—menjadi agenda regulator dalam meningkatkan pertumbuhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesiapan lainnya datang dari Tri Joko Santoso, Wakil Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Panin Life Tbk. Dia  menegaskan perseroan jauh-jauh hari telah memperkuat infrastruktur dan sumber daya manusia, khusus untuk program Jaminan PHK. “Sekarang,” tuturnya, “tinggal menunggu kapan peraturan tersebut diterbitkan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun tak semuanya serupa dengan Ricky maupun Santoso. Ada yang siap, ada pula yang belum paham benar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Eka Life Sugeng Wibowo mengaku belum mengerti secara detil soal RPP Program Jaminan PHK. Menurut dia, belum ada sosialisasi dari asosiasi maupun regulator. Mungkin ini cukup beralasan.  Namun, sambil Sugeng menunggu sosialisasi bergulir, yang lain justru menanti, kapan peraturan tersebut diteken orang nomor satu Republik ini. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-7070053865792435066?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/7070053865792435066/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=7070053865792435066' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7070053865792435066'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7070053865792435066'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/10/cakap-kecap-tabungan-premi.html' title='cakap kecap tabungan premi'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vAbEmUQyI/AAAAAAAAAEQ/-Hujtsylfyg/s72-c/forn418l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-606831199436905987</id><published>2007-10-04T21:42:00.002+07:00</published><updated>2008-05-02T14:46:32.961+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='labour'/><title type='text'>kekalahan pertama muraoka</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.049 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6qvNUmUQnI/AAAAAAAAAC4/BBnW8IXFgTE/s1600-h/sha0008l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6qvNUmUQnI/AAAAAAAAAC4/BBnW8IXFgTE/s400/sha0008l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164132566136275570" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KAMIS PEKAN lalu menjadi hari yang tak terlupakan bagi Revasatia Suhartono. Putusan atas gugatan Suhartono bersama 72 karyawan melawan manajemen di mana dia bekerja, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd (BTMU) di Jakarta, akan dibacakan. Bersama lima orang rekannya, halaman gedung Pengadilan Hubungan Industrial, kawasan MT Haryono Jakarta Selatan, mulai dijajaki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jadwalnya jam 10, tapi mungkin giliran yang lain dahulu. Sidang sebelumnya, saya pernah menunggu hingga 05.30 sore,” ujarnya. Namun hari itu, Suhartono beruntung tak perlu menunggu persidangan hingga senja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suhartono adalah Ketua Serikat Pekerja Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ (SK-BTM) sejak 2004, selain sebagai Indonesia Corporate Marketing Officer di BTMU pada tahun ini. Dia bekerja di bank asal Jepang itu sekitar 17 tahun. Pada Juli, SK BTM menggugat BTMU, karena tak memenuhi hak karyawan akibat tak diberlakukannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2004-2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara bank asal Jepang tersebut, dikenal sebagai salah satu lembaga keuangan beraset raksasa, sekitar US$1,7 triliun lebih, setelah merger dilakukan antara The Bank of Tokyo-Mitsubishi Ltd dengan UFJ Bank Ltd pada Juni 2005. Di Indonesia, kantor cabang BTMU berpusat di Mid-Plaza Building, Jendral Sudirman Jakarta Pusat, sementara anak cabangnya berlokasi di Surabaya dan Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pukul 15.20 WIB. Sidang dimulai dan putusan dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Heru Pramono. Di dalam ruang sidang, suara pengunjung nyaris senyap memperhatikan setiap ucapan hakim. Ada pula yang lalu-lalang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, lembaran kertas pada Saut Christianus Manulu, hakim anggota yang membacakan pertimbangan majelis, berganti ke tangan Heru. Dia membaca kalimat-kalimat akhir putusan setelah memperhatikan fakta yang terungkap di pengadilan selama Juli-September 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama antara The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd dengan Serikat Pekerja The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Ltd, berlaku untuk penggugat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada tepuk tangan. Ada pula yang mengucap syukur. Salah satu kuasa hukum SK BTM Indra Yana, tersenyum. Keputusan itu, mengharuskan manajemen BTMU memenuhi kewajibannya untuk memberlakukan PKB 2004-2006 yang selama ini tidak diterapkan pada SK BTM pimpinan Suhartono. “Ini adalah keputusan yang luar biasa,” kata Indra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis hakim juga memerintahkan penggugat, SK BTM untuk berunding ke pihak manajemen BTMU, selaku pihak tergugat mengenai besaran hak karyawan yang belum dipenuhi. Dalam gugatan, kalkulasi yang sudah dihitung adalah Rp10,52 miliar untuk 73 karyawan dan karyawati. Majelis berpendapat bahwa belum ada diskusi kedua belah pihak untuk menentukan besaran hak tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai sidang, sejumlah anggota SK BTM tertawa lepas. Mereka berkumpul. Ada yang diwawancarai reporter televisi swasta. Ada pula yang sibuk menelepon. Saya mewawancarai Indra dengan senyumnya yang tak berhenti, bersama wartawan media digital. Menurut dia, SK BTM akan segera mengabarkan putusan itu kepada manajemen sehingga hak karyawan selama dua tahun, segera terpenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rincian gugatan, tidak diterapkannya PKB 2004-2006 oleh manajemen, mempengaruhi pendapatan karyawan akibat tak dipenuhinya sejumlah hak. Ini terdiri dari pembayaran atas tunjangan pangkat dan fungsional, kenaikan upah karyawan berdasarkan indeks harga konsumen, providential fund (manfaat pensiun), tunjangan hari raya, tunjangan cuti tahunan serta pembayaran bonus. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jumlah yang digugat,” demikian Indra, “adalah jumlah minimal. Bisa saja, kalkulasi berikutnya lebih dari itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indra adalah advokat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), sebuah federasi serikat pekerja di level nasional. Sejak Juni 2007, dia bersama enam advokat lainnya mendampingi Suhartono untuk menggugat bank korporasi tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah hukum ditempuh, setelah mediasi melalui Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Pusat pada Januari 2006, gagal. Isi anjurannya, agar PKB 2004-2006 diberlakukan kepada seluruh karyawan. Namun itu tak diindahkan Satoshi Ando, Manajer Umum BTMU. Ando bekerja di Jakarta sejak 2004 dan sekitar Juni 2007 digantikan oleh Takashi Muraoka, pengganti sekaligus mewarisi kasus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai anjuran terbit, SK BTM juga menyampaikan empat kali surat kepada manajemen hingga April 2007, menuntut pemberlakuan peraturan serupa kepada semua karyawan. Ini pun nihil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, mengapa manajemen bersikeras?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuasa hukum BTMU, Kemalsjah Siregar dari firma Kemalsjah &amp; Associates menyatakan PKB yang disepakati merupakan peraturan yang dibuat antara manajemen dengan serikat pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP Niba) BTMU, organisasi pekerja yang berdiri 1978, jauh sebelum SK BTM. “PKB itu tidak berlaku bagi karyawan yang tidak terdaftar sebagai anggota.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajemen BTMU menyatakan karena SK BTM bukanlah anggota SP Niba BTMU, maka organisasi tersebut tidak memiliki hak untuk menuntut apa yang tercantum di dalam PKB 2004-2006. Kalau ingin PKB berlaku bagi SK BTM, maka harus lebih dulu mengajukan permohonan untuk mengubah PKB antara manajemen dan SP Niba BTMU, yang awalnya bernama SP Unit Kerja Bank of Tokyo-Mitsubishi. SK BTM baru tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat pada Maret 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, manajemen juga memberlakukan peraturan human resource policy (HRP), pedoman kepegawaian untuk karyawan yang tidak termasuk dalam SP Niba BTMU sejak 1 Juli 2005. Namun ini ditolak oleh SK BTM, karena mengabaikan hak yang tertera dalam PKB 2004-2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Itu jelas,” ucap Suhartono, “HRP hanya mengatur hal-hal normatif, seperti jumlah hari kerja atau cuti. Hanya hal-hal umum.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurutnya, HRP justru melanggar UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan karena seharusnya perusahaan hanya menerapkan satu peraturan, bukan mendua. Namun, manajemen tetap saja tak berubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa Anda tidak bergabung ke serikat pekerja?” tanya saya.&lt;br /&gt;“73 orang itu tidak boleh bergabung masuk. Karena itu kami membuat SK BTM,” ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya memang tak sederhana. Menurut Evrizon Anwar, Ketua SP Niba BTMU, manajemen memang tidak menginginkan semua karyawan masuk ke dalam organisasi buruh tersebut. Pada 2002, lanjutnya, bahkan beberapa orang hengkang dari serikat pekerja karena ditawari tunjangan dan jabatan sebagai professional officer, petugas yang memiliki otoritas untuk memutuskan transaksi perbankan. Saat itu manajemen dibawahi Tsutomu Nakagawa, yang bekerja selama 2000-2003, sebelum digantikan Satoshi Ando.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ada angan yang terbelah. Beberapa orang yang ditawari jabatan, justru tak mendapatkan apa yang dijanjikan manajemen. “Sehingga banyak yang kecewa,” lanjut Evrizon, “Sebagian mereka kemudian bergabung ke Suhartono.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini perundingan tinggal mengintai waktu. Saya menghubungi Ghufron Halim, Wakil Manajer Umum BTMU melalui telepon selularnya malam itu. Tujuannya, ingin mengetahui apa yang ingin dilakukan Muraoka—sebagai atasannya—dan, kalau bisa, berapa jumlah yang ditawarkan untuk pembayaran hak-hak karyawan. Telepon diangkat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ya,” ujarnya, suara berat itu membenarkan namanya. Saya mulai menerangkan identitas dan maksud menelepon. Tiba-tiba, Ghufron setengah berteriak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Halo. Halo, halo, halo.”&lt;br /&gt;“Ya, Pak Ghufron,” ujar saya, agak keras. “Halo Pak?”&lt;br /&gt;“Halo, halo, halo.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klik. Saya memutus hubungan dan memijit kembali nomer serupa. Suara beratnya, tak lagi terdengar. Telepon selular itu, mati.(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;This article was translated in English and Japanese language for BTMU internal use. It was also submitted to its headquarter in Tokyo, Japan.&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-606831199436905987?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/606831199436905987/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=606831199436905987' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/606831199436905987'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/606831199436905987'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/10/kekalahan-pertama-muraoka.html' title='kekalahan pertama muraoka'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6qvNUmUQnI/AAAAAAAAAC4/BBnW8IXFgTE/s72-c/sha0008l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-3055787374929948437</id><published>2007-09-18T09:36:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T09:26:03.743+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='labour'/><title type='text'>detik akhir aturan pesangon</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.003 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6u9lEmUQvI/AAAAAAAAAD4/0EcdSsJN-l8/s1600-h/abrn464l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6u9lEmUQvI/AAAAAAAAAD4/0EcdSsJN-l8/s400/abrn464l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164429842297668338" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AHMAD DARYOKO merampungkan santap siang di kantornya, kawasan Trunojoyo Jakarta Selatan. Di tangannya, tak ada lagi sendok dan garpu, melainkan beberapa lembar dokumen tipis. Dia meletakkannya di atas meja. Kertas-kertas itu adalah kopi surat yang ditujukan ke Presiden dan Wakil Presiden, soal keberatannya tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP) Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perubahan Perhitungan Uang Pesangon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dua rancangan itu omong-kosong,” ujar Daryoko. “Sekarang, karyawan PLN jadi resah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daryoko geram dengan kedua rancangan peraturan tersebut. Sejak 2003, dia menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kali ini menemukan ancaman serius dari anggotanya: pengunduran diri massal jika kedua RPP itu diterbitkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua aturan yang dimaksud memang kontroversial. Salah satunya, yang dikatakan Daryoko, adalah pembatasan upah terhadap karyawan sebagai perhitungan hak pesangon saat terjadi pemberhentian. Ini menyebabkan kalkulasi jumlah pesangon karyawan PLN, mengecil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam RPP Perubahan Perhitungan Uang Pesangon pasal 2, disebutkan bahwa perhitungan pesangon berdasarkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu Rp1,1 juta dikalikan lima kali lipat, atau hanya Rp5,5 juta. “Artinya, orang yang bergaji lima juta ke atas tetap dihitung sama. Ini berdampak drastis, apalagi orang yang ingin merintis karirnya, percuma.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daryoko mengkhawatirkan perusahaan akan kehilangan banyak orang di level menengah, dengan rata-rata gaji di atas Rp5 juta. Khawatir, karena posisi terbawah belum siap menggantikan dan berimbas pada kinerja. Pengunduran itu, lanjutnya, berasal dari 2.000 orang di seluruh unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tapi, bagaimana jika peraturan ini akan tetap turun?” tanya saya.&lt;br /&gt;“Kami akan melakukan mogok massal. PLN akan bubar,” ujarnya, mengancam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini adalah ancamannya yang kedua, setelah akhir Agustus lalu. Pada awal September, organisasi itu kembali menegaskan sikapnya, menolak kedua rancangan peraturan tersebut, sekaligus mengancam mogok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melalui Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pemerintah menyatakan kedua draf tersebut merupakan upaya melindungi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5,5 juta, untuk mendapat pesangon. Jumlah pekerja jenis itu mencapai 95% dari total 97,50 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara RPP Program Jaminan PHK pasal 1 memaparkan, program tersebut akan dikelola oleh aneka penyelenggara, PT Jamsostek, dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) atau asuransi jiwa serta kerugian, dengan membentuk Pool Asuransi Nasional. Tugasnya, mengelola  iuran dana cadangan dan menginvestasikannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan kesepakatan jumlah iuran pun tercapai yaitu 3% per bulannya dengan metode tabungan (&lt;span style="font-style:italic;"&gt;saving&lt;/span&gt;). Apindo menilai, besaran iuran tersebut realistis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan  ini diperoleh setelah tenggat yang diberikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno pada Juni, molor dua bulan. Tak hanya dari pengusaha, persetujuan juga datang dari Jamsostek, kalangan asuransi dan DPLK sebagai calon pengelola dana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, mengapa tabungan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Kelompok Kerja Asuransi Adi Purnomo menjelaskan asuransi kerugian tak mau menanggung risiko membayar pesangon karyawan akibat perusahaan mengalami perubahan status seperti peleburan atau pergantian kepemilikan saham, dan perusahaan bangkrut. “Dapat dilakukan, jika jumlah premi diperbesar,” tuturnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, asuransi jiwa menanggung risiko yang lebih ringan, membayar pesangon karena karyawan sakit atau kecelakaan kerja. Oleh karena itu, papar Adi, Pool Asuransi Nasional, berpotensi tak terbentuk akibat tak masuknya asuransi kerugian dalam bisnis tersebut. Hanya asuransi jiwa yang memiliki produk tabungan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, konsep tersebut ditentang keras Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), salah satu organisasi pekerja. Presiden OPSI Yanuar Rizky mengatakan buruh tetap saja tidak akan mendapatkan perlindungan, karena konsep yang dipakai adalah tabungan, bukan asuransi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dua peraturan ini menyesatkan,” tegas Yanuar. “Pemerintah menipu buruh habis-habisan dengan mengatakan perlindungan terhadap si papa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tabungan, urainya, tak menjamin apapun kepada buruh, bahwa pesangonnya akan dibayarkan. Ini berbeda prinsip dengan asuransi. Menurut Yanuar, kedua rancangan peraturan itu seperti himbauan kepada pengusaha untuk menabung. “Kalau asuransi, prinsipnya saling menolong. Jika Anda memerlukan, maka dana kelolaan akan mensubsidi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua draf tersebut, bagi Yanuar, menjadi cerminan cara berpikir pemerintah soal sistem jaminan sosial. Jika ingin menerapkan asuransi pengangguran, maka harus ada kontribusi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tapi, selain pemerintah tak mengiur, dia menegaskan, pembatasan upah buruh menunjukkan diskriminasi.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Anehnya, tutur dia, RPP tersebut dinilai  tidak mengacu peraturan umum sebagai  referensi, yaitu UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang tak mengenal pembatasan upah dalam pemberian pesangon. “RPP ini,” ujarnya, “sama sekali tidak melindungi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi dia, posisi OPSI jelas. Organisasi itu akan menggugat dua peraturan tersebut jika tetap diterbitkan. Menurut Yanuar, pengkastaan pekerja berdasarkan upah sehingga tak melindungi buruh, merupakan perbuatan melawan hukum. Uji materiil ke Mahkamah Agung adalah langkah selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun apa yang ditentang Daryoko dan Yanuar, tak lantas membuat Jamsostek tak bergeming. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menegaskan aturan itu diperlukan selama tak ada ketentuan yang mewajibkan pendanaan untuk pesangon. Tentu, melalui tabungan bukan asuransi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jamsostek,” demikian Hotbonar, “tak punya pengalaman di sana.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia memaparkan jika sistem asuransi yang dipakai, maka asuransi kerugian tak akan memiliki kecukupan dana untuk menutupi risiko. Mereka hanya mau mengganti pesangon, lanjutnya, jika perusahaan tutup akibat bencana alam, bukan karena merger atau pailit. Dalam konsep ini, kekurangan pembayaran pesangon tetap menjadi tanggungan pengusaha, bukan pengelola dana. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi Hotbonar, yang menjadi perhatiannya kini bukanlah soal premi, melainkan penyelenggaraan. Jamsostek tak pusing soal jumlah iuran. Dia menyindir apakah program ini perlu dikelola badan lain selain Jamsostek. “Apa itu pantas?” tanya dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mengakui pendapatnya subjektif. Tetapi Jamsostek, lanjutnya, suka atau tidak suka, punya fasilitas dari segi jaringan, pengalaman hingga basis data. Suka atau tidak pula, Hotbonar mengakui ‘kue’ yang direbutkan pada program Jaminan PHK tergolong besar. Potensinya triliunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asumsinya,  jumlah peserta program Jaminan PHK setara dengan jumlah peserta aktif jaminan hari tua (JHT) Jamsostek, yang mencapai 7,8 juta orang dan mengiur 5,7%  dari upah. Dengan catatan, tak semuanya bayar tepat waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah dominan gaji program JHT diperkirakan mencapai tiga kali PTKP, sehingga hasil kalkulasi tak berbeda jauh dengan iuran 3% pada program jaminan PHK, lima kali PTKP.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asosiasi DPLK tak menyetujui Hotbonar. Ketua Asosiasi DPLK Nicky Theng menegaskan beragam pilihan tetap yang terbaik, karena perusahaan dapat memilih sesuai kemampuannya. Dia ingin mekanisme pasar yang berlaku, bukan monopoli. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua orang ini akan segera bersaing. Nicky mempresentasikan keuntungan program Jaminan PHK pada konferensi pers akhir Agustus lalu, dan Hotbonar berkoar tentang keunggulan lembaga pimpinannya. Mereka menanti kapan RPP ini diturunkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana kesiapan Anda soal ini?” tanya saya pada Hotbonar.&lt;br /&gt;“Saya santai saja,” ujarnya, sambil tertawa. “&lt;span style="font-style:italic;"&gt;Whatever will be, will be&lt;/span&gt;." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;This article was published in Bisnis Indonesia with title ‘RPP Pesangon Dibayangi Sejumlah Kontroversi’&lt;/span&gt;.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-3055787374929948437?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/3055787374929948437/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=3055787374929948437' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3055787374929948437'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3055787374929948437'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/09/detik-akhir-aturan-pesangon.html' title='detik akhir aturan pesangon'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6u9lEmUQvI/AAAAAAAAAD4/0EcdSsJN-l8/s72-c/abrn464l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-3942558217036155950</id><published>2007-07-31T08:31:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T09:35:40.503+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lifestyle'/><title type='text'>sejuta kondom di orchard road</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;785 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6u_zkmUQxI/AAAAAAAAAEI/r8Q-XF-B8bU/s1600-h/sstn68l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6u_zkmUQxI/AAAAAAAAAEI/r8Q-XF-B8bU/s400/sstn68l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164432290429027090" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JIKA ANDA ingin menyusuri senja di Orchard Road, Singapura, maka bersiaplah menjadi salah satu bagian dari kehiruk-pikukan di sana. Anda tak hanya menjumpai deretan mal atau jejeran kafe untuk bersantai, melainkan arloji yang tersusun rapi, perhiasan yang memikat hingga baju obralan. Di antara keramaian itu, mungkin ada tempat yang tak boleh terlewatkan untuk urusan paling intim: House of Condom.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toko ini terletak di lantai dasar Lucky Plaza, sebelah barat kawasan belanja tersebut. House of Condom tepat berada di tengah-tengah dua bangunan, yaitu minimarket Seven Eleven dan kios telepon selular 'Ring-ring'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lucky Plaza berdiri di sisi yang sama dengan Ngee Ann City, Tang Plaza atau Paragon. Di seberang jalannyaterlihat sebuah mal besar, Wisma Atria .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pembeli paling ramai datang sekitar 07.30-09.30 malam. Setiap hari seperti ini," ujar Juhanna Juma'at. "Tapi yang paling ramai adalah akhir pekan, Kamis hingga Minggu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juhanna adalah salah satu pelayan House of Condom. Dia warga negara Singapura dan telah bekerja di toko tersebut sejak enam bulan lalu. Umurnya baru 19 tahun. Di House of Condom, hanya terdapat tiga pelayan dan satu manajer toko selama Senin sampai Rabu. Tapi untuk hari-hari berikutnya, biasanya dua pelayan tambahan akan didatangkan. Pemilik bisnis itu adalah David Wong-pengusaha asal Malaysia namun menetap di Singapura- yang merintisnya sejak 1991. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juhanna mengaku menyenangi pekerjaannya. Dia sampai hafal di luar kepala, mana produk kondom terbaru atau yang paling disukai pembeli. Misalnya ada produk 003 Akamoto. Ini adalah kondom terbaru dari Jepang. Harganya bervariasi. S$7,90 untuk satu kotak yang berisi empat kondom dan S$17,90 untuk yang berisi sepuluh. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini kondom dengan bahan yang lebih tebal," kata dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juhanna kemudian mengajak saya ke rak di depan pintu masuk toko. Ada kondom dengan pelbagai variasi, seperti butiran di sekeliling bagian depan kondom. Dia menyebutnya permata. Kondom ini dikenal dengan nama French Sleeve. Warnanya pun banyak ragam: putih bening atau semburat ungu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Juhanna, kondom jenis ini tergolong mahal. Harganya mulai dari S$39 hingga S$69. "Biasanya," urai dia, "yang membeli kondom ini adalah orang yang sudah cukup tua. Sekitar 40-an tahun."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mulai mengelilingi rak lainnya. Juhanna juga masih melayani pembeli di sela-sela wawancara. Lembaran catatan kecil saya berganti halaman. Ada penetrators, kondom yang menyala saat gelap. Ada pelbagai macam &lt;em&gt;game&lt;/em&gt; untuk pasangan sebelum berhubungan intim. Ada pulpen berbentuk tubuh perempuan bugil. Penabur garam dan merica berbentuk penis. Selain itu, ada pula yang menarik perhatian saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Condom for small peckers?" tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juhanna menjawab rasa penasaran itu. Yang dimaksud adalah kondom mainan yang dipasang di jari-jari tangan. Ini hanya untuk guyon. Keterangan ini sekaligus membantah asumsi saya sebelumnya: kondom untuk alat kelamin pria berukuran mini. Juhanna tergelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga memaparkan bahwa dirinya bertemu banyak dengan orang Indonesia yang berbelanja di House of Condom. Hal tersebut diketahuinya saat melayani mereka dengan percakapan bahasa Melayu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Benar saja. Saya kemudian bertemu Rudi Iskandar, pria asal Malang, Jawa Timur. Umurnya sekitar 35 tahun. Di tangannya, terdapat keranjang kecil dengan beberapa kondom di dalamnya. Rudi mengatakan kondom ini hanya untuk dikoleksi. Bukan untuk digunakan. "Kan bagus tuh, kalau dipajang," ujar? dia, sambil tertawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juhanna menjelaskan penjualan di House of Condom mencapai S$3.000-S$4.000 per hari. Menurut dia, kondom masih merupakan penyumbang terbesar penjualan. Ada yang membelinya dalam jumlah banyak atau ada pula yang satuan. Selain kondom dan pernak-pernik lainnya, toko itu juga menjual dildo atau penis buatan serta vagina palsu. "Paling besar produk itu berasal dari Amerika Serikat. Sekitar 10% adalah buatan Cina."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengunjung toko itu tak sekadar orang yang berumur. Ada gerombolan remaja. Mereka tertawa-tawa sendiri, melihat koleksi kondom maupun dildo di rak-rak dalam toko. Saya tidak tahu apakah mereka diizinkan membeli barang-barang itu. Yang saya tahu, ada papan larangan yang bertuliskan: strictly for 25 years above, di salah satu sisi dindingnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menemui dua perempuan yang baru saja keluar dari toko tersebut, untuk wawancara. Namun sebelum tujuan saya tercapai, salah seorang dari mereka mengibaskan tangan. Menolak. Saya maklum saja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Jackson, asal Louissiana Amerika Serikat, bersedia saya wawancarai. Jackson berusia 59 tahun. Dia tak membeli apa pun dari House of Condom. "Sekedar ingin tahu saja," timpalnya, sambil tersenyum. "Saya dan isteri menggunakan kondom untuk mengontrol kelahiran. Saya tak menggunakannya di luar pernikahan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengunjung tetap berdatangan. Juhanna pun tetap sibuk membantu manajer tokonya, sambil menjelaskan sejumlah produk kepada saya. Kali ini soal vibrator. Juhanna memaparkan produk yang paling anyar adalah yang paling lengkap teknologinya. Tak sekedar bergetar, tapi juga bisa bergerak naik-turun dan rotasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, urai dia, vibrator generasi baru dilengkapi dengan LCD Screen yang menunjukkan bagaimana alat itu bekerja. Menurut Juhanna, dibandingkan produk sebelumnya, vibrator lama tak hanya memiliki layar kecil peraga, namun juga terbatas kemampuannya. Hanya bergetar. Minus gerakan rotasi atau pun naik-turun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Lantas, mana yang menjadi favorit Anda?" tanya saya.&lt;br /&gt;"Maksud Anda," jawab Juhanna, "vibrator favorit yang saya jual ke pelanggan atau yang saya gunakan?" (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-3942558217036155950?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/3942558217036155950/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=3942558217036155950' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3942558217036155950'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3942558217036155950'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/07/sejuta-kondom-di-orchard-road.html' title='sejuta kondom di orchard road'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6u_zkmUQxI/AAAAAAAAAEI/r8Q-XF-B8bU/s72-c/sstn68l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-4332067709838521377</id><published>2007-06-13T08:38:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T09:53:31.510+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='banking'/><title type='text'>cermin retak bank indonesia</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;826 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vEDUmUQ0I/AAAAAAAAAEg/Q6bOOJyREO0/s1600-h/mban1705l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vEDUmUQ0I/AAAAAAAAAEg/Q6bOOJyREO0/s400/mban1705l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164436959058477890" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SURYANI IKA Sari memelototi lembaran kertas yang dipegangnya siang itu. Ada sekitar sebelas halaman. Paling atas tertulis “siaran pers” diikuti judul di bawahnya: KPK Umumkan Harta Dua Menteri. KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen yang bertugas memberangus praktik korupsi. Sekilas, halaman demi halaman itu tak melulu berisi narasi namun juga tabel data.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Suryani Ika—kerap dipanggil Ica—bekerja sebagai wartawati Koran Tempo lebih dari tiga tahun.  Dia biasa meliput sektor keuangan, termasuk soal industri perbankan. Pada Jumat siang pekan lalu, kami bertemu di Gedung C Komplek Perkantoran Bank Indonesia, kawasan Jakarta Pusat untuk mewawancarai salah satu pejabat bank sentral tersebut. Ini biasa dilakukan usai ibadah salat Jumat.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Bisa lihat kertas itu?" tanya saya. Dia mengangguk, tangannya menyerahkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ada laporan harta kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. Ada juga tabel tingkat kepatuhan 105 instansi pusat dan 191 BUMN. Saya mulai memperhatikan. Ada tiga kategori untuk lembaga penyelenggara negara: di atas 90%, antara 50%-90% dan di bawah 50%.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saya mulai melihat-lihat posisi lima teratas untuk instansi negara itu.  KPK, Badan Metereologi dan Geofisika, Sekretariat Jendral DPR-RI, Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Presiden adalah lembaga yang bercokol di posisi tersebut. Tingkat kepatuhannya 100%.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Kertas mulai saya balik dan melihat tabel paling bawah. Dimulai dari urutan paling buncit: Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), LKBN Antara, Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata (BP-Budpar), Bank Indonesia. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tunggu dulu. Bank Indonesia?&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saya tak yakin dan melihat kembali lembaran sebelumnya. Benar, Bank Indonesia (BI) termasuk dalam kategori di bawah 50% dalam soal kepatuhan. KPK menyebutkan, persentase untuk bank sentral itu hanya 16,47%. Ini berarti dari 85 pejabat BI yang wajib melapor tentang harta kekayaannya, hanya 14 orang saja yang memenuhinya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Bank sentral itu sedikit lebih tinggi dibandingkan empat lembaga sebelumnya. Sebagai urutan terakhir, KON punya satu orang wajib lapor (WL) per 31 Mei 2007, namun hal itu belum dilakukan. Selanjutnya, KPPU dengan satu WL dan belum lapor, LKBN Antara dengan 10 WL dan belum lapor,  serta BP-Budpar dengan 90 WL hanya 10 pelapor. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tentu saja KPK memiliki dasar atas pengumuman itu. Berdasarkan Pasal 5 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah meraih jabatan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;KPK juga menerbitkan keputusan No.07/KPK/02/2005, pada Februari 2005 tentang Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Lembar Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketentuan tersebut telah disosialisasikan sejak dua tahun lalu. Institusi pimpinan Taufiequrachman Ruki itu meminta para komandan lembaga untuk mengumumkan harta kekayaaan pejabatnya pada papan pengumuman resmi di kantor yang bersangkutan selama satu bulan berturut-turut.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Apa mungkin BI memasang pengumuman tentang pejabatnya, terus ditempel gitu?" tanya seorang wartawan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Direktur LHKPN KPK Muhammad Sigit menjelaskan memang tidak semua instansi memasang pengumuman tentang harta kekayaan pejabatnya di papan pengumumam resmi. Ada yang melaporkannya saja ke KPK. Tapi, demikian Sigit, sebenarnya pengumuman tetap harus dipasang selama sebulan penuh sejak instansi yang bersangkutan telah dikirimi KPK tentang laporan harta kekayaannya. “KPK juga terus memantau hal itu tanpa diketahui.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sigit juga menginginkan peraturan yang lebih detil soal ini. Menurut dia, undang-undang yang dijadikan pijakan KPK belum menjelaskan secara komplit siapa saja yang berhak menyandang penyelenggara negara. Misalnya untuk pejabat setingkat Eselon II atau yang memberikan izin terhadap aktivitas tertentu. Dia mengungkapkan musti ada surat keputusan untuk itu. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;“Siapa saja pejabat BI yang sudah melapor?” tanya saya.&lt;br /&gt;“Gubernur BI sudah, Deputi Gubernur Senior juga sudah. Yang belum beberapa Deputi    Gubernur.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Saat ini, bank sentral tersebut memiliki enam Deputi Gubernur yang bertugas membantu Gubernur BI sebagai pemimpin dan wakilnya, Deputi Gubernur Senior. Dalam Rapat Dewan Gubernur yang biasanya digelar satu bulan sekali, para pejabat tersebut menetapkan kebijakan umum di bidang moneter di Tanah Air.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Mari kita lihat berapa anggaran yang digelontorkan negara untuk bank sentral itu. Untuk tahun ini, anggaran bidang sumber daya manusia dipatok Rp2,84 triliun  atau meningkat Rp18 miliar dibandingkan 2006. Kenaikan gaji pun tak terelakkan, termasuk para Dewan Gubernur yang naik sekitar 3%-4%. Diperkirakan, gaji di tempat ini lebih baik dibandingkan instansi pemerintah lain macam Departemen Keuangan atau bank-bank yang diawasinya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;KPK sendiri tak sekedar mengingatkan. “Kami,” sambung Sigit, “ juga memberikan bimbingan teknis tentang bagaimana mengisi laporan kekayaan itu. Jumlah peserta biasanya melebihi kuota setiap bulannya.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sigit menguraikan kerjasama KPK dan setiap instansi pemerintah soal itu sebenarnya sudah diteken sejak November 2006. Para pejabat berjanji untuk membantu KPK dalam melakukan inventarisasi nama pejabat yang diklasifikasikan sebagai penyelenggara negara. Responnya, lanjut dia, cukup baik.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Siang itu saya dan sejumlah wartawan lain menemui Budi Mulya, yang baru saja selesai salat Jumat. Budi adalah Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI. Pada hari sebelumnya, dia juga menggelar jumpa pers tentang penurunan suku bunga BI yang kini berada di level 8,50% dari sebelumnya 8,75%.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Budi mengatakan dirinya tidak mengikuti penuh hal tersebut. Tapi dia berjanji untuk mendiskusikan tingkat kepatuhan para pejabat BI dengan kalangan internal di bank sentral. “Saya tidak mengetahui itu, nanti saya akan diskusikan dengan kawan. Ada pertanyaan lain soal ekonomi?” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-4332067709838521377?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/4332067709838521377/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=4332067709838521377' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/4332067709838521377'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/4332067709838521377'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/06/cermin-retak-bank-indonesia.html' title='cermin retak bank indonesia'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vEDUmUQ0I/AAAAAAAAAEg/Q6bOOJyREO0/s72-c/mban1705l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-7203597892358754739</id><published>2007-06-01T15:24:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T09:59:14.077+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>kapan multifinance melirik si kecil?</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.071 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vFSEmUQ1I/AAAAAAAAAEo/vUxpO8I_bF4/s1600-h/mban481l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vFSEmUQ1I/AAAAAAAAAEo/vUxpO8I_bF4/s400/mban481l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164438311973176146" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAK BANYAK hal yang dikerjakan Syaifuddin saat menjelang ibadah salat Jumat. Waktunya dihabiskan untuk duduk di belakang meja, di teras rumah. Namun, dia bukan penganggur. Di kawasan Pasar Kamis, Kampung Gelam Tangerang, Syaifuddin melayani pembeli dan sesekali menyuruh anak-buahnya melakukan sesuatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sekarang lagi sepi, bos. Berbeda dengan sebelum krisis," ujar dia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaifuddin punya bisnis kecil limbah kayu sisa ekspor sejak 2002. Dia menjualnya per potong atau dibuat terlebih dulu sebagai bingkai. Langganannya, perorangan hingga perusahaan. Semua limbah itu dikumpulkan dari pabrik-pabrik yang beroperasi di Tangerang, yang berjarak sekitar 20 kilometer di sebelah barat Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi sepi itu tak hanya berimbas pada kantongnya. Namun, pasokan limbah kayunya juga. Di depan rumahnya, terdapat gudang penyimpanan yang masih cukup lowong, akibat berkurangnya pembelian sampah pabrik itu. Ukurannya sekitar 15X12 meter dan terdapat sekat pembatas. Mulai dari bentuk kayu yang tak beraturan hingga lemari yang sudah tak terpakai, ada di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisnis itu bermula dari ayah Syaifuddin, Ayyub sejak 1995. Bedanya, usaha tersebut masih memberikan keuntungan cukup besar kala itu. "Setiap bulan," lanjut dia, "Omzetnya bisa mencapai Rp10juta - Rp15 juta, kalau lagi ramai."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tidak saat ini&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaifuddin menyimpulkan sejak krisis moneter 1997, semuanya berubah. Banyak pabrik yang tak beroperasi lagi di Tangerang. Minim pasokan berarti minim pula pemasukan. Tujuh tahun setelah dirintis, Ayyub kemudian menyerahkan bisnis tersebut kepada dirinya sebagai anak tertua. Ini memang bisnis keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kini, Syaifuddin mempekerjakan tiga orang dan semuanya masih punya hubungan famili. Setiap bulan, dia harus mengejar target penjualan hingga Rp8 juta. Padahal, modalnya sangat minim. Modal sendiri plus bantuan keluarga untuk membeli limbah kayu dari pelbagai pabrik, adalah andalannya dahulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, sejak 2004 dia mendapatkan pinjaman dana tunai dari PT BFI Finance Indonesia Tbk sebesar Rp15 juta dengan menjaminkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Toyota Kijang kapsul 2003 miliknya. Modal kerjanya pun bertambah. Pelan tapi pasti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya masih ingin memperluas usaha ini," tegas dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BFI Finance adalah perusahaan pembiayaan yang berdiri sejak 1982. Fokusnya, penyaluran kredit untuk kepemilikan mobil bekas dan baru serta sewa guna usaha (leasing). Sejak 2004, perseroan itu memang menggarap segmen pebisnis dari sektor usaha kecil mikro dan menengah (UMKM). Tak hanya yang dicontohkan Syaifuddin, namun pembiayaan pun difokuskan pada mobil-mobil komersial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Manajer BFI Finance Budi Munthe mengatakan sektor UMKM memberikan kontribusi sekitar 20% dari total pembiayaan tahun lalu yang mencapai Rp1,5 triliun. Menurut dia, nasabah-nasabah yang berasal dari sektor tersebut biasanya menggunakan mobil yang dibiayai perseroan sebagai alat untuk membantu bisnisnya. Misalnya untuk pedagang yang mengangkut buah dan sayurannya ke pasar atau untuk jasa perjalanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, itu tidak cukup. Menurut Budi, rencana ke depan adalah bagaimana perusahaan pembiayaan juga dapat membantu membiayai peralatan produksi di sektor UMKM. Tidak sekadar mobil. "Memang ada arah ke sana, tapi infrastruktur dan dana masih belum ada."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah itu memang masih ditunggu. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Dennis Firmansjah memaparkan kontribusi perusahaan pembiayaan tidak sekadar membiayai mobil komersial yang kemudian memberikan pendapatan. Tapi, lanjut dia, lebih pada pembiayaan peralatan yang menghasilkan produk tertentu seperti garmen atau sepatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selain itu, faktor seperti berapa jumlah pekerja dan berapa lama bisnis itu beroperasi menjadi salah satu persyaratan untuk perusahaan pembiayaan sebelum membantu sektor UMKM."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Dennis, sejauh ini pemerintah belum secara formal mengajak APPI untuk memberikan kontribusi yang lebih besar di sektor UMKM. Sebaliknya, pihaknya pun belum berinisiatif mengajukan hal tersebut kepada instansi terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak aneh jika lembaga keuangan bukan bank (LKBB)-termasuk perusahaan multifinance -memiliki angka kecil dalam penyaluran kredit ke sektor UMKM. Survei yang digelar Bank Indonesia (BI) tahun lalu memaparkan, modal sendiri merupakan sumber dana yang paling besar untuk pebisnis UMKM dalam menjalankan usahanya. Rata-rata jumlahnya melampaui separuh dari total sumber dana, yaitu 66%-92%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data itu juga menyebutkan LKBB menempati urutan ketiga sebagai instansi yang memberikan pinjaman ke pebisnis UMKM, sekitar 0,4%-3,9%, sedangkan perbankan menduduki posisi kedua yaitu sebesar 5,3%-26%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin memaparkan bahwa sektor UMKM merupakan sektor penting yang menyerap tenaga kerja secara masif setelah krisis ekonomi terjadi. Sehingga, tandas dia, harus ada strategi menyeluruh untuk lebih memberdayakan sektor tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Salah satunya mendorong LKBB agar lebih berperan untuk menyalurkan kredit ke sektor pertanian dan perindustrian bagi UMKM," ujar dia pada awal Mei lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua sektor itu memang paling minim. Survei BI menyatakan total penyaluran pinjaman lebih didominasi oleh sektor perdagangan dan jasa dibandingkan untuk kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI). Pada 2005, kredit untuk sektor konsumsi itu mencapai Rp49,2 triliun sedangkan KMK dan KI masing-masing adalah Rp32,76 triliun dan Rp4,78 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pada 2006 distribusi kredit di sektor konsumsi mengalami penurunan sekitar 50% yaitu menjadi Rp24,09 triliun. Demikian pula KMK dan KI bagi pebisnis UMKM yang bergerak di bidang pertanian serta manufaktur yang menurun menjadi Rp29,7 triliun dan Rp4,59 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu contoh besarnya kredit di sektor perdagangan, diperlihatkan oleh PT Sahabat Multifinance. Menurut Direktur Utama Sahabat Multifinance Palgunadi Setyawan, sebesar 60% penyaluran kredit diperuntukkan bagi para pebisnis sektor tersebut. Misalnya untuk pedagang bakso atau yang ingin membuka usaha warung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sahabat Multifinance didirikan sejak 1999 dan memfokuskan bisnisnya pada pembiayaan modal kerja para pebisnis dalam skala mikro. Mungkin hal tersebut yang membuat International Finance Cooperation (IFC)-lembaga keuangan milik Bank Dunia-tertarik untuk menggelontorkan uang US$4,5 juta sebagai pinjaman kepada perseroan itu tahun lalu. Perusahaan tersebut kini memiliki 70.000 nasabah yang bergerak di sektor perdagangan maupun manufaktur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu, jumlah nasabah itu masih sangat jauh dibandingkan total pelaku usaha UMKM yang mencapai 44 juta unit usaha. Sahabat Multifinance hanyalah potret mini bagaimana perusahaan pembiayaan dapat menyokong pertumbuhan sektor bisnis berskala kecil. "Suatu saat, kami ingin memiliki nasabah hingga mencapai dua juta orang," timpal Palgunadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lantas, bagaimana dengan tahun ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wiwie Kurnia, Wakil Ketua APPI, memberikan sinyal bahwa kredit konsumsi-khususnya untuk pembelian produk otomotif maupun elektronik-akan meningkat pesat akibat tren pertumbuhan kredit. Dana yang dibutuhkan pun akan mencapai Rp130 triliun hingga akhir tahun. Kondisi tersebut sebenarnya tak berbeda jauh dari segi komposisi tahun lalu. Konsumsi tetap menjadi sektor yang dominan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan pada 2006 menunjukkan, sebanyak lebih dari 50% perusahaan pembiayaan membiayai kredit konsumsi seperti pembelian produk otomotif dan elektronik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan tahun lalu di sektor tersebut mencapai Rp57,7 triliun dari total penyaluran kredit multifinance yaitu Rp93,1 triliun. Tampaknya, belum ada ruang yang cukup besar untuk pembiayaan sektor si kecil. Belum ada ruang yang cukup pula bagi Syaifuddin. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syaifuddin tahu bahwa bisnis limbah kayunya pasang-surut. Namun, dia lebih tahu modal yang diperolehnya dari pinjaman lembaga keuangan harus tetap dijaga kepercayaannya. "Tidak seperti modal sendiri yang bisa dipakai semaunya. Untuk yang ini, saya harus hati-hati." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-7203597892358754739?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/7203597892358754739/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=7203597892358754739' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7203597892358754739'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7203597892358754739'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/06/kapan-multifinance-melirik-si-kecil.html' title='kapan &lt;em&gt;multifinance&lt;/em&gt; melirik si kecil?'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vFSEmUQ1I/AAAAAAAAAEo/vUxpO8I_bF4/s72-c/mban481l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-166076694435731176</id><published>2007-05-03T12:12:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T10:16:44.861+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>di balik pencabutan asuransi nussalife</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.584 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vJYUmUQ2I/AAAAAAAAAEw/xZEsDufh94M/s1600-h/harrington_patrick_arnold.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vJYUmUQ2I/AAAAAAAAAEw/xZEsDufh94M/s400/harrington_patrick_arnold.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164442817393869666" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAK ADA akhir pekan yang menyenangkan bagi Binsar Sitohang di awal April tahun ini. Kekecewaannya membubung saat menerima kabar Departemen Keuangan mencabut izin delapan perusahaan asuransi, termasuk PT Asuransi Jiwa NussaLife Financial. Ini adalah perusahaan yang ingin dibenahinya. Jangankan rehat, dia langsung memimpin rapat maraton bersama rekan-rekannya selama dua hari. Mereka makin merapatkan barisan. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sudah cukup banyak kerugian untuk membenahi perusahaan," ujar Sitohang, bercampur geram. "Departemen Keuangan tidak kooperatif."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Departemen Keuangan pada 5 April lalu mencabut lima perusahaan asuransi jiwa dan tiga asuransi umum dengan alasan tidak mampu membayar klaim. Sebelum ditutup, delapan perusahaan itu juga dikenakan status pembatasan kegiatan usaha (PKU) dalam masa yang berbeda. NussaLife sendiri menerima status PKU itu pada 12 Oktober 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 1991, perseroan itu dimiliki oleh Handoko Winata dan dikenal dengan nama Intan Life. Tujuh tahun berikutnya, kepemilikan saham terbesar beralih ke Fadel Muhammad-pengusaha sekaligus politikus-dan sepuluh persennya oleh PT Marga Investindo. Fadel aktif di Partai Golongan Karya (Golkar), kini menjabat sebagai Gubernur Gorontalo untuk kedua kalinya periode 2006-2011.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pergantian kepemilikan terus berlanjut. Fadel menjual sahamnya kepada pebisnis Tubagus Adjenar Arifin pada Desember 2003, setelah mengalami kerugian setahun sebelumnya. Pada Juni 2005, nama perseroan pun berubah menjadi NussaLife.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Direktur Direktorat Asuransi Departemen Keuangan Firdaus Djaelani pernah menemui Fadel karena kinerja perusahaan yang kian memburuk. Fadel bangkrut, papar dia, karena pengaruh krisis moneter pada 1997 silam. "Usahanya banyak, pinjamannya juga banyak."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah penjualan dilakukan, Arifin sebagai pemilik baru meminta Sitohang memimpin Tim Restrukturisasi dan Penyehatan NussaLife pada Maret 2006 di bawah pengawasan Direktorat Asuransi. Tujuannya, agar klaim beserta cadangan yang belum dibayarkan sebesar Rp28 miliar dapat dipenuhi dan perusahaan sehat kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, urusannya menjadi tidak sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aset milik Arifin berupa perkebunan PT Perkebunan Djasinga di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp40 miliar belum juga terjual. Padahal dana segar dibutuhkan untuk membayar klaim para pemegang polis dan kebutuhan lainnya. Arifin hanya menyetor Rp300 juta dari komitmen awal Rp1,5 miliar pada 2005. Tim tersebut akhirnya memutuskan aksi mereka tak sekadar menjual aset, melainkan memburu investor baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama beroperasi, Intan Life diperkirakan memiliki 16.000 nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia. Ketika perseroan itu merugi, banyak pemegang polis kebingungan. Ada yang ingin melanjutkan pembayaran premi. Ada pula jatuh tempo. Dalam beberapa surat pembaca di media massa, umumnya mereka menanyakan lokasi kantor Intan Life yang sudah tutup di daerah mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, bagaimana sebenarnya penurunan performa perusahaan itu terjadi?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Goncangan keuangan itu dapat dilihat pada 2002. Sebelumnya, Intan Life memiliki tingkat risk based capital (RBC)-rasio kecukupan modal-sebesar 187% atau melebihi dari ketentuan pemerintah yaitu 120%. Namun waktu itu menukik minus menjadi 153%. Demikian pula laba bersih yang mengalami defisit Rp24,53 juta dari surplus Rp210 juta, setahun sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sitohang mengungkapkan kerugian itu bermula pada pengeluaran-pengeluaran yang tak menguntungkan perseroan sejak 2000. Biaya tinggi, namun minim hasil. Mulai dari sewa gedung, penempatan dana, hingga tuduhan manipulasi uang nasabah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya laporkan dana cadangan sudah berkurang namun Fadel tak mengerti. Gagasan saya soal investasi, tidak berkenan di hatinya," ujar Sitohang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sitohang memulai karier di bidang asuransi sejak 1972 di Medan, Sumatra Utara. Pada 1991, dia bekerja sebagai Direktur Pemasaran Intan Life dan mendapuk kursi utama enam tahun sesudahnya. Ketidakcocokannya dengan Fadel, membuat dia memutuskan keluar pada September 2002. Posisinya kemudian digantikan Faizal Muhammad, adik kandung Fadel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ongkos yang merugikan itu salah satunya adalah perpindahan kantor pusat dari Gedung Nindya Karya, kawasan Cawang, Jakarta Timur ke Graha Anugerah, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 2001. Sitohang mengungkapkan biaya gedung-yang merupakan milik Fadel-itu demikian menjulang. "Hampir mencapai Rp400 juta setahun."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya untuk sewa kantor lama, perseroan hanya membayar Rp80 juta per tahun. Sedangkan sejak perpindahan tersebut, biaya yang dikenakan adalah Rp80 juta per tiga bulan atau naik empat kali lipat, tepatnya Rp320 juta per tahun. Ini yang membuat Sitohang gerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegerahan sebelum itu pun terjadi. Pembelian tanah seluas 22 hektare di Malimping, Banten Jawa Barat oleh Fadel pada 2000 membuatnya tak habis pikir. Sitohang mengatakan harga tanah tersebut per meternya hanya berkisar Rp2.000 karena sama sekali tak potensial dan gersang. Namun akhirnya, uang yang digelontorkan mencapai Rp990 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya terpaksa dan sakit hati. Nilai yang dilambungkan besar sekali."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadel juga membuka PT Ramanda Multi Media-yang bergerak di bidang e-commerce- dengan modal Rp1,20 miliar dari Intan Life, dan menunjuk orang dekatnya, Ramles Manampang Silalahi sebagai direktur utama. Namun, perusahaan itu tak jelas bisnisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ramles merupakan alumnus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 1975 dan dikenal sebagai aktivis anti-Soeharto. Dia juga menjabat Ketua Departemen Penerangan Dewan Mahasiswa ITB periode caretaker 1977.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ramles bergabung dengan Fadel saat mendirikan PT Bukaka Kujang Prima dengan fokus rekayasa dan konstruksi pabrik pada 1991. Fadel sebelumnya bekerja di PT Bukaka Teknik Utama, milik Jusuf Kalla, saudagar asal Makassar, Sulawesi Selatan yang kini menjabat Wakil Presiden. Kedekatan keduanya dimulai dari sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Loyalitas yang ditunjukkan Ramles memang membuahkan hasil. Sikap itu juga yang membuatnya mendapatkan sejumlah jabatan dan kepemilikan saham di perusahaan milik tokoh Golkar tersebut. Misalnya saham 25% di Golden Key Group-perusahaan peninggalan koruptor Eddy Tanzil-yang dibeli Fadel pada 1997. Lainnya, Ramles juga menjadi komisaris di PT Bank Intan dan Intan Life serta menjadi direktur pada PT Anugerah General Insurance (AGI) sekaligus di Ramanda. Dia memutuskan berhenti sekitar 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cerita dari Kusdiarto, mantan Direktur Keuangan Intan Life periode 1998-2000, membenarkan betapa dekatnya hubungan antara keduanya. Ramles dinilai punya pengaruh karena dukungan Fadel dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk investasi. Dia mencontohkan soal pembelian tanah di Malimping, Banten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Dia adalah otak dari tim investasi. Sitohang tidak dilibatkan secara langsung," ujar Kusdiarto. "Power-nya besar sekali."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kusdiarto mundur Desember 2000 karena tidak sepaham dengan Ramles soal investasi. Lainnya, sambung dia, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang tidak diterapkan secara benar. Saya menanyakan apakah ada dugaan manipulasi akuntansi yang dilakukan selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya tidak mengatakan itu, tapi mustinya dikelola berdasarkan prinsip akuntansi yang benar," timpalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kusdiarto kini menjabat sebagai manajer sumber daya manusia di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas lepas pantai. Setahu dia, Ramles kini tak berbisnis lagi dan sakit-sakitan. Kabarnya Ramles memilih menjadi pendeta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan ini tidak sepenuhnya salah. Dari bibir Joshua Silalahi, anak bungsu Ramles, meluncur kesaksian bahwa ayahnya memang aktif di pelayanan gereja kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Soal sakit, ayahnya pernah terkena vertigo dan kini memakai hearing aids karena indera dengarnya bermasalah. Joshua mengatakan Ramles berjumpa Fadel pada akhir 2006 dalam sebuah pertemuan tertutup. Namun, dia mengaku tak mengetahui isi pembicaraan maupun tempatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sekarang papa di mana?" tanya saya.&lt;br /&gt;"Baru saja berangkat ke luar negeri."&lt;br /&gt;"Ke mana?"&lt;br /&gt;"Ke Israel."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya soal Ramles, saya juga menanyakan soal Ramanda, AGI hingga pembelian tanah di Malimping kepada Fadel melalui telepon. Jawabannya hampir serupa: tidak ingat. Terakhir, Fadel malah meminta saya agar berhati-hati dengan Sitohang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fadel balas bertanya, mengapa saya meminta informasi tentang sesuatu yang telah usang. Menurut dia, lebih baik meliput tentang pertumbuhan ekonomi ke masa yang akan datang. "Ngapain mempersoalkan barang-barang seperti itu," tandas Fadel, "semuanya sudah masuk kubur."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun bagi Sitohang, masalah itu belum lagi rampung. Dia menduga Fadel mengetahui sisa dana nasabah Rp13,47 miliar yang ditempatkan pada deposito berjangka setelah dirinya keluar. Pada 2002, jumlah investasi tersebut mencapai Rp13,90 miliar, namun melorot drastis menjadi Rp422,48 juta setahun sesudahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan keuangan Intan Life 2003 menyatakan, jumlah total pendapatan adalah Rp15,14 miliar atau menurun dibandingkan 2002 yaitu Rp18,68 miliar. Kalau dikurangi beban asuransi bersih Rp15,12 miliar maka terdapat sisa Rp21,55 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dikalkulasi dengan jumlah deposito yang tidak berkurang, seharusnya perusahaan mendapatkan jumlah lebih dari Rp21,55 juta. Laporan itu mencatat, Intan Life sendiri merugi Rp5,13 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya soal deposito. Fadel juga diketahui menarik Rp4,20 miliar pada Desember 2002 sebagai pinjaman sub-ordinasi, dengan bukti sebuah cek dari Faizal Muhammad sebagai gantinya. Tindakan tersebut sebenarnya dilarang oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.481/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Perasuransian, karena kondisi perusahaan tengah sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada pasal 27 KMK tersebut dinyatakan, perusahaan asuransi dilarang mengembalikan pinjaman sub-ordinasi atau melakukan segala bentuk pengalihan modal kepada pemegang saham apabila menyebabkan tidak terpenuhinya tingkat solvabilitas sesuai peraturan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini yang menyebabkan kuasa hukum Tim Restrukturisasi dan Penyehatan NussaLife mengirimkan undangan klarifikasi untuk Fadel pada November dan Desember 2006. Namun tak ada tanggapan. Pada Januari lalu, surat peringatan terakhir kembali dilayangkan sebelum mempersiapkan langkah hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Fadel," ujar Sitohang, "akan tetap kami kejar."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengambilan dana itu pun membuat gusar Agung Putra, Wakil Ketua Panitia Tim Restrukturisasi dan Penyehatan. Menurut Agung, dalam transaksinya Fadel berjanji, penarikan itu akan langsung diganti oleh Faizal dengan jumlah yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi Faizal hanya menyerahkan cek tersebut ke perusahaan-bukan bank-sehingga uang pun belum cair. Lagipula, timpal Agung, pengambilan uang oleh Fadel harus terlebih dulu melalui rapat usaha pemegang saham. Tidak bisa seenaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serupa dengan kakaknya, Faizal pun diminta datang untuk memberikan klarifikasi kepada Tim itu pada Februari 2007. Tapi jawabannya, nihil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agung sendiri mulai bergabung ke Intan Life pada 2004. Sebelumnya, pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Nusa Jakarta Pusat periode 1993-1998. Dia mulai terjun ke dunia asuransi sejak bergabung ke Asuransi Mubarakah pada 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ada yang mengejar dugaan pelanggarannya. Saya memfokuskan pada investor baru yang mau masuk. Semua orang di sini berjuang," ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak sekadar soal Fadel. Tim tersebut kini tengah meminta klarifikasi ke Fuad Rahmany, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, soal pencabutan izin NussaLife. Menurut Agung, penutupan tersebut menandakan regulator mengabaikan latar belakang dan kemajuan kinerja Tim Restrukturisasi dan Penyehatan dalam mengembalikan kesehatan perusahaan. "Padahal," ujar dia, "Departemen Keuangan juga yang membentuk kepanitiaan ini."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya mendatangi kantor NussaLife di kawasan Cassablanca, Jakarta Selatan. Ada nasabah yang kebingungan. Marah. Tapi ada pula kesedihan karyawannya. Salah satunya, Christina Leander yang bergabung ke perusahaan itu sejak 1994.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya ditelepon malam-malam dan diberitahu tentang pencabutan itu. Padahal baru saja sampai di rumah. Saya sampai nangis, badan saya gemetaran." (anugerah. perkasa@bisnis.co.id)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-166076694435731176?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/166076694435731176/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=166076694435731176' title='12 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/166076694435731176'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/166076694435731176'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/05/di-balik-pencabutan-asuransi-nussalife.html' title='di balik pencabutan asuransi nussalife'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vJYUmUQ2I/AAAAAAAAAEw/xZEsDufh94M/s72-c/harrington_patrick_arnold.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>12</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-7323607048746070965</id><published>2007-04-30T10:56:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T10:57:46.431+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='labour'/><title type='text'>kue baru jamsostek?</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.117 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vKdkmUQ3I/AAAAAAAAAE4/YvFpNGVeLGo/s1600-h/dre0285l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vKdkmUQ3I/AAAAAAAAAE4/YvFpNGVeLGo/s400/dre0285l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164444007099810674" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;KATA RAPAT mungkin menjadi kamus umum bagi Myra Maria Hanartani. Hari-harinya tak pernah lepas dari pertemuan-pertemuan serius. Dari yang rutin di pagi hari hingga undangan sejumlah komisi DPR-RI di Gedung Senayan, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan. Isinya tak berbeda jauh: soal ketenagakerjaan. Tapi kali ini, ada hal khusus yang menyita waktunya. Pendanaan pesangon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya membawa misi pemerintah," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Myra memang bekerja untuk pemerintah. Sejak 2005 hingga kini, dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kariernya dimulai sejak 1984 di Sulawesi Tengah. Awalnya, dia bertanggung jawab sebagai kepala seksi pada Dinas Tenaga Kerja di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misi Myra adalah memastikan buruh untuk mendapatkan pesangon saat diberhentikan sang pemberi kerja. Tidak kosong seperti yang sering terjadi selama ini. Dia menyebutkan pesangon adalah hak yang harus didapatkan buruh seperti tertera dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi, demikian Myra, harus didanakan lebih dulu untuk mencegah tak terpenuhinya hak buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Myra membayangkan ada lembaga khusus yang mengelola dana tersebut. Dan PT Jamsostek pun masuk dalam daftarnya. Dia- beserta dua komponen, buruh dan pengusaha-sedang mengolah sebuah rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai pesangon. Myra juga yang diserahi tanggung jawab untuk memimpin tim tersebut. "Semuanya masih digodok, belum ada keputusan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, mengapa Jamsostek?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, nama itu muncul ketika orang berpikir tentang sistem jaminan sosial di Indonesia. Lagipula, tambah dia, perseroan itu berpeluang mengelola pesangon berdasarkan pasal 6 UU No.3/1992 tentang Jamsostek. Myra menimpali kelebihan BUMN tersebut adalah memiliki jaringan luas hingga ke pelosok, walaupun tak pernah mengelola pesangon selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6 undang-undang itu menyatakan ruang lingkup jaminan sosial yang dikelola Jamsostek meliputi kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan kesehatan. Ayat 2 dalam pasal yang sama menyebutkan pengembangan program tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, persoalannya menjadi tak sederhana. Myra dan tim perumus RPP harus berperang opini soal pendanaan pesangon. Mulai dari wajib tidaknya program tersebut, siapa yang akan mengelola hingga batasan upah buruh yang menerima pesangon. Dia juga telah mengundang banyak pihak soal ini. Ada Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), dan perusahaan asuransi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walapun Jamsostek berpeluang, Myra mengaku belum mengetahui mana celah yang ingin dimasuki. Soal wajib atau tidaknya program tersebut, dia pun masih angkat bahu. Semua argumentasi muncul dengan kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Jamsostek sendiri hanya diikuti oleh 28,7 juta pekerja dari jumlah total 95,6 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa kelebihan Jamsostek jika dia menjadi pengelola," tanya saya.&lt;br /&gt;"Anda berlagak tidak tahu saja. Saya tidak mau jawab."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Myra menolak seraya menambahkan soal adanya dua pilihan yang mencuat. Pendanaan pesangon sebagai program wajib yang dikelola bebas atau pemerintah yang menyeleksi perusahaan sebelum menggelar program tersebut. Untuk yang terakhir, lanjut Mira, dibutuhkan karena uang itu milik buruh. Intinya, dia ingin perusahaan yang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan bukan hanya Myra, memikirkan soal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Asosiasi DPLK Nicky Theng mengkhawatirkan jika pendanaan pesangon dikelola badan tunggal maka berpotensi mematikan kompetisi antarpengelola. Buruh, lanjutnya, tak bisa membandingkan siapa yang terbaik menggelar program tersebut. Selama ini DPLK memang menjadi pengelola program pensiun sekaligus pesangon berdasarkan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPLK, mengacu ketentuan tersebut adalah dana pensiun yang didirikan oleh lembaga keuangan yaitu bank dan perusahaan asuransi jiwa. Lembaga itu pun hanya dapat mengelola program pensiun iuran pasti, sekaligus pesangon bagi buruh. DPLK saat ini tercatat mencapai 22 unit dengan rincian 16 perusahaan asuransi jiwa dan 6 bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nicky menuturkan jika hanya ada satu pengelola maka berisiko tinggi bagi industri DPLK dan asuransi jiwa. Jika diambil alih oleh badan tertentu, pasar yang selama ini berjalan, bisa-bisa buyar. Perusahaan asuransi pun, tandas dia, terpengaruh karena tak ada pembelian anuitas saat peserta menerima manfaat pensiun. Jadi, tegas Nicky, mekanisme pasar tetap pilihan terbaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia beralasan, mekanisme pasar menguntungkan perusahaan karena dapat memilah program terbaik. Tentu saja, hal itu disesuaikan dengan kantong uang pemberi kerja sehingga efektif. Nicky pun berandai-andai: jika program itu diwajibkan, perusahaan diharapkan tetap dapat menyeleksi lembaga keuangan pengelola dana. Bukan pada satu lembaga saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nicky tak sendirian. Setidaknya dukungan mengalir dari salah seorang Komisaris Jamsostek Rekson Silaban, yang juga setuju tentang multi-provider, termasuk Jamsostek. Dia mengatakan walaupun pesangon tak pernah dikelola BUMN itu, namun dapat diwujudkan seperti program investasi perumahan bagi buruh dalam Dana Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (DPKP) milik Jamsostek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal ini, Rekson lebih lugas. Dia ingin banyak pengelola yang menggelar program dana pesangon, diiringi kualifikasi tertentu. Menurut dia, perusahaan tetap dapat memilih perusahaan asuransi jiwa-sebagai pendiri DPLK- untuk mengelola pesangon sesuai standar tertentu pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Misalnya berapa kemampuan solvabilitas perusahaan itu. Ini harus diumumkan secara terbuka."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keinginan Rekson sebenarnya terjawab oleh UU No. 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Pasal 16 ayat 1 mengatakan setiap perusahaan asuransi wajib menyampaikan neraca keuangan beserta penjelasannya kepada Menteri Keuangan. Sedangkan ayat 3, perusahaan itu juga wajib mengumumkan neraca dan laporan laba-rugi pada koran harian yang beredar luas di Indonesia. "Tak perlu lagi pemerintah menetapkan kualifikasi bagi perusahaan asuransi," timpal Nicky Theng.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tunggu dulu.Yang tak sepaham soal Jamsostek pun tak sedikit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Bagian Pemeriksaan Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Dumoli Pardede mengatakan pasal 6 UU Jamsostek adalah pengembangan empat program yang sudah ada dari BUMN tersebut, bukan penambahan. Interpretasi yang diusung oleh Myra Maria, papar dia, adalah penambahan program, dan bukan mengembangkan program. "Pengembangan itu seperti A plus atau B plus. Tapi penambahan adalah A, B lalu ada C."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penolakan juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sekretaris Jendral Apindo Djimanto mengungkapkan program pendanaan pesangon sebenarnya membuat biaya yang berlipat-lipat bagi perusahaan. Selama ini, tutur dia, perusahaan sudah membayar program jaminan hari tua (JHT) Jamsostek, penghargaan masa kerja dan dana pensiun sendiri. Bagi Djimanto, ketiga program itu mengacu hal yang sama dengan dasar hukum yang berbeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari melihat alasan Djimanto. Program JHT berdasarkan UU Jamsostek bersifat wajib, begitupula penghargaan masa kerja yang tertera dalam UU Ketenagakerjaan. Sisanya program sukarela dana pensiun berlandaskan UU Dana Pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apindo, urai dia, sebenarnya sepakat terhadap program pendanaan pesangon-yang disebutnya kompensasi pemutusan hubungan kerja- asal diharmonisasikan menjadi tunggal, siapapun pengelolanya. "Saya setuju asalkan yang lainnya mati."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, bagaimana jika program itu tetap diberlakukan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Djimanto hal tersebut menciptakan iklim bisnis tak kompetitif. Ada ongkos yang terlampau mahal akibat pembayaran berganda. Investasi terhambat dan angka pengangguran diperkirakan membesar. "Kecuali," lanjut dia, "jika pemerintah ingin semua warganya masuk PNS [pegawai negeri sipil] atau tentara."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberatan lainnya datang dari Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso yang menilai rancangan produk hukum itu sarat diskriminasi. Batasan upah yang ingin dimasukkan dalam RPP itu, justru bertabrakan dengan UU Ketenagakerjaan selama ini. Semua kategori buruh harus mendapatkan pesangon, tanpa melihat struktur upah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal Jamsostek, apalagi. Dia menilai pemilahan BUMN itu perlu dikaji matang-matang oleh pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pemeliharaan kesehatannya saja masih bermasalah. Saya khawatir jika dipaksakan, justru kontraproduktif. Rata-rata buruh menolak rancangan peraturan itu karena tidak mengerti dan trauma akibat revisi undang-undang tenaga kerja." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-7323607048746070965?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/7323607048746070965/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=7323607048746070965' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7323607048746070965'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7323607048746070965'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/04/kue-baru-jamsostek.html' title='kue baru jamsostek?'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vKdkmUQ3I/AAAAAAAAAE4/YvFpNGVeLGo/s72-c/dre0285l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-5613754637173752671</id><published>2007-03-23T10:10:00.003+07:00</published><updated>2008-05-21T13:09:16.682+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>payung mahal sang buruh</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.013 words&lt;br /&gt;unpublished&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vN5UmUQ6I/AAAAAAAAAFQ/210Ve1lOUKo/s1600-h/rdin959l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vN5UmUQ6I/AAAAAAAAAFQ/210Ve1lOUKo/s400/rdin959l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164447782376063906" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PEKERJAAN BESAR Rusdi Muchtar semakin menumpuk saat menjelang pensiun. Sejak September 2006, dia mengkampanyekan Peraturan Gubernur No.82/2006 tentang Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian di Luar Jam Kerja (JKDK), bagi perusahaan-perusahaan yang berpusat di Jakarta. Ketentuan itu bersifat wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Untuk berbuat baik apa pun tantangannya akan saya lalui,” ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rusdi adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sejak Juli 2006. Berkarir di Departemen Tenaga Kerja sejak 1978, usianya kini menginjak 55 tahun. Bagi dia, JKDK adalah program yang menguntungkan pekerja. Rusdi ingin semua perusahaan yang berpusat di Jakarta menjadi peserta, tanpa kecuali. Namun itu tak mudah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Program JKDK adalah asuransi perlindungan bagi pekerja atas risiko kecelakaan diri dan kematian di luar jam kerja. Bersifat wajib bagi perusahaan komersil maupun badan-badan sosial yang memberikan imbalan kepada pekerjanya. Program itu mengacu pada UU No.3/1992 tentang Jamsostek dan UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Secara legal program ini didukung peraturan yang sangat kuat,” ujar Rusdi. “Buruh juga tidak ada yang protes, karena menguntungkan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mulai menerangkan latar belakang munculnya peraturan itu. UU Jamsostek membagi program jaminan sosial menjadi dua wilayah: di dalam dan di luar jam kerja. Jaminan sosial bagi pekerja di dalam jam kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah No.14/1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, sedangkan untuk di Jakarta melalui Peraturan Daerah No.7/1989 soal Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja di Wilayah DKI Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari peraturan daerah itu, demikian Rusdi, kemudian lahir Keputusan Gubernur No.2/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Asuransi Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja di Wilayah DKI Jakarta. Belakangan disingkat AKDHK. “Waktu itu Apindo pun setuju.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apindo merupakan singkatan Asosiasi Pengusaha Indonesia, organisasi yang mewadahi para pengusaha. Dukungan Apindo terhadap AKDHK dinyatakan dalam salinan surat edaran untuk direksi perusahaan anggota Apindo pada November 1990. Rusdi mengutip isinya: Program itu menguntungkan hubungan industrial Pancasila dan kelangsungan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi itu dulu. Apindo sekarang mengalami perubahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal Januari, organisasi tersebut mengajukan uji materiil terhadap ketentuan yang ditandatangani Sutiyoso akhir Agustus 2006 itu ke Mahkamah Agung. Mereka menilai legalitas program JKDK tak sah karena diatur dalam sebuah peraturan Gubernur. Bukan undang-undang khusus, macam Jamsostek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Sofjan Wanandi dalam nota keberatannya menjelaskan JKDK merupakan program yang bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya, UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian. Sofjan mengutip pasal 1 ayat 3 yang mengatakan program asuransi wajib adalah program asuransi sosial yang berdasarkan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sofjan, beban perusahaan membumbung akibat diwajibkannya program tersebut bagi pengusaha. Faktanya, sejumlah perusahaan telah memberikan program serupa dengan JKDK sebagai fasilitas tambahan. Jika pengusaha membayar keduanya, lanjut dia, maka biaya tinggi pun tak terelakkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data statistik Dinas Tenaga Kerja Jakarta mencatat pertumbuhan program tersebut sejak 2001, saat otonomi daerah diatur dalam UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah yang diperbaharui menjadi UU No.32/2004. Peraturan itu menyebutkan, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tengok pada 2005. Jumlah pekerja yang mengikuti program tersebut adalah 327.757 orang dan meningkat menjadi 452.505 pada 2006. Sedangkan untuk jumlah perusahaan dari 3332 unit menjadi 4555 unit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Jendral Apindo Djimanto menyebut JKDK sebagai pemerasan. Dia menilai ada kesalahan tafsir terhadap JKDK oleh regulator. Program itu lebih ditujukan pada pekerja sektor informal yang tak punya majikan macam tukang becak atau penjual bakso. Tapi, sambung Djimanto, peraturan itu justru diperuntukkan bagi pekerja dalam perusahaan sebagai syarat memperoleh perizinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai itu pemaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Djimanto menegaskan JKDK seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaran Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja. Bukan memplesetkannya menjadi program wajib bagi buruh yang punya tuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana dengan dukungan AKDHK sebelumnya oleh Apindo?”&lt;br /&gt;“Itu masih zaman Orde Baru. Sekarang situasi berubah, hukum berubah.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Djimanto mengungkapkan dukungan itu muncul di saat belum munculnya UU Usaha Perasuransian dan UU Jamsostek. Upaya peningkatan kesejahteraan buruh, timpal dia, akan dilakukan pengusaha asalkan memiliki landasan hukum yang jelas dan proporsional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah seorang praktisi bisnis asuransi umum—yang menolak disebut namanya— menyatakan sikap serupa dengan Apindo. Selain masalah legalitas, pengakuan salah seorang anak buahnya membuat dirinya keberatan dengan program JKDK. “Kami disuruh membeli polis yang berasal dari Bumida, bukan yang lainnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bumida atau Bumi Putera Muda adalah perusahaan asuransi umum yang berdiri sejak 1967 dan merupakan anak perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, perseroan tersebut sudah menjadi mitra pemerintah daerah dalam program AKDHK sejak 1993. Lima perusahaan pun menyusul: Takaful Umum, Asuransi Ramayana, Tugu Mandiri, Astra Buana dan Bangun Askrida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktisi bisnis itu meragukan kemampuan enam perusahaan tersebut. Dia mempertanyakan mengapa program itu tidak langsung diselenggarakan PT Jamsostek—yang disebutnya sebagai spesialis—dan bukan perusahaan swasta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini bukan masalah persaingan bisnis. Saya sempat ditawari ikut mengelola program itu, namun saya tolak,” ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal iuran, berdasarkan peraturan, jumlah yang musti disetor bagi pekerja lepas dan borongan adalah 0,24%. Namun jika upah tidak tertera dalam kontrak, maka iuran yang disetorkan 0,12% dari nilai kontrak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rusdi Muchtar menyindir. Perusahaan tak akan bangkrut gara-gara membayar jumlah tersebut setiap bulannya. Dia pun mempersilakan perusahaan yang telah memiliki program serupa dengan JKDK tetap berjalan. Dia menganalogikan JKDK seperti sumbangan ke PT Jasa Raharja—yang menangani asuransi kerugian—oleh pemilik kendaraan bermotor. “Ada ancaman pidana jika tak mematuhi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dugaan monopoli dijawab Direktur Utama Bumida Ahmad Fauzie Darwis, yang menegaskan tim pemasaran memang gencar memasarkan program tersebut. Fauzie mengakui pihaknya telah lama bekerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta sehingga tak heran diundang kembali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyebut dugaan monopoli itu semacam rekomendasi yang diajukan. Setahu dia, Bumida selama ini memang tak pernah telat menyetorkan iuran Pendapatan Asli Daerah. Mungkin saja, imbuh Fauzi, ‘rekomendasi’ itu muncul akibat sikap konsisten tersebut. Pada 2006, Bumida memperoleh sekitar Rp9 miliar dari program tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fauzi ingin Bumida tetap serius di jalur itu. Dia tak ingin seperti perusahaan lain yang menganggap JKDK susah dikelola, karena lebih menargetkan pasar korporasi. Senada dengan Rusdi, dia juga menolak program itu terbelit masalah legalitas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kalau bermasalah sejak dulu, mengapa tidak ada peraturan yang dicabut oleh Menteri Dalam Negeri atau direkomendasikan untuk dicabut. Soal uji materiil Apindo ke Mahkamah Agung, itu urusan pemerintah daerah. Bukan urusan Bumida.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-5613754637173752671?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/5613754637173752671/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=5613754637173752671' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5613754637173752671'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5613754637173752671'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/03/payung-mahal-sang-buruh.html' title='payung mahal sang buruh'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vN5UmUQ6I/AAAAAAAAAFQ/210Ve1lOUKo/s72-c/rdin959l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-401958751748051985</id><published>2007-03-23T10:08:00.001+07:00</published><updated>2008-05-20T11:54:49.205+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>mata air multifinance</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.021 words&lt;br /&gt;unpublished&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vPbUmUQ7I/AAAAAAAAAFY/2MkvIJJGz8M/s1600-h/dre0389l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vPbUmUQ7I/AAAAAAAAAFY/2MkvIJJGz8M/s400/dre0389l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164449466003243954" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;KERIANGAN MENYEMBUL di wajah Ida Purwaningsih Lunardi sore itu. Dia tak sendiri. Sejumlah rekan kantornya juga merasakan hal yang sama. Usai pembeberan informasi publik soal obligasi, mereka berdiri berjejer. Ada kilatan lampu kamera. Ada kamera video yang merekam. Di ballroom hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebuah aksi korporasi baru saja usai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ida adalah orang nomor satu PT Federal International Finance (FIF)—&lt;br /&gt;perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Honda—sejak 1998. Dia bukan orang baru di industri itu. Sejak 1972, Ida telah bekerja di salah satu anak perusahaan PT Astra International Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obligasi atau surat utang adalah salah satu sumber dana di perusahaan pembiayaan untuk menjalankan bisnisnya. Kali ini, FIF menerbitkan obligasi senilai Rp800 miliar untuk mendanai penyaluran kredit hingga akhir 2007. Target mereka berkisar Rp10,54 triliun atau naik 10% dibandingkan 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini sesuai dengan perkiraan pertumbuhan otomotif sepeda motor tahun ini sekitar 5%-10%,” ujar Ida.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun lalu, industri otomotif roda dua bergerak pelan. Data asosiasi industri sepeda motor Indonesia (AISI) menunjukkan penjualan sepeda motor hanya mencapai 4,47 juta unit atau turun hampir 12,6% dibandingkan penjualan 2005 yaitu 5,08 juta unit. Penurunan itu disebabkan sejumlah faktor, naiknya harga bahan bakar minyak dan tingginya suku bunga Bank Indonesia (BI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan pembiayaan pun kena imbasnya, tak terkecuali FIF. Piutang pembiayaan perseroan tahun lalu hanya mencapai Rp9,14 triliun. Ini jauh menurun dibandingkan total penyaluran kredit 2005, Rp14,28 triliun. Pembiayaan anjlok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi Ida punya harapan tahun ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia ingin penerbitan obligasi itu menjadi salah satu investasi yang baik dan aman bagi pebisnis lainnya. FIF ingin mencapai target 2007 dengan gemilang. Obligasi sendiri dipasang sebagai salah satu sumber dana selain pembiayaan bersama dengan sejumlah bank mitra.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Secara kasar, obligasi sekitar 30% dan pembiayaan bersama bank mencapai 70%. Kerjasama dengan bank tak hanya pembiayaan, melainkan kredit sindikasi dan bilateral,” tutur dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FIF tak sendirian soal ini. Pada Januari lalu, PT Tunas Ridean Tbk menerbitkan obligasi Rp500 miliar untuk membiayai kredit mobil dan motor tahun ini sebesar Rp2 triliun. Dana yang dibutuhkan berkisar Rp1,8 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Direktur Tunas Ridean Miranti Andiyana, obligasi dipilih karena bunga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan pinjaman domestik perbankan. Penurunan suku bunga BI, urai dia, tak serta merta membuat bank lokal menurunkan bunga kredit ke perusahaan pembiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Instrumen obligasi memang diperkirakan lebih ramai tahun ini. Dimulai PT BCA Finance yang menerbitkan Obligasi II Rp500 miliar di awal 2007, Obligasi II PT Summit Oto Finance Rp1 triliun, Obligasi IV Tunas Finance Rp500 miliar dan terakhir FIF dengan Obligasi VII Rp800 miliar. Semuanya bergerak di sektor pembiayaan konsumen, yang asetnya mencapai Rp57,7 triliun pada 2006. Jumlah ini merupakan separuh lebih dari total aset industri pembiayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentu, ada yang tak ingin melewatkan momen ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance juga berencana menerbitkan obligasi untuk mendanai pembiayaan sepeda motor Rp4,6 triliun pada 2007. Sekretaris Perusahaan WOM Finance Fenfira Tedja menjelaskan kondisi pasar yang kondusif membuat pihaknya mengeluarkan instrumen tersebut. “Diperkirakan terbit pada April nanti.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya,WOM Finance telah mengeluarkan Obligasi II pada 2005 senilai Rp500 miliar. Perseroan itu dikenal sebagai perusahaan yang mengkhususkan diri untuk penyaluran kredit kepemilikan sepeda motor asal Jepang. Selain obligasi, WOM juga mendapatkan dana dari kredit bank sebagai sumber pendanaan lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah serupa dilakukan PT Adira Dinamika Multifinace. Bedanya, pihak manajemen perseroan itu masih mempersiapkan penerbitan obligasi yang direncanakan keluar pada Juli 2007.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Keuangan Adira Multifinance Hafid Hadeli mengatakan obligasi akan digunakan sebagai salah satu sumber dana penyaluran kredit sepeda motor maupun mobil pada 2007 sebesar Rp10 triliun. Jumlah ini meningkat Rp1 triliun dibandingkan pembiayaan 2006 sebesar Rp9 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, berapa sebenarnya jumlah total obligasi tahun lalu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari melihat data Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Biro tersebut mencatat jumlah total obligasi yang diterbitkan pada 2006 adalah Rp10,1 triliun atau turun tipis dibandingkan akhir 2005, Rp10,2 triliun. Dibandingkan dua sumber dana lainnya, pinjaman dari bank domestik maupun asing, nilai total instrumen itu masih kalah jauh yaitu Rp33,2 triliun untuk kredit domestik dan Rp32 triliun untuk asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada yang menarik dari data tersebut. Pinjaman asing pada 2004-2005 menunjukkan angka yang melebihi pinjaman domestik. Pada 2004, pinjaman asing tercatat Rp24,8 triliun sedangkan lokal Rp24,1 triliun, pada tahun berikutnya adalah Rp31,4 triliun berbanding Rp29,7 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sepanjang 2006 lalu, sejumlah perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit asing adalah a.l. PT BFI Finance, PT Indomobil Finance, Adira Multifinance, dan WOM Finance. Ada yang mendapatkannya sekali hingga tiga kali dalam periode yang sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sekretaris Jendral Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Dennis Firmansjah mengatakan pinjaman asing dapat meningkat 15% pada 2007 menyusul semakin membaiknya kondisi makro Indonesia. Suku bunga yang ditawarkan pun lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman bank lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pinjaman asing juga memiliki tenor lebih panjang dibandingkan lokal,” timpal Dennis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Presiden Direktur Adira Multifinance Stanley Setia Atmadja setuju soal itu. Pinjaman asing adalah salah satu bentuk kepercayaan investor luar negeri terhadap industri pembiayaan di Tanah Air. Dia menilai pasar pembiayaan masih sangat prospektif dan menjanjikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain pinjaman, lain pula kisahnya. Pinjaman dari bank domestik yang tahun lalu mencapai Rp33,2 triliun diperkirakan tetap dominan sebagai sumber dana perusahaan pembiayaan pada 2007. Untuk tahun ini, pertumbuhannya diprediksi mencapai 20%.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua APPI Susilo Sudjono mengatakan dengan turunnya suku bunga BI di level 9% saat ini, pinjaman domestik akan tumbuh dan berdampak pada penurunan bunga konsumen oleh perusahaan pembiayaan. Selain itu, peningkatan tersebut dinilai menguntungkan perbankan karena melonjakkan likuiditas. Dia memaparkan data: suku bunga di awal 2006 menyebabkan sejumlah perusahaan pembiayaan lebih memilih pinjaman luar negeri daripada lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal 2006, suku bunga BI memang bercokol di level 12,75%. Akibatnya penyaluran kredit perbankan ke sektor riil menjadi seret. Sepanjang tahun tersebut, terjadi tujuh kali penurunan suku bunga hingga mencapai 9,75% pada Desember 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun penurunan suku bunga BI belum berpengaruh langsung pada perusahaan pembiayaan. Praktisi bisnis tersebut harus menunggu satu-dua bulan ke depan sebelum penurunan bunga konsumen dilakukan. Tak bisa otomatis. Nasabah pun belum bisa menikmati bunga rendah saat ingin membeli kredit sepeda motor atau mobil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tergantung perbankan. Ini efek domino, semakin cepat bank menurunkan bunga, semakin cepat kami menyesuaikan,” tutur Presiden Direktur PT Trust Finance—&lt;br /&gt;yang bergerak pada pembiayaan mobil—Muhammad Nashir. “Namun ini tidak berlaku bagi joint venture. Bunga yang ditawarkan biasanya lebih kompetitif dengan bank karena dana mereka lebih kuat.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-401958751748051985?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/401958751748051985/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=401958751748051985' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/401958751748051985'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/401958751748051985'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/03/mata-air-multifinance.html' title='mata air multifinance'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vPbUmUQ7I/AAAAAAAAAFY/2MkvIJJGz8M/s72-c/dre0389l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-1495439427257398211</id><published>2007-03-09T10:57:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T11:02:06.569+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>banjir dana sang meneer</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;714 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vUGUmUQ9I/AAAAAAAAAFo/QlDuj2DGAis/s1600-h/abrn478l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vUGUmUQ9I/AAAAAAAAAFo/QlDuj2DGAis/s400/abrn478l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164454602784130002" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEMBARAN KERTAS itu diletakkan Susilo Sudjono di meja bundar berwarna cokelat. Ini bukan kertas biasa. Di dalamnya berisi setumpuk peraturan baru soal perusahaan pembiayaan. Regulasi itu baru saja diterbitkan Departemen Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 84/2006 pada September 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami menyambut baik peraturan ini. Ada beberapa hal penting seperti soal pinjaman luar negeri, izin baru dan lain-lain," ujar Susilo sambil membolak-balik kertas tersebut di kantornya pada Oktober.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susilo bukan orang baru di industri pembiayaan. Dia menjabat sebagai Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk 2004-2007. Jabatan lainnya, Presiden Direktur PT Surya Artha Nusantara Finance, perusahaan yang membiayai peralatan berat dan merupakan kelompok usaha PT Astra International Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susilo menunjuk Pasal 25 pada lembaran itu. Ini adalah soal pinjaman. Dalam peraturan tersebut dinyatakan perusahaan pembiayaan dapat mendapatkan pinjaman dari institusi nonbank minimal Rp1 miliar dengan tenor minimal satu tahun. Mekanisme ini disebut &lt;em&gt;private placement&lt;/em&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Private placement&lt;/em&gt; merupakan penawaran saham terbatas institusional dari badan usaha dan merupakan langkah kebalikan dari penawaran saham ke publik. Instrumennya dapat berupa perjanjian utang maupun medium term note (MTN).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah pinjaman juga dibatasi maksimal 10 kali dan tidak dibatasi pinjaman dalam negeri berjumlah 10 kali, sedangkan luar negeri hanya lima kali, seperti aturan sebelumnya.&lt;br /&gt;Menurut Susilo, PMK No.84/2006 dapat mendorong perusahaan pembiayaan meningkatkan pendanaannya dari luar negeri, terutama bagi perusahaan gabungan lokal-asing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendanaan asing, dinilai menciptakan lahan investasi baru bagi industri pembiayaan. Dana yang terkumpul dapat disalurkan ke pelbagai bidang. Ada sektor riil. Ada sektor usaha kecil mikro menengah. Intinya, tambah Susilo, membantu memperbaiki kondisi ekonomi yang terpuruk pada 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mekanisme &lt;em&gt;private placement&lt;/em&gt; juga menjadi sumber pendanaan alternatif. Bagi Sekretaris Jendral APPI Dennis Firmansjah peraturan tersebut merupakan cita-cita lama yang ingin diwujudkan. Tak lagi tergantung pada pemberian kredit perbankan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami selama ini seperti anak tiri perbankan. Peraturan ini sangat positif, dan merupakan cita-cita sejak lama," ujar Dennis belum lama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak heran Dennis berkata demikian. Pendanaan perusahaan pembiayaan memang selama ini didominasi bank dalam rangka memperluas penyaluran kredit. Sumber dana lainnya melalui pasar modal. Dengan lahirnya PMK No.84/2006, demikian Dennis, perusahaan pembiayaan dapat menggali sumber dana alternatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain &lt;em&gt;private placement&lt;/em&gt; asing lain pula pinjaman asing. Data Departemen Keuangan pada Desember 2006 menunjukkan pinjaman luar negeri hanya mempunyai selisih sekitar Rp1 triliun dibandingkan lokal yaitu Rp32 triliun berbanding Rp33,2 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2004 justru pendanaan asing justru mencapai Rp24,8 triliun sedangkan lokal hanya Rp24,1 triliun. Tahun berikutnya juga meningkat: asing Rp31,4 triliun dan lokal Rp29,7 triliun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekretaris Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Fenfira Tedja mengatakan pinjaman tersebut tak sekadar menguntungkan perusahaan pembiayaan dari tingkat bunga pinjaman yang rendah, namun juga soal perluasan jaringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia tak sekadar bicara. WOM beberapa kali mendapatkan pinjaman asing selama 2006 untuk mencapai target pembiayaan kredit kepemilikan sepeda motor. Ada dari International Finance Corporation (IFC) US$20 juta, Deutsche Investitions und Entwicklungsgesellschaft mbH (DEG) US$25 juta, serta sindikasi enam institusi keuangan asing US$66 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan untuk tahun ini, dia memperkirakan, pendanaan asing justru akan lebih besar dan semakin kompetitif dalam pemberian bunga. Dia mengakui memang lembaga keuangan luar negeri sangat ketat dalam melihat portofolio perusahaan pembiayaan. "Uji kelayakannya hingga enam bulan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega membenarkan pendanaan asing akan lebih besar lagi, karena bank lokal terbentur pada batas maksimum pemberian kredit (BMPK).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak cukup hanya itu. Menurut Ngalim, kecilnya proporsi pemberian kredit bank atau pemodal lokal terhadap perusahaan pembiayaan juga dilandasi ketidakpercayaan. Ini justru menguntungkan kreditor asing. Apalagi, lanjut dia, kebutuhan dana perusahaan pembiayaan semakin lama semakin bertambah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ngalim juga bicara soal &lt;em&gt;private placement&lt;/em&gt;-yang menjadi pendanaan alternatif-tahun depan. Harapannya, perusahaan pembiayaan dapat memberikan bunga murah kepada konsumen dalam penyaluran kreditnya saat memakai mekanisme itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, harapan saja tak akan pernah cukup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keluhan datang dari Sekretaris Perusahaan PT Mandala Multifinance Poedji Goesarianto. Mereka ingin memakai mekanisme tersebut tahun ini. Mereka tahu bahwa regulator pun mendukung langkah perseroan. Masalahnya, tutur Pudji, belum adanya peraturan yang jelas mengenai instrumen &lt;em&gt;private placement&lt;/em&gt; beserta pajaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mandala pun telah ambil ancang-ancang. Poedji menjelaskan perseroan itu sudah mendekati sejumlah dana pensiun karena kesamaan jenis investasi yang bersifat jangka panjang. Namun, dia bungkam soal dana pensiun mana saja yang diajak kerja sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tak hanya dirasakan oleh Poedji. Direktur Keuangan PT Adira Multifinance Hafid Hadeli mengungkapkan pihaknya masih mengkaji apakah perseroan akan memakai mekanisme tersebut atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Semuanya," tutur Hafid, "masih dipersiapkan." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-1495439427257398211?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/1495439427257398211/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=1495439427257398211' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/1495439427257398211'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/1495439427257398211'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/03/banjir-dana-sang-meneer.html' title='banjir dana sang meneer'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vUGUmUQ9I/AAAAAAAAAFo/QlDuj2DGAis/s72-c/abrn478l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-2054952110708904389</id><published>2007-02-13T08:55:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T11:08:36.224+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politics'/><title type='text'>dari jawa untuk jakarta</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.214 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vVhkmUQ-I/AAAAAAAAAFw/HfmFHwN7zPQ/s1600-h/sdan264l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vVhkmUQ-I/AAAAAAAAAFw/HfmFHwN7zPQ/s400/sdan264l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164456170447193058" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SUDIR SANTOSO bukan orang yang besar di Batavia. Dia lebih banyak menghabiskan waktunya di Desa Gedong Winong, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Terutama belakangan ini. Sudir menjabat sebagai kepala desa di tempat yang terpencil itu sejak tujuh tahun lalu. Namun, Sudir tak bisa dibilang kecil di desanya. Orang ini punya pengaruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kepala desa itu masing-masing punya konstituennya," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudir membuktikan ucapannya pekan ini. Ribuan kepala desa menyemut di depan gedung Departemen Dalam Negeri dan Mahkamah Agung di kawasan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Ada yel-yel yang diteriakkan. Ada orasi. Ada pula 'Cucak Rowo' milik musisi Didi Kempot dendang lagu. Sudir pun hadir di tengah mereka. Dalam unjuk rasa itu, dia memegang mikrofon. Suaranya menggema.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami datang dengan tertib. Kami orang-orang desa, tapi ingin memberikan tuntunan, bukan tontonan," teriaknya di atas mobil dengan kap terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ya, ya setuju," ujar massa yang menyeruak. Rata-rata mereka memakai baju seragam warna hijau lumut. Semuanya gegap-gempita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudir meneruskan orasinya, kadang-kadang memakai bahasa Jawa. Tuntutannya dua: masa jabatan kepala desa yang diperpanjang delapan hingga sepuluh tahun, dan mereka diperbolehkan ikut dalam partai politik. Alasannya, gaji minim serta aturan yang diskriminatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka menyebutnya Parade Nusantara, yang dipimpin oleh Sudir sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sudir, aturan yang diberlakukan oleh pemerintahan Jakarta sangat diskriminatif. Pejabat negara boleh berpartai politik, sedangkan para kepala desa tidak sama sekali. Sudir menilai ini tak adil. "Bukankah aturan itu seharusnya berlaku umum, general?" tanyanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parade Nusantara menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 72/2005 tentang Pemerintahan Desa menyudutkan orang-orang di desa. Dia beranggapan Pemerintah Jakarta lebih pintar dan lebih mengerti demokrasi dibandingkan massanya yang kebanyakan adalah pedagang, petani dan peternak. Tapi, urai Sudir, justru peraturan dari kota ini mematikan karir orang-orang di pelosok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan ini memang menjadi masalah. Dalam pasal 44 disebutkan, para kepala desa hanya dapat menjabat selama sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan. Ini dianggap bertentangan dengan UU No. 32/2004 soal Pemerintahan Daerah yang mengatur jabatan itu selama enam tahun dan dapat dipilih kembali. Lainnya, pasal 16 dalam aturan yang sama disebutkan kepala desa tak boleh menyentuh partai politik sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudir mengatakan PP ini justru menimbulkan ketidakpastian ekonomi. Menurut dia, jika seorang kepala desa hanya digaji Rp600.000 setiap bulan, bagaimana dia melangsungkan kehidupannya lebih baik? Lalu, bagaimana jika nasib kepala desa yang masa jabatannya usai, tidak bisa mengikuti partai politik tertentu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini bicara soal karier. Seharusnya, jika peraturan itu adil, pejabat negara juga tak boleh berpartai. Ini kan tidak, Jusuf Kalla menjabat Wakil Presiden, tapi juga Ketua Umum Partai Golkar," tandasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Parade Nusantara siang itu tak hanya unjuk kekuatan dari pelosok Jawa. Mereka juga menemui Mendagri M. Ma'ruf untuk tuntutan tersebut. Tak hanya itu, perwakilan mereka pun mendatangi Mahkamah Agung (MA), mendesak agar segera menyidangkan permohonan uji materiil PP No. 72/2005 yang diajukan Maret. Sudir dan kawan-kawan ingin segera melihat hasilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Subdit Peninjauan Kembali dan Tata Usaha Negara MA, Abdul Manan mengatakan uji materiil peraturan yang diajukan oleh Parade Nusantara akan dijadikan prioritas karena memiliki dampak sosial yang luas pada pemerintahan desa. Targetnya, dua-tiga minggu sejak pekan ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Majelisnya sudah terbentuk, mereka akan segera menyidangkan uji materiil itu," ujar Manan, setelah menemui perwakilan dari Parade Nusantara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini melegakan walau sejenak. Menurut Sudir, jika majelis tidak mengabulkan permohonan mereka soal pasal-pasal bermasalah, MA harus mengeluarkan fatwa melarang semua pejabat beratribut partai politik, tanpa kecuali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jika permohonan kami ditolak, para kepala desa akan kembali mendatangi MA. Kali ini lebih besar," ucapnya serius.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia juga mengingatkan orang-orang yang ada di Jakarta jangan melupakan desa sebagai tempat tinggalnya dulu. "Ma'aruf itu orang Tegal, Jawa Tengah. Jangan lupa dong setelah tinggal di Jakarta," ujarnya. Ini mirip falsafah kacang agar tak lupa kulitnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus, bagaimana para kepala desa itu datang beramai-ramai menggoyang Batavia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menanyakan hal ini kepada lulusan fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang itu. Dia bilang tak ada yang membayar mereka sama sekali, termasuk dari PDIP-yang santer disebut-sebut sebagai partai yang mendanai gerakan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso?" tanya saya.&lt;br /&gt;"Sepuluh rupiah pun saya tak menikmati dana dari Sutiyoso. Dia hanya menjadi tuan rumah yang baik, karena menyambut kami dari desa."&lt;br /&gt;"Bagaimana Anda bisa pergi ke Jakarta?&lt;br /&gt;"Mas, rekan-rekan saya dari desa itu punya ternak ayam, beserta telurnya. Sapi juga itu yang mereka jual untuk dijadikan ongkos."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudir menolak dikatakan menjadi orang bayaran dari siapapun. Megawati Soekarnoputri maupun Sutiyoso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk yang terakhir, ada dugaan muncul jika Gubernur DKI itu mengerahkan massa dari pelosok Jawa untuk menunjukkan kekuatan terkait soal megapolitan. Sutiyoso punya kecenderungan ingin memimpin megapolitan, dan bukan ditampuk oleh menteri dalam negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Megapolitan adalah konsep yang menunjuk Jakarta sebagai pusat dan Bekasi, Bogor, Cianjur, Depok, serta Tangerang sebagai kota satelitnya. Administrasi pun akan diatur dari Jakarta. Rencananya, undang-undang itu akan rampung pada akhir 2006, waktu sebelum Sutiyoso melenggang turun dari kursi kekuasaan. Persoalannya, ada yang menganggap ini merupakan dominasi baru Jakarta. Dominasi pada kota-kota sekitarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Humas Biro DKI Jakarta Catur Laswanto menolak mentah-mentah soal ini. Dia membantah Sutiyoso membiayai Parade Nusantara dalam soal megapolitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Apa hubungannya? Para kepala desa itu kan kebanyakan dari Jawa Tengah, yang kaitannya tak ada sama sekali dengan megapolitan," ujarnya emosional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catur juga membantah jika Sutiyoso menyodorkan dirinya sendiri sebagai orang yang berkeinginan untuk memimpin konsep kota itu. Dia mengatakan, justru mantan Pangdam Jaya itu memberikan alternatif untuk memimpin megapolitan: menteri khusus, menteri dalam negeri atau gubernur Jakarta sendiri. Catur juga menolak bosnya berselisih dengan Ma'aruf soal kepemimpinan megapolitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tak pernah, tak pernah itu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudir boleh berlega hati soal bantahan sokongan dana. Tak hanya itu, pandangan serupa pun disampaikan oleh peneliti LIPI Indria Samego terhadap usulan Parade Nusantara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, walaupun gerakan ini menyangkut kesejahteraan kepala desa, tapi nuansa politik tetap ada di dalamnya. Indria menilai peraturan soal ini memang tak adil. Dia sepaham dengan Sudir, kepala desa dari Pati itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengamat itu mengatakan kepala desa saat ini memang mengalami pergeseran makna. Jika dahulu, mereka bekerja tanpa pamrih, namun sekarang tuntutan muncul karena desakan ekonomi yang menguat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ini ditambah dengan mengecilnya jumlah tanah bengkok yang selama ini merupakan hak dari kepala desa," paparnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanah bengkok adalah tanah yang biasanya didapatkan oleh kepala desa karena jabatannya untuk dikelola. Luasnya bermacam-macam, tergantung kekayaan desa itu sendiri. Namun dengan dikeluarkannya UU tentang Pemerintahan Daerah, No. 5/1979, yang menyeragamkan bentuk desa-hingga di luar Jawa- di seluruh Indonesia, tanah ini makin lama makin menyusut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bagaimana Anda bisa bertahan dengan gaji yang tetap, namun menginginkan jabatan kepala desa. Jabatan itu mahal," ujar Indria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal partai politik, Indria pun segendang-sepenarian. Dia menginginkan adanya kebebasan para kepala desa untuk bergabung ke partai politik. Dia mengatakan kekhawatiran kalangan tertentu yang menganggap kepala desa bisa dijadikan alat politik untuk meraih massa adalah pikiran lama. Indria menyebutnya logika pikir versi Orde Baru. "Mereka harus diberi kebebasan. Tidak apa-apa mereka memilih partai tertentu."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat Orde Baru berkuasa, semua perangkat negara diharuskan memilih Golkar sebagai pilihan dalam pemilu yang diadakan lima tahun sekali. Golkar sendiri menjadi mesin politik paling efektif saat itu. Tak banyak pegawai negeri yang berani menolak instruksi tersebut. Tentu saja, perintah ini berasal dari orang nomor satu waktu itu, Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua minggu menjadi waktu yang tak sebentar. Sudir masih saja di Jakarta, saat saya telepon malam itu. Dia bilang akan meninggalkan kota ini sesuai keperluan. Saya menduga dia ingin menunggu hasil dari MA, tapi mungkin juga kebutuhan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesuai kebutuhan saja, saya akan meninggalkan Jakarta." Dia tertawa setelah itu. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-2054952110708904389?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/2054952110708904389/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=2054952110708904389' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2054952110708904389'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2054952110708904389'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/dari-jawa-untuk-jakarta_13.html' title='dari jawa untuk jakarta'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vVhkmUQ-I/AAAAAAAAAFw/HfmFHwN7zPQ/s72-c/sdan264l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-7943136355047497969</id><published>2007-02-12T18:47:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T11:17:17.904+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='terrorism'/><title type='text'>surat terakhir untuk mira</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.046 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vXekmURAI/AAAAAAAAAGA/8-7WmUnc9Uw/s1600-h/rhan942l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vXekmURAI/AAAAAAAAAGA/8-7WmUnc9Uw/s400/rhan942l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164458317930841090" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAGAIMANA PERASAAN bila suami yang dituduh teroris, ditahan, tiba-tiba dikabarkan melarikan diri dari penjara yang membekapnya selama tiga tahun? Mungkin Mira Agustina punya jawabannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Saya hanya ingin Amerika [Serikat] membawanya ke pengadilan bila dia bersalah," ujar Mira, tegas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mira kelahiran Jakarta, tapi besar di Cisalada, Jawa Barat. Umurnya sekarang 27 tahun. Dia dikenal sebagai istri Umar al Farouq-gembong teroris yang diduga terlibat dalam pengeboman Natal 2000 di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farouq juga disebut sebagai salah satu petinggi organisasi teroris internasional Al Qaeda di Asia Tenggara. Nama aslinya, menurut Mira, adalah Mahmud bin Ahmad Assegaf. Mira tak mengenal nama Al Farouq seperti yang dilekatkan pada suaminya itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Al Farouq alias Mahmud dikabarkan melarikan diri dari penjara Bagram di Afghanistan pada Juli. Berita ini disampaikan oleh International Commission for Red Cross (ICRC) pada Mira saat mendatangi perwakilan kantor tersebut di Jakarta, September lalu. Namun, dirinya tetap meyakini bahwa Mahmud tak pernah akan kembali ke Indonesia. Perempuan pemakai cadar itu juga tak mempercayai pemerintah AS soal suaminya: dia lolos atau diloloskan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak ada yang berubah dalam Lebaran tahun ini bagi Mira. Mahmud tetap tiada di sisinya. Persis dua tahun silam. Al Gholia dan Al Hanun, masing-masing berusia lima dan empat tahun itu pun tak bertemu ayah tercintanya. Mereka kerap memanggil Mahmud dengan kata 'Abi'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk urusan hidup, Mira tak berdiam diri. Dia menafkahi anak-anaknya dengan membuka warung yang menjual kue kering dan memberikan kredit untuk kerudung serta kain kepada tetangga sekitar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, pada 2003 usaha ini terhenti. Sejak tahun lalu hingga Agustus, dia dibayar oleh sepupunya untuk mengasuh anak-anaknya di kawasan Pondok Gede Jakarta Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berita lolosnya Mahmud bikin heboh. Di hari kedua Lebaran pekan lalu, Mira datang ke dua stasiun televisi yang mengundangya untuk wawancara. Ada Anteve di Kuningan Jakarta Pusat dan Metro TV di Kedoya Jakarta Barat. Keduanya menanyakan hal yang sama, larinya Mahmud dari Bagram, Afghanistan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Pertama, saya mendapat telepon di telepon seluler saya, yang mengabarkan suami saya meninggal," ujar Mira siang itu pada program Cakrawala di Anteve.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi dia tak percaya itu. Nomor telepon itu tak terbaca di layar dan langsung ditutup setelah menyampaikan kabar tersebut. Hingga kemudian dia menghubungi kantor ICRC yang memberikan surat terakhir Mahmud kepadanya. Surat itu tertanggal Juni tapi disampaikan oleh ICRC awal September.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Mira, Mahmud juga mengirimkan surat kepadanya April. Isinya seperti biasa, menyatakan keadaannya dalam kondisi baik dan tetap menyuruh kedua anaknya untuk shalat dan membaca Al Quran. Namun, dia curiga pada surat terakhir. Mengapa jenis tulisan suaminya berbeda?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keanehan lain, kata Mira, terletak dalam paragraf terakhir di mana Mahmud selalu mengirimkan salam kepada keluarga besarnya. Kalimat itu sirna. Dalam dua wawancara pekan lalu, Gholia dan Hanun pun serta- merta diajak. Tangan-tangan kecil mereka terkadang memainkan kertas-kertas di meja studio.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Abi lagi di Amerika," ujar Gholia, dengan celatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adiknya, Hanun terus merengek minta turun dari pangkuan Mira di studio Metro TV yang dingin. Virgie Baker, yang mewawancarai Mira tersenyum geli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggapan pun muncul beragam. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kejadian ini membuat Indonesia akan lebih bersikap waspada lagi akan bahaya terorisme. "Tentu saja kita akan meningkatkan kerja keras memerangi terorisme," ujar Yudhoyono di sela-sela acara open house di rumahnya, Cikeas, Bogor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono mengungkapkan kecurigaannya terhadap lolosnya al Farouq dari penjara super ketat itu. Menurut dia, apakah pelepasan itu disengaja atau tidak, belum diketahui pasti. Yang jelas, ujar Agung, bila Farouq lari ke Indonesia, maka pekerjaan pemerintah akan semakin menumpuk. Dia ingin klarifikasi dari pemerintahan Bush soal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengacara Mira Agustina, Eggy Sudjana, mengatakan Mira mengabarkan perihal lolosnya Mahmud kepadanya Oktober lalu. Ini alasan teknis saja. Menurut dia, Mira tak punya uang berlebih untuk mendatanginya ke Jakarta usai dia menerima surat suaminya itu. Surat Mahmud, kata Eggy, dikirimkan dari Afghanistan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Eggy mengungkapkan Mira pada tiga tahun silam sudah melapor ke pihak imigrasi untuk menanyakan mengapa Mahmud alias al Farouq begitu mudah dilepaskan untuk diperiksa oleh pemerintah Amerika. Dia menduga ada skenario besar oleh pemerintahan Bush.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Seharusnya juga Departemen Luar Negeri dapat memberikan pelayanan perlindungan kepada Mahmud sebagai warga negara, terlepas dari dia teroris atau bukan," ujarnya pekan lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang diungkapkan Mira, dirinya menikah dengan Mahmud pada 1999. Mahmud mengaku orang Ambon keturunan Arab. Orangtuanya meninggal, dan kemudian diadopsi oleh keluarga Kuwait. Mahmud, ujar Mira, rajin membaca Al Quran dan sering pergi ke masjid untuk shalat bersama. Menurut Mira, Mahmud berbahasa Indonesia dengan logat Ambon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2002, Mahmud alias al Farouq mengaku kepada dinas intelijen AS (CIA) bahwa dirinya mengenal Abu Bakar Ba'asyir sebagai salah satu petinggi Jemaah Islamiah. Aksi peledakan maupun agenda teror lainnya pun disokong dari Ba'asyir yang mendapatkannya dari Osama bin Laden, pemimpin puncak Al Qaeda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dilansir oleh The Straits Times, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu mendapatkan uang US$133.400 atau Rp1,2 miliar lebih. Mahmud juga diduga merencanakan pembunuhan kepada Presiden Megawati pada 1999 dan 2001-bersama-sama dengan Ba'asyir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Itu tidak benar. Uang itu juga tidak terbukti di pengadilan," ujar Fauzan al Anshari, Ketua Pusat Data dan Informasi MMI. Menurut dia, justru Ba'asyir saat ini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk bepergian ke luar negeri, bukan sebagai teroris seperti yang dituduhkan selama ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fauzan mengatakan seharusnya pemerintah, dalam hal ini pihak kepolisian, berani mendatangkan Al Farouq untuk dikonfrontasi dengan Ba'asyir yang divonis penjara 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Maret lalu. Pengasuh pondok pesantren Al Mukmin-yang dikenal dengan Ngruki itu-minta kasasi namun akhirnya ditolak. Fauzan mengatakan Ba'asyir tak kenal al Farouq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lolosnya Al Farouq, lanjut dia, hanyalah sebuah skenario untuk menciptakan teror baru di Indonesia. Kemungkinan bila terjadi kembali peledakan di Indonesia, bukanlah Dr Azahari Husin ataupun Nurdin Mohammad Top yang dicari, melainkan Al Farouq. "Ini jelas sekali," ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diketahui, Azahari dan Nurdin Top disebut-sebut sebagai otak peledakan bom Bali 2002 dan Hotel JW Marriot setahun sesudahnya. Keduanya asal Malaysia dan terlibat dalam organisasi teroris Jemaah Islamiah yang sampai saat ini masih menjadi buronan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Fauzan, lolosnya al Faruq tak masuk di akal. Mengapa seorang teroris yang dipenjara dengan penjagaan luar biasa dapat melepaskan diri?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan demi pertanyaan belum bisa dijawab. Pemerintah AS pun belum mengeluarkan pernyataan resminya soal ini. Kali ini tak hanya dunia internasional yang menunggu kabar di mana gerangan al Farouq, tapi Mira beserta dua anaknya yang mungil dan menggemaskan itu pun berbuat serupa. Dia tetap menunggu Mahmud di Cisalada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Bila ke Indonesia, pasti dia akan mencari saya." (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-7943136355047497969?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/7943136355047497969/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=7943136355047497969' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7943136355047497969'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7943136355047497969'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/surat-terakhir-untuk-mira.html' title='surat terakhir untuk mira'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vXekmURAI/AAAAAAAAAGA/8-7WmUnc9Uw/s72-c/rhan942l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-7747977769843970866</id><published>2007-02-12T18:41:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T11:37:59.710+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='terrorism'/><title type='text'>pintalan-pintalan jihad</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;999 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vcbEmURBI/AAAAAAAAAGI/45IMlTOw3OU/s1600-h/pki0022l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vcbEmURBI/AAAAAAAAAGI/45IMlTOw3OU/s400/pki0022l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164463755359437842" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SECARIK KERTAS ada di tangan Fauzan al Anshari siang itu. Tak berapa lama, Fauzan mulai dikerubuti wartawan. Ada kamera televisi yang menyorotnya. Alat perekam pun didekatkan ke bibirnya. Fauzan mulai membaca kertas yang dibawanya. Ini adalah catatan dari Abu Bakar Ba'asyir, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)-di mana Fauzan terlibat di dalamnya. Saat ini, dirinya menjabat sebagai Ketua Pusat Data dan Informasi di lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Ustad Abu mengutuk keras pemerintah Australia yang mencampuri sistem hukum di Indonesia," ujar Fauzan, lantang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamis pekan lalu itu adalah hari pertama Lebaran November tahun ini. Fauzan dan beberapa anggota MMI menjenguk Ba'asyir yang batal mendapatkan remisi di lembaga pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Fauzan kecewa. Padahal dirinya dan yang lainnya berharap banyak atas hadiah itu. Jauh-jauh hari, Pemerintah Australia menentang keras rencana Pemerintah Indonesia untuk memberi remisi kepada narapidana kasus terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdana Menteri John Howard menyebutkan bila pengurangan hukuman diberikan kepada Ba'asyir, maka itu menyulut kemarahan abadi di negerinya. Ini pernyataan keras.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ba'asyir divonis 2,5 tahun penjara awal Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan kasasi, tapi ditolak. Ba'asyir adalah orang yang dituduh sebagai petinggi Jemaah Islamiah (JI), sebuah organisasi internasional yang dibentuknya di Malaysia 1996. Jemaah Islamiah punya hubungan kuat dengan Al Qaeda milik Osama bin Laden. Tujuan organisasi ini adalah menciptakan negara Islam di Asia Tenggara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nampaknya, Ba'asyir hanya menyalin cita-cita Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo yang memberontak untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) pada 1950-an. Ba'asyir-bersama rekannya Abdullah Sungkar-membentuk Jemaah Islamiah usai merekrut beberapa orang yang ikut berjihad pada perang Afghanistan 1985-1995.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jemaah Islamiah adalah organisasi yang kokoh sekaligus cair. Ini juga seperti hantu karena tak kasat mata. Berdasarkan riset Sidney Jones dari International Crisis Group (ICG), jaringan ini punya empat wilayah-dikenal dengan 'mantiqi'. Dan Indonesia adalah mantiqi II di mana target operasi jihad sering digelar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari lihat kembali bom Bali 2002. Ada ledakan dahsyat. Ada luka mendalam. Pelakunya tiga bersaudara: Ali Ghufron, Amrozi dan Ali Imron. Plus Imam Samudra. Empat orang itu yakin mereka sedang berjuang di jalan yang benar. Nyawa taruhannya. Keempatnya alumnus pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah dan pernah ke Afghanistan untuk berperang. Kecuali Ali Ghufron-yang dihukum penjara seumur hidup, semuanya divonis mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragedi Bali menambah daftar panjang pengeboman di Tanah Air. Sebelumnya bom malam Natal 2000-yang mencuatkan nama Umar al Farouq, dan Atrium Senen 2001.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setahun setelah Bali, ada ledakan di Jakarta. Hotel JW Marriot. 12 orang tewas. Pelakunya dihukum, namun pemeran utamanya masih buron. Ada Dr Azahari Husin dan Nurdin Mohammad Top. Dua nama ini juga diduga kuat menjadi otak peledakan bom Bali 2002. Belum lagi pencarian tuntas, bom kembali meledak di depan Kedutaan Besar Australia Kuningan Jakarta 2004 lalu. 11 orang tewas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terakhir, ledakan di Bali awal Oktober tahun ini. Ledakan tersebut menewaskan 22 orang dan memicu kemarahan dunia. Teror masih membahana. Pencarian dikerahkan untuk menangkap pelaku utama. Kali ini nama Azahari dan Nurdin Top tak lagi disemburkan pihak kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal November, dunia kembali diguncang lolosnya Umar al Farouq dari penjara Bagram di Afghanistan. Farouq dikenal sebagai salah satu petinggi Al Qaeda di Asia Tenggara. Dia juga yang menyebutkan Ba'asyir sebagai petinggi Jemaah Islamiah. Farouq mengaku kenal Ba'asyir sebagai salah satu penyalur dana operasi peledakan bom Natal 2000.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini dibantah keras Ba'asyir. Suami dari Mira Agustina ini ditangkap pada Juni 2002 lalu dan langsung diserahkan ke Amerika. Umar al Farouq adalah alumnus Afghanistan sekaligus instruktur perang di Mindanao, Filipina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa saat lolos Juli lalu, dinas intelijen Amerika tak mengabarkan ke Indonesia?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini pun menimbulkan keheranan di negara adidaya itu. Menurut Jaksa Agung Amerika Alberto Gonzales, masalah komunikasi antara keduanya harus segera diselidiki: Mengapa CIA tak berkabar ke Indonesia? Gonzales mengatakan kelambatan ini merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, Kepala Desk Antiteror Polri, mengatakan pelarian Farouq menciptakan ancaman teror baru di Indonesia. Menurut dia kembalinya Farouq dapat memberikan energi segar bagi kegiatan terorisme di Asia Tenggara. "Dia adalah orang yang berbahaya," ujar Ansyad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal berbeda diungkapkan oleh Ken Conboy, ahli keamanan dan penulis buku tentang Jemaah Islamiah. Menurut Conboy, Faruq tak akan kembali ke Asia Tenggara, melainkan ke Irak. Farouq memang berdarah Irak campuran. Hal ini, kata Conboy, membuat Farouq- yang diduga merencanakan pembunuhan mantan Presiden Megawati itu bertolak ke Irak dan melanjutkan perang di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amerika masih menyimpan satu tahanan. Hambali alias Ridwan Isamuddin. Nama kecilnya Encep Nurjaman. Hambali adalah petinggi Al Qaeda di Asia, yang menerima US$76.000 dari Khalid Shaikh Mohammed-mantan bosnya, untuk melakukan sejumlah serangan. Termasuk bom Bali 2002 dan Hotel JW Marriot. Hambali pernah ke Afghanistan pada 1980-an dan bertemu Abu Bakar Ba'asyir di Malaysia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria kelahiran Sukamanah, Jawa Barat itu lebih banyak berurusan dengan masalah keuangan dan logistik yang disalurkan kepada sel-sel Al Qaeda. Dia juga yang memerintahkan Ali Ghufron untuk mengeksekusi bom di Bali 2002. Instruksinya: bom diledakkan di tempat berkumpulnya warga asing. Dan Bali adalah tempat yang tepat. Seperti yang dilansir Christian Science Monitor, peledakan ini disinyalir sebagai ajang balas dendam Hambali, yang gagal meledakkan bom di Kedubes Amerika di Singapura serta tebusan nyawa teman-temannya yang mati di Afghanistan. Hambali juga disebut sebagai 'anak kesayangan' Osama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agustus 2003, Hambali ditangkap di sebuah apartemen di Ayutthaya, Thailand. Dia tak sendiri, tapi bersama istrinya Noralwizah Lee Abdullah-yang saat ini dipenjara oleh pemerintah Malaysia. Pemerintah Amerika dan Thailand berjanji memberikan informasi atas penahanan orang yang merekrut ratusan militan itu kepada Indonesia. Ini tak jelas. Ini sama anehnya dengan kaburnya Al Farouq. Gelap-gulita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini menarik. Saat Al Farouq menyusuri jalan untuk menggalang kembali kekuatan, ada kelompok-kelompok baru dari Jemaah Islamiah yang memisahkan diri. Hambali mungkin saja, salah satu instruktur dari mereka. Umumnya terdiri dari golongan muda yang lebih militan. Punya target yang lebih keras: warga Nasrani, negara Barat dan pemerintahnya. Berani bunuh diri demi keyakinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rata-rata kelompok ini adalah hasil gemblengan Mindanao dan Afghanistan. Dua tempat yang diyakini sebagai lokasi latih paling radikal di dunia. Plus fatwa Al Qaeda 1998 lalu, membuat lengkap seseorang berubah menjadi orang untuk menyorongkan nyawanya demi sebuah keyakinan. Bisa jadi, bila al Farouq tak kunjung ke Indonesia, ada sekelompok pemuda yang rela meraih 'nirwana' itu. Tentu, dalam bentuk kematian.(anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-7747977769843970866?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/7747977769843970866/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=7747977769843970866' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7747977769843970866'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7747977769843970866'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/pintalan-pintalan-jihad.html' title='pintalan-pintalan jihad'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vcbEmURBI/AAAAAAAAAGI/45IMlTOw3OU/s72-c/pki0022l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-239456504465714896</id><published>2007-02-09T18:35:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:05:50.907+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='profile'/><title type='text'>look at me!</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6viFEmUREI/AAAAAAAAAGg/kOBZepVJFwQ/s1600-h/mban1874l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6viFEmUREI/AAAAAAAAAGg/kOBZepVJFwQ/s400/mban1874l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164469974472082498" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I WAS born in Banjarmasin in southern Borneo in 1977. I grew up there, living with my parents and two siblings until finishing my high school in1996. It was time to leave. My parents sent me to Jogjakarta, a college town in central Java, to continue my education at the Universitas Islam Indonesia, one of the oldest colleges in Java. While studying psychology there, I began my love affair with journalism. I joined a student magazine called "Himmah" --in Arabic it literally means "spirit."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In 2001, I met Andreas Harsono, who was then the managing editor of the now defunct Pantau literary magazine. I loved that magazine. I love the way its writers and artists presented their works. I was falling in love with story after story published by that magazine.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;One year later, I did a research and interviews on the Jogjakarta-based Majelis Mujahidin Indonesia. It is a radical Islamic organization led by Muslim cleris Abubakar Ba'asyir. My story was published by Pantau in December 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In mid 2004, I finished my college and moved to Jakarta, taking an internship at Pantau. It was beginning its new phase as a media think tank.The magazine was already closed. I helped it organize some journalist workshops sponsored by Columbia University's Initiative for Policy Dialogueon globalization and labor coverage.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On February 14, 2005, I joined Bisnis Indonesia, Jakarta's largest business daily, working on its political desk for 18 months. My current beat is non-banking financial industries such as insurances, pension funds and multifinances.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;My free time? I read books especially on journalism, liberalism and Islam. I also like to meet people who have pleasant personalities. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-239456504465714896?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/239456504465714896/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=239456504465714896' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/239456504465714896'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/239456504465714896'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/look-at-me.html' title='look at me!'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6viFEmUREI/AAAAAAAAAGg/kOBZepVJFwQ/s72-c/mban1874l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-2214154420660092588</id><published>2007-02-09T10:53:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:17:33.246+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='politics'/><title type='text'>cermin atjeh, cermin jakarta</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;659 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vls0mURFI/AAAAAAAAAGo/VFMm-pVMRZ8/s1600-h/idi0061l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vls0mURFI/AAAAAAAAAGo/VFMm-pVMRZ8/s400/idi0061l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164473955906765906" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENGKU KAMARUZZAMAN memijit tombol hitam di depannya. Mikropon menyala dan suaranya lebih keras. Dia menjawab pertanyaan. “Kami tak akan masuk hutan lagi. Senjatanya juga sudah diambil.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamaruzzaman asli Lhokseumawe, Atjeh. Usianya 46 tahun. Sejak 2000, dia bergabung dengan Gerakan Atjeh Merdeka (GAM) dan sempat dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saat ini bekerja di Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) pimpinan Kuntoro Mangkusubroto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamaruzzaman membacakan pernyataan sikapnya di gedung MPR/DPR. Wartawan duduk dan bergerombol. Memotret. Mencatat. Blitz memendar di wajahnya beberapa kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamaruzzaman memulai tabuhan kesekian kalinya. GAM akan menolak semua hasil pembahasan rancangan undang-undang Pemerintahan Atjeh jika tak sesuai dengan perjanjian Helsinsky, Agustus 2005. Namun GAM tak bakalan angkat senjata. Diplomasi dan mekanisme politik akan ditempuh kali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana hasil pembahasan di Senayan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Panitia Kerja (Panja) Ahmad Farhan Hamid mengatakan rancangan undangan pemerintahan Atjeh telah selesai dibahas. Menurut dia, sekitar 98% hasilnya disepakati kedua belah pihak, DPR dan pemerintah. Namun masih ada yang mengganjal. “Saat ini sudah diserahkan kepada tim perumus untuk menjadi substansi undang-undang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farhan adalah legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional, dari Atjeh. Dulunya lulusan fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala. Farhan juga memimpin Forum Bersama (Forbes) yang menggiring rancangan peraturan pemerintahan Atjeh menjadi undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyatakan sejumlah soal yang belum disepakati. Pengelolaaan minyak dan gas bumi oleh pemerintah Atjeh, jangka waktu Atjeh menerima dana otonomi khusus sebesar 2%, hingga desentralisasi urusan tanah dan pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal pengelolaan minyak, Farhan punya alasannya. Ini memang bisnis besar. Menurut dia dan rekan-rekan Panja, sudah seharusnya Atjeh mengelola sumber daya alamnya yang semakin menipis. Mereka ingin Jakarta memahami Atjeh lebih baik. “Tinggal keikhlasan pemerintah,”ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kamaruzzaman bersikap sama. Dia mempertanyakan mengapa Atjeh tak dapat mengelola sumber daya alamnya sendiri. “Saya tak tahu apakah ini dipengaruhi kepentingan bisnis tertentu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi, demikian Kamaruzzaman, ada yang lebih penting. GAM menginginkan kewenangan besar Atjeh untuk mengelola wilayahnya secara mandiri. GAM menolak kewenangan Jakarta untuk menetapkan perangkat norma yang dijadikan acuan berjalannya kekuasaan di Atjeh. Ini tertera pada pasal 7 ayat 3 rancangan peraturan tersebut. Menurut Kamaruzzaman, ini tak sesuai dengan substansi Memorandum of Understanding (MoU) dan memicu konflik baru. Kamaruzzaman menginginkan pasal itu dihapus&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal ini Farhan tak sepaham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Farhan mengatakan betapa pentingnya standar dan norma yang ditentukan Jakarta. Dia mencontohkan soal kesehatan, pendidikan dan industri. “Ini semacam kendali mutu,” demikian Farhan, “organisasi dunia pun ada yang mengurus soal ini.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktivis Jaringan Demokrasi Aceh (JDA) Bivitri Susanti mengatakan pasal 7 memang menjadi semacam pasal kunci untuk pengelolaan kekuasaan di Aceh. Dia justru mewaspadai kemungkinan lebih banyaknya Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan untuk menyingkirkan kewenangan yang diatur. “Saya menghormati pendapat Bang Farhan,” ujarnya, “namun dari kata itu kelihatan sekali. Harus hati-hati.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia melihat Jakarta masih punya kekhawatiran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bivitri punya contoh lain. Soal calon independen yang memiliki satu satu kali kesempatan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Bagi dia,calon independen penting bagi demokratisasi. Seharusnya, kesempatan itu bukanlah pertama dan terakhir. “Ini bukan pertarungan Jakarta versus Atjeh saja. Ada kalkulasi politik dari elit lainnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Maret, Lembaga Survey Indonesia (LSI) melakukan survai terhadap 77% pelbagai suku yang ada di Aceh terkait calon independen. Hasilnya, 64% responden setuju calon independen mengikuti pemilihan Gubernur, Walikota maupun Bupati. Ini jumlah dominan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Hasil survai itu menjadi indikator apakah rancangan peraturan itu nanti aspiratif atau tidak,” ujar Anis Baswedan, peneliti LSI. Dia mengatakan hasil riset tersebut justru menunjukkan keinginan masyarakat Atjeh agar semua kanal politik dibuka. Tanpa kecuali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anis juga menilai ada ketakutan baru terhadap munculnya kekuatan non-partai oleh para elit politik. Ada delegitimasi di sana. Walaupun demikian, urai dia, calon independen kemungkinan tak memenangkan pemilihan kepala daerah yang digelar nanti. “Belum tentu banyak yang memilih.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Ketua Panja Sembiring Meliala mengatakan calon independen tak lagi diperlukan karena aspirasi dapat disalurkan melalui mekanisme kepartaian lokal maupun nasional. Dia juga membantah hasil rumusan itu tak menampung keinginan GAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Calon independen merisaukan Kamaruzzaman. Dia ingin ruang demokrasi dibuka selebar-lebarnya. Dia pun ditanya apakah dirinya ikut mencalonkan diri dalam pemilihan nanti. “Menurut Anda, bagaimana?” ujarnya, tertawa. Sehabis itu kepalanya menggeleng. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-2214154420660092588?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/2214154420660092588/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=2214154420660092588' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2214154420660092588'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/2214154420660092588'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/cermin-atjeh-cermin-jakarta.html' title='cermin atjeh, cermin jakarta'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vls0mURFI/AAAAAAAAAGo/VFMm-pVMRZ8/s72-c/idi0061l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-8016333337243878047</id><published>2007-02-09T10:41:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:21:30.009+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='human rights'/><title type='text'>menjelang detik terakhir</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;983 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vmrEmURGI/AAAAAAAAAGw/7PyA6TQaaxQ/s1600-h/sha0335l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vmrEmURGI/AAAAAAAAAGw/7PyA6TQaaxQ/s400/sha0335l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164475025353622626" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;OKTOBER 1965. Soenarno Tomo Hardjono membatalkan niatnya pergi ke kantor Pemerintah Daerah di Boyolali, Jawa Tengah. Soenarno bukan pegawai biasa. Jabatannya sebagai kepala divisi pembangunan membuat hari-harinya cukup sibuk. Namun pagi itu, kantor tak lagi menjadi tujuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Keponakan saya bilang saya mau dibunuh,” ujar Soenarno.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soenarno tak membual. Keponakannya, Sri Widayani mengatakan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) didatangkan dari Jakarta untuk memburu simpatisan Soekarno. Terutama, yang diduga terlibat dalam gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI). Selain Soenarno, ada Bupati Boyolali, Suali yang juga menjadi target pasukan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suali tak beruntung. Dia mati dibunuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soenarno panik. Dia lari ke Jawa Timur awal November 1965. Surabaya hingga Lamongan menjadi tempat persembunyiannya. Dan Jakarta, adalah lokasi terakhir. Soenarno kemudian tinggal di daerah Kranji, Bekasi sambil menjual baju kaos hingga roti bungkus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Mei 1977, Soenarno ditangkap. Selama satu setengah tahun, dirinya mendekam di penjara Salemba, Jakarta Timur. “Saya tak pernah diberitahu mengapa saya ditangkap. Mungkin mereka anggap saya PKI.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PKI adalah kata yang sangat efektif dalam melegalkan penangkapan dan pembunuhan massal kala itu. Soeharto, yang menjabat sebagai Kepala Komando Strategik Angkatan Darat menyebut pembunuhan 1965 diinspirasi oleh para komunis. Pembunuhan dilakukan hingga mencapai angka jutaan orang. Tempat buruan saat itu adalah Bali, Jawa Tengah dan Jawa Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Sunarno, kejadian itu membuat teman-temannya yang belajar di luar-negeri urung kembali karena ancaman ditangkap. Sunarno pun dicibir. Soal hidup, dia hanya menjual kulit kasur rajutannya di tempat yang sepi karena takut. Kelima anaknya—semuanya perempuan—hasil perkawinannya dengan Murti Sulistiyawati pun, tumbuh dengan kondisi psikis tertekan.“Mereka adalah anak-anak yang minder.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usai Soeharto lengser pada 1998, Soenarno dan beberapa rekan lainnya mendapatkan momentum untuk menuntut tanggung jawab Soeharto atas pelanggaran yang dilakukannya. Mereka mulai mengumpulkan data. Akhirnya pada April 2005, para korban stigma PKI melakukan gugatan class action kepada lima presiden. Dari Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri hingga Soesilo Bambang Yudhoyono. Gugatan ini ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Soenarno banding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soenarno punya harapan, walaupun dia pesimis atas proses hukum tersebut. Namun sekecil apa pun peluangnya, harus dicoba. Dalam usia 71 tahun, Soenarno tak sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Raharja Waluya Jati membenarkan pendapat ini. Usianya 37 tahun dan bekerja sebagai redaktur eksekutif di radio Voice of Human Right, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jati adalah korban penculikan menjelang peristiwa Mei 1998. Pada masa itu, dirinya aktif di Partai Rakyat Demokratik (PRD) pimpinan Budiman Sudjatmiko. Dia beserta teman-temannya dicap ‘kiri’, sebutan negatif saat Soeharto berkuasa. Jati juga tak pernah tahu di mana dirinya dan rekan-rekannya disekap waktu itu sampai sekarang. “Bagaimana bisa tahu. Tidak ada rekonstruksi fakta.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menilai tak ada kemauan politik dari pemerintah untuk mengusut tuntas pelanggaran masa lalu oleh rezim Soeharto. Pemerintahan sekarang, urainya, masih dikuasai jaringan politik Orde Baru yang solid. Dia mencontohkan, bagaimana kasus korupsi Soeharto dihentikan dengan alasan hukum dan kemanusiaan. Ini adalah indikasi kuat bagaimana jaringan itu masih bekerja sistematis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 11 Mei, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPPP) terhadap Soeharto karena alasan hukum. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh digugat banyak pihak. Kontroversi merebak. DPR ingin kasus ini dihentikan karena alasan kemanusiaan. Pimpinan MPR juga ingin kasus ini distop. Tapi penolakan menguat. Ada yang ingin kasus ini terus diusut hingga akhir: Soeharto sebagai komandan rezim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jati punya kekhawatiran. Ada proses pergeseran isu untuk memberikan pengampunan kepada Soeharto atas dosa masa lalunya. Salah satunya, lewat diterbitkannya SKPPP dan desakan sejumlah kalangan untuk menyudahi hal tersebut. Belum lagi vonis bebas atas pelaku pembunuhan pelbagai kasus macam Tanjung Priuk di Jakarta, Dili di Timor-Timur, dan Abepura di Jayapura. Kecurigaan Jati beralasan. “Ada semacam upaya pencucian dosa, padahal pelanggaran HAM itu kompleks.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Jati, pemerintah sebenarnya sudah membuat perangkat hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Ada UU No.39/1999 soal Hak Asasi Manusia, UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM hingga UU No.27/2004 soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“KKR ini mengkhawatirkan.”&lt;br /&gt;“Mengapa?”&lt;br /&gt;“Calon anggotanya belum punya legitimasi politik, karena kebanyakan dari akademikus dan aktivis hak asasi. Belum ada representasi politik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan undang-undang, KKR bekerja untuk mencari fakta dan meminta keterangan siapa saja terkait pelanggaran hak asasi masa lalu. Institusi ini meniru Truth and Reconsiliation Commission (TRC) di Cape Town, Afrika Selatan pada 1995. Negara ini berhasil melakukan proses peradilan terhadap pelaku politik apherteid sejak 1948-1990-an. Ada yang dipenjarakan, ada pula yang dimaafkan. KKR di Indonesia belum muncul. Saat ini, 42 calon anggota sudah ada di tangan Presiden Yudhoyono, namun tak ada kejelasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan anggota Komnas HAM Asmara Nababan menyatakan Soeharto sebagai pemimpin rezim harus bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya dulu. Dia mencontohkan sejumlah kasus: diasingkannya ribuan orang ke Pulau Buru pada 1967, Penembakan Misterius pada 1983, Peristiwa Tanjung Priuk 1984, hingga Peristiwa Mei 1998. “Periksa pertanggungjawaban Soeharto sebagai rezim.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asmara ingin menggalang kembali kekuatan politik untuk mendesak pertanggunjawaban itu. Namun, tak banyak optimisme yang dimilikinya. “Ini tergantung Presiden Yudhoyono. Kemauan politik yang kuat dan tak memilih calon yang lucu-lucu untuk KKR. Jika tidak, kita tak punya harapan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada nada sinis dari seorang tua, Oey Hay Djoen. Oey pernah dibuang di Pulau Buru sejak 1967-1977. Usianya sekarang 80 tahun. Saat diasingkan, dirinya bertemu dengan sastrawan terkenal Pramoedya Ananta Toer, yang meninggal akhir April. Baik Oey maupun Pramoedya, sama-sama dicap komunis. “Aku ingin ada pengakuan salah lebih dulu dari Soeharto.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia merasa, pemerintah sekarang ingin mewakili para korban seperti dirinya untuk memaafkan Soeharto. Oey menolak itu. Dia menganggap, korban atau keluarganya adalah pihak yang berhak mengiyakan permohonan maaf atau tidak. Bukan pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oey memang keras. Dia ingin pencabutan TAP MPR No.25/1966 soal Pelarangan Ajaran Komunisme dan Marxisme dan TAP MPRS No.33/1967 soal Pencabutan Kekuasaaan Pemerintahan Negara dari Soekarno, dilakukan setelah pengakuan itu. Dia ingin ada upaya koreksi dan rehabilitasi terhadap Soekarno dan faham marxis. Namun, ini tak sesederhana seperti yang dibayangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oey menilai proses pengadilan tak akan berjalan semestinya jika Soeharto tak mengakui apa yang telah dilakukannya. Oey mencibir alasan kemanusiaan dan ‘Bapak Pembangunan’ yang digaungkan. Yang diinginkannya adalah pengakuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kesempatan itu ada sekarang, mumpung dia masih hidup. Jika mati, dia akan selamanya dikutuk.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-8016333337243878047?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/8016333337243878047/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=8016333337243878047' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8016333337243878047'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/8016333337243878047'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/menjelang-detik-terakhir.html' title='menjelang detik terakhir'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vmrEmURGI/AAAAAAAAAGw/7PyA6TQaaxQ/s72-c/sha0335l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-7585145924983785384</id><published>2007-02-09T10:30:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:30:05.317+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='finance'/><title type='text'>piutang panas jiwasraya</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.019 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vojUmURHI/AAAAAAAAAG4/bZ3t0ZwqE0A/s1600-h/mba0325l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vojUmURHI/AAAAAAAAAG4/bZ3t0ZwqE0A/s400/mba0325l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164477091232892018" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUANGAN LANTAI delapan itu masih sepi. Belum banyak pegawai yang datang dan berseliweran. 07.45 WIB. Namun Herris Simandjuntak sudah duduk dalam sebuah ruangan kecil. Dia menunggu. Pagi itu, mungkin menjadi pertemuan paling awal baginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herris adalah orang nomor satu di PT Asuransi Jiwasraya, perusahaan asuransi tertua di Indonesia. Jabatan direktur utama diraihnya sejak lima tahun lalu. Orang yang ingin ditemuinya adalah Isa Rachmatawata, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK). Tak jelas membicarakan apa, namun ada satu hal yang disinggung: Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPLK Jiwasraya tak menjadi soal jika tak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pinjaman yang diberikannya pada 2004 dan 2005. DPLK meminjamkan dana kelolaan Rp16,75 miliar kepada Koperasi Karyawan Jiwasraya (KKJ) dan PT Indra Karya. Masing-masing mendapat Rp16 miliar dan Rp750 juta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPLK sendiri adalah lembaga yang menggelar program pensiun iuran pasti, yaitu program dengan iuran peserta yang dikembangkan melalui penempatan investasi. Hasilnya dibukukan kepada rekening peserta sebagai manfaat pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Semuanya sudah melalui prosedur internal yang berlaku. Saya hanya menandatangani, sesuai dengan peraturan,” ujar Herris, Desember lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herris bisa saja berpendapat demikian, namun tidak BPK. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan 2005, lembaga itu menilai pinjaman tersebut menyimpang dari peraturan yaitu Undang-undang No.11/1992 tentang Dana Pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 31 ayat 3 UU No.11/1992 dinyatakan, tidak satu bagian pun dari kekayaan dana pensiun yang dapat dipinjamkan atau diinvestasikan kepada sekelompok orang. Dijelaskan orang yang dimaksud adalah a.l. pengurus, pendiri, mitra pendiri atau penerima titipan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Direksi Asuransi Jiwasraya tidak mematuhi ketentuan UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun,” tulis laporan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kisah ini bermula dari permohonan pinjaman dari KKJ ke DPLK sebesar Rp16 miliar. Pengajuan ini dituangkan dalam surat bernomor 011/SRT/KKJJ/052004 pada Mei dan 017/SRT/KKJJ/062004 pada Juni. KKJ bermaksud mengadakan kendaraan operasional yang nantinya disewa Jiwasraya. Ada 84 unit mobil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam permohonan tersebut, skema angsuran dilakukan selama tiga tahun dengan tingkat suku bunga 12,50% per tahun. Selain itu, KKJ juga menjaminkan Berkas Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan piutang sewa mobilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Herris, pinjaman ini justru menguntungkan DPLK. “Dengan tingkat bunga lebih bagus, yield-nya lebih baik dibandingkan penempatan di deposito. Uang itu juga tidak kemana-mana.”&lt;br /&gt;Surat itu juga menyatakan skema pembayaran yang dilakukan adalah Rp5 miliar untuk masing-masing akhir tahun pertama dan kedua. Sedangkan tahun terakhir berjumlah Rp6 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apakah ini sesuai dengan ketentuan undang-undang?”&lt;br /&gt;“Saya tak memeriksa dokumen, apakah ini melanggar atau tidak.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herris tetap berpendapat uang tak akan menguap, karena hanya dibelikan kendaraan operasional untuk perusahaan yang dikomandoinya. Apalagi, lanjut dia, pinjaman dari Indra Karya sudah dikembalikan pada Desember 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pinjaman Indra Karya dicairkan ketika perseroan itu membutuhkan modal kerja Rp750 juta untuk proyek pengawasan pembuatan kolam retensi air hitam di Samarinda, Kalimantan Timur. Rencananya, perseroan itu akan menarik dana kepesertaannya jika permohonan ditolak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya, DPLK setuju meminjamkan uangnya. Syaratnya, bunga 13% dan jaminan berupa kontrak asli pekerjaan polder air hitam. Uang pun mengalir pada Agustus 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herris mengklaim dirinya tak mengetahui apakah benar ada ancaman dari perseroan konsultan konstruksi tersebut. “Saya tak tahu itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menghubungi Indra Karya soal ancaman tersebut. Melalui sekretaris direksi Triarti Mulyani dikatakan, Direktur Administrasi dan Keuangan perseroan Isbandi belum bisa memberikan tanggapan apa-apa atas pertanyaan yang saya ajukan melalui faksimili. Tapi dia mengungkapkan pertanyaan itu telah diketahui atasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya juga mengkonfirmasi Direktur Operasional Jiwasraya Maman Abdurrahman soal itu. Melalui pejabat Humas perseroan, Wiwik Sutrisno mengatakan pihaknya tidak akan berkomentar lebih dulu karena kasus tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung. Ini mekanisme satu pintu, demikian sebut dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya Kejaksaan Agung yang direpotkan. Biro Dana Pensiun Bapepam dan LK pun bereaksi cepat. Ada pemanggilan yang dilakukan kepada pengurus dan akuntan publik DPLK. Pemeriksaan khusus pun digelar pada pertengahan Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Kepala Biro Dana Pensiun Mulabasa Hutabarat, pihaknya ingin mengetahui lebih jauh bagaimana surat pengakuan hutang yang diterbitkan oleh KKJ maupun Indra Karya. Melanggar ketentuan atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Mulabasa belum mengetahui apakah pinjaman itu berakibat terjadinya kerugian negara. “Ini harus diperiksa lebih dulu dan dikonsultasikan dengan biro Hukum.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.511/2002 tentang Investasi Dana Pensiun disebutkan, surat pengakuan hutang memang diperbolehkan menjadi instrumen investasi, selain 12 instrumen lainnya. Namun ada syaratnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persyaratannya—seperti yang diatur dalam pasal 7—disebutkan a.l. jatuh tempo maksimal 10 tahun; jaminan penerbit minimal sebesar 100% dari nilai utang; badan hukum yang menerbitkan punya keuntungan dalam 3 tahun terakhir; dan tak berafiliasi dengan pengurus serta pendiri dana pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk syarat terakhir, BPK menilai sudah terjadi konflik kepentingan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPLK Jiwasraya berdiri sejak Agustus 1993. Sesuai dengan ketentuan, yang menjadi pendiri dan pengurus DPLK adalah Jiwasraya sebagai badan hukum yang diwakili oleh jajaran direksinya. Sedangkan direksi dalam hal ini, juga menjadi dewan pembina KKJ yang didirikan pada April 2004 itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk Indra Karya, mari kita lihat. Perseroan yang berdiri sejak 1972— baru saja merayakan ulang tahunnya ke-34 pada 20 Desember— telah menjadi peserta DPLK Jiwasraya sejak 2000. Sesuai UU Dana Pensiun, perseroan itu dikategorikan sebagai mitra pendiri sehingga pinjaman tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada bantahan lain dari Tardjo Akhmad Kosim. Kosim adalah mantan Kepala Divisi DPLK Jiwasraya 2002-2005. Jabatannya kini Regional Manager Jakarta I. Dia juga yang menandatangani perjanjian pengakuan hutang dari KKJ dan Indra Karya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senada dengan sang komandan, Kosim menyatakan pinjaman itu memiliki imbal yang menggiurkan dibandingkan penempatan di deposito. Pun, surat pengakuan hutang itu dinilainya tak menyimpang dari ketentuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kan cuma tiga tahun jangka waktunya. Selain itu, ada jaminan yang dimiliki masing-masing, jadi tidak melanggar ketentuan. Ini menguntungkan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun Kosim siap dengan apa yang terjadi. Menurut dia, ini adalah konsekuensi jabatan yang pernah didapuknya. Kosim juga telah diperiksa Kejaksaan Agung pada pertengahan Desember terkait kasus tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Minggu akhir Desember, saya kembali bertemu Herris Simandjuntak dalam seminar ‘Optimalisasi Aset Properti BUMN’ di sebuah hotel mewah, Jakarta Pusat. Ada Menteri Negara BUMN Sugiharto yang membuka acara. Herris juga memberikan sambutannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami bersua saat dia mengantar sang Menteri ke lobi hotel. Pertanyaan soal DPLK saya lontarkan kembali. Herris menolak berkomentar dan bilang itu sudah selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya mau jawab kalau soal properti. Itu [kasus DPLK] sudah selesai,” ujarnya bergegas kembali ke ruang seminar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Herris keberatan. Akhirnya dia masuk ruang seminar dan menutup kembali pintunya. Wiwik Sutrisno yang ada di belakangnya menyusul. Membuka dan menutup kembali pintunya. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-7585145924983785384?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/7585145924983785384/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=7585145924983785384' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7585145924983785384'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/7585145924983785384'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/piutang-panas-jiwasraya.html' title='piutang panas jiwasraya'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vojUmURHI/AAAAAAAAAG4/bZ3t0ZwqE0A/s72-c/mba0325l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-3707545205241965704</id><published>2007-02-09T10:16:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:41:21.885+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='labour'/><title type='text'>menunggu reinkarnasi jamsostek</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;991 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vrQEmURII/AAAAAAAAAHA/ffoLO7BN598/s1600-h/mban1987l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vrQEmURII/AAAAAAAAAHA/ffoLO7BN598/s400/mban1987l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164480059055293570" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;REKSON SILABAN baru saja keluar lift siang itu. Dia tak seperti buruh kebanyakan yang berpenampilan kumal. Setelannya rapi dan sepatu mengkilat. Rekson menghabiskan hampir dua jam rapat di kantor pusat PT Jamsostek, kawasan Gatot Soebroto Jakarta Pusat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Maaf , saya agak telat. Baru selesai membahas rencana revisi peraturan pemerintah soal kesejahteraan buruh,” ujar dia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekson bukan orang baru di dunia perburuhan. Sejak 1992 dia bergabung di Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan kini menjabat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2003-2007. Belakangan ini, dia bolak-balik rapat hingga bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla awal Januari lalu menyangkut satu hal: pesangon buruh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mulailah Rekson mengambil contoh kasus soal PT Dong Joe, pabrik sepatu yang berlokasi di Tangerang, 20 kilometer barat Jakarta. Perusahaan itu hingga kini belum memenuhi kewajibannya membayar pesangon kepada lebih 6.000 karyawan sejak tak beroperasi lagi pada November 2006. Intinya, Rekson ingin cerita Dong Joe tak terulang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun kabar gembira soal pesangon muncul di awal tahun. Pekerja, pengusaha dan pemerintah memutuskan sebuah metode baru untuk mendanai pesangon dengan dikelola lembaga khusus. “Ini penting karena buruh mendapatkan kepastian pembayaran.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarjana ekonomi itu bercerita, orang nomor dua di republik ini pun setuju soal metode tersebut. Dia mengutip Kalla yang menyetujui perubahan itu demi kepentingan sebesar-besarnya pada buruh. Ada rencana perombakan. Soal kenaikan iuran maupun pendanaan pesangon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rekson menyebut nama Jamsostek untuk soal terakhir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, jika Jamsostek mengelola pendanaan pesangon maka akan menguntungkan buruh. Ada jaminan pesangon dibayarkan. Selain itu, rencana perubahan perseroan itu menjadi Wali Amanat—tak lagi menjadi badan usaha negara—dinilai menguntungkan dengan adanya perwakilan buruh di lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam draf amandemen UU No.3/1992 tentang Jamsostek dari Badan Legislatif per Maret 2006 disebutkan, Wali Amanat adalah wali pemegang amanat dana jaminan sosial yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar yang bertugas menetapkan kebijakan serta mengawasi program jaminan sosial. Komposisi perwakilan itu masing-masing 4:3:2:2.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Rekson melupakan satu hal. Pengalihan pendanaan pesangon berpotensi mengancam industri lainnya yang tengah berjalan. Namanya dana pensiun. Industri itu diatur dalam UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Nicky Theng, adalah salah seorang yang khawatir soal itu. Dia mengatakan pemindahan pendanaan oleh Jamsostek justru dapat mematikan dana pensiun. “Jika benar jadi dialihkan maka akan berpengaruh signifikan terhadap industri dana pensiun dan asuransi. Bahkan cenderung mematikan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nicky menilai dana pensiun selama ini banyak dipakai perusahaan sebagai pengelola manfaat pensiun sekaligus pesangon. Manfaatnya pun persis apa yang disampaikan Rekson: efesien bagi perusahaan sekaligus memberikan rasa aman karena terjamin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nicky mengkritisi rencana itu. Pertanyaan demi pertanyaan muncul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seandainya pengalihan dilakukan, demikian Nicky, bagaimana perhitungan pesangon kemudian? Apakah dihitung setelah pengalihan dana iuran dilakukan atau termasuk sebelumnya? Apakah pemenuhan kewajiban itu untuk masa depan atau juga sekaligus masa lalu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia ingin mekanisme pasar yang berlaku. Ada pemilahan produk terbaik. Ada ongkos yang efesien sesuai kemampuan perusahaan. Jika pendanaan pesangon dilakukan badan tunggal, dia tak hanya menjadi ancaman bagi industri lainnya namun juga ketiadaan tolok ukur di tingkat pelayanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran Nicky dijawab Tjarda Muchtar, Direktur Operasional dan Pelayanan Jamsostek. Dia mengatakan Jamsostek sudah teruji hampir 30 tahun dalam mengelola iuran jaminan sosial tenaga kerja. Kekhawatiran itu, menurut Tjarda, sah-sah saja disampaikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami dari berangkat dari nol, dari merangkak. Memupuk kepercayaan perusahaan dan pekerja. Hingga hari ini kami tak lapuk karena panas, tak lekang karena hujan. Orang boleh saja bilang apa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan Jamsostek memang belum masuk kotak final. Prosesnya masih menggelinding di Senayan, tempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkumpul. Jamsostek bisa saja menjadi pengelola pendanaan pesangon tergantung amandemen. Namun Tjarda menjawab diplomatis, tak ada satu pun perusahaan yang dapat menolak—walaupun tidak suka—jika Jamsostek ditunjuk sebagai pengelola iuran pesangon, berdasarkan undang-undang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tangan Nurul Falah Eddy Pariang, nasib perseroan itu akan ditentukan. Nurul adalah Ketua Panitia Kerja Komisi IX DPR soal Jamsostek, dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Bersama politikus lainnya di komisi tersebut, Nurul menggodok bagaimana wajah Jamsostek baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia menyatakan ancaman Jamsostek ke industri dana pensiun masih terlalu dini. Saat ini, lanjut Nurul, panitia kerja masih dalam proses mendengarkan masukan dari semua pihak terkait revisi undang-undang tersebut. Termasuk rencana memanggil asosiasi DPLK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Nurul menyetujui satu hal. “Kalau soal pelayanan,” urai dia, “saya sangat sepakat Jamsostek belum memuaskan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya dipanggil ke Senayan, Nicky dan beberapa praktisi asuransi pun diminta bertandang ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK), khususnya Biro Dana Pensiun. Ada diskusi yang digelar biro itu menanggapi sejauh mana pengaruh rencana revisi tersebut terhadap industri dana pensiun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam dan LK Mulabasa Hutabarat menjelaskan dirinya belum mengambil sikap lebih dahulu sebelum mendapatkan masukan dari pertemuan tersebut. Dia ingin tahu lebih dulu seberapa besar kekhawatiran Nicky—beserta praktisi dana pensiun lainnya—terhadap metamorfosa Jamsostek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara. Dia menegaskan pendanaan pesangon dilakukan oleh perusahaan yang menang tender. Tak hanya Jamsostek, namun perusahaan asuransi lain pun boleh ikut. “Kecuali Jamsostek dapat nilai tertinggi,” timpal Kalla.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Jamsostek sendiri bukan tak bermasalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada konflik internal yang menghangat. Pada pekan terakhir Januari, Dewan Komisaris Jamsostek menunjuk Andi Achmad Amin—menggantikan Iwan Pontjowinoto—sebagai pelaksana Direktur Utama setelah berulangkali mendapatkan protes atas kepemimpinannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Kementrian Negara BUMN justru melakukan langkah lain dengan menunjuk Wahyu Hidayat sebagai pelaksana Wakil Direktur Utama dan menggeser Andi Achmad. Dalam surat penunjukan itu, Kementrian menilai dasar yang digunakan Dewan Komisaris tak cukup kuat dengan berlandaskan pada kekhawatiran semata. Artinya, kondisi Jamsostek tak disimpulkan kritis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penolakan ide Jamsostek pun meluncur dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM), sebuah aliansi organisasi dengan 33 serikat buruh di dalamnya. Koordinator ABM Anwar Ma’aruf menyatakan perusahaan adalah lembaga yang harus menyediakan pesangon, bukan Jamsostek. Dia menganalogikan perusahaan sebagai negara, yang harus mengayomi warga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Anwar, perubahan Jamsostek menjadi Wali Amanat juga belum menjamin kesejahteraan buruh, walaupun ada perwakilan buruh di dalamnya. Dia mencontohkan Dewan Pengupahan Nasional yang memuat tripartit selama ini. Buruh masih saja terpojok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini upaya menjinakkan buruh. Revisi undang-undang itu hanya semacam tukar guling antara pengusaha-Jamsostek. Pembayaran pesangon adalah uangnya buruh dan bukan pengusaha.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-3707545205241965704?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/3707545205241965704/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=3707545205241965704' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3707545205241965704'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3707545205241965704'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/menunggu-reinkarnasi-jamsostek.html' title='menunggu reinkarnasi jamsostek'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vrQEmURII/AAAAAAAAAHA/ffoLO7BN598/s72-c/mban1987l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-5068882103808207750</id><published>2007-02-09T10:08:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:50:36.886+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='human rights'/><title type='text'>[t]eman-[t]eman [m]uchdi?</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;2.151 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vtK0mURJI/AAAAAAAAAHI/vS5ETgAnJPc/s1600-h/ate0006l.jpg"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vtK0mURJI/AAAAAAAAAHI/vS5ETgAnJPc/s400/ate0006l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164482167884235922" /&gt;&lt;/a&gt;BERKALI-KALI dia menghubungi seseorang melalui telepon selulernya. Gagal. “Pak Muchdi, akan ke sini. Mungkin dalam perjalanan,” ujar Mahendradatta, sambil menaruh telepon itu di dompet pinggangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahendradatta, seorang advokat. Selama hampir 20 tahun dia menggeluti pekerjaan itu. Dirinya lahir di Solo, Jawa Tengah, besar di Jakarta. Namanya mencuat saat membentuk Tim Pembela Muslim (TPM), yang memberikan bantuan hukum kepada Imam Samudera atau Abdul Aziz dalam kasus Bom Bali 2001. Samudera adalah salah satu pelaku peledakan tersebut. Perjalanan TPM pun tak terhenti di titik itu saja. Kelompok pengacara ini terus dikenal karena membela orang-orang yang dicap fundamentalis. Dari Ja’far Umar Thalib, Abu Bakar Ba’asyir hingga Habieb Rizieq Shihab. Ketiganya berasal dari organisasi islam radikal: Laskar Jihad, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Front Pembela Islam (FPI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun siang itu agak beda. Mahendradatta bersama tiga rekan lainnya, menunggu kedatangan orang yang sama sekali tak dikenal dalam aktivitas keislaman. Muchdi Purwopranjono. Muchdi, lebih dikenal sebagai mantan anggota Badan Intelijen Nasional (BIN) daripada kegiatan yang berbau agama. Awal Februari lalu, Mahendra bersama beberapa rekannya dari TPM, resmi menjadi kuasa hukum dari mantan Deputi V organisasi intelijen negara itu. Soal aktivitas keislaman, Mahendra menanggapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pak Muchdi sudah lama berkecimpung di Muhammadiyah. Tapi saya tak tahu persis, sejak kapan,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammadiyah organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, setelah Nahdlatul Ulama. Didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 di Kauman, Jogjakarta. Selain ulama cum politikus, pemimpinnya juga berasal dari dunia akademik macam Amien Rais dan Syafi’i Ma’arif. Saat ini, organisasi tersebut dinahkodai Dien Syamsuddin untuk lima tahun ke depan. Dien juga menjabat sebagai Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Siang itu, beberapa wartawan sudah mulai menunggu. Makin lama makin ramai. Ruangan depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa sesak. Mereka menunggu, apakah Muchdi jadi datang ke pengadilan untuk bertemu Ketua PN Jakarta Pusat, Cicut Sutiarso.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak berapa lama, Mahendradatta menjelaskan maksud kedatangannya bersama Luthfi Hakim, Muhammad Ali, dan Wirawan Adnan, kepada Cicut dalam ruang pertemuan yang sejuk. Tapi, minus Muchdi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dia, Muchdi merasa sangat gerah dengan pemberitaan di media akhir-akhir ini. Namanya seringkali dikaitkan dengan kasus pembunuhan aktivis hak asasi, Munir pada September 2004. Mahendra mengatakan, kliennya bahkan tak mengenal Munir, apalagi bertemu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Munir mencuat setelah pembunuhan terjadi dua tahun lalu, dalam sebuah perjalanan pesawat Garuda ke Amsterdam, Belanda. Dugaan awal dia diracun melalui arsenik, zat yang mematikan namun larut dalam air minum. Munir diduga kuat dibunuh melalui minuman yang diambilnya dalam perjalanan saat itu, segelas jus jeruk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelidikan pun dimulai. Pembunuhan itu dianggap sebagai pembunuhan konspiratif. Tersangka utamanya Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang juga menjadi salah satu penumpang dalam perjalanan itu bersama Munir. Tentu saja, Pollycarpus membantahnya. Namun, proses pengadilan tetap bergulir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 20 Desember 2005, Pollycarpus divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Cicut. Majelis justru memiliki pertimbangan lain. Bukan melalui minuman, pria asal Malang, Jawa Timur itu dihilangkan nyawanya, melainkan bakmie goreng. Dalam putusan itu juga disebutkan, sejumlah kalangan ikut membantu terjadinya pembunuhan tersebut. Majelis berpendapat: Pollycarpus bukanlah pelaku tunggal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini yang akan kami klarifikasi kepada ketua majelis, apakah dalam putusan itu disebutkan secara eksplisit bahwa Muchdi adalah orang yang harus segera diperiksa lebih lanjut atau tidak?” ujar Mahendradatta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahendradatta mengatakan, ada opini yang dikembangkan oleh sejumlah kalangan, bahwa Muchdi adalah orang yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan itu. Menurut dia, hal itu selalu dikembangkan melalui pemberitaan media massa. TPM, lanjutnya, tak ingin melawan ‘fitnah’ dengan memfitnah mereka kembali. Dia ingin melawan orang-orang itu dengan upaya hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendek kata, Muchdi merasa sangat didzolimi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gayung bersambut. Cicut mengatakan, Muchdi bukanlah orang yang disebutkan dalam putusan itu. Juga intelijen. Dia mengharapkan semua orang menghormati putusan yang telah diambil oleh majelis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Ini kan belum selesai,” ujar Cicut, siang itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini memang kasus yang belum rampung. Pollycarpus sendiri mengajukan banding dan telah melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial—&lt;br /&gt;lembaga independen yang menyelidiki perilaku hakim dalam menjalankan kewenangannya—beberapa saat usai bacaan putusan digelar. Menurut Muhammad Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus, pertimbangan hakim sangat aneh dan tak masuk akal karena memvonis tidak sesuai dengan fakta yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti mendapat peluru baru, Mahendradatta bersama rekannya telah mempersiapkan gugatan terhadap orang-orang yang menjadi ‘opinion maker’ terhadap kliennya. Mereka sudah menyiapkan bahan berupa kliping berita, saksi dan bahan-bahan lainnya. Siapa yang digugat? Mulut mereka masih terkatup.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Mengapa Anda membela Muchdi?” tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pria ini menjelaskan, timnya mengajukan persyaratan lebih dulu sebelum suaka diberikan. Ada dua syarat. Pertama, Muchdi ‘diinterogasi’ apakah dirinya benar-benar bersih dari kasus Munir atau tidak. Selanjutnya, apakah dia terlibat rekayasa penangkapan ustad-ustad dari pelbagai organisasi Islam tiga-empat tahun silam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2002, Ja’far Umar Thalib dituduh menghasut dalam sebuah ceramah akbar kepada jamaatnya di Ambon, Maluku, untuk memusuhi pemerintah dan menentang otoritas yang sah. Dia kemudian ditangkap dan dijebloskan di Rutan Mabes Polri, namun bebas kemudian. Selain Ja’far ada Abu Bakar Ba’asyir, yang dituduh makar namun pengadilan membatalkannya. Ba’asyir hanya dikenai pasal soal pemalsuan surat imigrasi saat dirinya hengkang dari Indonesia pada 1985-an. Habib Rizieq lain lagi, walaupun hampir serupa dengan Ja’far, yang dikenai pasal penghinaan terhadap pemerintah. Kasus Rizieq maupun Ja’far terjadi pada saat Presiden Megawati Soekarnoputri berkuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mahendradatta mengajukan pertanyaan dan menjawabnya sendiri. Dia mengatakan Muchdi membantah semuanya. Alasannya? Mahendradatta tak bersedia merinci.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua syarat saja tak cukup. Pembelaan itu dapat sokongan kuat dari Ja’far Umar Thalib dan diakui Mahendradatta. Dia mengatakan pemberian rekomendasi Ja’far, adalah salah satu alasan lain, mengapa TPM membela Muchdi. Selain itu, tambahnya, sesama orang Islam harus memperkuat ukhuwah Islamiyah—yang secara literer diartikan syiar dalam agama Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Namun, saya memperlakukan Muchdi seperti klien lainnya,” ujarnya.&lt;br /&gt;“Maksudnya?” tanya saya.&lt;br /&gt;“Seperti klien lainnya, tak ada perlakuan khusus.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam temuan Tim Pencari Fakta (TPF), terungkap pembicaraan yang dilakukan melalui telepon selular milik Muchdi, kepada Pollycarpus, sebelum dan sesudah pembunuhan terjadi. Ini dilakukan sebanyak 15 kali. Muchdi menolak itu. Menurut dia, nomer telepon itu digunakan oleh beberapa orang yang dekat dengan dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Siapa orang-orang itu?” tanya saya.&lt;br /&gt;“Wah itu, cukup saya saja yang mengantongi. Ada tiga orang.”&lt;br /&gt;“Ada pria dan perempuan?”&lt;br /&gt;“Saya tak bisa menyebutkan itu. Ini buat defence saya.” Dia tertawa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal Maret, Luthfie Hakim, salah seorang anggota TPM mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bahan terkait dengan gugatannya itu. Belum ada kemajuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendardi menjawab tantangan itu. Pria ini adalah salah satu anggota TPF yang dibubarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2005. Hendardi juga ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) di Jakarta. Menurut dia, sejak awal menangani kasus itu, dirinya sudah tahu risiko yang akan dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendardi siap digugat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hendardi mengatakan, waktu itu TPF sudah melayangkan pemanggilan sebanyak empat kali kepada Muchdi, namun tak satu pun dibalas. TPF juga sudah melalui jalur BIN, sebagai protokol, namun kandas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Putusan itu menyebutkan Pollycarpus bukan pelaku tunggal. Ini bukan berarti Muchdi dapat dikesampingkan dan tak bisa diperiksa,” ujar Hendardi. Dia mempercayai adanya hubungan telepon itu terkait dengan mufakat jahat yang dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suciwati, janda mendiang Munir juga bersikap sama. Dia mengatakan kasus ini belum selesai dan pemerintah harus membentuk tim independen untuk menindaklanjutinya. Dia sudah bertemu Presiden dan para legislator di Senayan. Namun, tetap saja responnya lambat. Seperti gugatan yang tak kunjung tiba oleh TPM, penyelidikan lanjut oleh kepolisian pun diam di tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;****&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DI KANTOR Pusat Dakwah Muhammadiyah, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, cukup ramai siang itu. Pengurusnya punya hajatan kecil, namun masalahnya besar: diskusi soal rancangan undang-undang haji. Ada Dien Syamsuddin, sang ketua. Dien membuka acara itu dan memberikan sambutannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya menemui Dien di ruangannya, untuk menanyakan soal Muchdi dan Muhammadiyah. Menurut Dien, Muchdi memang memiliki latar belakang keluarga yang dekat dengan organisasi pimpinannya sekarang. Namun Muchdi tak aktif secara formal. Dirinya juga tak masuk kepengurusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dien mengatakan pihaknya tak pernah mengurusi persoalan hukum yang saat ini menimpa Muchdi. “Kami menyerahkannya kepada proses hukum yang berlaku. Saya juga tak mengikuti kasus tersebut.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lain Dien, lain Ja’far Umar Thalib. Menurut Ja’far, dirinya memberikan rekomendasi itu semata-mata kewajiban sesama umat Islam. Tak lebih. Namun dia mengakui, dirinya sudah mengenal Muchdi sejak lama. Ayahnya, Umar Thalib, saat menjabat ketua MUI Jawa Timur pada 1980-an sering berhubungan dengan Muchdi dalam pelbagai kasus yang terjadi di masa silam. Terutama soal pelarangan memakai jilbab bagi perempuan. Jalinan itu, demikian erat hingga terpilin sampai kini. Saat itu, Muchdi menjabat sebagai Kasdam Brawijaya, Jawa Timur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini semacam balas budi? Alumnus perang Afghanistan itu tak membenarkan dan menyalahkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirinya juga mengaku menghubungi Muchdi saat bentrokan terjadi antara Laskar Jihad dengan Batalyon Gabungan (Yon Gab) di Ambon, Maluku pada 2000. Bukan meminta bantuan militer. Bukan pula dana. Ja’far mengatakan, dirinya hanya ingin Muchdi menyampaikan pesan soal bentrokan tersebut ke jajaran TNI. Dia ingin Yon Gab tak bentrok dengan umat Islam—dalam hal ini, Laskar Jihad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya ingin dia menyampaikan soal bentrokan yang terjadi antara Laskar Jihad dengan Yon Gab ke jajaran TNI. Seujung rambut pun, saya tak pernah meminta bantuan untuk pelatihan militer, apalagi dana,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yon Gab adalah pasukan cadangan strategis untuk mengatasi perang yang membuncah di Maluku, saat itu. Anggotanya berasal dari Angkatan Darat, Laut dan Udara. Tahun itu, Yon Gab memang lebih banyak berhadapan dengan kelompok muslim, sehingga grup ini diasosiasikan memiliki kedekatan dengan kelompok Kristen. Pada November 2001, Yon Gab ditarik dan digantikan oleh Komando Pasukan Khusus (Kopassus).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laskar Jihad sendiri adalah divisi paramiliter dari Forum Komunikasi Ahlus Sunnah wal Jama’ah (FKAWJ) yang berdiri sejak 1998. Ja’far juga menjabat sebagai ketua dewan pembina di organisasi itu. FKAWJ menjadi gerakan politik: mengkampanyekan syariat Islam ke seluruh aspek kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laskar Jihad merekrut anggotanya melalui pendirian pos-pos di pelbagai propinsi, untuk kemudian dikirimkan ke pelbagai wilayah konflik, salah satunya Maluku. Basisnya ada di Kaliurang, Jogjakarta. Mereka ingin berperang dengan kelompok Kristen, atas dugaan membunuh umat Islam untuk penguasaan wilayah dan membentuk negara Kristen. Laskar Jihad menyebut mereka ‘kafir harbi’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal Munir, Ja’far tak percaya keterlibatan Muchdi dalam kasus itu. Demikian juga soal penangkapan ustad dari pelbagai organisasi islam. Menurutnya, tak ada qarinah atau indikasi awal untuk itu. Jika tak ada indikasi, demikian Ja’far, maka tak ada dugaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tak melihat sosok Muchdi dalam penangkapan itu,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun menanyakan tentang intelijen. Pria ini tak percaya teori konspirasi. Menurutnya, dirinya hanya memakai analisa agama yang dianutnya, ketimbang teori-teori yang dianggapnya sampah. Dia juga menilai keanggotaan Muchdi, sebagai intelijen, tak menggugurkan keislamannya. Ja’far berkeyakinan setiap muslim yang meminta bantuan harus ditolong, tanpa kecuali. Tanpa terkait balas budi, apalagi keanggotaan intelijen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tunggu dulu. Ada yang tak setuju dengan Ja’far soal ini. Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshari meyakini operasi intelijen saat ini masih berlangsung untuk memecah belah umat Islam. Salah satunya, tutur Fauzan, saat kelompok Jamaah Islamiyah mencuat dalam pemberitaan media massa belakangan ini. Jamaah Islamiyah, menurutnya, adalah salah satu rekayasa dari intelijen itu sendiri. Berbeda dengan Ja’far, Fauzan sangat percaya teori ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Bagaimana dengan TPM yang membela Muchdi?” tanya saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia sulit menjawab itu. Fauzan menghormati upaya Muchdi, namun tak memberikan sikapnya dengan gamblang. Dirinya juga tak mengenal sosok mantan agen intelijen tersebut. Organisasinya pun demikian, tak pernah berhubungan dengan Muchdi sama sekali. Soal ini pun, Fauzan telah memberitahukannya ke Abu Bakar Ba’asyir . Ba’asyir, masih dibela TPM dalam kasusnya. Soal Muchdi, Ba’asyir diam saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun Fauzan mengakui, banyak pertanyaan yang dilontarkan orang-orang sekelilingnya: mengapa Mahendradatta dan kawan-kawan membela mantan orang intelijen? Mengapa TPM justru membantu orang yang berasal dari lembaga, yang diduga kuat melakukan operasi melawan gerakan Islam?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Terlepas dari yang tak terlihat, kami menghormati itu. Saya tak berada dalam posisi setuju atau tidak setuju. Juga ustadz Abu,” kata Fauzan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disandingkan dengan Ja’far, yang percaya aturan agama dibandingkan analisa politik, Fauzan meyakini seribu persen tentang operasi intelijen dari dulu hingga kini. Belum berhenti. Khusus soal Muchdi, dirinya menyerahkan hal itu kepada ketentuan hukum yang berlaku. Lain tidak. Namun, dia punya satu pesan bagi Mahendradatta dan rekannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Pengacara yang jujur adalah pengacara yang mampu menunjukkan kesalahan kliennya. Tidak membelanya secara membabi buta,” tuturnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fauzan tak sendiri. Ketua Dewan Pimpinan Pusat FPI Ahmad Sobri juga menyayangkan sikap Mahendradatta yang membela Muchdi dalam kasus Munir. Sama seperti Fauzan, Ahmad sangat percaya dengan operasi intelijen untuk memecah umat Islam. Muchdi, lanjutnya, hanya mencari dukungan politis dengan merangkul TPM yang selama ini dekat dengan organisasi Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Apapun celahnya, dia akan mencari dukungan sebanyak-banyaknya. Muchdi saat ini sedang tertekan karena kasus itu,” ujar Ahmad pada saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Front Pembela Islam adalah organisasi yang berdiri sejak Agustus 1998. Tujuan mereka satu, melaksanakan syariat Islam secara penuh ke setiap aspek kehidupan. Hampir mirip dengan MMI, yang juga memiliki tujuan serupa. FPI pun dikenal ‘garang’ dalam melakukan aksinya, terutama saat bulan Ramadhan tiba. Penutupan tempat hiburan macam kafe, diskotik hingga demonstrasi yang anarkis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal intelijen, Ahmad mencontohkan kasus Abu Bakar Ba’asyir. Menurutnya, pendiri MMI itu adalah korban aksi intelijen dalam kasus yang dihadapinya saat ini. Tak hanya itu, dia juga menyebut peristiwa ‘Darul Islam’ pada 1980-an sebagai peristiwa manipulatif oleh agen intelijen. Ahmad menyesalkan, mengapa TPM yang dikenal sebagai pembela ‘korban intelijen’ malah berbalik arah. Organisasi intelijen, bagi Ahmad, sangat dikhawatirkan karena daya tembusnya yang apik. Tak kelihatan. Tak pula berseragam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia mendukung Ba’asyir, tapi tidak Muchdi. Dan Ahmad percaya, ini adalah upaya Muchdi untuk memenangkan hati dan pikiran umat Islam. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-5068882103808207750?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/5068882103808207750/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=5068882103808207750' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5068882103808207750'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5068882103808207750'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/teman-teman-muchdi.html' title='[t]eman-[t]eman [m]uchdi?'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vtK0mURJI/AAAAAAAAAHI/vS5ETgAnJPc/s72-c/ate0006l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-5943769468773084827</id><published>2007-02-09T10:02:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:56:57.591+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='profile'/><title type='text'>pulangnya sang pujangga</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;794 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vu9UmURKI/AAAAAAAAAHQ/QFUZyB8p9dk/s1600-h/mban1926l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vu9UmURKI/AAAAAAAAAHQ/QFUZyB8p9dk/s400/mban1926l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164484134979257506" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DUKA DUNIA ada di penghujung April kali ini. Ada air mata yang tumpah. Meluap. Semua orang kehilangan Opa, yang telah membuat jatuh hati para penggemarnya. Namanya Pramoedya Ananta Toer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semilir duka itu berhembus dari Utan Kayu, Jakarta Timur. Pramoedya, Opa semua orang, telah menutup hidupnya di usia 81 tahun. Sangat tenang. Pada 08.55 WIB, sastrawan itu tak lagi mengucapkan kata ‘rokok’ dengan menggerakkan tangannya. Dia pun tak lagi mengucap ‘sampah’ untuk segera dikumpulkan dan dibakar. Ini adalah dua aktivitas Pram—panggilannya—selain menulis. Sikapnya juga tak pernah berubah. Bebal dalam penderitaan, sekaligus keras kepala.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Papi minta pulang dan pasrah dengan apa pun yang akan terjadi. Dia tak mau lagi tinggal di rumah sakit,” ujar Tatiana Ananta Toer, sesaat sebelum membawa ayahnya kembali ke rumah di Utan Kayu dari Rumah Sakit Saint Corulus, Jakarta Timur. Tatiana adalah anak keempat dari perkawinan Pram dengan Maemunah Thamrin. Sedangkan dari isteri pertama, tiga anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Maemunah, sastrawan itu memiliki lima anak. Empat perempuan dan satu pria. Mereka sangat kenal watak ayah mereka. Pram tak ingin konyol di rumah sakit. Dia ingin di rumah, dan berkumpul dengan orang-orang dekatnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Orang yang keras,” ujar Tatiana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sore itu, para keluarga pun berunding dengan tim dokter. Saya menyaksikan bagaimana seorang Pram yang berkekuatan raksasa itu, terkulai. Tubuhnya kurus. Sejumlah selang kecil dari tabung infus dan obat diselipkan di balik kulit lengannya. Dia pun mendapat bantuan oksigen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesepakatan dicapai. Dokter akan memindahkan Pram kembali ke rumahnya. Ranjang dorong dipersiapkan. Tandu juga tak ketinggalan. Saat pertama, saya melihat Pram dengan sangat dekat. Matanya terpejam. Ambulan pun bergerak ke Utan Kayu, saat hujan mulai turun rintik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kecemasan menyeruak malam itu. Tamu berseliweran. Selain kerabat dan warga sekitar, keluarga Ananta Toer itu mendapat dukungan dari pelbagai tokoh. Ada penulis. Sastrawan. Aktivis hingga artis, turut membesuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya mengenal Pram lama. Jika Inggris punya Bernard Shaw, maka Indonesia punya Pramoedya,” ujar Oey Hay Djoen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oey mengenal Pram saat sama-sama diasingkan di Pulau Buru. Menurutnya, waktu itu dirinya mendapat nomer punggung 001, sedangkan Pram: 007. Oey bilang ini angka unik. Oey sendiri dikenal sebagai penerjemah Das Kapital milik Karl Marx. Pram, bagi Oey, adalah lawan sekaligus kawan dalam debat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain Oey, ada pula para Pramis. Budiman Sudjatmiko, Yeni Rosa Damayanti, Mudji Sutrisno, hingga Rieke Diah Pitaloka. Yang belakangan dikenal sebagai artis sinetron dan aktif membela hak perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak hanya tangis yang meledak malam itu. Bunyi lafal surat Yasin pun dibacakan. Sahdu. Di kamar tempat Pram dirawat, dari anak, menantu hingga cucu berkumpul. Kritis. Ada yang sesenggukan, macam Angga Okta Rahman. Umurnya 13 tahun. Cucu dari Pram itu memakai baju merah dengan gambar wajah Opa kesayangannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penulis buku ‘Bumi Manusia’ itu nafasnya satu-satu. Lemah sekali. Anak tertuanya, Astuti Ananta Toer menjerit. Si bungsu, Yudhistira Ananta Toer, hanya tertunduk. Dia tetap memegangi tangan kiri ayahnya. Mengusap jemarinya. Dia tahu, ayahnya tak akan menyerah begitu saja. Untung, masa-masa menegangkan lewat. Pram lebih teratur menghirup. Bahkan, dia minta rokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sedang dibeliin, Opa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pram tenang untuk sementara. Tangannya bergerak-gerak lagi. Titi, secara bergantian, memegangi lengan ayahnya. Maemunah, mengusap-usap kepala suaminya. Dia ingin beban itu dibagi. Dia tahu, Pram kesakitan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Aggghh...”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya diserang kantuk hebat sekitar 01.15 dini hari. Untuk mengusirnya, kudapan pun dikunyah. Namun kantuk mengalahkan segalanya. Saya terbangun setelah satu jam lebih. Ada jeritan. Sebagian masuk ke kamar Pram. Tangis kembali meledak, melihat orangtua itu tersengal. Satu-satu. Semuanya berkumpul, termasuk Mujib Hermani, yang selama ini dikenal ikut menerbitkan karya-karya besar Pram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mujib memegang tangan kanan Pram. “Bung Pram, bangun Bung.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tangan Pram dipeganginya. Jemarinya diusap. Saya melihat, orangtua itu masih sadar. Matanya bergerak ke kanan, ke kiri. Mengerang. Kepalanya diusap oleh Maemunah. Titi juga terus menangis. Ini adalah masa kritis ketiga sejak di rumah sakit, sebelum dipindahkan malam itu. Dari 02.40-03.30 pagi, lafaz ‘Laa Ila Haa Ilallah’ diucapkan ke telinga Pram. Sesekali berhenti. Semua orang membaca dengan keharuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pramoedya mulai membaik, pagi itu. Tapi, sementara saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa jam kemudian, adalah saat yang tak terlupakan bagi keluarga Ananta Toer. Pram menghembuskan nafas terakhirnya. Dada saya sesak. Angga menyembunyikan tangisnya di balik bantal. Cucunya yang lain, Aditya Ananta Toer, terisak di ruang tamu. Maemunah pun menangis. Setyaning Ananta Toer, membaca surah Yasin dengan lambat. Dia sesenggukan. Matanya sembab dan merah. Waktu saat itu seperti terhenti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14.40. Tempat Pemakaman Umum Karet, Jakarta Pusat. Peti mati sang pujangga mulai diturunkan ke liang lahat. Ada tabur bunga. Ada lagu ‘Darah Juang’ dan ‘Internasionale’ yang digaungkan. Diiringi, duka yang mendalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya melihat Goenawan Mohammad, wartawan cum sastrawan, juga hadir di tempat itu. Dia sibuk menelepon. Goenawan mengaku tak mengenal Pram secara pribadi. Pram, baginya, sudah terkenal sejak dirinya belum apa-apa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Saya tak mengenal dia. Tapi, Pram adalah orang yang mengagumkan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlahan, kuburan itu mulai ditinggalkan. Orang-orang pulang. Nisan kayu itu terpancang, di tengah bebungaan. Hujan pun deras. Pramoedya menyinggahi tempat terakhirnya, bumi manusia. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-5943769468773084827?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/5943769468773084827/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=5943769468773084827' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5943769468773084827'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/5943769468773084827'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/pulangnya-sang-pujangga.html' title='pulangnya sang pujangga'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vu9UmURKI/AAAAAAAAAHQ/QFUZyB8p9dk/s72-c/mban1926l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-2082106312401212201.post-3218679283414895521</id><published>2007-02-09T09:55:00.000+07:00</published><updated>2008-02-08T12:59:52.922+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='human rights'/><title type='text'>hak yang terserak</title><content type='html'>Oleh Anugerah Perkasa&lt;br /&gt;1.241 words&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vvlkmURLI/AAAAAAAAAHY/-Ye7A8x_xvs/s1600-h/mwi0003l.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;" src="http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vvlkmURLI/AAAAAAAAAHY/-Ye7A8x_xvs/s400/mwi0003l.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5164484826468992178" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENJARA TAK lagi menyeramkan bagi Lukas Tumiso. Dimulai dari 1965, Lukas mulai meringkuk di terali besi. Awalnya di penjara Korem Baladika Jaya, Malang, Jawa Timur. Dia dituding sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) karena aktivitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Organisasi yang saya ikuti tak ada kaitannya dengan PKI,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lukas adalah seorang guru salah satu sekolah dasar di Gresik, Jawa Timur. Usianya 25 tahun saat mengajar. Dia juga bergabung dengan Persatuan Guru Non-vak Sentral (PG Non-vak Sentral), sebuah organisasi profesi waktu itu. Dia membantah organisasi tersebut turunan PKI. Tapi, demikian Lukas, beberapa anggotanya memang bergiat di partai tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tudingan itu tak menimpa Lukas dengan PG Non-vak Sentralnya saja. Selain mengajar, dia juga kuliah di fakultas Hukum Universitas Res Publica, Surabaya dan masuk Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia. Di sini pun, dia mengalami tuduhan serupa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lukas diamankan. Ini istilah saja. Maksudnya, seseorang yang ditangkap aparat karena tudingan tertentu. “Justru saya menjadi tidak aman,” ujarnya, tergelak pada saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dia dimintai keterangan dari sore hingga malam, kemudian dijebloskan ke penjara Korem. Itu tak lama. Setelah dipindah, dia kemudian meringkuk di rumah tahanan tentara selama 2 tahun. Pada 1967, Lukas kemudian dibawa ke penjara Kali Sosok, Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sini penderitaaan dimulai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lukas hanya mendapat jatah nasi segenggam dan kol bekas sebanyak dua kali sehari. Tak hanya nasi dan kol, tapi dicampur gabah. “Sebenarnya bukan masalah ruangan penjara, tapi penyiksaan di sana.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada istilah yang tak dilupakannya. “Dibon,” ujar Lukas, “artinya diperiksa, dan artinya disiksa.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lukas mengatakan setiap tahanan yang diperiksa akan distrum atau kuku jempol kakinya dicongkel. Akibatnya, dia tak memiliki kedua kuku jempol kaki yang tumbuh sempurna. Penyiksaan model ini paling gampang dilakukan. Jempol kaki hanya diletakkan persis di bawah kaki meja dan seorang aparat berdiri di atasnya. “Dia enak saja loncat-loncat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua tahun sesudahnya, Lukas mendekam di penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan tuduhan yang sama. Air di sana sulit. Ini yang membuatnya dan para tahanan lain diserang penyakit kudis. Tak hanya itu, kutu celana pun menggerayangi karena jarang sekali mandi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Soal makanan pun, Lukas dan rekannya harus pintar-pintar bertahan hidup. Cuma gula plus ikan asin yang diperolehnya. Untuk protein, sambungnya, para tahanan Nusakambangan berburu kelelawar yang hidup di goa-goa di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tapi kalau ketahuan penjaga, kami disuruh merangkak sambil telanjang,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada Agustus 1969, Lukas dipindahkan ke Pulau Buru, Maluku bersama puluhan tahanan lainnya. Lukas masuk kelompok pertama yang datang ke tempat itu. Ini termasuk masa paling sulit. Awalnya, Lukas dijanjikan makanan baik, tapi tidak pada kenyataannya. “Kami makan bulgur [makanan kuda] yang tak bisa dicerna. Saat dikeluarkan bentuk [kotoran] persis dengan yang dimakan sebelumnya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Pulau Buru, Lukas mengalami penyiksaan bertubi-tubi. Diawali dengan membabat alang-alang dengan tangan kosong di siang bolong. Punggungnya melepuh, telapak tangannya luka. Lahan itu kemudian dijadikan area bercocok tanam yang juga mereka garap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak cukup, para tahanan politik itu pun diperintahkan menebang kayu untuk keperluan penjaga dan keluarganya. Ada yang untuk lemari pakaian, mainan anak-anak hingga papan cuci bagi isteri penjaga. “Pokoknya kami diperas habis.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beruntung, satu gereja berbaik hati memberikan 18 ekor sapi sebagai tambahan tenaga penggarap. Lukas dan tahanan lainnya tak harus bekerja setengah mati lebih lama. Saking senangnya, sapi-sapi itu dirawat dengan sangat baik. Para tahanan itu pun memberikan nama yang berasal dari bahasa asing: Cicilia, David, Goliath, dan Rebecca.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lukas memperlakukan sapi layaknya tahanan politik di sana. Mungkin lebih, jika dilihat dari perawatan ekstra yang mereka berikan. Para tahanan itu justru lebih bingung jika seekor saja sapi saja sakit dan tak bekerja. “Kami sudah hapal. Kalau Goliath sakit, rame-rame datang ke kandangnya,” ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 1979, Lukas pulang. Dia masuk kelompok terakhir yang diangkut kembali ke Jakarta. Lukas kembali mengajar, sekaligus menjadi supir truk pengangkut materil bangunan. Dia tahu kebenaran susah diungkap. Tapi, Lukas masih punya harapan agar pelanggaran hak asasi yang menimpanya menjadi perhatian publik. “Setidaknya,” tuturnya, “masyarakat tahu bahwa Soeharto itu trouble maker.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada 2005, Lukas dan beberapa kawan melakukan class action kepada lima Presiden terkait masa lalunya di penjara. Upaya itu digagalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka banding. Namun, upayanya tak sebatas itu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah UU No.27/2004 soal Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) diterbitkan, Lukas punya harapan kasus yang menimpanya terselesaikan. Persoalannya, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono belum memutuskan siapa saja 21 calon anggota KKR yang akan diuji para legislator di Senayan, untuk menjalankan kewenangan lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang itu sendiri dinilai bermasalah. Dalam pasal 27 disebutkan, korban pelanggaran hak asasi akan mendapatkan rehabilitasi dan kompensasi saat proses amnesti diberikan. Ini yang membuat Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan—sejumlah organisasi gabungan yang memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran hak asasi—mendaftarkan uji materiil undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka terdiri dari LBH Jakarta, Imparsial, Elsam, Kontras, Solidaritas Nusa Bangsa dan Lembaga Pengabdian Hukum Yaphi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rehabilitasi dan kompensasi, demikian Tim Advokasi Kebenaran dan Keadilan, adalah hak yang harus dipenuhi oleh negara kepada korban. Bukan hak yang didapatkan setelah pemberian amnesti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua pakar internasional soal pelanggaran hak asasi lebih keras lagi. Menurut Prof. Paul van Zyl dari Columbia University, tidak ada pemberian amnesti bagi pelanggaran hak asasi. Bagi dia, sejumlah negara yang punya masalah dengan konflik—kecuali Afrika Selatan—tak memberikan amnesti bagi pelaku pelanggaran hak asasi. “Indonesia sudah meratifikasi konvensi internasional soal ini,” ujarnya saat menjadi ahli dalam sidang pengujian undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi, awal Juli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Van Zyl justru menganggap Indonesia tak mematuhi standar internasional dalam mengeluarkan undang-undang soal pelanggaran hak asasi. “Indonesia,” urai van Zyl, “telah gagal.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan Prof. Douglass Cassel dari Northwestern University mengatakan, undang-undang tersebut tak berhasil mendorong negara untuk melakukan investigasi dan membuka tabir kejahatan masa lalu. Tak ada reparasi bagi korban dan keluarganya. Tak ada penuntutan, apalagi hukuman bagi sang pelaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cassel menekankan negara memiliki tanggung jawab untuk membuka kejahatan masa silam. Tujuannya, agar publik paham dan praktik serupa tak terulang kembali di kemudian hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Suara tak kalah keras dari Beny Kabur Harman, legislator asal Fraksi Partai Demokrat. Beny adalah anggota Komisi III DPR RI yang membawahi urusan hukum. Dia menilai Presiden Yudhoyono tak berani memilih anggota KKR karena kedekatannya dengan sejumlah mantan pejabat militer kini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Presiden juga melanggar undang-undang,” urainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud Beny, UU No.27/2004 mengamanatkan KKR terbentuk 6 bulan setelah peraturan itu diterbitkan. Namun, hampir 2 tahun tak ada sinyal dari orang nomor satu tersebut soal ini. “Presiden,” tuturnya, “dapat diimpeach karena tuduhan tak menjalankan undang-undang.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing menyatakan Presiden Yudhoyono tak menganggap pelanggaran hak asasi masa lalu sebagai sebuah prioritas. Padahal, tutur Uli, masalah ini penting bagi korban agar tidak semakin berlarut-larut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Undang-undang ini juga hasil kompromi politik. Dalam hal ini, pelaku sangat diuntungkan,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uli melihat pemberian amnesti—karena pengakuan disampaikan dan pengampunan diberikan—adalah salah satunya. Undang-undang tersebut, dinilainya, menutup sama sekali upaya hukum yang ditempuh lebih lanjut jika para korban tak merasa puas atas putusan KKR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal 1 ayat 9 disebutkan bahwa amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Selain itu, pasal 44 menyatakan pelanggaran hak asasi yang berat dan telah diselesaikan oleh Komisi, tak dapat lagi diajukan ke Pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc. “Undang-undang ini,” urai Uli, “tak memiliki efek jera sama sekali.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, dia bersama organisasi gabungan lainnya sudah siap dengan segala risiko saat mengajukan permohonan uji materiil. Mereka akan hormati apapun putusan MK nantinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uli punya harapan besar, demikian juga Lukas. Bercampur geram, dia mengatakan pada saya, Indonesia justru menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa sejak Mei lalu, saat pelanggaran hak asasi di negeri sendiri tak kunjung rampung penyelesaiannya. “Sama saja pemerintah cuci muka dengan air liur.” (anugerah.perkasa@bisnis.co.id)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/2082106312401212201-3218679283414895521?l=anugerahperkasa-77.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/feeds/3218679283414895521/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=2082106312401212201&amp;postID=3218679283414895521' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3218679283414895521'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/2082106312401212201/posts/default/3218679283414895521'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://anugerahperkasa-77.blogspot.com/2007/02/hak-yang-terserak.html' title='hak yang terserak'/><author><name>ANUGERAH PERKASA</name><uri>http://www.blogger.com/profile/01068122443530232506</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/-XAa1aYgpTgY/TY1sBTjQRmI/AAAAAAAAAY8/vD7hrZwb2h4/s220/inter_monk-little-dog-07.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_-SLg73uLahY/R6vvlkmURLI/AAAAAAAAAHY/-Ye7A8x_xvs/s72-c/mwi0003l.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
